• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
Dibaca : 455 Kali
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
Dibaca : 402 Kali
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
Dibaca : 407 Kali
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
Dibaca : 378 Kali
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
Dibaca : 450 Kali

  • Home
  • Riau

PHR akan Tindak Tegas Kontraktor yang Lalai Terapkan K3

Zulmiron
Senin, 23 Januari 2023 15:02:54 WIB
Cetak
Aktifitas pengeboran minyak di salah satu Wilayah Kerja Rokan.

Pekanbaru, Hariantimes.com - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menanggapi insiden kecelakaan kerja dengan serius dan melaksanakan proses investigasi bersama para pemangku kepentingan seperti SKK Migas Sumbagut, Ditjen Migas ESDM, Disnaker Riau dan Kepolisian Daerah Provinsi Riau.    

Bahkan semua pihak langsung terjun ke lapangan untuk memantau dan investigasi secara menyeluruh, serta memastikan aspek keselamatan pekerja selalu menjadi prioritas utama dalam menjalankan operasi.  

“Jika ditemukan ketidakpatuhan dalam pelaksanaan kerja, maka akan membawa konsekuensi berupa tindakan tegas, sampai dengan sanksi hitam dari daftar rekanan," tegas Direktur Utama PHR Jaffee A Suardin melalui keterangan tertulis yang dikirimkan ke hariantimes.com, Senin (23/01/2023).

Dikatakannya, PHR meminta seluruh kontraktor/mitra kerja untuk menampilkan kinerja berkualitas dan melaksanakan kegiatan operasi dengan memperhatikan, mengedepankan dan menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara seksama serta berkesinambungan.  

"PHR senantiasa mengupayakan keselamatan kerja dan akan terus menjadikannya prioritas utama dalam operasi di WK Rokan," katanya.

Untuk diketahui, salah seorang pekerja wilayah kerja (WK) Rokan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), DS (22) Rabu (18/01/23) pagi meninggal di tempat kejadian setelah mengalami kecelakaan kerja. 

Kecelakaan kerja kali ini merupakan peristiwa ketujuh di lingkungan PHR sejak tahun 2021.

Penyebab kecelakaan menurut pesan WhatsApp EVP Upstream Business WK Rokan, Rizal D Nasution kepada Dirut PT PHR dan Pimpinan SHU, karena Full Opening Safety terjatuh dan mengenai DS yang sedang berada di working platform.

Setelah selesai pekerjaan run in hole Electrical Submersible Pump (ESP) dan roda absorber diturunkan, kru memposisikan kembali air hoist ke center well. Pada saat proses memposisikan air hoist ke center well, kru menggunakan Full Opening Safety Valve (FOSV) sebagai pemberat.

"Saat driller mengangkat air hoist, air hoist tersangkut di area monkey board dan kemudian FOSV terlepas, hingga mengenai IP yang berada di Working Platform (WPF)," tulis Rizal.

Pasca kejadian, pihak perusahaan telah melakukan tindakan pengangkutan korban ke klinik PT PHR Minas dan melaporkan insiden kepada pimpinan PT PHR.

"Juga tindakan barikade dan mengamankan lokasi kejadian serta mengumpulkan data untuk proses investigasi dan melakukan pendampingan keluarga korban," tulis pesan tersebut.

Kepada media, Humas PT PHR, Rinta menyampaikan keterangan dari Corporate Secretary PT PHR, Rudi Affirianto yang mengonfirmasi adanya kejadian kecelakaan kerja tersebut.

"Atas nama pribadi dan penderitaan pekerja PHR dan Pertamina, kami mendoakan semoga beliau diberikan tempat paling baik di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan," ujar Rudi Affirianto.

Dalam keterangan tertulis itu, Direktur Utama PT PHR Jaffee Arizon Suardin mengatakan, pasca kejadian ke tujuh di wilayah kerja PHR ini semua kontraktor dan subkontraktor berhenti atau tidak melaksanakan aktifivas pekerjaan karena ada meeting untuk membahas tentang HSE.

"PHR memberikan perhatian serius terhadap kejadian ini. Berkolaborasi dengan Polda Riau, proses investigasi secara menyeluruh saat ini sedang berjalan. Pihak manajemen PHR juga meminta seluruh kru untuk melakukan safety stand down," tutup Jaffee. (*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Luncurkan Program Masjid Ramah Pemudik, Kemenag Siapkan 215 Masjid di Jalur Mudik di Riau

Tas Baru, Energi Baru: Senyum Siswa Minas Sambut HUT ke-1 Danantara

Polda Riau Launching Tanjak dan Selempang, Taufik Ikram Jamil: Marwah yang Harus Dijaga Bersama-Sama

Kemenag Riau Pastikan Gaji Pegawai Peralihan ke Kemenhaj Dibayarkan Hingga Januari 2026

Menumbuhkan Kehidupan Kembali: Langkah PHR Memulihkan Fungsi Tanah di Bumi Riau

FPK Riau Minta Tempat Hiburan di Pekanbaru Patuhi Aturan dan Nilai Melayu

Luncurkan Program Masjid Ramah Pemudik, Kemenag Siapkan 215 Masjid di Jalur Mudik di Riau

Tas Baru, Energi Baru: Senyum Siswa Minas Sambut HUT ke-1 Danantara

Polda Riau Launching Tanjak dan Selempang, Taufik Ikram Jamil: Marwah yang Harus Dijaga Bersama-Sama

Kemenag Riau Pastikan Gaji Pegawai Peralihan ke Kemenhaj Dibayarkan Hingga Januari 2026

Menumbuhkan Kehidupan Kembali: Langkah PHR Memulihkan Fungsi Tanah di Bumi Riau

FPK Riau Minta Tempat Hiburan di Pekanbaru Patuhi Aturan dan Nilai Melayu



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
15 Maret 2026
Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
14 Maret 2026
Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
14 Maret 2026
Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
14 Maret 2026
Pecahkan Rekor MURI, Dave Hendrik dan Iwet 11 Jam Live TikTok Tanpa Putus Bareng Indosat
14 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 2 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 3 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 4 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
  • 5 Pecahkan Rekor MURI, Dave Hendrik dan Iwet 11 Jam Live TikTok Tanpa Putus Bareng Indosat
  • 6 Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas
  • 7 Resmi Buka Prodi Magister Pendidikan Matematika, UIR Hadirkan Kurikulum Machine Learning
  • 8 Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Siak Afni Tekankan ASN Melayani Masyarakat
  • 9 Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved