Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penguatan Indikasi Geografis
Komisioner KI Riau Turun ke Inhu Lakukan Penguatan Kapasitas PPID
Cetak Paralegal Muda, Kanwil Kemenkum Riau Bekali 40 Mahasiswa UIN Suska Akses Keadilan
Pekanbaru, Hariantimes.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau berpartisipasi sebagai narasumber dalam Pelatihan Dasar Paralegal dan Keterampilan Pendampingan Hukum bagi Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sultan Syarif Kasim Riau, Selasa (03/11/2026).
Kegiatan bertema “Membangun Kompetensi Paralegal Mahasiswa dalam Mewujudkan Akses Keadilan bagi Masyarakat” ini berlangsung di Auditorium Lantai 3 Fakultas Syariah dan Hukum dengan melibatkan 40 mahasiswa.
Pelatihan yang diselenggarakan Laboratorium Peradilan Semu Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska Riau tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman dan keterampilan mahasiswa dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat. Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh pimpinan fakultas, dilanjutkan penyampaian materi mengenai pengantar hukum, demokrasi, dan keparalegalan.
Dalam kesempatan tersebut, Dwi Maya Charlly, S.H., M.H., Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Riau, hadir sebagai narasumber dengan membawakan materi Bantuan Hukum dan Advokasi. Pemaparan difokuskan pada penguatan pemahaman mahasiswa mengenai sistem bantuan hukum serta peran paralegal dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Narasumber menjelaskan dasar hukum bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, termasuk kriteria penerima bantuan hukum, jenis perkara, serta mekanisme penyelesaian melalui jalur litigasi dan nonlitigasi. Mahasiswa juga diberikan pemahaman bahwa pemberian bantuan hukum kepada penerima yang memenuhi persyaratan tidak dipungut biaya.
Selain itu, peserta memperoleh pembekalan mengenai kedudukan, tugas, hak, kewajiban, etika, serta batasan kewenangan paralegal. Pemahaman tersebut penting agar mahasiswa mampu menjalankan fungsi pendampingan hukum secara profesional dan sesuai ketentuan, khususnya dalam membantu masyarakat yang membutuhkan informasi dan akses terhadap layanan bantuan hukum.
Untuk mengukur efektivitas pembelajaran, kegiatan dilengkapi sesi diskusi, tanya jawab, serta pelaksanaan pre-test dan post-test. Melalui metode tersebut, peserta diharapkan tidak hanya memahami teori, tetapi juga memiliki bekal keterampilan praktis dalam mengidentifikasi permasalahan hukum dan menghubungkan masyarakat dengan lembaga bantuan hukum yang tepat.
Di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Edison Manik, Kanwil Kemenkum Riau terus berkomitmen memperkuat literasi hukum dan kepedulian sosial generasi muda. Pelatihan ini diharapkan mampu melahirkan calon paralegal mahasiswa yang berintegritas, menjadi penghubung masyarakat dengan Lembaga Bantuan Hukum terakreditasi, serta mendukung penguatan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan dalam mewujudkan akses keadilan yang lebih luas.(*)
.jpeg)










Tulis Komentar