• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 307 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 570 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 577 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 498 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 633 Kali

  • Home
  • Sosialita

Polres Kuansing Tingkatkan Operasi Yustisi dan Tracing Upaya Memutus Penyebaran Covid-19

Redaksi
Selasa, 24 Agustus 2021 13:05:41 WIB
Cetak
Foto: Istimewa

TELUK KUANTAN, HarianTimes.com - Sejak ditetapkan pemerintah termasuk dalam bahaya Level 3, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau merupakan salah satu daerah yang banyak jumlahnya terkonfirmasi positif virus Covid-19, hingga data terakhir perkembangan konfirmasi positif Covid-19 pada Senin (22/08/2021) kemarin.

Adapun grafiknya penyebarannya Covid-19 di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), yakni:

1. Total + 21 = 5303

2. Sembuh : + 15 = 4889 (92,19 %)

3. Meninggal : + 0 = 140 (2,64 %)

4. Rawat RS : + 1 = 28 (0,52 %)

5. Isolasi mandiri : + 5 = 246 (4,64 %)

Jumlah kasus aktif : 274 (271 (kasus positif hari sebelumnya) + 21 (positif per hari Senin, 23/08/2021) - 15 (sembuh per hari Senin, 23/08/21).

Demikian data yang dimiliki Polres Kuansing terkait perkembangan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau pada Senin (23/08/2021) kemarin.

Polres Kuansing yang merupakan masuk dalam Satgas Penanggulangan dan Penanganan Bencana Virus Covid-19 Kabupaten Kuantan Singingi, telah turut serta secara masiv sesuai tugasnya melakukan upaya-upaya dalam memutus rantai penyebaran virus Covid-19 dengan melakukan 3 T dan Operasi Yustisi, maupun himbauan-himbauan terhadap masyarakat bersama unsur satgas Covid-19 yang ada.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kabag Ops Kompol Erde Dianto SH pada Selasa (24/08/21) pagi, saat dihubungi HarianTimes.com menyampaikan bahwa selama terjadinya pandemi Covid-19 ini. "Kita telah banyak melakukan upaya upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus tersebut, kita tingkatkan seperti himbauan, operasi yustisi dan juga giat tracing, testing, treatmen (3T) terhadap masyarakat," sebutnya.

Petugas Tracer Polres Kuansing sebanyak 134 personil dan 6 orang relawan yang dikerahkan, kata Kabag Ops Polres Kuansing, guna peningkatan kegiatan Tracing. "Tracing merupakan kegiatan pelacakan yang dilakukan tracer terhadap orang yang kontak erat dengan masyarakat yang hasil swab positif Covid 19 dari hasil Testing yang dilakukan pihak medis, dan dilakukan perawatan atau pemberian obat (giat treatmen)," jelas Kompol Erde Dianto.

Sedangkan Tracer adalah petugas yang melakukan tracing dalam melaksanakan tugas tracingnya, yakni "Wajib melakukan tracing terhdp mrk yg telah kontak erat sekurang-kurangnya 15 orang /per 1 orang positif. Setelah data yang kontak erat di input melalui aplikasi silacak, pihak kesehatan segera melakukan testing dan perkembangan  kondisi yang kontak erat tetap dilaporkan melalui aplikasi silacak," kata Kabag Ops Polres Kuansing.

"Apabila hasil swab dinyatakan positif maka pelaporan dihentikan, karena dilanjutkan oleh petugas medis dalam pemberian obat (treatmen). Apa bila hasil swab negatif maka pelaporan dilakukan selama 5 hari berturut turut. Apa bila yang kontak erat tidak bersedia di swab maka dilakukan pengawasan serta dilaporkan kondisi yang bersangkutan selama 14 hari berturut turut, dengan maksud memudahkan dalam pelaksanaan tracing," urai Kompol Erde Dianto.

Untuk Operasi Yustisi Covid-19 dilakukan menjadi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), dilakukan Polres Kuansing jajaran bersama Satgas yang ada, baik siang maupun malam hari.

"Seperti memberikan sanksi terhadap pelanggar prokes berupa teguran tertulis dan lisan, melakukan swab antigen, agar masyarakat sadar dan patuh protokol kesehatan Covid 19, karena Kuansing tergolong bahaya pada Level 3 (orange), kemudian kita juga melakukan penyekatan jalan untuk mengurangi mobilitas keramaian arah jalan yang merupakan banyak berkumpulnya orang," jelas Kompol Erde Dianto, yang juga merupakan mantan Kapolsek Kuantan Tengah itu.

Kegiatan selama 2 bulan terakhir ini, Juli dan Agustus, sambung Erde. "Terhitung per hari Senin (23/08/2021) kemarin saja kita sudah lakukan Operasi Yustisi dengan, himbauan 8.560 giat, teguran pelanggar 13.006 orang, pembubaran kerumunan 621 giat, sedangkan yang di tracing sudah sebanyak  16.975 orang," tutup Perwira Polres Kuansing berpangkat Ajun Komisaris Polisi itu.*


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 2 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 3 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 4 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 5 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 6 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 7 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 8 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 9 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved