• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Masuki Hari Ketiga, Manggala Agni Optimistis Tuntaskan Padamkan Karhutla di Rengat
Dibaca : 238 Kali
Kakanwil Kemenkum Riau: Seorang Ayah di dalam Keluarga Harus Hadir Secara Emosional
Dibaca : 198 Kali
Temui Bupati Kampar, Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Layanan Posbankum Desa dan Sinergi Kukerta
Dibaca : 210 Kali
Nahkodai APTISI Riau, Rektor UIR Admiral Siap Perkuat Mutu Perguruan Tinggi Swasta
Dibaca : 212 Kali
Dominasi Kejurnas Tenis Junior, Dua Atlet Muda Siak Bawa Pulang Enam Medali Emas
Dibaca : 228 Kali

  • Home
  • Opini

KUHP Baru Tertinggal Dua Abad

Bagir Manan: Hukum yang Baik Harus Dibuat dengan Adil dan Bertanggung Jawab

Zulmiron
Kamis, 22 Desember 2022 21:35:00 WIB
Cetak
Diskusi Publik di sekretariat PWI Pusat, Jakarta,Kamis (22/12/2022).

Jakarta, Hariantimes.com - Kendati Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)  yang baru disahkan meninggalkan banyak problem di bidang demokrasi dan hak asasi manusia, namun masyarakat pers teguh  berkeyakinan bagi pers yang berlaku tetap UU Pers.

”Prinsipnya, UU yang khusus menyingkirkan UU yang bersifat umum, kecuali dinyatakan lain dalam UU yang belakangan,” ujar mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) , Prof. Bagir Manan, dalam Diskusi Publik di sekretariat PWI Pusat, Jakarta,Kamis (22/12/2022).

Pada diskusi publik yang diikuti pengurus PWI di seluruh Indonesia melalui online, selain Bagir Manan tampil juga sebagai  pembicara, dosen Universitas Brawijaya dan aktivis HAM Al Araf, serta pakar hukum pers dan Kode Etik Jurnalistik Wina Armada Sukardi. Bertindak sebagai moderator Agus Sudibyo.

Menurut Bagir Manan, hukum yang baik harus dibuat dengan adil dan bertanggung jawab. Adil harus memberikan kepuasan  sebanyak mungkin oranng. Kalau ada banyak yang tidak puas, harus dicari  dimana  letak ketidakpuasanya.
  
Adapun  bertanggung jawab, jelas mantan ketua Dewan Pers itu, ada dua. Pertama; tanggung jawab politik dan kedua; tanggung jawab moral.

“Dalam konteks ini  jangan sampai pelaksanaan KUHP nanti menjadi kesewenang-wenangan yang menjadi ketidakpuasan banyak orang,” kata Bagir.

Dalam acara itu  Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari menegaskan, kemerdekaan pers tak mungkin dilepaskan dari dukungan masyarakat yang demokrasi. Keduanya saling berkaitan erat karena saling mempengaruhi.

”Di sinilah kami melihat beberapa pasal KUHP bermasalah dalam mengembangkan masyarakat  yang demokrasi,” tegas Atal.

Selanjutnya Atal  mengungkapkan, pihaknya akan menyusun program untuk mensosialisasikan problem-problem KUHP sekaligus mencari jalan terbaik untuk mengatasinya.  

“Kita bisa pilah-pilah dan fokus pada aspek -aspek tertentu,” katanya.

Pada acara itu Wina Armada menguraikan, 200 tahun di Amerika ada Sedittion Act atau UU tentang Penghasutan. UU ini membawa korban dua wartawan Amerika yang ditangkap dan dihukum berdasarkan undang-undang itu.

Dalam perkembangannya kemudian, UU ini tidak dipakai lagi karena dianggap Supreme Court atau Mahkamah Agung Amerika bertentangan dengan konstitusi Amerika dan kemerdekaan bereskpresi, termasuk kemerdekaan pers.

Menurut  Wina Armada, isi UU Penghasutan yang berlaku 200  silam di Amerika itulah yang kini diberlakukan dalam KUHP yang baru disahkan.

“Dengan demikian dapat disimpulkan, isi KUHP baru kita, sebenarnya, sudah tertinggal sekitar 200 tahun atau dua abad dibanding perundangan modern lainnya, “ tandas Wina.

Atas dasar itu Wina berpendapat, KUHP baru cuma mengganti baju dari KUHP produk penjajah, namun substansi terkait pasal-pasal demokrasi, lebih buruk dari  produk kolonial.

Wina mempertegas pendapat dari Bagir Manan, lantaran UU Pers No 4O Tahun 1999 bersifat primaat atau priviil alias undang-undang yang diutamakn dan dikedepankan, khusus untuk pers tetap berlaku UU Pers. 

“Dan bukan KUHP,” tegasnya.

Pada sisi lain Al Araf menguraikan, paradigma pembuat KUHP masih melindungi  kekuasaan. Atas semangatnya untuk menghukum.

Selain itu dia melihat para perumus KUHP baru mencampur-adukkan antara hukum administrasi dan hukum pidana.
  
“Akibatnya banyak pasal, filosofinya tidak jelas, multi tasir,” tutur Al Araf.

Hal ini, terangnya, membuat penjelasan-penjelasan yang diberikan oleh pemerintah dan para pembuat UU tidak dapat menjawab rasionalitas pembentukan banyak pasal-pasal  KUHP ini.

Contohnya, ketentuan  tentang pasal larangan demonstrasi yang tanpa izin dan merusak fasilitas publik atau menggangu kepentingan umum.
    
”Seharusnya yang dilarang merusak fasilitas publik atau mengggangu kepentingan umumnya, bukan larangan demonstrasi yang tanpa izin,” katanya.

Al Araf menyanyangkan proses pembuatan KUHP hanya melibatpkan ahli hukum, itu pun hanya dari hukum pidana yang berkecenderungan menghukum saja.

”Padahal karena pidana melibatkan kepentingan publik, seharusnya juga melibatkan ahli-ahli hukum di luar hukum pidana, bahkan ahli lain seperti ahli filasat dan sosiologi,” tandasnya.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Kakanwil Kemenkum Riau: Seorang Ayah di dalam Keluarga Harus Hadir Secara Emosional

APP Group Perkuat Kolaborasi di Pelalawan

Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Peserta Diminta Pantau Skillhub

Mengapa Harus Don Kancil?

Kemenkum Riau Lakukan Koordinasi Layanan KI dan Penghimpunan Dokumen PKS

Geliat Bayang-Bayang Sang Mantan

Kakanwil Kemenkum Riau: Seorang Ayah di dalam Keluarga Harus Hadir Secara Emosional

APP Group Perkuat Kolaborasi di Pelalawan

Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Peserta Diminta Pantau Skillhub

Mengapa Harus Don Kancil?

Kemenkum Riau Lakukan Koordinasi Layanan KI dan Penghimpunan Dokumen PKS

Geliat Bayang-Bayang Sang Mantan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Masuki Hari Ketiga, Manggala Agni Optimistis Tuntaskan Padamkan Karhutla di Rengat
29 Juni 2026
Kakanwil Kemenkum Riau: Seorang Ayah di dalam Keluarga Harus Hadir Secara Emosional
29 Juni 2026
Temui Bupati Kampar, Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Layanan Posbankum Desa dan Sinergi Kukerta
29 Juni 2026
Nahkodai APTISI Riau, Rektor UIR Admiral Siap Perkuat Mutu Perguruan Tinggi Swasta
29 Juni 2026
Dominasi Kejurnas Tenis Junior, Dua Atlet Muda Siak Bawa Pulang Enam Medali Emas
29 Juni 2026
Manggala Agni Berjibaku Padamkan Karhutla di Inhu, Luas Terbakar Capai 8 Ha
29 Juni 2026
Sempat Dirawat di Arab Saudi, Dua Jemaah Haji Riau Dipulangkan Melalui Mekanisme Tanazul Bersama Kloter BTH 24
29 Juni 2026
Tinjau Arena Perlombaan Hari Pertama MTQ XLIV, Ketua LPTQ Riau: Evaluasi akan Terus Dilakukan Setiap Hari
28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau di Sungai Batang Kuantan
27 Juni 2026
Nasaruddin Umar: Luar Biasa! Satu Kafilah Pesertanya Lebih dari Seribu Orang
27 Juni 2026
TERPOPULER +
  • 1 Heboh! Ular Piton Ukuran 5 Meter Muncul di Permukiman Warga Tangkerang Labuay
  • 2 Kanwil Kemenkum Riau Dukung Digitalisasi Produk Indikasi Geografis
  • 3 Perkuat Strategi Komunikasi Publik, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pembinaan Kehumasan Bersama Meta Indonesia
  • 4 Dukung Hilirisasi Inovasi dan Daya Saing Daerah, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sentra KI
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi dengan BPKP
  • 6 Defizon: Enam Orang Jemaah Masih di Arab Saudi
  • 7 Waspada Penipuan!, UIR Tegaskan Tidak Pernah Menagih UKT Melalui WhatsApp, SMS Maupun Medsos
  • 8 KLH/BPLH Perkuat Pencegahan Karhutla di Lahan Gambut Riau
  • 9 16 Tokoh Terima Anugerah SMSI 2026, Ketum SMSI Firdaus: Pers Merdeka Kunci Demokrasi Sehat
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved