• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Siak Half Marathon 2026 Dilaunching, Syamsurizal: Jadi Iven Olahraga Tahunan dan Bisa Terus Berkembang
Dibaca : 136 Kali
Muliardi: Prestasi Ini Jadi Inspirasi bagi Peserta Didik Lainnya
Dibaca : 141 Kali
Kafilah Riau Masuk 8 Besar MTQN XXXI, Muliardi: Hasil dari Kerja Keras dan Doa
Dibaca : 138 Kali
Boy Bahrin: Kami Tidak Pernah Diperhatikan Pak Gubernur
Dibaca : 191 Kali
Suara Qurani Rizki Arya Dinata dari Meranti Tembus ke Final MTQ Nasional 2026
Dibaca : 273 Kali

  • Home
  • Pendidikan

Kuansing Mulai PTM Terbatas Sejak 08 September 2021

Redaksi
Rabu, 08 September 2021 19:21:17 WIB
Cetak
Foto: Plt Kadis Dikpora Kuansing H Masrul Hakim SAg MPdI

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com - Mulai pagi ini, Rabu (08/09/2021) Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) diberlakukan di seluruh satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kuansing H Masrul Hakim SAg MPdI kepada HarianTimes.com di Teluk Kuantan, Rabu (08/09/2021).

Dimana berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Kuantan Singingi Nomor: 100/TPK/1030 Tanggal 10 Agustus 2021 tentang Pedoman Perpanjangan Ketiga Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III di Kabupaten Kuantan Singingi dan hasil koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Kuansing, bahwa terkait pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilaksanakan melalui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Setiap satuan pendidikan yang sudah memberlakukan PTM diwajibkan untuk memenuhi syarat dan ketentuan, sesuai petunjuk sebanyak 16 ketentuan yang diatur berdasarkan hasil koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kuansing, kata Masrul Hakim.

Adapun ke 16 aturan wajib tersebut, yakni Memastikan satuan pendidikan dalam keadaan aman terhadap penyebaran Covid-19 dengan membersihkan sarana dan prasarana secara rutin, minimal 2 kali sehari, disaat sebelum memulai proses belajar mengajar dan setelah proses belajar mengajar berakhir.

Pihak satuan pendidikan harus menyediakan peralatan seperti masker, hand sanitizer, pembasmi kuman (desinfektan), sabun pembersih, alat pengukur suhu tubuh (thermogun), alat penyemprotan, serta menyiapkan wastafel disetiap kelas.

Peserta didik yang mengikuti Pembelajaran Tatap Mukan (PTM) Terbatas, wajib mendapatkan persetujuan dari orang tua atau wali murid.

Pihak satuan pendidikan perlu mengatur proses pengantaran dan penjemputan peserta didik untuk menghindari kerumunan saat mulai dan selesai proses belajar mengajar.

Pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik wajib menggunakan masker.

Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dilaksanakan melalui tatap muka antar peserta didik dan pendidik secara terbatas dengan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.

Kepala satuan pendidikan wajib mengisi dan atau memperbarui daftar periksa pada laman Data Pokok Pendidik (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.

Pembelajaran dilaksanakan dengan ketentuan, yakni untuk jenjang PAUD, pelaksanakan kegiatan belajar mengajar dimulai pukul 08.00 sd 09.30 WIB. Untuk jenjang Pendidikan SD dan SMP, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dimulai pukul 07.30 sd 09.30 WIB. Sementara untuk Pendidikan Kesetaraan, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar ditentukan oleh satuan pendidikan Non Formal.

Pembelajaran tatap muka maksimal sampai dengan 09.30 WIB. Satu jam lelajaran 30 menit.

Jarak tempat duduk peserta didik minimal 1,5 meter.

Jumlah rombongan belajar (rombel) peserta didik, yakni untuk PAUD 33% dari jumlah siswa per kelas atau maksimal 5 orang siswa. Untuk SD 50% dari jumlah siswa per rombel atau maksimal 14 orang per rombel. Untuk SMP 50% dari jumlah siswa per rombel atau maksimal 16 orang per rombel. Sementara untuk pendidikan kesetaraan 50% dari jumlah siswa per rombel atau maksimal 16 orang per rombel.

Terhadap peserta didik yang tidak mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas, maka satuan pendidikan tetap wajib memberikan pembelajaran melalui pola Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Kepala satuan pendidikan menujuk petugas atau piket untuk memeriksa suhu tubuh bagi pendidik, tenaga kependidikan serta peserta didik dengan menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun) ketika memasuki lingkungan sekolah.

Bagi satuan pendidikan yang tidak menerapkan protokol kesehatan (Prokes), maka satuan pendidikan tidak diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

Korwil melakukan supervisi terhadap penerapan protokol kesehatan (Prokes) dalam pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, dan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di kecamatan masing-masing.

Pembelajaran tatap muka terbatas dapat dimulai pada tanggal 08 September 2021, tutup Masrul Hakim.

"Penetapan kebijakan ini akan dilakukan evaluasi dan akan diinformasikan kembali jika ada perubahan, sesuai dengan perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19," terang Plt Kadis Dikpora Kuansing, H Masrul Hakim.*


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Muliardi: Prestasi Ini Jadi Inspirasi bagi Peserta Didik Lainnya

5.282 Mahasiswa Baru UIR Ikuti Rangkaian Kegiatan PKKMB 2026

KWQ Serahkan 40 Wakaf Al-Qur’an ke Siswa SMAN 1 Pekanbaru

UIR Bersama Komisi X DPR RI dan Kemdiktisaintek Gelar Workshop Pemanfaatan AI dalam Penelitian dan Pembelajaran

Assoc Prof Dr Dodi Sukma Dekan Terpilih Fahutsain Unilak

14 Dosen Unilak Sandang Jabatan Lektor Kepala

Muliardi: Prestasi Ini Jadi Inspirasi bagi Peserta Didik Lainnya

5.282 Mahasiswa Baru UIR Ikuti Rangkaian Kegiatan PKKMB 2026

KWQ Serahkan 40 Wakaf Al-Qur’an ke Siswa SMAN 1 Pekanbaru

UIR Bersama Komisi X DPR RI dan Kemdiktisaintek Gelar Workshop Pemanfaatan AI dalam Penelitian dan Pembelajaran

Assoc Prof Dr Dodi Sukma Dekan Terpilih Fahutsain Unilak

14 Dosen Unilak Sandang Jabatan Lektor Kepala



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Siak Half Marathon 2026 Dilaunching, Syamsurizal: Jadi Iven Olahraga Tahunan dan Bisa Terus Berkembang
20 September 2026
Muliardi: Prestasi Ini Jadi Inspirasi bagi Peserta Didik Lainnya
20 September 2026
Kafilah Riau Masuk 8 Besar MTQN XXXI, Muliardi: Hasil dari Kerja Keras dan Doa
20 September 2026
Boy Bahrin: Kami Tidak Pernah Diperhatikan Pak Gubernur
20 September 2026
Suara Qurani Rizki Arya Dinata dari Meranti Tembus ke Final MTQ Nasional 2026
19 September 2026
Siswa Kelas VI MI Assidiqiyah Siak Lolos ke Final Cabang Tartil Al-Qur’an Putra MTQ Nasional 2026
19 September 2026
Lindungi Anak di Ruang Digital, Kemenag Atur Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan Keagamaan
18 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pemahaman Pelindungan Rahasia Dagang
18 September 2026
Mediasi Berujung Damai, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan IG Kopi Liberika Meranti
18 September 2026
Kanwil Kemenkum Riau Hadiri Pelantikan 107 Advokat PERADI Pekanbaru
18 September 2026
TERPOPULER +
  • 1 Silaturahmi dengan SMSI Riau, Fikri Fardhian: Media Mitra Strategis dalam Menyampaikan Informasi yang Akurat ke Masyarakat
  • 2 Di Tengah Disrupsi AI, Syahrul Aidi: Kolaborasi Jadi Kunci Menjaga Pers
  • 3 Perkenalkan Diri ke PWI, Fikri Fardhian: Hubungan PHR dengan Insan Pers Harus Terjalin Seperti Saudara
  • 4 Syahrul Aidi Dorong Pemprov Riau Perkuat Kerjasama Pendidikan, Tenaga Kerja dan Investasi dengan Jepang
  • 5 UIR Bersama Komisi X DPR RI dan Kemdiktisaintek Gelar Workshop Pemanfaatan AI dalam Penelitian dan Pembelajaran
  • 6 Direktur PKH Kemenhut Apresiasi Kolaborasi Siak Tangani Karhutla
  • 7 Jajaran Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pendalaman Materi Edisi ke-14
  • 8 Kabut Asap Bukan Bencana Alam, Ini Kejahatan Lingkungan Tahunan Berulang
  • 9 PT Arara Abadi dan IKPP Kolaborasi dengan TNI/Polri-Upika Padamkan Api di Lahan Masyarakat
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved