• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 295 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 315 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 263 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 374 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 375 Kali

  • Home
  • Pekanbaru

Walikota Pekanbaru Tangguh Pencairan Anggaran Belanja Rutin dan Pembangunan di SKPD

Zulmiron
Selasa, 29 Juni 2021 17:46:09 WIB
Cetak
Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT.

Pekanbaru, Hariantimes,com - Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT menangguhkan pencairan anggaran belanja  rutin dan pembangunan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bulan Juni dan Juli 2021.

Penyebabnya, menurut informasi yang diperoleh Hariantimes.com, Pemko Pekanbaru sedang memfokuskan penggunaan keuangan daerah untuk melunasi tunda bayar (TB) pelaksanaan kegiatan 2019-2020 kepada pihak ketiga.

Dikonfirmasi Hariantimes.com melalui wass-app, Senin (28/06/2021), Kepala Badan (Kaban) Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Syoffaizal sampai berita ini dipublikasikan tidak memberi konfirmasi maupun tanggapan soal kebenaran informasi tersebut, kendati telah membaca seluruh pertayaan di wass-app pada handpone miliknya yang terlihat tercontreng biru.

Walaupun demikian, sejumlah pejabat Pemko Pekanbaru saat dijumpai awak media ini membenarkan telah dilakukan penangguhan pencairan anggaran kegiatan pada seluruh SKPD Pemko Pekanbaru  pada bulan Juni tahun ini.

"Selain pembayaran gaji pegawai, pencairan anggaran seluruh kegiatan SKPD bulan Juni ditunda, mungkin juga di bulan Juli," ungkap Aribudi Sunarko, salah satu Kabid di Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru saat dijumpai Hariantimes.com di kantornya, Senin (28/06/2021).

Eko sapaan akrab pejabat tersebut, mengatakan kantor tempatnya bekerja selama bulan Juni 2021 sudah tidak bisa mengentri dokumen Surat Permintaan Membayar (SPM) untuk pencairan anggaran  kegiatan melalui aplikasi Bidang Perbendaharaan (Perben) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD Pekanbaru.

"Sepertinya BPKAD menutup sementara aplikasi. SPM pencairan uang persediaan, pembayaran kegiatan kepada pihak ketiga bulan Mei-Juni, termasuk anggaran makan-minum rapat dinas dan lain-lain tidak bisa dilakukan," ucapnya.
 
Pernyataan senada disampaikan Kadis Pertanahan Kota Pekanbaru, Dedi Gusriadi.

"Ya, bulan Juni belum ada pencairan anggaran kegiatan, bisa jadi di Juli nanti kita (SKPD) masih belum juga pencairan. Apa sebabnya, sebaiknya tanya Kepala BPKAD atau langsung ke pak wali lebih berkompeten menjawab," ujarnya.
 
Apapun penyebab dan alasan penangguhan pencairan anggaran kegiatan SKPD Pemko Pekanbaru saat ini dan di waktu berikutnya, Dedi Gusriadi menyatakan dirinya selaku Kadis dan seluruh pegawai di jajarannya akan tetap mendukung kebijakan walikota itu.

"Sebagai aparat pelayan masyarakat kami akan tetap bekerja maksimal sesuai Tupoksi dan perintah atasan meskipun anggaran ada kendala dalam pencairannya," ucapnya.

Dedi berharap kebijakan penangguhan anggaran kegiatan tidak melemahkan semangat pegawai Dinas Pertanahan dalam melaksanakan tugas atau pekerjaan di kantor maupun di lapangan.

"Inikan kejadian sementara, dan kita harus tetap semangat di kantor ataupun saat bekerja di lapangan. Kalau soal makan-minum di kantor dan di lapangan, ya talangi dululah. Ngutang di rumah makan kan bisa, nanti pas anggaran kegiatan cair kan dibayar," tuturnya.(*)

Penulis: Karmawijaya


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Atasi Banjir di Panam, 10 Danau di Unri Diproyeksi Jadi Embung dan Kolam Resapan Air

Realisasi PAD Pajak Pekanbaru Capai Rp1,170 Triliun, Agung: Naiknya Rp300 Miliar Lebih

Lantik 5.137 PPPK Paruh Waktu, Wako Pekanbaru: Jangan Terlalu Euforia.

Mulai 1 Januari, Parkir di Alfamart-Indomaret Gratis

Jadi Magnet Tujuan Liburan, Pemko Pekanbaru Posisikan UMKM sebagai

Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi

Atasi Banjir di Panam, 10 Danau di Unri Diproyeksi Jadi Embung dan Kolam Resapan Air

Realisasi PAD Pajak Pekanbaru Capai Rp1,170 Triliun, Agung: Naiknya Rp300 Miliar Lebih

Lantik 5.137 PPPK Paruh Waktu, Wako Pekanbaru: Jangan Terlalu Euforia.

Mulai 1 Januari, Parkir di Alfamart-Indomaret Gratis

Jadi Magnet Tujuan Liburan, Pemko Pekanbaru Posisikan UMKM sebagai

Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 5 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 6 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 7 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 8 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 9 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved