• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
Dibaca : 159 Kali
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
Dibaca : 150 Kali
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
Dibaca : 145 Kali
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
Dibaca : 141 Kali
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
Dibaca : 212 Kali

  • Home
  • Opini

Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi

Zulmiron
Selasa, 17 Maret 2026 13:36:20 WIB
Cetak

.Penulis: Zulmiron (Waka Kesra PWI Riau/Sekretaris SMSI Riau)


ANGGOTA DPR RI asal Riau Dr H Syahrul Aidi Ma’azat Lc MA memberikan catatan kritis mengenai kebijakan sosial di Indonesia. Terutama soal makna atau definisi dari fakir dan miskin.

Menurut Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi PKS ini, makna kata fakir dan miskin perlu  direkonstruksi dan direinterpretasi. Kenapa?  karena selama ini dianggap rancu dalam implementasi kebijakan bantuan pemerintah.

Padahal, pada Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 sudah tegas menyatakan, bahwa "Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara".

Jika merujuk pada akar bahasanya, terutama dari perspektif syariah dan bahasa Arab, ada perbedaan mendasar antara fakir dan miskin. Kekacauan pemahaman ini membuat pendataan orang yang layak menerima bantuan menjadi tidak akurat.

Ketidakakuratan data penerima bantuan sosial inibmasih menjadi persoalan klasik yang belum tuntas di Indonesia. Itu dikarenakan masih adanya "kerancuan terminologi" dalam peraturan perundang-undangan yang dinilai menjadi akar penyebab sulitnya melakukan validasi data kemiskinan.

Persoalan ini bermula dari penyamaan definisi antara fakir dan miskin dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011. Akibat penggabungan kedua kategori ini, membuat parameter pemerintah dalam menentukan target bantuan menjadi bias. Dimana dalam undang-undang tersebut, definisi fakir dan miskin seolah disamakan. Padahal, jika merujuk pada akar bahasa dan perspektif syariah yang juga relevan dalam konteks sosial, keduanya memiliki tingkatan ekonomi yang berbeda.

Jika definisi dasarnya sudah rancu, maka turunan datanya, seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), akan terus mengalami tumpang tindih.

?Karena itu, Syahrul Aidi mengusulkan adanya reinterpretasi terhadap Pasal 34 ayat 1 UUD 1945. Dimana negara tidak boleh hanya sekadar "memelihara" tanpa memiliki klasifikasi yang jelas siapa yang masuk kategori fakir dan siapa yang masuk kategori miskin.

?Tanpa redefinisi yang jelas, masyarakat yang sebenarnya sudah mandiri bisa saja masih masuk kategori miskin, sementara yang benar-benar fakir justru luput dari pendataan.

Memahami Kemiskinan

Fakir miskin adalah golongan orang yang membutuhkan bantuan karena keterbatasan ekonomi. Di mana fakir adalah mereka yang tidak memiliki harta/pekerjaan sama sekali.

Sementara miskin adalah mereka yang memiliki harta/penghasilan namun tidak mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari. Keduanya berhak menerima zakat dan bantuan sosial.

Jika ditinjau dari bahasa, fakir berasal dari kata faqrun yang memiliki arti tulang punggung atau hal yang terlepas dari sesuatu. Sehingga dapat dipahami bahwa fakir adalah seseorang yang patah tulang punggungnya dari sudut pandang kiasan.

Namun jika dipahami secara makna fakir adalah orang yang mengalami “patah punggung” akibat beban berat dalam hidup. Sehingga dengan perjuangan yang telah dilakukan, dirinya tetap tak mampu memenuhi kurang dari setengah kebutuhan dasar yaitu sandang, pangan dan papan.

Sedangkan miskin memiliki arti tempat berdiam atau ketenangan. Dengan demikian dapat dipahami bahwa orang miskin tidak memiliki ketenangan dalam hidupnya meskipun telah tercukupi setengah dari kebutuhan dasarnya.

Kemiskinan masih menjadi persoalan besar di negeri ini. Sebagai negara yang memiliki kekayaan sumber daya, fenomena tersebut belum juga dapat terselesaikan

Kemiskinan seringkali bukan sekadar masalah kekurangan materi, melainkan kondisi darurat yang menimpa fisik dan mental seseorang.

Hingga kini sebagian besar masyarakat masih menganggap bahwa fakir dan miskin adalah sebuah kesamaan. Ketika melihat seseorang atau sekelompok orang yang hidup dalam keterbatasan ekonomi istilah fakir miskin masih sering dilekatkan. Padahal jika ditinjau dari bahasa dan agama, kedua istilah tersebut berbeda dan berdiri sendiri.

Syahrul Aidi mencontohkan situasi di mana sebuah keluarga yang secara kepemilikan aset mungkin terlihat layak, namun jatuh ke dalam lubang kemiskinan akibat musibah kesehatan. Bisa jadi rumahnya sudah layak, tetapi ia terkena stroke, istrinya kanker dan anak-anaknya masih kecil. Di sinilah negara harus hadir memberikan jaminan.

Karena itu, Syahrul Aidi membedakan dengan tegas antara kategori fakir dan miskin berdasarkan perspektif agama dan sosial.

Pertama; ?Fakir. Mereka yang berada dalam kondisi darurat dan membutuhkan bantuan langsung (dana tunai/sembako). Ibarat filosofi bantuan, kelompok ini adalah mereka yang harus "diberi ikan".

Kedua; ?Miskin. Mereka yang memiliki potensi namun kekurangan sarana. Kelompok ini adalah mereka yang seharusnya "diberi pancing" atau pemberdayaan ekonomi agar bisa mandiri.

?Dalam agama, yang boleh meminta itu adalah orang fakir. Orang miskin tidak minta uang tunai, mereka minta pekerjaan atau sarana untuk berusaha.

Berikan kail, bukan ikan" adalah filosofi pemberdayaan untuk menciptakan kemandirian ekonomi, bukan ketergantungan. Daripada memberi bantuan konsumtif langsung (uang/makanan), berikanlah alat, modal usaha, pelatihan keterampilan, atau akses lapangan kerja agar mereka mampu mencari rezeki sendiri secara berkelanjutan. Istilah ini sepertinya menjadi tepat untuk diterapkan.

Solusi yang sama juga bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Daripada memberi uang pada kerabat atau teman yang kurang mampu namun masih dalam usia produktif, akan lebih bermanfaat jika memberi kail saja. Harapannya tentu agar mereka bisa hidup mandiri dan memancing rezekinya sendiri.

Merujuk pada kisah Rasulullah SAW yang memberikan kapak dan kayu kepada seorang pemuda untuk bekerja alih-alih memberikan zakat secara terus-menerus.

Rasulullah SAW telah memberikan teladan dalam hal ini, beliau tidak hanya memberi ikan, tetapi juga kail, agar seseorang dapat mencari nafkah sendiri

Prinsip ini seharusnya menjadi inspirasi dalam menangani masalah sosial, termasuk dalam kebijakan bantuan pemerintah dan upaya dalam membantu sesama.

?Kritik Terhadap Sistem Desil

?Sistem klasifikasi ekonomi yang saat ini digunakan pemerintah, seperti sistem Desil (1-10) di Kementerian Sosial, juga tak luput dari kritik. Sistem berbasis pendapatan ini dinilai terlalu fluktuatif dan sulit mendeteksi realitas di lapangan.

?Susah mendeteksi orang melalui pendapatan karena bulan ini bisa punya duit, bulan depan tidak. Tapi kalau keadaan fisik dan mental yang dijadikan indikator, itu jauh lebih jelas dan terukur.

?Karena itu, terminologi "fakir" dan "miskin" dalam hukum Indonesia perlu ditinjau ulang demi akurasi penyaluran bantuan sosial.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.

Penguatan Lembaga Komisi Informasi Menuju Budaya Kerja Badan Publik yang Transparan

Hari Pers Nasional sebagai Medan Uji Kesehatan Pers

Pemilihan Gubernur, Dari Desentralisasi ke Sentralisasi (Bagian II)

Memaknai Putusan MK, Wartawan tak Dapat Dituntut

Demokrasi Lokal Berbiaya Mahal (Bagian I)

Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.

Penguatan Lembaga Komisi Informasi Menuju Budaya Kerja Badan Publik yang Transparan

Hari Pers Nasional sebagai Medan Uji Kesehatan Pers

Pemilihan Gubernur, Dari Desentralisasi ke Sentralisasi (Bagian II)

Memaknai Putusan MK, Wartawan tak Dapat Dituntut

Demokrasi Lokal Berbiaya Mahal (Bagian I)



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
15 Maret 2026
Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
14 Maret 2026
Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
14 Maret 2026
Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
14 Maret 2026
Pecahkan Rekor MURI, Dave Hendrik dan Iwet 11 Jam Live TikTok Tanpa Putus Bareng Indosat
14 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat
  • 2 Pemkab Siak Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Jelang Lebaran
  • 3 Sekdakab Siak Mahadar Minta Masyarakat tidak Membakar Sampah Sembarangan
  • 4 Buka Puasa Bersama, PWI Riau Hadirkan UAS dan Santuni Anak Yatim
  • 5 Luncurkan Program Masjid Ramah Pemudik, Kemenag Siapkan 215 Masjid di Jalur Mudik di Riau
  • 6 Pemkab Siak Terapkan Blokir Anggaran Non-Prioritas dan WFA Mulai April 2026
  • 7 Bupati Siak Afni Minta SPPG Makan Bergizi Gratis Utamakan Hasil Pertanian dan UMKM Lokal
  • 8 Jemput Aspirasi Warga, Bupati Siak Afni Tembus Jalan Berdebu di Pedalaman Sungai Mandau
  • 9 Tas Baru, Energi Baru: Senyum Siswa Minas Sambut HUT ke-1 Danantara
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved