• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Stand Pendaftaran PRB Dibuka Hingga 19 Januari 2026, Zacky: Terbuka bagi Peserta Seluruh Indonesia
Dibaca : 138 Kali
Pemkab Siak Lunasi Utang Hampir Rp200 Miliar, Sisanya Dicicil Hingga 2026
Dibaca : 192 Kali
Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah
Dibaca : 273 Kali
Wisuda Akbar Stikes Tengku Maharatu ke-26, LLDIKTI XVII Terbitkan Rekomendasi Jadi Universitas
Dibaca : 303 Kali
Bertemu Rektor Unilak, Hanss Seidel Foundation Siap Bersinergi Dukung Masyarakat di Bidang Lingkungan
Dibaca : 289 Kali

  • Home
  • Riau

Kasus Nunggak Bayar Sewa Mess Senilai Rp4,3 M di PN Bengkalis

Gugatan UD Lovab, Hakim Mediasi Beri Kesempatan Terakhir

A Kasim
Rabu, 13 September 2023 15:30:50 WIB
Cetak
PEMBUKAAN SIDANG MEDIASI: Ketua Majelis Hakim membuka persidangan gugatan perdata UD Tovab Laksamana dengan tergugat PT ACS di PN Bengkalis beberapa waktu lalu.

BENGKALIS, Hariantimes.com  - Sidang mediasi yang dipimpin Hakim Mediasi Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Aldi SH, Rabu (13/9/2023), memberikan peringatan keras kepada pihak tergugat PT Asrindo Citraseni Satria (ACS) yang digugat oleh Direktur UD Lovab Laksamana agar menghadiri sidang mediasi yang akan digelar pekan depan.

Kasus ini mencuat ke PN Bengkalis gara-gara PT ACS tidak membayar kontrak Mess sebagai tempat penginapan karyawannya kepada UD Lovab Laksamana yang diputus sepihak sejak April 2023 lalu.

Tak tanggung-tanggung, PT ACS berhutang sewa mess kepada CV Lovab mencapai Rp4,3 miliar lebih.  Gugatan yang dilakukan oleh CV Lovab, karena tidak menginginkan kegaduhan dan mencari jalan penyelesaian melalui kekeluargaan maupun musyawarah.

Sedangkan gugatan CV Lovab di PN Bengkalis sudah memasuki masa mediasi persidangan yang dlakukan oleh Hakim Mediasi PN Bengkalis. Meski sudah 3 kali pertemuan media, namun pihak tergugat tidak mau menghadiri sidang mediasi tersebut, melainkan hanya dihadiri kuasa khusus dari kuasa hukumnya Alfred Simamora.

Baca Juga :
  • Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi
  • Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin
  • Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

"Ya, sidang mediasi sudah digelar di PN Bengkalis. Mediasi ini sudah 3 kali berlangsung, namun belum ada kata mufakat. Makanya Hakim Mediasi PN Bengkalis memberikan peringatan terakhir kali kepada tergugat, jika tidak hadir maka semua biaya perkara dipersidangan mediasi akan dibebankan kepada tergugat dan akan dilanjutkan materi pokok perkara dalam gugatan kami," ujar  Kuasa Hukum Penggugat UD Lovab Laksamana, Refi Yulianto SH MH usai mengikuti persidangan mediasi di PN Bengkalis, Rabu (13/9/2023).

PT ACS yang berkedudukan di Duri sebagai tergugat, terkait perjanjian kerja sama  sewa menyewa rumah/mess karyawan untuk tempat tinggal karyawan PT ACS. 
Perjanjiannya tertuang dalam bentuk kerjasama yang sudah dituangkan dalam gugatannya.  

"Terhitung sejak April sampai september 2023 tagihan yang belum dibayar oleh tergugat sebesar Rp4, 3 miliar lebih dan pihaknya sudah mengajukan invoice kepada tergugat namun tidak ada tanggapan," ujarnya.

Sedangkan Suryanto Direktur UD Lovad Laksaman juga mengatakan, selama ini pembayaran kontrak kerjasama lancar dan tidak ada kendala. Apalagi kerjasama ini dilakukan bukan satu atau dua tahun, tapi sejak 2008 lalu.

Suryanto menyebutkan, sesuai kontrak kerjasama pihaknya menyediakan mess di 8 tempat, yakni di Duri, Rohil, Minas, Tapung, dan Rohul dengan tagihan per bulannya mencapai Rp1,36 miliar.

"Saya bukan hanya menyewakan mess, namun didalamnya ada pelayanannya juga seperti untuk tenaga kebersihan, laundri, air minum yang setiap hari didrof ke lokasi yang perbulannya mencapai 400 galon air. Dan yang kecil ini juga tak dibayar, alangkah zalimnya manusia seperti ini," ujarnya.

Suryanto meminta itikad baik dari Direktur PT ACS Asril Awaludin dan tentunya melalui mediasi di PN Bengkalis harusnya langsung dihadiri Direktur PT ACS dan bukan melalui kuasa hukumnya saja yang tidak bisa memberikan jawaban.

"Makanya masalah utang piutang ini wajib dibayar dan saya tidak akan merelakan sampai kapanpun dan bahkan sampai akhirat pun akan saya tuntut. Karena ini bukan menyangkut saya saja, tapi karyawan saya juga harus diganti dan sudah 6 bulan tidak dibayar dan seharusnya mereka malu tak bayar sewa rumah kami," tegasnya.

Suryanto juga mengaku dalam mediasi ini pihaknya juga tidak akan bersikeras untuk menuntut semuanya harus dibayar atau senilai Rp4,3 miliar. Namun ini masih bisa dirundingkan.

Makanya tegas Suryanto, pihaknya memang tidak bisa menyangkutkan persoalan ini kepada PT PHR, karena kontrak pekerjaan mereka adalah antara PT ACS dengan PT PHR, bukan dengan CV Tovab. Tapi seharusnya PHR juga harus punya tanggung jawab, karena setiap mess yang akan ditempati karyawan PT ACS yang langsung  melakukan ferivikasi terhadap tempat sebelum digunakan.

"Sedangkan kontrak kami masih ada dan perusahaan saya masih digunakan oleh PT ACS sampai masa pengoperasian drilling selesai. Tentu ini sangat merugikan saya sebagai rekanan mereka. Kami juga mengharapkan  Vice President Drilling & Completions PT PHR  Rumbai, Riau, Indonesia, Andi Solihin dapat memanggil Direktur PT ACS, sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan," ujarnya.

Sementara kuasa hukum PT ACS, Elfreth Simamora SH ketika di konfirmasi usai mengikuti persidangan mediasi di PN Bengkalis menjelaskan, bahwa mengapa tergugat tidak hadir dalam proses persidangan? Dikarenakan dirinya sudah mendapat kuasa untuk mewakili selama persidangan dan pihaknya akan mengikuti proses persidangan tersebut. Pihak PT ACS telah memberikan kuasa penuh ke sidirinya terkait permasalahan ini.

"Ya, kita akan mengikuti proses dan tahapan sidang mediasi yang sudah di tetapkan oleh PN Bengkalis. Tapi jika bisa diselesaikan dengan baik tentunya lebih baik. Namun bagai mana kelanjutannya nantik sama-sama kita lihat di persidangan lanjutan," ujarnya singkat.(don)

 


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

KI Kecam Diskominfotik Kabupaten/Kota se Riau Menghapus Mata Anggaran Kerjasama Publikasi Media

Khususnya di Wilayah Kerja West Area, Produksi Minyak Mentah BSP Naik 900 bph

SKK Migas dan PHR Tegaskan Komitmen Transparansi, Sinergi dan Keadilan bagi Provinsi Riau

Tuntaskan Kasus Tanah SHM 682, Satgas Mafia Tanah ATR/BPN Turun ke Riau

Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Zufra Irwan: Ya Udah Nggak Usah Jadi Anggota PWI

Menag RI Kunker ke Pekanbaru, Muliardi: Jadi Energi Positif bagi Kami di Kemenag Riau.

KI Kecam Diskominfotik Kabupaten/Kota se Riau Menghapus Mata Anggaran Kerjasama Publikasi Media

Khususnya di Wilayah Kerja West Area, Produksi Minyak Mentah BSP Naik 900 bph

SKK Migas dan PHR Tegaskan Komitmen Transparansi, Sinergi dan Keadilan bagi Provinsi Riau

Tuntaskan Kasus Tanah SHM 682, Satgas Mafia Tanah ATR/BPN Turun ke Riau

Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Zufra Irwan: Ya Udah Nggak Usah Jadi Anggota PWI

Menag RI Kunker ke Pekanbaru, Muliardi: Jadi Energi Positif bagi Kami di Kemenag Riau.



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Stand Pendaftaran PRB Dibuka Hingga 19 Januari 2026, Zacky: Terbuka bagi Peserta Seluruh Indonesia
04 November 2025
Pemkab Siak Lunasi Utang Hampir Rp200 Miliar, Sisanya Dicicil Hingga 2026
03 November 2025
Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah
03 November 2025
Wisuda Akbar Stikes Tengku Maharatu ke-26, LLDIKTI XVII Terbitkan Rekomendasi Jadi Universitas
02 November 2025
Bertemu Rektor Unilak, Hanss Seidel Foundation Siap Bersinergi Dukung Masyarakat di Bidang Lingkungan
01 November 2025
Bangga! MAN 1 Pekanbaru Raih Anugerah Media Sekolah Terbaik se Provinsi Riau
01 November 2025
Anugerah Media Siber Riau 2025, EMP Bentu Limited Terpilih Jadi Sahabat Media
01 November 2025
BRK Syariah Terima Penghargaan Media Partner Tumbuh Kembangkan Perusahaan Pers
01 November 2025
Harry Setiawan: Semua karena Kerja Keras dan Cerdas Kangkawan di BHP UIR
01 November 2025
Riau Petroleum Rokan Raih Penghargaan Excellence Humas dan Keterlibatan Publik
31 Oktober 2025
TERPOPULER +
  • 1 Subsidi dan Teknologi, Kunci Menjaga Stabilitas Pangan di Tengah Mahalnya Biaya Input Pertanian
  • 2 Indosat dan Twimbit Berkolaborasi Luncurkan Empowering Indonesia Report 2025
  • 3 Bangga! Alumni UIR Sabet Juara pada Taiwan Singing Competition 2025
  • 4 KI Kecam Diskominfotik Kabupaten/Kota se Riau Menghapus Mata Anggaran Kerjasama Publikasi Media
  • 5 Apel Pagi Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan: Kita Harus Terus Mengevaluasi dan Berinovasi Demi Perbaikan
  • 6 Kemenkum Riau Kawal Pendaftaran Beras Penyalaian Cekau Pelalawan
  • 7 Workshop Internasional, Fakultas Teknik Unilak Hadirkan Narasumber dari Université de Lille, Prancis
  • 8 Musisi Ternama Ibukota Hibur Pengunjung SampoernaFest di Pekanbaru
  • 9 Perkuat Komitmen Literasi Keuangan, Bank Sahabat Sampoerna Hadirkan SampoernaFest di Pekanbaru
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved