PHR akan Tindak Tegas Kontraktor yang Lalai Terapkan K3


Dibaca: 719 kali 
Senin, 23 Januari 2023 - 15:02:54 WIB
PHR akan Tindak Tegas Kontraktor yang Lalai Terapkan K3 Aktifitas pengeboran minyak di salah satu Wilayah Kerja Rokan.

Pekanbaru, Hariantimes.com - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menanggapi insiden kecelakaan kerja dengan serius dan melaksanakan proses investigasi bersama para pemangku kepentingan seperti SKK Migas Sumbagut, Ditjen Migas ESDM, Disnaker Riau dan Kepolisian Daerah Provinsi Riau.    

Bahkan semua pihak langsung terjun ke lapangan untuk memantau dan investigasi secara menyeluruh, serta memastikan aspek keselamatan pekerja selalu menjadi prioritas utama dalam menjalankan operasi.  

“Jika ditemukan ketidakpatuhan dalam pelaksanaan kerja, maka akan membawa konsekuensi berupa tindakan tegas, sampai dengan sanksi hitam dari daftar rekanan," tegas Direktur Utama PHR Jaffee A Suardin melalui keterangan tertulis yang dikirimkan ke hariantimes.com, Senin (23/01/2023).

Dikatakannya, PHR meminta seluruh kontraktor/mitra kerja untuk menampilkan kinerja berkualitas dan melaksanakan kegiatan operasi dengan memperhatikan, mengedepankan dan menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara seksama serta berkesinambungan.  

"PHR senantiasa mengupayakan keselamatan kerja dan akan terus menjadikannya prioritas utama dalam operasi di WK Rokan," katanya.

Untuk diketahui, salah seorang pekerja wilayah kerja (WK) Rokan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), DS (22) Rabu (18/01/23) pagi meninggal di tempat kejadian setelah mengalami kecelakaan kerja. 

Kecelakaan kerja kali ini merupakan peristiwa ketujuh di lingkungan PHR sejak tahun 2021.

Penyebab kecelakaan menurut pesan WhatsApp EVP Upstream Business WK Rokan, Rizal D Nasution kepada Dirut PT PHR dan Pimpinan SHU, karena Full Opening Safety terjatuh dan mengenai DS yang sedang berada di working platform.

Setelah selesai pekerjaan run in hole Electrical Submersible Pump (ESP) dan roda absorber diturunkan, kru memposisikan kembali air hoist ke center well. Pada saat proses memposisikan air hoist ke center well, kru menggunakan Full Opening Safety Valve (FOSV) sebagai pemberat.

"Saat driller mengangkat air hoist, air hoist tersangkut di area monkey board dan kemudian FOSV terlepas, hingga mengenai IP yang berada di Working Platform (WPF)," tulis Rizal.

Pasca kejadian, pihak perusahaan telah melakukan tindakan pengangkutan korban ke klinik PT PHR Minas dan melaporkan insiden kepada pimpinan PT PHR.

"Juga tindakan barikade dan mengamankan lokasi kejadian serta mengumpulkan data untuk proses investigasi dan melakukan pendampingan keluarga korban," tulis pesan tersebut.

Kepada media, Humas PT PHR, Rinta menyampaikan keterangan dari Corporate Secretary PT PHR, Rudi Affirianto yang mengonfirmasi adanya kejadian kecelakaan kerja tersebut.

"Atas nama pribadi dan penderitaan pekerja PHR dan Pertamina, kami mendoakan semoga beliau diberikan tempat paling baik di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan," ujar Rudi Affirianto.

Dalam keterangan tertulis itu, Direktur Utama PT PHR Jaffee Arizon Suardin mengatakan, pasca kejadian ke tujuh di wilayah kerja PHR ini semua kontraktor dan subkontraktor berhenti atau tidak melaksanakan aktifivas pekerjaan karena ada meeting untuk membahas tentang HSE.

"PHR memberikan perhatian serius terhadap kejadian ini. Berkolaborasi dengan Polda Riau, proses investigasi secara menyeluruh saat ini sedang berjalan. Pihak manajemen PHR juga meminta seluruh kru untuk melakukan safety stand down," tutup Jaffee. (*)