• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin
Dibaca : 92 Kali
Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL
Dibaca : 131 Kali
Penuhi Janji ke Masyarakat, Bupati Afni Jadi Saksi Sidang Konflik Tumang
Dibaca : 162 Kali
Kemenkum Riau Ikuti Rapat Anev Kinerja Triwulan III 2025
Dibaca : 237 Kali
Ponpes Diminta Jaga Marwah dan Hindari Narasi yang Bersifat Stigma
Dibaca : 221 Kali

  • Home
  • Politik

Gubri Jawab Surat Usulan Pergantian Pimpinan DPRD Bengkalis

A Kasim
Jumat, 06 Oktober 2023 19:00:00 WIB
Cetak
Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Riau (Umri) Dr Saut Maruli Tua Manik SHi SH MH CLA

BENGKALIS, Hariantimes.com -  Setelah diputuskan melalui sidang Paripurna DPRD Bengkalis dan dilanjutkan oleh Sekwan menyurati Bupati Bengkalis, kemudia melalui Sekda mengirim surat ke Gubernur Riau (Gubri) terkiat  pergantian pimpinan DPRD Bengkalis, sudah sampai ke tangan Gubri Syamsuar.

Surat yang ditujukan ke Gubri No.100.1.4.2/Tapem-Sekda/Bks, tentang usulan pemberhentian Pimpinan DPRD Bengkalis Khairul Umam (Ketua DPRD) dan Syahrial (Wakil Ketua I DPRD), yang ditandatangi dan cap basah oleh Sekda Bengkalis dr Ersan Saputra TH atas nama Bupati Bengkalis.

Gubernur Riau H Syamsuar dalam surat balasanya mempertegas, jika surat usulan dari Bupati Bengkalis itu cacat prosedur. Dalam surat No.120/PEM-OTDA/13767, perihal usulan pemberhentian pimpinan DPRD Bengkalis, yang ditujukan kepada Bupati Bengkalis, tentang usulan yang dilayangkan tidak dapat ditindaklanjuti.

Menurut Gubri, berkenaan surat Bupati Bengkalis terdapat 2 poin penting menjadi dasar dan alasan. Pertama huruf a menyebutkan, bahwa terhadap berkas usulan pemberhentian pimpinan DPRD Bengkalis terkait mekanisme penjatuhan sanksi DPRD Bengkalis, belum mengatur secara terperinci dan  jelas sesuai ketentuan Pasal 83 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, yang menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan masyarakat, penjatuhan sanksi, dan tata beracara badan kehormatan diatur dalam peraturan DPRD tentang tata beracara badan kehormatan (BK).

Baca Juga :
  • Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat
  • PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP
  • Reshuffle Kabinet Prabowo: Ibarat Mandi Safar, Menyucikan Pemerintahan dari Noda Lama

Kemudian dihuruf (b) menjelaskan, bahwa pengusulan pemberhentian pimpinan DPRD Bengkalis sebagaimana berkas yang diterima belum memenuhi keseluruhan tahapan sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 60 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2018, yaitu dalam hal teradu terbukti melakukan pelanggaran atas sumpah/janji dan kode etik.

Badan kehormatan menjatuhkan sanksi berupa, teguran lisan, teguran tertulis, mengusulkan pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD), mengusulkan pemberhentian sementara sebagai anggota DPRD dan/atau mengusulkan pemberhentian sebagai anggota DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di huruf (c), Gubernur Riau Syamsuar menjelaskan, berdasarkan absensi dalam rapat paripurna pemberhentian tersebut masih terdapat kehadiran 4 anggota DPRD Bengkalis yang telah resmi diberhentikan oleh Gubernur Riau, melalui Surat Keputusan (SK), masing-masingnya nomor : 7134/IX/2023, SK Nomor : 7135/IX/2023, SK Nomor : 7136/IX/2023 dan SK Nomor : 7137/IX/2023, tertanggal 18 September 2023.

Gubri Syamsuar juga menerangkan, dalam surat resminya, berdasarkan Pasal 105  ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2018 menyebutkan, bahwa peresmian pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat atau menteri, kecuali untuk peresmian pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) huruf c mulai berlaku terhitung sejak tanggal putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sehingga rapat paripurna tersebut, dinilai cacat secara hukum, karena ke-empat anggota DPRD Bengkalis tersebut telah diberhentikan sebagai anggota DPRD Bengkalis, berdasarkan surat keputusan yang sah.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka surat usulan pemberhentian pimpinan DPRD Bengkalis atas nama H Khairul Umam, Lc, ME. Sy dan Syahrial ST, MSi tidak dapat diproses lebih lanjut.

Terhadap persoalan itu, pakar hukum Universitas Muhammadiyah Riau (Umri) Dr Saut Maruli Tua Manik SHi SH MH CLA ketika diminta pendapatnya terkait usulan ganti pimpinan DPRD Bengkalis, yang dilayangkan Pemkab Bengkalis dan mendapat penolakan secara yuridis hukum oleh Gubernur Riau Syamsuar mengatakan, secara pandangan hukum apa yang disampaikan Gubernur Riau sudah tepat.

“Sesuai pandangan hukum, setelah membaca balasan surat dari Gubernur Riau, maka pimpinan DPRD Bengkalis kembali seperti asal. Di mana saat Gubernur Riau mengangkat pimpinan DPRD masa bakti 2019-2024, dimana Ketua DPRD Bengkalis adalah H Khairul Umam dan Wakil Ketua I DPRD Bengkalis adalah Bapak  Syahrial, ST. Ini berlaku dan terus masih berlaku," ujarnya.

Saut yang juga Wakil Dekan Umri yang sering menangani perkara Pilkada dan Uji Materi di Mahkamah Konstitusi serta Mahkamah Agung ini menyebutkan, ini menjadi sebuah warning, terkait masalah keabsahan dan legalitas sidang-sidang paripurna yang telah dilakukan dan yang akan dilakukan ke depan. Jika seandainya tidak melibatkan Khairul Umam sebagai Ketua DPRD Bengkalis yang sah, maka jelas akan menghasilkan kebijakan yang cacat prosedur.

“Sedikit saya memberikan warning atas hal ini, terkait masalah keabsahan dan legalitas sidang-sidang paripurna yang telah dilakukan dan yang akan dilakukan kedepan. Jika seandainya, tidak melibatkan Khairul Umam selaku pimpinan DPRD Bengkalis, maka apapun yang dihasilkan produknya jelas cacat prosedural,” ujarnya.

Ia menjelaskan, alasan cacat prosedural. Pertama adalah adanya mosi tidak percaya, yang dilakukan oleh 36 anggota dewan, didalamnya ada BK yang turut sebagai pelapor sekaligus merangkap sebagai hakim.

“Jika BK merangkap dua, sebagai pelapor dan sebagai hakim. Tentu saja ini akan menimbulkan conflict of interest (konflik kepentingan), bagi mereka. Tidak mungkin dong, dia sebagai pelapor dan dia sebagai pengadu sekaligus merangkap, sebagai jaksa dan hakim,” ujarnya lagi.

Kemudian kedua kata Saut Maruli, BK dalam menindaklanjuti terhadap mosi tidak percaya 36 anggota DPRD Bengkalis, dinilai tidak memiliki hukum beracara, tidak memiliki kode etik, sementara dalam ketentuan BK memiliki kode etik yang diatur perundang-undangan.

“Saya melihat dalam kasus ini, BK tidak punya hukum acara, tidak memiliki kode etik, seharusnya BK memiliki kode etik yang di atur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018, tetang Tatib DPRD dan dibahas pada Pasal 80, 81,82 dan 83,” ungkapnya.

Merujuk dari PP Nomor 12 Tahun 2018 tersebut, katanya lagi, sudah jelas apa yang disampaikan ini ternyata diakomodir oleh Gubernur Riau dalam suratnya. Gubernur Riau melalui surat memandang ada cacat prosedural dari awal.

Maka dari itu ujar Saut, ketika ini dipandang oleh Gubernur Riau ada cacat prosedural dari awal, kemudian gubernur mengatakan dalam suratnya tidak dapat menindaklanjuti pergantian pimpinan DPRD Bengkalis, maka inilah yang menjadi warning DPRD Bengkalis versi Ketua DPRD Bengkalis sementara Sofyan S.Pdi bersama anggota DPRD lainnya.

“Inilah yang saya maksud ada warning, bagi legalitas keabsahan dari pada orang-orang yang melakukan sidang paripurna, baik Banmus maupun paripurna ataupun sidang lainnya, yang tanpa melibatkan Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam dan Wakil Ketua I Syahrial,”paparnya lagi.

Saut Maruli Tua Manik menjelaskan, apa yang mereka (Pemkab Bengkalis) usulkan melalui Sekda Bengkalis ke Gubernur Riau sangat bertolak dan tentunya kedepan mereka tetap melakukan rapat paripurna pembahasan APBD terutama APBD 2024 mendatang, hasil pengesahan pimpinan DPRD Sofyan dkk, maka cacat prosedural yang akan terjadi.

“Kalau APBD cacat secara prosedural, yang dirugikan siapa? Tentunya masyarakat nantinya yang dirugikan, ini sangat bahaya, bisa menimbulkan kerugian nantinya, tentu atas hal ini juga saya menyarankan kepada masyarakat, khususnya penggiat hukum dan kesejahteraan masyarakat, agar produk yang dihasilkan agar di uji, melalui legalitas serta adanya perbuatan melawan hukum. Saya kira itu yang bisa ditegaskan,” ungkapnya.(don)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi

Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat

PerKPU RI Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Zufra Irwan: Itu Keliru dan Penafsiran yang Sesat Terhadap UU KIP

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin
16 Oktober 2025
Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL
16 Oktober 2025
Penuhi Janji ke Masyarakat, Bupati Afni Jadi Saksi Sidang Konflik Tumang
16 Oktober 2025
Kemenkum Riau Ikuti Rapat Anev Kinerja Triwulan III 2025
15 Oktober 2025
Ponpes Diminta Jaga Marwah dan Hindari Narasi yang Bersifat Stigma
15 Oktober 2025
Periode III Tahun 2025, UIR Wisuda 2.563 Mahasiswa
15 Oktober 2025
Rudy Hendra: Kanwil Kemenkum Siap Berkolaborasi dan Berikan Dukungan Hukum
15 Oktober 2025
Go Live Like a Pro, IM3 dan TikTok Ajak Mahasiswa Unri Berkarya di Dunia Digital
15 Oktober 2025
Tingkatkan Keamanan Lingkungan di Wilayah Binaan, Dua Anggota Koramil 0321-02/TP Bersam RT dan Warga Patroli Siskamling
15 Oktober 2025
Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat
14 Oktober 2025
TERPOPULER +
  • 1 Sidang Paripurna HUT ke-26 Siak, Afni: Kami Mengajak Seluruh Jajaran DPRD Terus Bersinergi
  • 2 GAPKI dan PWI Sepakat Lanjutkan Program Peningkatan Kompetensi Wartawan
  • 3 Perdana, Nikah dan Sunat Massal Digelar di Rumah Dinas Bupati Siak
  • 4 Capai Garis Finish, Peserta Siak Fun Run 5K dan 10K Disambut Zumba Bersama dan Pembacaan Syair Green Policing
  • 5 Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
  • 6 Kafilah Riau Warnai Pawai Ta’aruf STQH Nasional XXVIII dengan Tari Pacu Jalur
  • 7 17 Siswa Madrasah Riau Lolos ke OMI Tingkat Nasional 2025, Muliardi: Jangan Berhenti Disini
  • 8 Ribuan Warga Ikuti Siak Fun Run 5K dan 10K, Afni: Kegiatan Ini Memperkuat Kebersamaan Kita
  • 9 Kemenkumham Jalin Sinergi dengan BNN Provinsi Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved