• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kemenag Riau Launching Gerakan Wakaf Uang di Meranti
Dibaca : 228 Kali
Dewan Pers Keluarkan Seruan Terkait Pemberitaan Unjuk Rasa di Jakarta
Dibaca : 217 Kali
Rektor Unri Terima Baznas Award Kampus Mitra Terbaik 2025
Dibaca : 306 Kali
PT APGWI Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba Bersama Polsek Rokan IV Koto
Dibaca : 230 Kali
Menag: Jangan Diam, Bangun Citra Lembaga Lewat Humas!
Dibaca : 259 Kali

  • Home
  • Bengkalis

Kasus Pembabatan Hutan Magrove di Desa Penebal

Tipikor Polres Bengkalis Koordias ke Pidsus Kejari

A Kasim
Kamis, 10 Agustus 2023 10:55:09 WIB
Cetak
DITUMBANGKAN: Sedikitnya 2 hektare hutan masngrove di Desa Penebal, Kecamatan Bengkalis ditumbangkan menggunakan alat berat beberapa waktu lalu. Terhadap pengrusakan pohon mangrove itu warga resmi melaporkannya ke Polres Bengkalis.

BENGKALIS, Hariantimes.com - Sempat terjadi tolak menolak dalam penanganan kasus dugaan perambahan hutan mangrove dengan menggunakan alat berat di Desa Penebal, Kecamatan Bengkalis beberapa waktu lalu, kini Unit Tipikor Polres Bengkalis langung berkoordinasi dengan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis.

Setelah resmi dilaporkan warga pulau Bengkalis, Kanit Tipikor Polres Bengkalis Iptu Hasan yang dikonfirmasi sempat menyampaikan kasusnya ditangani oleh Pidsus Kejari Bengkalis.

"Ya, ada laporan dari warga. Tapi kasusnya ditangani oleh Pidsus Kejari," ujar Hasan.

Namun ketika dikonfirmasikan ke Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Bengkalis Herdianto di ruang kerjanya, Rabu (9/8/2023) menyebutkan, pihaknya belum ada menangani perkara dugaan perambahan hutan mangrove di Desa Penebal. Karena laporannya belum diterimanya.

Baca Juga :
  • Kemenag Riau Launching Gerakan Wakaf Uang di Meranti
  • Rektor Unri Terima Baznas Award Kampus Mitra Terbaik 2025
  • PT APGWI Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba Bersama Polsek Rokan IV Koto

"Belum ada kita tangani. Karena kita masih fokus dengan perkara lain yang kita tangank saat ini. Tapi kalau laporannya di Polres ya mereka yang menangani," ucapnya.

Namun ketika ditanya petugas dari kejaksaan sudah turun ke lapangan melakukan indentifikasi terhadap laporan masyatakat. Ia menjawab, itu hanya untuk melihat objeknya saja.

"Belum. Kita belum memproses dan ke kita juga belum ada laporannya," ucapnya.

Di sisi lain, penebangan pohon mangrove secara ilegal sudah diakui oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)  DLHKA Riau di Bengkalis, Muhammad Fadli, bahwa lokasi itu masuk kawasan HPT yang dilarang dirambah secara ilegal.

Dari hasil penentuan titik kordinat kawasan hutan magrove yang diduga masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas ( HPT ) di Desa Penebal oleh UPT KPH Bengkalis, sebagian kawasan yang sudah digarap menggunakan alat berat, dari 12 hektare  sebagiannya masuk kawasan hutan (HPT).

"Ya, memang benar pada saat terjadinya aktifitas pembabatan hutan mangrove tersebut dihentikan anggota kami dari Polhut," ujar Kepala UPT KPH DLHKA Riau di Bengkalis, Muhammad Fadli.

Dijelaskan Fadli, timnya sudah turun ke lapangan untuk mengukur titik kordinat dan  di lahan mangrove yang sudah ditumbangkan oleh oknum pengusaha masuk kawasan HPT.

Sedangkan Isnadi, selaku pelapora dari warga pulau Bengkalis yang melaporkan kasus penebangan hutan mangrove di Desa Penebal mengharapkan agar laporannya segera diproses. Karena menurutnya, kejahatan merambah kawasan hutan itu merupakan perbuatan melawan hukum dan sanksinya sangat berat.

"Kami mengharapkan segera diproses. Karena ini sangat merugikan masyarakat dan siapapun yang terlibat wajib diproses. Karena sudah ada tiga kasus yang sama pelakunya dinyatakan bersalah oleh hakim tipikir PN Pekanbaru, yakni kasus kades Senderak, Kades Kembung Luar dan Kades Pematang Duku," ujarnya.

Sedangkan menindaklanjuti penanganan perkaranya,  Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kanit Tipikor Iptu Hasan yang dikonfirmasi, Kamis (10/8/2023) mengatakan, pihaknya saat ini menangani masus dugaan perambahan hutan mangrove di Desa Penebal.

"Ya bang. Kita yang menangani. Karena sudah ada laporan dari masyarakat. Namun karena dari pihak Kejari sudah duluan turun, makanya hari ini (Kamis) kita akan berloordinasi dengan Kasi Pidsus Kejari Bengkalis," ujarnya.(*)

 


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Jon Erizal dan UAS Resmikan Mushalla dan Rumah Tahfiz Qur’an Yayasan Al Awwal Bengkalis

Lantik Dewan Hakim dan Panitera MTQ ke-43 Riau, M Job Kurniawan: Garda Terdepan dalam Menjaga Marwah dan Kualitas Musabaqah

Wabup Bengkalis Bagus Santoso Dampingi Walikota Pematangsiantar Resmikan Monumen Tugu Sang Naualuh Damanik

Disematkan Marga Damanik, Wabup Bengkalis Bagus Santoso Resmi Bagian dari Keluarga Besar Suku Batak

Mendung dan Berawan, Hilal Titik Lokasi Selatbaru Tidak Terlihat

Pelantikan Pengurus PWI Bengkalis, Zulmansyah Sekedang Sematkan Pin Emas ke Kasmarni

Jon Erizal dan UAS Resmikan Mushalla dan Rumah Tahfiz Qur’an Yayasan Al Awwal Bengkalis

Lantik Dewan Hakim dan Panitera MTQ ke-43 Riau, M Job Kurniawan: Garda Terdepan dalam Menjaga Marwah dan Kualitas Musabaqah

Wabup Bengkalis Bagus Santoso Dampingi Walikota Pematangsiantar Resmikan Monumen Tugu Sang Naualuh Damanik

Disematkan Marga Damanik, Wabup Bengkalis Bagus Santoso Resmi Bagian dari Keluarga Besar Suku Batak

Mendung dan Berawan, Hilal Titik Lokasi Selatbaru Tidak Terlihat

Pelantikan Pengurus PWI Bengkalis, Zulmansyah Sekedang Sematkan Pin Emas ke Kasmarni



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kemenag Riau Launching Gerakan Wakaf Uang di Meranti
29 Agustus 2025
Dewan Pers Keluarkan Seruan Terkait Pemberitaan Unjuk Rasa di Jakarta
29 Agustus 2025
Rektor Unri Terima Baznas Award Kampus Mitra Terbaik 2025
29 Agustus 2025
PT APGWI Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba Bersama Polsek Rokan IV Koto
29 Agustus 2025
Menag: Jangan Diam, Bangun Citra Lembaga Lewat Humas!
28 Agustus 2025
Sambut Kongres Persatuan PWI, Dewan Pers Harap Akhiri Dualisme dan Gugatan
28 Agustus 2025
Dorong Solusi Pemberdayaan Umat, Penaiszawa Kemenag Riau Lakukan Pendampingan Kampung Zakat di Sungai Cina
28 Agustus 2025
Global Sumud Flotilla, AWG Berangkatkan 4 Relawan Berlayar Menembus Blokade Gaza
28 Agustus 2025
Atasi Krisis Limbah dan Kelaparan, LPLH-SDA MUI Luncurkan Program Policy Draft Selamatkan Pangan
28 Agustus 2025
Dewan Pers akan Hadir Full Team Kawal Jalannya Kongres PWI, Marthen: Persiapan Kami Kini Sudah di Ambang Final
27 Agustus 2025
TERPOPULER +
  • 1 Demi Marwah Negeri, LAMR Siak Dukung Bupati Minta Menhut RI Cabut Izin PT SSL
  • 2 Tidak Menghargai Marwah Negeri Bertuan, Bupati Siak Afni Usulkan Pencabutan Izin PT SSL
  • 3 Kick Off KHI 2025, Dirjen KPM Komdigi: Etika Harus Tetap Jadi Jangkar Kita
  • 4 15 Delegasi AWG Bertolak ke Malaysia Ikuti Konvoi Aksi Sumud Nusantara
  • 5 Tim Verifikasi Kongres PWI Tegaskan Penolakan Berkas Dukungan PDF
  • 6 Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal
  • 7 Hari Juang Polri, Kapolres Dumai: Kepercayaan Masyarakat Modal Utama Kita
  • 8 RUPS PT SPR Tetapkan Ida Yulita Susanti sebagai Dirut dan Yan Dharmadi Jadi Komisaris
  • 9 Perkuat Harmonisasi dan Kolaborasi Gerakan Zakat, FOZ Audiensi dengan Kakanwil Kemenag Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved