• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Lewat Podcast Bertuah, Kanwil Kemenkum Riau Kenalkan Layanan BHP Medan ke Masyarakat
Dibaca : 166 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Tiga Rancangan Regulasi Kuansing
Dibaca : 175 Kali
Edison Manik Tekankan Kesinambungan Program dan Sinergi
Dibaca : 172 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Dukung Rekonstruksi Kurikulum S2 Ilmu Hukum UNRI yang Adaptif dan Berorientasi Praktik
Dibaca : 171 Kali
Koalisi Masyarakat Sipil Riau Gandeng Fraksi Partai Demokrat Dorong Kaukus Parlemen Hijau
Dibaca : 218 Kali

  • Home
  • Opini

KUHP Baru Tertinggal Dua Abad

Bagir Manan: Hukum yang Baik Harus Dibuat dengan Adil dan Bertanggung Jawab

Zulmiron
Kamis, 22 Desember 2022 21:35:00 WIB
Cetak
Diskusi Publik di sekretariat PWI Pusat, Jakarta,Kamis (22/12/2022).

Jakarta, Hariantimes.com - Kendati Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)  yang baru disahkan meninggalkan banyak problem di bidang demokrasi dan hak asasi manusia, namun masyarakat pers teguh  berkeyakinan bagi pers yang berlaku tetap UU Pers.

”Prinsipnya, UU yang khusus menyingkirkan UU yang bersifat umum, kecuali dinyatakan lain dalam UU yang belakangan,” ujar mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) , Prof. Bagir Manan, dalam Diskusi Publik di sekretariat PWI Pusat, Jakarta,Kamis (22/12/2022).

Pada diskusi publik yang diikuti pengurus PWI di seluruh Indonesia melalui online, selain Bagir Manan tampil juga sebagai  pembicara, dosen Universitas Brawijaya dan aktivis HAM Al Araf, serta pakar hukum pers dan Kode Etik Jurnalistik Wina Armada Sukardi. Bertindak sebagai moderator Agus Sudibyo.

Menurut Bagir Manan, hukum yang baik harus dibuat dengan adil dan bertanggung jawab. Adil harus memberikan kepuasan  sebanyak mungkin oranng. Kalau ada banyak yang tidak puas, harus dicari  dimana  letak ketidakpuasanya.
  
Adapun  bertanggung jawab, jelas mantan ketua Dewan Pers itu, ada dua. Pertama; tanggung jawab politik dan kedua; tanggung jawab moral.

“Dalam konteks ini  jangan sampai pelaksanaan KUHP nanti menjadi kesewenang-wenangan yang menjadi ketidakpuasan banyak orang,” kata Bagir.

Dalam acara itu  Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari menegaskan, kemerdekaan pers tak mungkin dilepaskan dari dukungan masyarakat yang demokrasi. Keduanya saling berkaitan erat karena saling mempengaruhi.

”Di sinilah kami melihat beberapa pasal KUHP bermasalah dalam mengembangkan masyarakat  yang demokrasi,” tegas Atal.

Selanjutnya Atal  mengungkapkan, pihaknya akan menyusun program untuk mensosialisasikan problem-problem KUHP sekaligus mencari jalan terbaik untuk mengatasinya.  

“Kita bisa pilah-pilah dan fokus pada aspek -aspek tertentu,” katanya.

Pada acara itu Wina Armada menguraikan, 200 tahun di Amerika ada Sedittion Act atau UU tentang Penghasutan. UU ini membawa korban dua wartawan Amerika yang ditangkap dan dihukum berdasarkan undang-undang itu.

Dalam perkembangannya kemudian, UU ini tidak dipakai lagi karena dianggap Supreme Court atau Mahkamah Agung Amerika bertentangan dengan konstitusi Amerika dan kemerdekaan bereskpresi, termasuk kemerdekaan pers.

Menurut  Wina Armada, isi UU Penghasutan yang berlaku 200  silam di Amerika itulah yang kini diberlakukan dalam KUHP yang baru disahkan.

“Dengan demikian dapat disimpulkan, isi KUHP baru kita, sebenarnya, sudah tertinggal sekitar 200 tahun atau dua abad dibanding perundangan modern lainnya, “ tandas Wina.

Atas dasar itu Wina berpendapat, KUHP baru cuma mengganti baju dari KUHP produk penjajah, namun substansi terkait pasal-pasal demokrasi, lebih buruk dari  produk kolonial.

Wina mempertegas pendapat dari Bagir Manan, lantaran UU Pers No 4O Tahun 1999 bersifat primaat atau priviil alias undang-undang yang diutamakn dan dikedepankan, khusus untuk pers tetap berlaku UU Pers. 

“Dan bukan KUHP,” tegasnya.

Pada sisi lain Al Araf menguraikan, paradigma pembuat KUHP masih melindungi  kekuasaan. Atas semangatnya untuk menghukum.

Selain itu dia melihat para perumus KUHP baru mencampur-adukkan antara hukum administrasi dan hukum pidana.
  
“Akibatnya banyak pasal, filosofinya tidak jelas, multi tasir,” tutur Al Araf.

Hal ini, terangnya, membuat penjelasan-penjelasan yang diberikan oleh pemerintah dan para pembuat UU tidak dapat menjawab rasionalitas pembentukan banyak pasal-pasal  KUHP ini.

Contohnya, ketentuan  tentang pasal larangan demonstrasi yang tanpa izin dan merusak fasilitas publik atau menggangu kepentingan umum.
    
”Seharusnya yang dilarang merusak fasilitas publik atau mengggangu kepentingan umumnya, bukan larangan demonstrasi yang tanpa izin,” katanya.

Al Araf menyanyangkan proses pembuatan KUHP hanya melibatpkan ahli hukum, itu pun hanya dari hukum pidana yang berkecenderungan menghukum saja.

”Padahal karena pidana melibatkan kepentingan publik, seharusnya juga melibatkan ahli-ahli hukum di luar hukum pidana, bahkan ahli lain seperti ahli filasat dan sosiologi,” tandasnya.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi 13 Ranperbup Inhil

Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi dengan Pemko dan DPRD Dumai

Kabut Asap Bukan Bencana Alam, Ini Kejahatan Lingkungan Tahunan Berulang

Waspada Killing Ground Terhadap Presiden Prabowo sebagai Sang Presiden

SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih IPU

Ketika Pemerintah Menjadi Milik Pemenang

Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi 13 Ranperbup Inhil

Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi dengan Pemko dan DPRD Dumai

Kabut Asap Bukan Bencana Alam, Ini Kejahatan Lingkungan Tahunan Berulang

Waspada Killing Ground Terhadap Presiden Prabowo sebagai Sang Presiden

SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih IPU

Ketika Pemerintah Menjadi Milik Pemenang



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Lewat Podcast Bertuah, Kanwil Kemenkum Riau Kenalkan Layanan BHP Medan ke Masyarakat
20 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Tiga Rancangan Regulasi Kuansing
20 Oktober 2026
Edison Manik Tekankan Kesinambungan Program dan Sinergi
20 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dukung Rekonstruksi Kurikulum S2 Ilmu Hukum UNRI yang Adaptif dan Berorientasi Praktik
20 Oktober 2026
Koalisi Masyarakat Sipil Riau Gandeng Fraksi Partai Demokrat Dorong Kaukus Parlemen Hijau
20 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Perlindungan Hukum
20 Oktober 2026
Perkuat Sinergi Kampus dan Industri, UIR dan PT APGWI Teken MoU dan PKS
20 Oktober 2026
Perkuat Sinergi Pelayanan Hukum, Edison Manik Dampingi Kakanwil Kemenkum Kepri Tandatangani Nota Kesepakatan dengan Gubernur
20 Oktober 2026
Tingkatkan Kemampuan Qari dan Qariah, LPTQ Siak Buat Pelatihan Gratis
19 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dalami Strategi Pemerataan Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat
19 Oktober 2026
TERPOPULER +
  • 1 Pemkab Siak Terima Alokasi Anggaran Dukungan Verval untuk Penguatan KDKMP
  • 2 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Evaluasi Dampak Kebijakan Indikasi Geografis di Sumbar
  • 3 Keliling Empat Kampung, Wabup Siak Syamsurizal Serahkan Bantuan ke Lansia dan Disabilitas di Sungai Apit
  • 4 HUT ke-27 Kabupaten Siak, Diskominfo Salurkan Sembako ke Lansia dan Warga Membutuhkan
  • 5 Jaga Identitas dan Warisan Budaya Melayu, Disdik Siak Dorong Pelajar Mainkan Kompang dari Sekolah
  • 6 Investasi Rp1,6 Triliun Masuk KITB, Bupati Siak Afni Meminta Perusahaan Memprioritaskan Masyarakat Lokal
  • 7 PT ORI Tanam Investasi Rp1,6 Triliun di KITB Siak, Bupati Afni: Akan Banyak Investasi Lagi
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Pengembangan Nanas Kualu Kampar Menuju Indikasi Geografis
  • 9 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Kick Off Meeting Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual 2026
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved