• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Melalui Gernas RANA, Pemerintah Perkuat Pelindungan Anak di Pesantren dan Madrasah
Dibaca : 126 Kali
ULZ Palito Minang Berdaya dan IZI Sumbar Salurkan bantuan biaya pendidikan kepada 73 Penerima Manfaat
Dibaca : 169 Kali
SMSI Desak Panja RUU PFII Memasukkan Klausul Ring-Fencing
Dibaca : 178 Kali
Genjot Potensi Pertanian 400 Ha, Pemkab Siak Perjuangkan Akses Teluk Lanus
Dibaca : 231 Kali
Energi untuk Masa Depan, Saatnya Indonesia Berani Bertransisi
Dibaca : 277 Kali

  • Home
  • Riau

Kasus Nunggak Bayar Sewa Mess Senilai Rp4,3 M di PN Bengkalis

Gugatan UD Lovab, Hakim Mediasi Beri Kesempatan Terakhir

A Kasim
Rabu, 13 September 2023 15:30:50 WIB
Cetak
PEMBUKAAN SIDANG MEDIASI: Ketua Majelis Hakim membuka persidangan gugatan perdata UD Tovab Laksamana dengan tergugat PT ACS di PN Bengkalis beberapa waktu lalu.

BENGKALIS, Hariantimes.com  - Sidang mediasi yang dipimpin Hakim Mediasi Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Aldi SH, Rabu (13/9/2023), memberikan peringatan keras kepada pihak tergugat PT Asrindo Citraseni Satria (ACS) yang digugat oleh Direktur UD Lovab Laksamana agar menghadiri sidang mediasi yang akan digelar pekan depan.

Kasus ini mencuat ke PN Bengkalis gara-gara PT ACS tidak membayar kontrak Mess sebagai tempat penginapan karyawannya kepada UD Lovab Laksamana yang diputus sepihak sejak April 2023 lalu.

Tak tanggung-tanggung, PT ACS berhutang sewa mess kepada CV Lovab mencapai Rp4,3 miliar lebih.  Gugatan yang dilakukan oleh CV Lovab, karena tidak menginginkan kegaduhan dan mencari jalan penyelesaian melalui kekeluargaan maupun musyawarah.

Sedangkan gugatan CV Lovab di PN Bengkalis sudah memasuki masa mediasi persidangan yang dlakukan oleh Hakim Mediasi PN Bengkalis. Meski sudah 3 kali pertemuan media, namun pihak tergugat tidak mau menghadiri sidang mediasi tersebut, melainkan hanya dihadiri kuasa khusus dari kuasa hukumnya Alfred Simamora.

Baca Juga :
  • Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR
  • Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia
  • BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

"Ya, sidang mediasi sudah digelar di PN Bengkalis. Mediasi ini sudah 3 kali berlangsung, namun belum ada kata mufakat. Makanya Hakim Mediasi PN Bengkalis memberikan peringatan terakhir kali kepada tergugat, jika tidak hadir maka semua biaya perkara dipersidangan mediasi akan dibebankan kepada tergugat dan akan dilanjutkan materi pokok perkara dalam gugatan kami," ujar  Kuasa Hukum Penggugat UD Lovab Laksamana, Refi Yulianto SH MH usai mengikuti persidangan mediasi di PN Bengkalis, Rabu (13/9/2023).

PT ACS yang berkedudukan di Duri sebagai tergugat, terkait perjanjian kerja sama  sewa menyewa rumah/mess karyawan untuk tempat tinggal karyawan PT ACS. 
Perjanjiannya tertuang dalam bentuk kerjasama yang sudah dituangkan dalam gugatannya.  

"Terhitung sejak April sampai september 2023 tagihan yang belum dibayar oleh tergugat sebesar Rp4, 3 miliar lebih dan pihaknya sudah mengajukan invoice kepada tergugat namun tidak ada tanggapan," ujarnya.

Sedangkan Suryanto Direktur UD Lovad Laksaman juga mengatakan, selama ini pembayaran kontrak kerjasama lancar dan tidak ada kendala. Apalagi kerjasama ini dilakukan bukan satu atau dua tahun, tapi sejak 2008 lalu.

Suryanto menyebutkan, sesuai kontrak kerjasama pihaknya menyediakan mess di 8 tempat, yakni di Duri, Rohil, Minas, Tapung, dan Rohul dengan tagihan per bulannya mencapai Rp1,36 miliar.

"Saya bukan hanya menyewakan mess, namun didalamnya ada pelayanannya juga seperti untuk tenaga kebersihan, laundri, air minum yang setiap hari didrof ke lokasi yang perbulannya mencapai 400 galon air. Dan yang kecil ini juga tak dibayar, alangkah zalimnya manusia seperti ini," ujarnya.

Suryanto meminta itikad baik dari Direktur PT ACS Asril Awaludin dan tentunya melalui mediasi di PN Bengkalis harusnya langsung dihadiri Direktur PT ACS dan bukan melalui kuasa hukumnya saja yang tidak bisa memberikan jawaban.

"Makanya masalah utang piutang ini wajib dibayar dan saya tidak akan merelakan sampai kapanpun dan bahkan sampai akhirat pun akan saya tuntut. Karena ini bukan menyangkut saya saja, tapi karyawan saya juga harus diganti dan sudah 6 bulan tidak dibayar dan seharusnya mereka malu tak bayar sewa rumah kami," tegasnya.

Suryanto juga mengaku dalam mediasi ini pihaknya juga tidak akan bersikeras untuk menuntut semuanya harus dibayar atau senilai Rp4,3 miliar. Namun ini masih bisa dirundingkan.

Makanya tegas Suryanto, pihaknya memang tidak bisa menyangkutkan persoalan ini kepada PT PHR, karena kontrak pekerjaan mereka adalah antara PT ACS dengan PT PHR, bukan dengan CV Tovab. Tapi seharusnya PHR juga harus punya tanggung jawab, karena setiap mess yang akan ditempati karyawan PT ACS yang langsung  melakukan ferivikasi terhadap tempat sebelum digunakan.

"Sedangkan kontrak kami masih ada dan perusahaan saya masih digunakan oleh PT ACS sampai masa pengoperasian drilling selesai. Tentu ini sangat merugikan saya sebagai rekanan mereka. Kami juga mengharapkan  Vice President Drilling & Completions PT PHR  Rumbai, Riau, Indonesia, Andi Solihin dapat memanggil Direktur PT ACS, sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan," ujarnya.

Sementara kuasa hukum PT ACS, Elfreth Simamora SH ketika di konfirmasi usai mengikuti persidangan mediasi di PN Bengkalis menjelaskan, bahwa mengapa tergugat tidak hadir dalam proses persidangan? Dikarenakan dirinya sudah mendapat kuasa untuk mewakili selama persidangan dan pihaknya akan mengikuti proses persidangan tersebut. Pihak PT ACS telah memberikan kuasa penuh ke sidirinya terkait permasalahan ini.

"Ya, kita akan mengikuti proses dan tahapan sidang mediasi yang sudah di tetapkan oleh PN Bengkalis. Tapi jika bisa diselesaikan dengan baik tentunya lebih baik. Namun bagai mana kelanjutannya nantik sama-sama kita lihat di persidangan lanjutan," ujarnya singkat.(don)

 


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Kemenkum Riau Terus Perkuat Dorong Lahirnya Inovasi Teknologi yang Terlindungi Hukum

Kakanwil Kemenkum Beri Dukungan Harmonisasi Ranperbup RKPD Pelalawan 2027

Kemenag Riau Bersama Ombudsman Perkuat Tata Kelola Layanan Publik

Basnang Said: PMA 30 Tahun 2025 Perkuat Tata Kelola Pesantren

Kunker ke Riau, Komisi VIII DPR RI Serap Aspirasi Guru Madrasah dan Pesantren

Komisi VIII DPR RI Serahkan Bantuan untuk Pesantren dan 8.800 PIP

Kemenkum Riau Terus Perkuat Dorong Lahirnya Inovasi Teknologi yang Terlindungi Hukum

Kakanwil Kemenkum Beri Dukungan Harmonisasi Ranperbup RKPD Pelalawan 2027

Kemenag Riau Bersama Ombudsman Perkuat Tata Kelola Layanan Publik

Basnang Said: PMA 30 Tahun 2025 Perkuat Tata Kelola Pesantren

Kunker ke Riau, Komisi VIII DPR RI Serap Aspirasi Guru Madrasah dan Pesantren

Komisi VIII DPR RI Serahkan Bantuan untuk Pesantren dan 8.800 PIP



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Melalui Gernas RANA, Pemerintah Perkuat Pelindungan Anak di Pesantren dan Madrasah
12 Juli 2026
ULZ Palito Minang Berdaya dan IZI Sumbar Salurkan bantuan biaya pendidikan kepada 73 Penerima Manfaat
11 Juli 2026
SMSI Desak Panja RUU PFII Memasukkan Klausul Ring-Fencing
11 Juli 2026
Genjot Potensi Pertanian 400 Ha, Pemkab Siak Perjuangkan Akses Teluk Lanus
11 Juli 2026
Energi untuk Masa Depan, Saatnya Indonesia Berani Bertransisi
11 Juli 2026
Persatuan Matua Saiyo Pekanbaru Buka Penjaringan Bakal Calon Ketua
10 Juli 2026
Dukung Penuh Kehadiran PFII, SMSI Siapkan "White Paper" untuk Pemerintah
10 Juli 2026
Jaminan Kesehatan Masyarakat, Harmonisasi Ranperwako Pekanbaru Ditingkatkan
10 Juli 2026
Perpustakaan Hukum Kanwil Kemenkum Riau Menuju Digitalisasi dan Akses Publik Luas
10 Juli 2026
PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru
10 Juli 2026
TERPOPULER +
  • 1 Astra International Ajak Anak Muda Jadi Inisiator Perubahan
  • 2 Muliardi: MTQ Harus Lahirkan Generasi Qur’ani dan Prestasi Nasional
  • 3 Hashim Djojohadikusumo: Perempuan Harus Jadi Penggerak Kemajuan Desa
  • 4 Khitan Ceria PHR Wujudkan Senyum Sehat Generasi Masa Depan Rokan
  • 5 Kemenkum Riau Ikuti Agenda Inti Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja Nasional
  • 6 Kanwil Kemenkum Riau Hadiri Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional di Graha Pengayoman
  • 7 Kemenkum Riau Bersama DPRD Pastikan Transparansi APBD 2025
  • 8 Kemenkum Riau Laksanakan Pengawasan dan Monitoring Notaris
  • 9 Tinjau Final Tilawah Dewasa MTQ XLIV Riau, Zulkifli Syukur: MTQ Harus Jadi Momentum Memperkuat Pembinaan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved