Jalin Kerjasama Dengan Balai Sertifikat Elektronik, OPD Siak Siap Terapkan Tandatangan Digital


Dibaca: 1223 kali 
Rabu, 25 Mei 2022 - 18:09:35 WIB
Jalin Kerjasama Dengan Balai Sertifikat Elektronik, OPD Siak Siap Terapkan Tandatangan Digital Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Siak yang juga Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Siak Jamaluddin pada acara yang berlangsung di Aula BSSN, Jalan Raya Muchtar Nomor 70, Bojongsari, Jakarta Pusat, Rabu (25/05/2022).

Jakarta, Hariantimes.com - Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Siak yang juga Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Siak Jamaluddin mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kedepan menggunakan tangan digital yang sah.

Tujuannya, selain mempercepat pelayanan juga mempermudah pejabat yang berwenang menyelesaikan pekerjaan tanpa berada di kantor.

”Tandatangan elektronik ini kita sudah terapkan pertama di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Namun kedepan, kita mendorong semua OPD, kecamatan hingga pemerintah kampung menggunakan tanda tangan digital. Tujuannya, mempercepat pelayanan dan mempermudah pekerjaan serta keamanan dokumen yang kita keluarkan terjamin,” terang Jamal usai acara yang berlangsung di Aula BSSN, Jalan Raya Muchtar Nomor 70, Bojongsari, Jakarta Pusat, Rabu (25/05/2022).

Penandatanganan Kerja Sama (PKS) dengan Balai Sertifikat Elektronik (BSRE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) PKS ini perpanjangan untuk ke dua kalinya, setelah  PKS perdana dilaksanakan pada 2018 lalu dan dilanjut tahun ini hingga 4 tahun kedepan.

Jamal menjelaskan, tandatangan digital juga menjamin keaslian dokumen dan keabsahan dari sebuah dokumen yang dikeluarkan sama halnya dengan tanda tangan konvensional.

Kemajuan teknologi dalam pemakaian tanda tangan digital dibarengi dengan Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

”Kedepan kita mulai tanda tangan elektronik ini dari Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan Diskominfo dulu, Ini sudah kita daftarkan. kita juga sudah menyiapkan draf Perbup nya, jika Perbup sudah di teken pak Bupati kita akan minta para OPD terutama OPD yang berkaitan dengan pelayanan hingga kecamatan untuk beralih mengunakan tandatangan digital,” paparnya.

Namun kata Jamal, pejabat penandatanganan digital harus memiliki sertifikasi elektronik, dengan syarat harus mendapat surat rekomendasi dari pejabat bersangkutan dan di daftarkan ke Badan Sertifikat Elektronik, namun sebelum nya di verifikasi terlebih dahulu oleh verifikator kabupaten, jika dinyatakan lengkap baru bisa di terbitkan sertifikat elektroniknya.(infotorial)