• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Meski WFA Pasca Idul Fitri, KUA Tenayan Raya Tetap Layani Nikah di Balai dan Luar Balai
Dibaca : 412 Kali
Rapat Bersama BKD, Bupati Siak Afni Dorong Optimalisasi Peningkatan PAD
Dibaca : 407 Kali
Apel Perdana Pasca Lebaran, Afni: Kita Wajib Survive dalam Kondisi Apapun
Dibaca : 399 Kali
Terima Tokoh Lintas Agama, Muliardi: Kerukunan yang Telah Terjalin Harus Terus Kita Rawat dan Tingkatkan
Dibaca : 373 Kali
Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag: Layanan KUA Tetap Jalan di tengah Kebijakan WFA
Dibaca : 376 Kali

  • Home
  • Pendidikan

Kuansing Mulai PTM Terbatas Sejak 08 September 2021

Redaksi
Rabu, 08 September 2021 19:21:17 WIB
Cetak
Foto: Plt Kadis Dikpora Kuansing H Masrul Hakim SAg MPdI

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com - Mulai pagi ini, Rabu (08/09/2021) Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) diberlakukan di seluruh satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kuansing H Masrul Hakim SAg MPdI kepada HarianTimes.com di Teluk Kuantan, Rabu (08/09/2021).

Dimana berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Kuantan Singingi Nomor: 100/TPK/1030 Tanggal 10 Agustus 2021 tentang Pedoman Perpanjangan Ketiga Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III di Kabupaten Kuantan Singingi dan hasil koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Kuansing, bahwa terkait pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilaksanakan melalui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Setiap satuan pendidikan yang sudah memberlakukan PTM diwajibkan untuk memenuhi syarat dan ketentuan, sesuai petunjuk sebanyak 16 ketentuan yang diatur berdasarkan hasil koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kuansing, kata Masrul Hakim.

Adapun ke 16 aturan wajib tersebut, yakni Memastikan satuan pendidikan dalam keadaan aman terhadap penyebaran Covid-19 dengan membersihkan sarana dan prasarana secara rutin, minimal 2 kali sehari, disaat sebelum memulai proses belajar mengajar dan setelah proses belajar mengajar berakhir.

Pihak satuan pendidikan harus menyediakan peralatan seperti masker, hand sanitizer, pembasmi kuman (desinfektan), sabun pembersih, alat pengukur suhu tubuh (thermogun), alat penyemprotan, serta menyiapkan wastafel disetiap kelas.

Peserta didik yang mengikuti Pembelajaran Tatap Mukan (PTM) Terbatas, wajib mendapatkan persetujuan dari orang tua atau wali murid.

Pihak satuan pendidikan perlu mengatur proses pengantaran dan penjemputan peserta didik untuk menghindari kerumunan saat mulai dan selesai proses belajar mengajar.

Pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik wajib menggunakan masker.

Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dilaksanakan melalui tatap muka antar peserta didik dan pendidik secara terbatas dengan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.

Kepala satuan pendidikan wajib mengisi dan atau memperbarui daftar periksa pada laman Data Pokok Pendidik (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.

Pembelajaran dilaksanakan dengan ketentuan, yakni untuk jenjang PAUD, pelaksanakan kegiatan belajar mengajar dimulai pukul 08.00 sd 09.30 WIB. Untuk jenjang Pendidikan SD dan SMP, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dimulai pukul 07.30 sd 09.30 WIB. Sementara untuk Pendidikan Kesetaraan, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar ditentukan oleh satuan pendidikan Non Formal.

Pembelajaran tatap muka maksimal sampai dengan 09.30 WIB. Satu jam lelajaran 30 menit.

Jarak tempat duduk peserta didik minimal 1,5 meter.

Jumlah rombongan belajar (rombel) peserta didik, yakni untuk PAUD 33% dari jumlah siswa per kelas atau maksimal 5 orang siswa. Untuk SD 50% dari jumlah siswa per rombel atau maksimal 14 orang per rombel. Untuk SMP 50% dari jumlah siswa per rombel atau maksimal 16 orang per rombel. Sementara untuk pendidikan kesetaraan 50% dari jumlah siswa per rombel atau maksimal 16 orang per rombel.

Terhadap peserta didik yang tidak mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas, maka satuan pendidikan tetap wajib memberikan pembelajaran melalui pola Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Kepala satuan pendidikan menujuk petugas atau piket untuk memeriksa suhu tubuh bagi pendidik, tenaga kependidikan serta peserta didik dengan menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun) ketika memasuki lingkungan sekolah.

Bagi satuan pendidikan yang tidak menerapkan protokol kesehatan (Prokes), maka satuan pendidikan tidak diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

Korwil melakukan supervisi terhadap penerapan protokol kesehatan (Prokes) dalam pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, dan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di kecamatan masing-masing.

Pembelajaran tatap muka terbatas dapat dimulai pada tanggal 08 September 2021, tutup Masrul Hakim.

"Penetapan kebijakan ini akan dilakukan evaluasi dan akan diinformasikan kembali jika ada perubahan, sesuai dengan perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19," terang Plt Kadis Dikpora Kuansing, H Masrul Hakim.*


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Resmi Buka Prodi Magister Pendidikan Matematika, UIR Hadirkan Kurikulum Machine Learning

Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan, UIR berbagai 1.100 Paket Berbuka Puasa dan Takjil ke Mahasiswa dan Masyarakat

Safari Ramadhan 1447 H, UIR Perkuat Dakwah dan Ukhuwah bersama Masyarakat

Gelar Kuliah Umum, UIR dan The Chicago School Amerika Serikat Bahas Tantangan Perilaku Gen Z

Dosen SMB Unimus Luncurkan Buku Ajar Terapi Kombinasi untuk Kendalikan Kekambuhan Hipertensi

Wujudkan Ekoteologi dan Ketahanan Pangan, MAN Insan Cendekia Siak Panen Raya Melati Kepang

Resmi Buka Prodi Magister Pendidikan Matematika, UIR Hadirkan Kurikulum Machine Learning

Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan, UIR berbagai 1.100 Paket Berbuka Puasa dan Takjil ke Mahasiswa dan Masyarakat

Safari Ramadhan 1447 H, UIR Perkuat Dakwah dan Ukhuwah bersama Masyarakat

Gelar Kuliah Umum, UIR dan The Chicago School Amerika Serikat Bahas Tantangan Perilaku Gen Z

Dosen SMB Unimus Luncurkan Buku Ajar Terapi Kombinasi untuk Kendalikan Kekambuhan Hipertensi

Wujudkan Ekoteologi dan Ketahanan Pangan, MAN Insan Cendekia Siak Panen Raya Melati Kepang



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Meski WFA Pasca Idul Fitri, KUA Tenayan Raya Tetap Layani Nikah di Balai dan Luar Balai
27 Maret 2026
Rapat Bersama BKD, Bupati Siak Afni Dorong Optimalisasi Peningkatan PAD
27 Maret 2026
Apel Perdana Pasca Lebaran, Afni: Kita Wajib Survive dalam Kondisi Apapun
25 Maret 2026
Terima Tokoh Lintas Agama, Muliardi: Kerukunan yang Telah Terjalin Harus Terus Kita Rawat dan Tingkatkan
26 Maret 2026
Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag: Layanan KUA Tetap Jalan di tengah Kebijakan WFA
25 Maret 2026
Safari Ramadhan di Masjid Al-Adzim Polda Riau, Kapolri Imbau Semua Pihak Swaspada Terhadap Narasi-Narasi Provokatif
17 Maret 2026
Syahrial Abdi: Kebijakan Ini Mewajibkan Setiap Pegawai untukTtetap Produktif Meski Tidak Berada di Kantor
16 Maret 2026
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
24 Maret 2026
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
  • 2 Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
  • 3 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 4 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 5 Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • 6 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 7 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 8 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 9 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved