• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Persiapan Peacemaker Training 2026
Dibaca : 124 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pendalaman Materi Perancang
Dibaca : 118 Kali
Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat Kurang Mampu
Dibaca : 113 Kali
Kakanwil Tanda Tangani Addendum Kontrak Bantuan Hukum Periode II Bersama 22 LBH
Dibaca : 165 Kali
Kemenkum Riau Ikuti CoP BPSDM Hukum
Dibaca : 166 Kali

  • Home
  • Sosialita

Perkuat Pemahaman Pembaruan Hukum Acara Pidana

Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pendalaman Materi Perancang

Zulmiron
Jumat, 06 November 2026 21:45:00 WIB
Cetak
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (06/11/2026).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (06/11/2026).

Kegiatan dengan tema “Memahami Pembaruan Hukum Acara Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia” yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan ini diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Riau. Forum tersebut menjadi sarana peningkatan kompetensi dan pendalaman substansi bagi para perancang dalam memahami arah pembaruan hukum pidana nasional serta dampaknya terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan.

Materi utama disampaikan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa pembaruan hukum pidana nasional merupakan proses yang saling berkaitan, meliputi pembaruan hukum pidana materiil melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, hukum pidana formil melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta penyesuaian ketentuan pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pembaruan tersebut diarahkan untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih adil dan manusiawi, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat perlindungan hak asasi manusia. Dalam konteks KUHAP baru, sejumlah perubahan mendasar mencakup penguatan hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban, perempuan, dan penyandang disabilitas. Penguatan juga dilakukan terhadap koordinasi penyidik dan penuntut umum, pengaturan upaya paksa, serta perluasan objek pemeriksaan praperadilan sebagai mekanisme pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum.

Baca Juga :
  • Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Persiapan Peacemaker Training 2026
  • Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat Kurang Mampu
  • Kakanwil Tanda Tangani Addendum Kontrak Bantuan Hukum Periode II Bersama 22 LBH

Selain itu, KUHAP baru memperkuat peran advokat melalui jaminan akses pendampingan sejak awal proses peradilan pidana. Mekanisme penyelesaian perkara juga semakin beragam, antara lain melalui Restorative Justice, Plea Bargain, dan Deferred Prosecution Agreement (DPA) untuk perkara pidana korporasi. Berbagai mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan penyelesaian perkara yang lebih efektif dengan tetap memperhatikan hak para pihak dan pengawasan pengadilan.

Aspek lain yang menjadi perhatian ialah penguatan sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi atau Integrated Criminal Justice System (ICJS). Sistem ini memungkinkan pertukaran informasi dan dokumen elektronik antaraparat penegak hukum sesuai kewenangannya, melalui dukungan layanan seperti e-BAP, e-penyidikan, e-penuntutan, dan e-court. Integrasi tersebut diharapkan mendukung proses penanganan perkara yang lebih efisien dan terkoordinasi.

Dalam pembahasan mengenai paradigma pemidanaan modern, dijelaskan bahwa KUHP Nasional membawa perubahan orientasi dari pendekatan yang lebih menitikberatkan pada pembalasan menuju keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Pemidanaan tidak lagi semata-mata dipandang sebagai pemberian hukuman, tetapi juga sebagai sarana memperbaiki perilaku pelaku, memulihkan kerugian korban, menyelesaikan konflik, dan mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat dengan tetap menghormati martabat manusia.

Perubahan paradigma tersebut turut tercermin dalam pengaturan jenis pidana yang lebih beragam, termasuk pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Pedoman pemidanaan juga mempertimbangkan berbagai aspek, seperti bentuk kesalahan, motif dan tujuan tindak pidana, keadaan pelaku, dampak terhadap korban, pemaafan korban, serta nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Forum ini juga mendalami Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai instrumen penyelarasan ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan di luar KUHP dan peraturan daerah. Penyesuaian tersebut meliputi pola ancaman pidana, penghapusan pidana kurungan tunggal yang dikonversi menjadi pidana denda, serta penyesuaian kategori dan besaran denda.

Bagi pemerintah daerah, penyesuaian ketentuan pidana dalam peraturan daerah menjadi perhatian penting. Ketentuan pidana dalam Perda perlu diinventarisasi dan diselaraskan dengan batasan jenis pidana serta kategori denda yang ditetapkan dalam kebijakan pemidanaan nasional. Dalam hal ini, Perancang Peraturan Perundang-undangan memiliki peran strategis untuk memastikan rancangan produk hukum daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melampaui kewenangan pembentuk Perda.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab untuk memperdalam substansi pembaruan hukum pidana nasional serta membahas implikasinya terhadap pelaksanaan tugas perancang. Keikutsertaan Kanwil Kementerian Hukum Riau dalam forum ini menjadi bagian dari komitmen peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya dalam mendukung pelaksanaan harmonisasi, fasilitasi, dan pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.

Melalui forum pendalaman materi ini, Kanwil Kementerian Hukum Riau terus memperkuat kompetensi perancang agar mampu mengikuti perkembangan kebijakan hukum nasional. Pemahaman yang komprehensif terhadap pembaruan hukum pidana diharapkan menjadi bekal dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, memiliki kepastian hukum, dan selaras dengan sistem hukum pidana nasional.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat Kurang Mampu

Kakanwil Tanda Tangani Addendum Kontrak Bantuan Hukum Periode II Bersama 22 LBH

Kemenkum Riau Ikuti CoP BPSDM Hukum

Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi dengan Ditjen AHU

Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual dan Optimalisasi Royalti Musik

Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penguatan Indikasi Geografis

Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat Kurang Mampu

Kakanwil Tanda Tangani Addendum Kontrak Bantuan Hukum Periode II Bersama 22 LBH

Kemenkum Riau Ikuti CoP BPSDM Hukum

Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi dengan Ditjen AHU

Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual dan Optimalisasi Royalti Musik

Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penguatan Indikasi Geografis



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Persiapan Peacemaker Training 2026
06 November 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pendalaman Materi Perancang
06 November 2026
Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat Kurang Mampu
06 November 2026
Kakanwil Tanda Tangani Addendum Kontrak Bantuan Hukum Periode II Bersama 22 LBH
06 November 2026
Kemenkum Riau Ikuti CoP BPSDM Hukum
06 November 2026
Ruang Fiskal Menyempit, Kebutuhan Pembangunan Meningkat
06 November 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi dengan Ditjen AHU
05 November 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual dan Optimalisasi Royalti Musik
05 November 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penguatan Indikasi Geografis
04 November 2026
Cetak Paralegal Muda, Kanwil Kemenkum Riau Bekali 40 Mahasiswa UIN Suska Akses Keadilan
04 November 2026
TERPOPULER +
  • 1 Buka Musda V MUI Siak, Syamsurizal: Semoga Lahir Gagasan-Gagasan Besar
  • 2 139 ASN Kemenag Riau Ikuti Asesmen Pro ASN
  • 3 Lima Madrasah Kota Pekanbaru Promosikan Produk dan Budaya Riau di IES 2026
  • 4 Himpunan Siompu Kampar Riau Audiensi dengan Anggota DPD RI, Didis Mardisna: Semoga Bisa Berkolaborasi di Banyak Program
  • 5 Perkuat Pengelolaan JDIH, Kanwil Kemenkum Riau Terima Konsultasi DPRD Inhu
  • 6 Kanwil Kemenkum Riau Fasilitasi Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bengkalis
  • 7 Afni: Patut Diwariskan dan Menjadi Inspirasi bagi Generasi Sekarang
  • 8 Enam Mahasiswa Internasional Tampil Nyanyi Lagu Lancang Kuning di Acara Wisuda Unilak
  • 9 RDP Pansus DPRD Riau, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Hapus Green Policing Peninggalan Heryman
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved