• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
Dibaca : 270 Kali
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
Dibaca : 237 Kali
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
Dibaca : 245 Kali
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
Dibaca : 223 Kali
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
Dibaca : 287 Kali

  • Home
  • DPRD Kuantan Singingi

PAW Anggota DPRD Kuansing, Napisman: Sudah Dalam Proses

Hendra Riko Purnomo
Kamis, 20 Juli 2023 18:20:00 WIB
Cetak
Napisman

TELUK KUANTAN | HarianTimes.com — Jelang perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) Pemilihan Legislatif (Pileg) yang akan dilaksanakan pada Februari 2024 mendatang, berhembus rencana akan terjadinya sejumlah Pengganti Antara Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Salah satunya Anggota Dewan dari Fraksi PAN DPRD Kuansing. Dimana sebelumnya Anggota DPRD Kuansing, Jepriadi yang merupakan politikus partai berlogo matahari akan dilakukan PAW kepada Desta Harianto.

Saat dikonfirmasi media ini kepada Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kuansing, Drs Napisman membenarkan hal tersebut, Kamis (20/07/2023) malam di Teluk Kuantan.

“Iya, saat ini memang tengah progres untuk proses PAW Anggota DPRD Kuansing, Jepriadi kepada Desta Harianto. Dimana Anggota Dewan kita ini dari Partai Amanat Nasional (PAN),” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Napisman, surat pengajuan PAW Jepriadi kepada Desta Harianto dari Partai PAN sudah diterima pihaknya sejak sepekan yang lalu. Dimana saat ini, surat tersebut sudah di KPU Kuansing.

“Iya, surat tersebut sudah masuk sejak sepekan yang lalu, tadi sore (Kamis, 20 Juli 2023) sudah dimeja Ketua DPRD Kuansing untuk ditandatangani, paling lambat besok (Jum’at, 21 Juli 2023) sudah kita ajukan ke KPU Kuansing,” jelasnya.

Setelah itu kata Napisman, tinggal 3 langkah lagi proses jelang pengambilan sumpah PAW Anggota DPRD Kuansing tersebut. “Setelah dari KPU Kuansing, nanti kembali ke DPRD Kuansing, seterusnya ke Gubernur Riau dan terakhit ke Pusat, insya Allah bisa selesai segera nantinya,” beber Napisman yang merupakan mantan Plt Kadis Sos PMD Kuansing itu.*


 Editor : Hendra Datuk

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Zulhendri Resmi Digantikan Asih Rilyanti Jadi Anggota DPRD Kuansing

Desta Harianto Resmi Jabat Anggota DPRD Kuansing

Marwadi Resmi Dilantik Jadi Dewan Gantikan Aswimar

Marwadi Akan Dilantik Jadi Anggota DPRD Kuansing Gantikan Aswimar

Diduga Jadi Pemicu Gempa, DPRD Kuansing Segera Panggil PT MIA

Desta Harianto Dilantik, Ini Waktunya!

Zulhendri Resmi Digantikan Asih Rilyanti Jadi Anggota DPRD Kuansing

Desta Harianto Resmi Jabat Anggota DPRD Kuansing

Marwadi Resmi Dilantik Jadi Dewan Gantikan Aswimar

Marwadi Akan Dilantik Jadi Anggota DPRD Kuansing Gantikan Aswimar

Diduga Jadi Pemicu Gempa, DPRD Kuansing Segera Panggil PT MIA

Desta Harianto Dilantik, Ini Waktunya!



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
15 Maret 2026
Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
14 Maret 2026
Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
14 Maret 2026
Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
14 Maret 2026
Pecahkan Rekor MURI, Dave Hendrik dan Iwet 11 Jam Live TikTok Tanpa Putus Bareng Indosat
14 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Siak Afni Tekankan ASN Melayani Masyarakat
  • 2 Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
  • 3 Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat
  • 4 Pemkab Siak Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Jelang Lebaran
  • 5 Sekdakab Siak Mahadar Minta Masyarakat tidak Membakar Sampah Sembarangan
  • 6 Safari Ramadhan Pemkab Siak di Tualang, Wabup Ajak Masyarakat Dukung Program Pemerintah
  • 7 Buka Puasa Bersama, PWI Riau Hadirkan UAS dan Santuni Anak Yatim
  • 8 Masjid Al Husna Marpoyan Salah Satu Masjid Ramah Pemudik di Riau
  • 9 Luncurkan Program Masjid Ramah Pemudik, Kemenag Siapkan 215 Masjid di Jalur Mudik di Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved