• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 218 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 509 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 516 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 441 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 572 Kali

  • Home
  • Pekanbaru

Waspada! 33 Kelurahan di Pekanbaru Zona Merah

Zulmiron
Senin, 05 Juli 2021 21:25:00 WIB
Cetak
Wali Kota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Sebanyak 33 kelurahan di Kota Pekanbaru masuk zona merah penyebaran Covid-19. 

Sebelumnya jumlah sebaran kasus cenderung menurun. Total hanya ada 26 kelurahan yang berstatus zona merah. 

"Selalu disiplin menjalankan protokol kesehatan sebagai kunci utama untuk menekan penyebaran virus," kata Wali Kota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT, Senin (05/07/2021).

Firdaus menuturkan, upaya pengendalian dan pencegahan pandemi Covid-19 masih dilakukan. Selain mendisiplinkan masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan, pihaknya juga melakukan percepatan vaksinasi Covid-19. Ada vaksinasi yang dilakukan secara reguler di 21 Puskesmas dan rumah sakit milik pemerintah dan swasta.Kemudian, ada 10 Bus vaksinasi keliling yang dioperasikan untuk menyasar calon penerima vaksin hingga ke pemukiman.

"Lewat posko PPKM di kelurahan juga kita melakukan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat. Selain itu juga melakukan pemantauan terhadap sebaran kasus di wilayah tersebut," jelas Walikota seraya mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan dalam menjalankan protokol kesehatan. Ada Satgas yang melakukan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat maupun pelaku usaha.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan, 33 kelurahan ini adalah Labuh Baru Timur, Sidomulyo Timur, Sidomulyo Barat, Tangkerang Utara, Tangkerang Selatan, Delima, Rejosari, Air Dingin dan Maharatu.

Selanjutnya, Kelurahan Tangkerang Tengah, Tuah Karya, Labuh Baru Barat, Tangkerang Barat, Simpang Tiga, Limbungan, Perhentian Marpoyan, Pematang Kapau, Tangkerang Labuai, Limbungan Baru dan Umban Sari.
Lalu, Kelurahan Sialang Sakti, Kedung Sari, Sialang Munggu,Tangkerang Timur, Bandar Raya, Sukajadi, Tanjung Rhu, Tobek Godang, Tampan, Simpang Baru, Harjosari, Kampung Melayu dan Mentangor.

Kemudian, sebanyak 15 kelurahan berstatus zona oranye atau resiko sebaran sedang. Lalu 27 kelurahan berstatus zona kuning atau sebaran rendah. Kemudian 8 kelurahan lainnya zona hijau atau tidak terdampak.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Atasi Banjir di Panam, 10 Danau di Unri Diproyeksi Jadi Embung dan Kolam Resapan Air

Realisasi PAD Pajak Pekanbaru Capai Rp1,170 Triliun, Agung: Naiknya Rp300 Miliar Lebih

Lantik 5.137 PPPK Paruh Waktu, Wako Pekanbaru: Jangan Terlalu Euforia.

Mulai 1 Januari, Parkir di Alfamart-Indomaret Gratis

Jadi Magnet Tujuan Liburan, Pemko Pekanbaru Posisikan UMKM sebagai

Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi

Atasi Banjir di Panam, 10 Danau di Unri Diproyeksi Jadi Embung dan Kolam Resapan Air

Realisasi PAD Pajak Pekanbaru Capai Rp1,170 Triliun, Agung: Naiknya Rp300 Miliar Lebih

Lantik 5.137 PPPK Paruh Waktu, Wako Pekanbaru: Jangan Terlalu Euforia.

Mulai 1 Januari, Parkir di Alfamart-Indomaret Gratis

Jadi Magnet Tujuan Liburan, Pemko Pekanbaru Posisikan UMKM sebagai

Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 2 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 3 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 4 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 5 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 6 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 7 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 8 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 9 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved