• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan BKN Pekanbaru
Dibaca : 164 Kali
Website PWI Siap Terkonsolidasi di 38 PWI Daerah
Dibaca : 159 Kali
Gelar Rakor Pendidikan Madrasah, Kemenag Riau Perkuat Pelaksanaan Asta Protas
Dibaca : 168 Kali
Tinjau Kondisi TPI Pasir Tiku, Mahyeldi: Keberadaan Pabrik Es Dinilai Penting
Dibaca : 203 Kali
Puluhan UMKM Ikuti Bimtek Peningkatan Kewirausahaan di Matur
Dibaca : 221 Kali

  • Home
  • Nasional

Tidak Sesuai Prosedur Dalam Penersangkaan, Dirjen Pajak Dipraperadilankan

Redaksi
Selasa, 27 November 2018 02:52:08 WIB
Cetak
Tim Kuasa Hukum Kantor Hukum TiMeS Law Firm (T. Mangaranap Sirait & Partners)
JAKARTA, HarianTimes.com - Sidang perdana Praperadilan Nomor 158/Pid.Pra/2018 pemohon Puji Rahayu yang mempraperadilankan Dirjen Pajak mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (26/11).

Menurut Kuasa Hukum pemohon Dr. T. Mangaranap Sirait, SH., MH., CTA., dari kantor Hukum TiMeS Law Firm (T. Mangaranap Sirait & Partners) ada kesalahan prosedur Penyidik Pajak atas penetapan tersangka kliennya yang tidak sesuai dengan KUHAP dan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UUKUP). 

“UU KUP sudah mengatur bahwa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti,” pungkas Mangaranap.

Lanjut Mangaranap, dengan bukti itu, membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya. “Jadi Penyidik tidak boleh menetapkan tersangka dulu kliennya baru kemudian menyidiknya,” tegas dia.

T. Mangaranap juga menegaskan bahwa, kliennya yang juga sebagai korban kejahatan perpajakan dan sudah melakukan upaya pembetulan dengan turut melakukan pembayaran kembali secara bersama-sama dengan perusahaan lainnya sebagaimana diatur UU KUP untuk mengembalikan kerugian negara.

“Upaya pembetulan ini adalah upaya yang layak menurut peraturan perpajakan yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum pidana pajak, oleh karena itu kami berharap Hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut mengabulkan permohonan praperadilan tersebut,” tegas Mangaranap.

Namun Dr. T. Mangaranap juga menyayangkan karena Kuasa Hukum Termohon Dirjen Pajak tidak hadir sehingga sidang ditunda Senin 3 Desember 2018 mendatang.

Perlu diketahui, Dr. T. Mangaranap juga didampingi kuasa hukum lain Dr. Wirawan, Dr. Indra Yudha, Teddi, SH., MH., Daniel Minggu, SH., Fransisca P. Sirait, SH., Mkn., Shendy, SH., dan Yohanna CB. Sirait, SH.(rls/hrp)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Website PWI Siap Terkonsolidasi di 38 PWI Daerah

Tinjau Kondisi TPI Pasir Tiku, Mahyeldi: Keberadaan Pabrik Es Dinilai Penting

Boy Bahrin: Kami Tidak Pernah Diperhatikan Pak Gubernur

Lindungi Anak di Ruang Digital, Kemenag Atur Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan Keagamaan

Menag Berharap MTQ Nasional Jadikan Al-Qur’an sebagai Living Quran

Forum Pimred Multimedia dan Humas Polri Akan Sinergi Perkuat Perlindungan Wartawan di Lapangan

Website PWI Siap Terkonsolidasi di 38 PWI Daerah

Tinjau Kondisi TPI Pasir Tiku, Mahyeldi: Keberadaan Pabrik Es Dinilai Penting

Boy Bahrin: Kami Tidak Pernah Diperhatikan Pak Gubernur

Lindungi Anak di Ruang Digital, Kemenag Atur Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan Keagamaan

Menag Berharap MTQ Nasional Jadikan Al-Qur’an sebagai Living Quran

Forum Pimred Multimedia dan Humas Polri Akan Sinergi Perkuat Perlindungan Wartawan di Lapangan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan BKN Pekanbaru
22 September 2026
Website PWI Siap Terkonsolidasi di 38 PWI Daerah
22 September 2026
Gelar Rakor Pendidikan Madrasah, Kemenag Riau Perkuat Pelaksanaan Asta Protas
22 September 2026
Tinjau Kondisi TPI Pasir Tiku, Mahyeldi: Keberadaan Pabrik Es Dinilai Penting
21 September 2026
Puluhan UMKM Ikuti Bimtek Peningkatan Kewirausahaan di Matur
21 September 2026
Juara II MTQ Nasional 2026, Afif Muhammad Thoifur Dapat Hadiah Umrah
21 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Seleksi
21 September 2026
Kakanwil Kemenkum Riau Tekankan Dedikasi dan Integritas
21 September 2026
Kurangi Sengketa Informasi Publik, Komisioner KI Riau Intensifkan Pembinaan PPID Kabupaten/Kota
21 September 2026
MoU Disiapkan di Rapimprov, Kadin Riau-Pegadaian Perkuat Sinergi
21 September 2026
TERPOPULER +
  • 1 FORMAS Bersama BSPIA akan Gelar Indonesia-China Digital City & Security Technology Application Forum 2026
  • 2 PLN Bersama Pemprov Riau Kementerian Terkait Perkuat Sinergi Mempercepat Program Lides
  • 3 Kanwil Kemenkum Riau Perkenalkan Inovasi HARMONITAS
  • 4 Silaturahmi dengan SMSI Riau, Fikri Fardhian: Media Mitra Strategis dalam Menyampaikan Informasi yang Akurat ke Masyarakat
  • 5 Di Tengah Disrupsi AI, Syahrul Aidi: Kolaborasi Jadi Kunci Menjaga Pers
  • 6 Perkenalkan Diri ke PWI, Fikri Fardhian: Hubungan PHR dengan Insan Pers Harus Terjalin Seperti Saudara
  • 7 Syahrul Aidi Dorong Pemprov Riau Perkuat Kerjasama Pendidikan, Tenaga Kerja dan Investasi dengan Jepang
  • 8 MNK Rokan Tonggak Baru Pionir Pengembangan MNK Indonesia oleh Pertamina
  • 9 Kanwil Kemenkum Riau Persiapkan Mediasi Dugaan Pelanggaran Indikasi Geografis Kopi Liberika Meranti
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved