Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pembenahan Regulasi Daerah
Kanwil Kemenkum Riau Finalisasi Rekomendasi SBT
Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penguatan Kualitas dan Akses Keadilan
Serahkan Hasil Analisis dan Evaluasi 17 Perda
Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pembenahan Regulasi Daerah
Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menyerahkan Laporan Hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Tahun 2026 terhadap 17 Peraturan Daerah, terdiri atas 15 Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir dan dua Peraturan Daerah Kota Dumai.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan di Ruang Serbaguna Ismail Saleh Kanwil Kemenkum Riau, Rabu (07/10/2026).
Kegiatan dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Yeni Nel Ikhwan, Kepala Biro Hukum Provinsi Riau, para Kepala Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, serta Pejabat Fungsional Analis Hukum, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Penyuluh Hukum, dan Analis Kebijakan. Penyerahan laporan menjadi bagian dari upaya memperkuat pembinaan hukum sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola regulasi di daerah.
Dalam sambutannya, Rudy Hendra Pakpahan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah atas kontribusi aktif dalam mendorong peningkatan tata kelola regulasi secara menyeluruh. Menurutnya, perhatian terhadap kualitas regulasi tidak hanya diperlukan pada tahap perencanaan dan pembentukan, tetapi juga setelah regulasi diberlakukan untuk mengetahui efektivitas dan manfaatnya bagi pemerintah maupun masyarakat.
Diskusi turut mengangkat kondisi regulasi di Kabupaten Indragiri Hilir. Berdasarkan hasil inventarisasi yang disampaikan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Indragiri Hilir, terdapat lebih dari 900 produk hukum daerah sejak tahun 1970 hingga 2026 yang secara de jure masih berlaku. Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir pun mengharapkan dukungan Kanwil Kemenkum Riau dalam melakukan analisis dan evaluasi guna mengidentifikasi regulasi yang tidak lagi relevan sekaligus mengurangi beban regulasi.
Menanggapi hal tersebut, Yeni Nel Ikhwan menjelaskan bahwa analisis dan evaluasi terhadap peraturan daerah idealnya dilaksanakan secara berkala. Langkah ini penting untuk mengukur efektivitas implementasi sekaligus mengidentifikasi regulasi yang telah usang, tidak implementatif, atau tidak lagi memberikan dampak signifikan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat.
Kanwil Kemenkum Riau menyatakan kesiapan untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam melakukan analisis dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah. Dukungan tersebut dapat dilakukan melalui pelibatan Pejabat Fungsional Analis Hukum dalam setiap tahapan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dalam pembinaan hukum di daerah.
Pada akhir kegiatan, pemerintah daerah turut didorong untuk menyusun rencana tindak lanjut atas rekomendasi hasil analisis dan evaluasi. Dengan tindak lanjut yang konkret, hasil evaluasi diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi menjadi pijakan dalam mempertahankan, memperbaiki, mengubah, maupun menata kembali regulasi sesuai kebutuhan. Langkah tersebut diharapkan semakin memperkuat tata kelola regulasi daerah yang efektif, relevan, berkualitas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(*)
.jpeg)










Tulis Komentar