• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Promosi Ujian Terbuka Disertasi, Catur Sugeng Susanto Raih Gelar Doktor dengan IPK 3,91
Dibaca : 100 Kali
SIEXPO 2025 di Riau akan Tampilkan 500 Teknologi Produk Industri Sawit
Dibaca : 161 Kali
Mendiktisaintek Kunker ke Unilak, Prof Junaidi: Sebagain Besar Mahasiswa Disabilitas Memilih Prodi Bisnis Digital
Dibaca : 181 Kali
Gelar Pekan Penghijauan ke-34, Himaprodi Pendidikan Biologi FKIP Unri Siap Optimalkan Penghijauan Mangrove di Sejangat
Dibaca : 222 Kali
Berhasil Berdayakan AI, Indosat Ooredoo Hutchison Raih HR Asia Awards ke-6 Kalinya
Dibaca : 275 Kali

  • Home
  • Pendidikan

Kuansing Mulai PTM Terbatas Sejak 08 September 2021

Redaksi
Rabu, 08 September 2021 19:21:17 WIB
Cetak
Foto: Plt Kadis Dikpora Kuansing H Masrul Hakim SAg MPdI

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com - Mulai pagi ini, Rabu (08/09/2021) Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) diberlakukan di seluruh satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kuansing H Masrul Hakim SAg MPdI kepada HarianTimes.com di Teluk Kuantan, Rabu (08/09/2021).

Dimana berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Kuantan Singingi Nomor: 100/TPK/1030 Tanggal 10 Agustus 2021 tentang Pedoman Perpanjangan Ketiga Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III di Kabupaten Kuantan Singingi dan hasil koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Kuansing, bahwa terkait pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilaksanakan melalui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Setiap satuan pendidikan yang sudah memberlakukan PTM diwajibkan untuk memenuhi syarat dan ketentuan, sesuai petunjuk sebanyak 16 ketentuan yang diatur berdasarkan hasil koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kuansing, kata Masrul Hakim.

Adapun ke 16 aturan wajib tersebut, yakni Memastikan satuan pendidikan dalam keadaan aman terhadap penyebaran Covid-19 dengan membersihkan sarana dan prasarana secara rutin, minimal 2 kali sehari, disaat sebelum memulai proses belajar mengajar dan setelah proses belajar mengajar berakhir.

Pihak satuan pendidikan harus menyediakan peralatan seperti masker, hand sanitizer, pembasmi kuman (desinfektan), sabun pembersih, alat pengukur suhu tubuh (thermogun), alat penyemprotan, serta menyiapkan wastafel disetiap kelas.

Peserta didik yang mengikuti Pembelajaran Tatap Mukan (PTM) Terbatas, wajib mendapatkan persetujuan dari orang tua atau wali murid.

Pihak satuan pendidikan perlu mengatur proses pengantaran dan penjemputan peserta didik untuk menghindari kerumunan saat mulai dan selesai proses belajar mengajar.

Pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik wajib menggunakan masker.

Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dilaksanakan melalui tatap muka antar peserta didik dan pendidik secara terbatas dengan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.

Kepala satuan pendidikan wajib mengisi dan atau memperbarui daftar periksa pada laman Data Pokok Pendidik (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.

Pembelajaran dilaksanakan dengan ketentuan, yakni untuk jenjang PAUD, pelaksanakan kegiatan belajar mengajar dimulai pukul 08.00 sd 09.30 WIB. Untuk jenjang Pendidikan SD dan SMP, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dimulai pukul 07.30 sd 09.30 WIB. Sementara untuk Pendidikan Kesetaraan, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar ditentukan oleh satuan pendidikan Non Formal.

Pembelajaran tatap muka maksimal sampai dengan 09.30 WIB. Satu jam lelajaran 30 menit.

Jarak tempat duduk peserta didik minimal 1,5 meter.

Jumlah rombongan belajar (rombel) peserta didik, yakni untuk PAUD 33% dari jumlah siswa per kelas atau maksimal 5 orang siswa. Untuk SD 50% dari jumlah siswa per rombel atau maksimal 14 orang per rombel. Untuk SMP 50% dari jumlah siswa per rombel atau maksimal 16 orang per rombel. Sementara untuk pendidikan kesetaraan 50% dari jumlah siswa per rombel atau maksimal 16 orang per rombel.

Terhadap peserta didik yang tidak mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas, maka satuan pendidikan tetap wajib memberikan pembelajaran melalui pola Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Kepala satuan pendidikan menujuk petugas atau piket untuk memeriksa suhu tubuh bagi pendidik, tenaga kependidikan serta peserta didik dengan menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun) ketika memasuki lingkungan sekolah.

Bagi satuan pendidikan yang tidak menerapkan protokol kesehatan (Prokes), maka satuan pendidikan tidak diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

Korwil melakukan supervisi terhadap penerapan protokol kesehatan (Prokes) dalam pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, dan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di kecamatan masing-masing.

Pembelajaran tatap muka terbatas dapat dimulai pada tanggal 08 September 2021, tutup Masrul Hakim.

"Penetapan kebijakan ini akan dilakukan evaluasi dan akan diinformasikan kembali jika ada perubahan, sesuai dengan perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19," terang Plt Kadis Dikpora Kuansing, H Masrul Hakim.*


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Promosi Ujian Terbuka Disertasi, Catur Sugeng Susanto Raih Gelar Doktor dengan IPK 3,91

Mendiktisaintek Kunker ke Unilak, Prof Junaidi: Sebagain Besar Mahasiswa Disabilitas Memilih Prodi Bisnis Digital

Gelar Pekan Penghijauan ke-34, Himaprodi Pendidikan Biologi FKIP Unri Siap Optimalkan Penghijauan Mangrove di Sejangat

UIR Perkuat Kerjasama Internasional dengan Nihon University dan Chiba University

Unilak dan Unhan Bersinergi dalam Pengembangan Sektor Pendidikan Tinggi di Indonesia

UIR Wisuda 1.008 Lulusan, Dua Orang Berasal dari Mahasiswa Internasional

Promosi Ujian Terbuka Disertasi, Catur Sugeng Susanto Raih Gelar Doktor dengan IPK 3,91

Mendiktisaintek Kunker ke Unilak, Prof Junaidi: Sebagain Besar Mahasiswa Disabilitas Memilih Prodi Bisnis Digital

Gelar Pekan Penghijauan ke-34, Himaprodi Pendidikan Biologi FKIP Unri Siap Optimalkan Penghijauan Mangrove di Sejangat

UIR Perkuat Kerjasama Internasional dengan Nihon University dan Chiba University

Unilak dan Unhan Bersinergi dalam Pengembangan Sektor Pendidikan Tinggi di Indonesia

UIR Wisuda 1.008 Lulusan, Dua Orang Berasal dari Mahasiswa Internasional



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Promosi Ujian Terbuka Disertasi, Catur Sugeng Susanto Raih Gelar Doktor dengan IPK 3,91
30 Juni 2025
SIEXPO 2025 di Riau akan Tampilkan 500 Teknologi Produk Industri Sawit
30 Juni 2025
Mendiktisaintek Kunker ke Unilak, Prof Junaidi: Sebagain Besar Mahasiswa Disabilitas Memilih Prodi Bisnis Digital
29 Juni 2025
Gelar Pekan Penghijauan ke-34, Himaprodi Pendidikan Biologi FKIP Unri Siap Optimalkan Penghijauan Mangrove di Sejangat
28 Juni 2025
Berhasil Berdayakan AI, Indosat Ooredoo Hutchison Raih HR Asia Awards ke-6 Kalinya
28 Juni 2025
Lantik Dewan Hakim dan Panitera MTQ ke-43 Riau, M Job Kurniawan: Garda Terdepan dalam Menjaga Marwah dan Kualitas Musabaqah
27 Juni 2025
Ikrar Setia NKRI, Abdul Wahid: Ini Kerjasama Kita Semua Bersama-Sama Musnahkan Radikalisasi
27 Juni 2025
Kanwil Kemenkumham Riau Bertekad Jadi Bagian dari Transformasi Birokrasi
26 Juni 2025
Jaga Marwah Penilaian, 170 Dewan Hakim dan Panitera MTQ ke-43 Riau Ikuti Orientasi dan Pembekalan
26 Juni 2025
Tinjau Program Lomak di Rumbai, Agung Nugroho: Ini Kegiatan yang Sangat Positif
26 Juni 2025
TERPOPULER +
  • 1 Pemko Pekanbaru akan Kembangkan Bus Rapid Transit dengan Lajur Khusus
  • 2 Agung Nugroho: Tiga Unit Bus Listrik akan Mulai Dioperasikan
  • 3 1.479 lowongan kerja Tersedia di Pekanbaru Job Fair 2025
  • 4 ITDP Gelar Lokakarya Elektrifikasi Transportasi Publik Skala Nasional di Pekanbaru
  • 5 Pekanbaru adalah Satu Diantara 11 Kota Prioritas yang Dibantu ITDP
  • 6 Usai Teliti Kepastian Hukum Perjanjian BOT, Yusril Sabri Raih Gelar Doktor dengan Predikat Sangat Memuaskan
  • 7 Luruskan Fakta, Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Usul Percepat Kongres
  • 8 Hari Ini, 441 Jamaah Haji Kloter Pertama Riau Tiba di Pekanbaru
  • 9 Lestarian Warisan Budaya Minahasa, Sanggar Kamang Wangko Woloan Aktif Kembangkan Cerita-Cerita Tradisi dalam Bahasa Tombulu
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved