• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Hilirisasi Sawit Harus Dibarengi Penguatan Ekosistem dari Hulu Hingga Hilir
Dibaca : 88 Kali
Bupati Siak Afni Zulkifli Terima Penghargaan SIEXPO Award 2026
Dibaca : 223 Kali
Karhutla Pematang Pudu Belum Padam, Ferdian: Tim Lakukan Penyekatan Agar Api Tak Merembet
Dibaca : 261 Kali
Lestarikan Tradisi Menolak Bala, Pemkab Siak Matangkan Pelaksanaan Ghatib Beghanyut
Dibaca : 255 Kali
Karhutla Kerumutan dan Sungai Guntung Hilir Belum Padam, Ferdian: Tim Hadapi Sejumlah Tantangan
Dibaca : 243 Kali

  • Home
  • Riau

Kasus Nunggak Bayar Sewa Mess Senilai Rp4,3 M di PN Bengkalis

Gugatan UD Lovab, Hakim Mediasi Beri Kesempatan Terakhir

A Kasim
Rabu, 13 September 2023 15:30:50 WIB
Cetak
PEMBUKAAN SIDANG MEDIASI: Ketua Majelis Hakim membuka persidangan gugatan perdata UD Tovab Laksamana dengan tergugat PT ACS di PN Bengkalis beberapa waktu lalu.

BENGKALIS, Hariantimes.com  - Sidang mediasi yang dipimpin Hakim Mediasi Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Aldi SH, Rabu (13/9/2023), memberikan peringatan keras kepada pihak tergugat PT Asrindo Citraseni Satria (ACS) yang digugat oleh Direktur UD Lovab Laksamana agar menghadiri sidang mediasi yang akan digelar pekan depan.

Kasus ini mencuat ke PN Bengkalis gara-gara PT ACS tidak membayar kontrak Mess sebagai tempat penginapan karyawannya kepada UD Lovab Laksamana yang diputus sepihak sejak April 2023 lalu.

Tak tanggung-tanggung, PT ACS berhutang sewa mess kepada CV Lovab mencapai Rp4,3 miliar lebih.  Gugatan yang dilakukan oleh CV Lovab, karena tidak menginginkan kegaduhan dan mencari jalan penyelesaian melalui kekeluargaan maupun musyawarah.

Sedangkan gugatan CV Lovab di PN Bengkalis sudah memasuki masa mediasi persidangan yang dlakukan oleh Hakim Mediasi PN Bengkalis. Meski sudah 3 kali pertemuan media, namun pihak tergugat tidak mau menghadiri sidang mediasi tersebut, melainkan hanya dihadiri kuasa khusus dari kuasa hukumnya Alfred Simamora.

Baca Juga :
  • Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera
  • Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi
  • Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam

"Ya, sidang mediasi sudah digelar di PN Bengkalis. Mediasi ini sudah 3 kali berlangsung, namun belum ada kata mufakat. Makanya Hakim Mediasi PN Bengkalis memberikan peringatan terakhir kali kepada tergugat, jika tidak hadir maka semua biaya perkara dipersidangan mediasi akan dibebankan kepada tergugat dan akan dilanjutkan materi pokok perkara dalam gugatan kami," ujar  Kuasa Hukum Penggugat UD Lovab Laksamana, Refi Yulianto SH MH usai mengikuti persidangan mediasi di PN Bengkalis, Rabu (13/9/2023).

PT ACS yang berkedudukan di Duri sebagai tergugat, terkait perjanjian kerja sama  sewa menyewa rumah/mess karyawan untuk tempat tinggal karyawan PT ACS. 
Perjanjiannya tertuang dalam bentuk kerjasama yang sudah dituangkan dalam gugatannya.  

"Terhitung sejak April sampai september 2023 tagihan yang belum dibayar oleh tergugat sebesar Rp4, 3 miliar lebih dan pihaknya sudah mengajukan invoice kepada tergugat namun tidak ada tanggapan," ujarnya.

Sedangkan Suryanto Direktur UD Lovad Laksaman juga mengatakan, selama ini pembayaran kontrak kerjasama lancar dan tidak ada kendala. Apalagi kerjasama ini dilakukan bukan satu atau dua tahun, tapi sejak 2008 lalu.

Suryanto menyebutkan, sesuai kontrak kerjasama pihaknya menyediakan mess di 8 tempat, yakni di Duri, Rohil, Minas, Tapung, dan Rohul dengan tagihan per bulannya mencapai Rp1,36 miliar.

"Saya bukan hanya menyewakan mess, namun didalamnya ada pelayanannya juga seperti untuk tenaga kebersihan, laundri, air minum yang setiap hari didrof ke lokasi yang perbulannya mencapai 400 galon air. Dan yang kecil ini juga tak dibayar, alangkah zalimnya manusia seperti ini," ujarnya.

Suryanto meminta itikad baik dari Direktur PT ACS Asril Awaludin dan tentunya melalui mediasi di PN Bengkalis harusnya langsung dihadiri Direktur PT ACS dan bukan melalui kuasa hukumnya saja yang tidak bisa memberikan jawaban.

"Makanya masalah utang piutang ini wajib dibayar dan saya tidak akan merelakan sampai kapanpun dan bahkan sampai akhirat pun akan saya tuntut. Karena ini bukan menyangkut saya saja, tapi karyawan saya juga harus diganti dan sudah 6 bulan tidak dibayar dan seharusnya mereka malu tak bayar sewa rumah kami," tegasnya.

Suryanto juga mengaku dalam mediasi ini pihaknya juga tidak akan bersikeras untuk menuntut semuanya harus dibayar atau senilai Rp4,3 miliar. Namun ini masih bisa dirundingkan.

Makanya tegas Suryanto, pihaknya memang tidak bisa menyangkutkan persoalan ini kepada PT PHR, karena kontrak pekerjaan mereka adalah antara PT ACS dengan PT PHR, bukan dengan CV Tovab. Tapi seharusnya PHR juga harus punya tanggung jawab, karena setiap mess yang akan ditempati karyawan PT ACS yang langsung  melakukan ferivikasi terhadap tempat sebelum digunakan.

"Sedangkan kontrak kami masih ada dan perusahaan saya masih digunakan oleh PT ACS sampai masa pengoperasian drilling selesai. Tentu ini sangat merugikan saya sebagai rekanan mereka. Kami juga mengharapkan  Vice President Drilling & Completions PT PHR  Rumbai, Riau, Indonesia, Andi Solihin dapat memanggil Direktur PT ACS, sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan," ujarnya.

Sementara kuasa hukum PT ACS, Elfreth Simamora SH ketika di konfirmasi usai mengikuti persidangan mediasi di PN Bengkalis menjelaskan, bahwa mengapa tergugat tidak hadir dalam proses persidangan? Dikarenakan dirinya sudah mendapat kuasa untuk mewakili selama persidangan dan pihaknya akan mengikuti proses persidangan tersebut. Pihak PT ACS telah memberikan kuasa penuh ke sidirinya terkait permasalahan ini.

"Ya, kita akan mengikuti proses dan tahapan sidang mediasi yang sudah di tetapkan oleh PN Bengkalis. Tapi jika bisa diselesaikan dengan baik tentunya lebih baik. Namun bagai mana kelanjutannya nantik sama-sama kita lihat di persidangan lanjutan," ujarnya singkat.(don)

 


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Hilirisasi Sawit Harus Dibarengi Penguatan Ekosistem dari Hulu Hingga Hilir

Bupati Siak Afni Zulkifli Terima Penghargaan SIEXPO Award 2026

Karhutla Pematang Pudu Belum Padam, Ferdian: Tim Lakukan Penyekatan Agar Api Tak Merembet

Karhutla Kerumutan dan Sungai Guntung Hilir Belum Padam, Ferdian: Tim Hadapi Sejumlah Tantangan

Buka SIEXPO 2026, Plt Gubri: Kita Bersyukur Harga Sawit Sudah Kembali Sekitar Rp3.500/Kg

Dinilai Beratkan Media Startup, SMSI Riau Minta Permenkum 49 Tahun 2025 Dikaji Ulang

Hilirisasi Sawit Harus Dibarengi Penguatan Ekosistem dari Hulu Hingga Hilir

Bupati Siak Afni Zulkifli Terima Penghargaan SIEXPO Award 2026

Karhutla Pematang Pudu Belum Padam, Ferdian: Tim Lakukan Penyekatan Agar Api Tak Merembet

Karhutla Kerumutan dan Sungai Guntung Hilir Belum Padam, Ferdian: Tim Hadapi Sejumlah Tantangan

Buka SIEXPO 2026, Plt Gubri: Kita Bersyukur Harga Sawit Sudah Kembali Sekitar Rp3.500/Kg

Dinilai Beratkan Media Startup, SMSI Riau Minta Permenkum 49 Tahun 2025 Dikaji Ulang



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Hilirisasi Sawit Harus Dibarengi Penguatan Ekosistem dari Hulu Hingga Hilir
08 Agustus 2026
Bupati Siak Afni Zulkifli Terima Penghargaan SIEXPO Award 2026
08 Agustus 2026
Karhutla Pematang Pudu Belum Padam, Ferdian: Tim Lakukan Penyekatan Agar Api Tak Merembet
07 Agustus 2026
Lestarikan Tradisi Menolak Bala, Pemkab Siak Matangkan Pelaksanaan Ghatib Beghanyut
07 Agustus 2026
Karhutla Kerumutan dan Sungai Guntung Hilir Belum Padam, Ferdian: Tim Hadapi Sejumlah Tantangan
07 Agustus 2026
Besok Malam Dilantik, Amran Tambi Siapkan PKDP Riau Lebih Solid dan Berdaya Guna
07 Agustus 2026
Kemenkum Riau Dorong Terwujudnya Kabupaten Layak Anak
07 Agustus 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dukung Transformasi Digital dan Percepatan Layanan Hukum
07 Agustus 2026
Agung Nugroho: SIEXPO 2026 Perkuat Ekosistem Industri Sawit dan Pariwisata Pekanbaru
07 Agustus 2026
Kemenkum Riau dan Pemkab Meranti Perkuat Perlindungan Kopi Liberika dan Sagu
07 Agustus 2026
TERPOPULER +
  • 1 PPI Lestarikan Kekayaan Budaya Melalui Karya Sastra
  • 2 Prabowo Ajak Jajaran Kadin Indonesia Perkuat Kolaborasi antara Pemerintah dan Dunia Usaha
  • 3 Ingin Lanjut S2 Komunikasi? UIR Buka Pendaftaran hingga 22 Agustus 2026
  • 4 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Komunikasi dan Transformasi Organisasi
  • 5 Menteri PPN/Bappenas Prof Rachmat Pambudy Keynote Speaker SIEXPO 2026 di Pekanbaru
  • 6 Evaluasi Kinerja Semester I 2026, Kanim Pekanbaru Raih Penghargaan Humas Most Popular
  • 7 Pianisril-Zulkifli Ali Juarai Fun Pingpong Competition SKK Migas-EMP-PWI Riau
  • 8 Fun Pingpong Competition Perkuat Kemitraan PWI Riau, SKK Migas dan EMP
  • 9 1 Agustus, Menag Ajak Masyarakat Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved