• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 158 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 477 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 481 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 411 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 538 Kali

  • Home
  • Siak

Jalin Kerjasama Dengan Balai Sertifikat Elektronik, OPD Siak Siap Terapkan Tandatangan Digital

Zulmiron
Rabu, 25 Mei 2022 18:09:35 WIB
Cetak
Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Siak yang juga Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Siak Jamaluddin pada acara yang berlangsung di Aula BSSN, Jalan Raya Muchtar Nomor 70, Bojongsari, Jakarta Pusat, Rabu (25/05/2022).

Jakarta, Hariantimes.com - Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Siak yang juga Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Siak Jamaluddin mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kedepan menggunakan tangan digital yang sah.

Tujuannya, selain mempercepat pelayanan juga mempermudah pejabat yang berwenang menyelesaikan pekerjaan tanpa berada di kantor.

”Tandatangan elektronik ini kita sudah terapkan pertama di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Namun kedepan, kita mendorong semua OPD, kecamatan hingga pemerintah kampung menggunakan tanda tangan digital. Tujuannya, mempercepat pelayanan dan mempermudah pekerjaan serta keamanan dokumen yang kita keluarkan terjamin,” terang Jamal usai acara yang berlangsung di Aula BSSN, Jalan Raya Muchtar Nomor 70, Bojongsari, Jakarta Pusat, Rabu (25/05/2022).

Penandatanganan Kerja Sama (PKS) dengan Balai Sertifikat Elektronik (BSRE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) PKS ini perpanjangan untuk ke dua kalinya, setelah  PKS perdana dilaksanakan pada 2018 lalu dan dilanjut tahun ini hingga 4 tahun kedepan.

Jamal menjelaskan, tandatangan digital juga menjamin keaslian dokumen dan keabsahan dari sebuah dokumen yang dikeluarkan sama halnya dengan tanda tangan konvensional.

Kemajuan teknologi dalam pemakaian tanda tangan digital dibarengi dengan Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

”Kedepan kita mulai tanda tangan elektronik ini dari Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan Diskominfo dulu, Ini sudah kita daftarkan. kita juga sudah menyiapkan draf Perbup nya, jika Perbup sudah di teken pak Bupati kita akan minta para OPD terutama OPD yang berkaitan dengan pelayanan hingga kecamatan untuk beralih mengunakan tandatangan digital,” paparnya.

Namun kata Jamal, pejabat penandatanganan digital harus memiliki sertifikasi elektronik, dengan syarat harus mendapat surat rekomendasi dari pejabat bersangkutan dan di daftarkan ke Badan Sertifikat Elektronik, namun sebelum nya di verifikasi terlebih dahulu oleh verifikator kabupaten, jika dinyatakan lengkap baru bisa di terbitkan sertifikat elektroniknya.(infotorial)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat

Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp

Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Siak Afni Tekankan ASN Melayani Masyarakat

Pemkab Siak Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Jelang Lebaran

Sekdakab Siak Mahadar Minta Masyarakat tidak Membakar Sampah Sembarangan

Safari Ramadhan Pemkab Siak di Tualang, Wabup Ajak Masyarakat Dukung Program Pemerintah

Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat

Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp

Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Siak Afni Tekankan ASN Melayani Masyarakat

Pemkab Siak Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Jelang Lebaran

Sekdakab Siak Mahadar Minta Masyarakat tidak Membakar Sampah Sembarangan

Safari Ramadhan Pemkab Siak di Tualang, Wabup Ajak Masyarakat Dukung Program Pemerintah



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 2 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 3 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 4 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 5 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 6 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 7 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 8 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 9 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved