• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
UIR Gelar Wisuda Periode 1 2026, Tegaskan Komitmen Cetak Lulusan Unggul dan Berdaya Saing
Dibaca : 167 Kali
Menumbuhkan Kehidupan Kembali: Langkah PHR Memulihkan Fungsi Tanah di Bumi Riau
Dibaca : 242 Kali
Buku Kearifan Baduy hingga Jejak Adinegoro Diluncurkan di HPN 2026
Dibaca : 293 Kali
FGD di KI Banten, ForKI Riau Perkuat Peran Wartawan Dorong Transparansi
Dibaca : 295 Kali
Buka Konvensi Nasional Media Massa HPN 2026, Meutya Hafid: Transformasi Digital Tidak Boleh Menggerus Pilar Demokrasi
Dibaca : 280 Kali

  • Home
  • Pendidikan

Kuansing Mulai PTM Terbatas Sejak 08 September 2021

Redaksi
Rabu, 08 September 2021 19:21:17 WIB
Cetak
Foto: Plt Kadis Dikpora Kuansing H Masrul Hakim SAg MPdI

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com - Mulai pagi ini, Rabu (08/09/2021) Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) diberlakukan di seluruh satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kuansing H Masrul Hakim SAg MPdI kepada HarianTimes.com di Teluk Kuantan, Rabu (08/09/2021).

Dimana berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Kuantan Singingi Nomor: 100/TPK/1030 Tanggal 10 Agustus 2021 tentang Pedoman Perpanjangan Ketiga Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III di Kabupaten Kuantan Singingi dan hasil koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Kuansing, bahwa terkait pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilaksanakan melalui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Setiap satuan pendidikan yang sudah memberlakukan PTM diwajibkan untuk memenuhi syarat dan ketentuan, sesuai petunjuk sebanyak 16 ketentuan yang diatur berdasarkan hasil koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kuansing, kata Masrul Hakim.

Adapun ke 16 aturan wajib tersebut, yakni Memastikan satuan pendidikan dalam keadaan aman terhadap penyebaran Covid-19 dengan membersihkan sarana dan prasarana secara rutin, minimal 2 kali sehari, disaat sebelum memulai proses belajar mengajar dan setelah proses belajar mengajar berakhir.

Pihak satuan pendidikan harus menyediakan peralatan seperti masker, hand sanitizer, pembasmi kuman (desinfektan), sabun pembersih, alat pengukur suhu tubuh (thermogun), alat penyemprotan, serta menyiapkan wastafel disetiap kelas.

Peserta didik yang mengikuti Pembelajaran Tatap Mukan (PTM) Terbatas, wajib mendapatkan persetujuan dari orang tua atau wali murid.

Pihak satuan pendidikan perlu mengatur proses pengantaran dan penjemputan peserta didik untuk menghindari kerumunan saat mulai dan selesai proses belajar mengajar.

Pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik wajib menggunakan masker.

Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dilaksanakan melalui tatap muka antar peserta didik dan pendidik secara terbatas dengan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.

Kepala satuan pendidikan wajib mengisi dan atau memperbarui daftar periksa pada laman Data Pokok Pendidik (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.

Pembelajaran dilaksanakan dengan ketentuan, yakni untuk jenjang PAUD, pelaksanakan kegiatan belajar mengajar dimulai pukul 08.00 sd 09.30 WIB. Untuk jenjang Pendidikan SD dan SMP, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dimulai pukul 07.30 sd 09.30 WIB. Sementara untuk Pendidikan Kesetaraan, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar ditentukan oleh satuan pendidikan Non Formal.

Pembelajaran tatap muka maksimal sampai dengan 09.30 WIB. Satu jam lelajaran 30 menit.

Jarak tempat duduk peserta didik minimal 1,5 meter.

Jumlah rombongan belajar (rombel) peserta didik, yakni untuk PAUD 33% dari jumlah siswa per kelas atau maksimal 5 orang siswa. Untuk SD 50% dari jumlah siswa per rombel atau maksimal 14 orang per rombel. Untuk SMP 50% dari jumlah siswa per rombel atau maksimal 16 orang per rombel. Sementara untuk pendidikan kesetaraan 50% dari jumlah siswa per rombel atau maksimal 16 orang per rombel.

Terhadap peserta didik yang tidak mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas, maka satuan pendidikan tetap wajib memberikan pembelajaran melalui pola Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Kepala satuan pendidikan menujuk petugas atau piket untuk memeriksa suhu tubuh bagi pendidik, tenaga kependidikan serta peserta didik dengan menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun) ketika memasuki lingkungan sekolah.

Bagi satuan pendidikan yang tidak menerapkan protokol kesehatan (Prokes), maka satuan pendidikan tidak diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

Korwil melakukan supervisi terhadap penerapan protokol kesehatan (Prokes) dalam pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, dan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di kecamatan masing-masing.

Pembelajaran tatap muka terbatas dapat dimulai pada tanggal 08 September 2021, tutup Masrul Hakim.

"Penetapan kebijakan ini akan dilakukan evaluasi dan akan diinformasikan kembali jika ada perubahan, sesuai dengan perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19," terang Plt Kadis Dikpora Kuansing, H Masrul Hakim.*


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

UIR Gelar Wisuda Periode 1 2026, Tegaskan Komitmen Cetak Lulusan Unggul dan Berdaya Saing

UIR Buka PMB Jalur RPL, Berikut Daftar Program Studinya!

Renovasi Rampung, MAN 2 Pekanbaru Siap Perkuat Mutu Pendidikan

MAN 1 Pekanbaru Buka PMBM 2026/2027, Tersedia Dua Jalur Penerimaan

PRB 2026 Diikuti 1.578 Peserta, M Job Kurniawan: Langkah Nyata Menjawab Kebutuhan Masyarakat

Mahasiswa Spesialis Medikal Bedah Unimus Bersama Tenaga Klinik dan Dosen Kembangkan Terapi Kombinasi Aromaterapi Lavender dan Latihan Napas

UIR Gelar Wisuda Periode 1 2026, Tegaskan Komitmen Cetak Lulusan Unggul dan Berdaya Saing

UIR Buka PMB Jalur RPL, Berikut Daftar Program Studinya!

Renovasi Rampung, MAN 2 Pekanbaru Siap Perkuat Mutu Pendidikan

MAN 1 Pekanbaru Buka PMBM 2026/2027, Tersedia Dua Jalur Penerimaan

PRB 2026 Diikuti 1.578 Peserta, M Job Kurniawan: Langkah Nyata Menjawab Kebutuhan Masyarakat

Mahasiswa Spesialis Medikal Bedah Unimus Bersama Tenaga Klinik dan Dosen Kembangkan Terapi Kombinasi Aromaterapi Lavender dan Latihan Napas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
UIR Gelar Wisuda Periode 1 2026, Tegaskan Komitmen Cetak Lulusan Unggul dan Berdaya Saing
11 Februari 2026
Menumbuhkan Kehidupan Kembali: Langkah PHR Memulihkan Fungsi Tanah di Bumi Riau
11 Februari 2026
Buku Kearifan Baduy hingga Jejak Adinegoro Diluncurkan di HPN 2026
08 Februari 2026
FGD di KI Banten, ForKI Riau Perkuat Peran Wartawan Dorong Transparansi
09 Februari 2026
Buka Konvensi Nasional Media Massa HPN 2026, Meutya Hafid: Transformasi Digital Tidak Boleh Menggerus Pilar Demokrasi
08 Februari 2026
Disupport PT Riau Petrolium Rokan, IKWI Riau Ikut Sukseskan Kongres XI IKWI dan HPN 2026 di Serang
09 Februari 2026
Dewan Pers Sosialisasi Pendataan Perusahaan Pers
07 Februari 2026
Ketum PWI: Wartawati Lebih Luwes Menembus Narasumber
07 Februari 2026
Rakernas SIWO Tetapkan Lampung Tuan Rumah Porwanas 2027
07 Februari 2026
HPN 2026 Banten Dipusatkan Serang, PWI Siapkan Gerakan Banten Asri, Konvensi Media Nasional Hingga Pembagian Sembako
07 Februari 2026
TERPOPULER +
  • 1 Dewan Pers Sosialisasi Pendataan Perusahaan Pers
  • 2 Ketum PWI: Wartawati Lebih Luwes Menembus Narasumber
  • 3 HPN 2026 Banten Dipusatkan Serang, PWI Siapkan Gerakan Banten Asri, Konvensi Media Nasional Hingga Pembagian Sembako
  • 4 Fadli Zon Akan Hadiri Dialog Kebudayaan PWI Pusat-HPN 2026 di Banten
  • 5 HPN 2026 Beri Efek Berganda bagi Pariwisata, UMKM dan Citra Daerah
  • 6 Menuju Puncak HPN 2026: Tarian Abung Siwo Migo Lampung Utara Buka Dialog Kebudayaan Bersama Menteri Kebudayaan
  • 7 Tari Jawara Sambut Insan Pers di Welcome Dinner HPN 2026
  • 8 IKWI Riau ke HPN Banten, Fatia: Istri Wartawan Harus Dukung Peran Suami
  • 9 Lepas Rombongan PWI Riau Menuju HPN Banten, Raja Isyam Azwar: Tetap Jaga Kesehatan dan Kekompakkan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved