• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Karhutla di Sekip Hilir Dinyatakan Padam Total, Mopping Up Sui Raya Dilanjutkan Besok
Dibaca : 205 Kali
254 Hotspot Terdeteksi, Pemkab Siak Perkuat Mitigasi Hadapi Super El Nino
Dibaca : 141 Kali
MTQ XLIV Provinsi Riau, Bengkalis Juara I Cabang Fahmil Qur'an Putra dan Putri
Dibaca : 151 Kali
Perkuat Integritas, Jajaran Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Community of Practice Nilai-Nilai Pancasila
Dibaca : 140 Kali
Kemenkum Riau Ikuti Pendampingan Onboarding Indikasi Geografis di Tokopedia TikTok Shop
Dibaca : 147 Kali

  • Home
  • Riau

Soal Rekomendasi Ketua FKUB dari MUI Riau

Asyari Nur: Kalau Tidak Mengerti Aturan Kerja Pemerintah, Itu Susah.

Zulmiron
Ahad, 06 Juni 2021 23:43:24 WIB
Cetak
DR H Asyari Nur SH MM.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Terbitnya surat dukungan dan rekomendasi kepada T Rusli Ahmad SE sebagai Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama  (FKUB) periode 2021-2026 mendapat sorotan dari Rais Syuriah PWNU Riau periode 2010-2015, DR H Asyari Nur SH MM.

Bahkan Kakanwil Kemenag Provinsi Riau masa bakti 2009-2012 ini menilai usulan itu menyalahi aturan dari peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yakni nomor 09 dan nomor 08 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.

"Sebaiknya aturan itu dipahami dan dilaksanakan serta dikembalikan persoalan tersebut kepada instansi terkait. Sebab kalau tidak begitu, itu jelas menyalahi aturan dan kedua; ambisius kepentingan akan masuk disana. Padahal kerjaan ini kerjaan birokrasi. Yang berwenang itu adalah organisasi keagamaan. Ditunjuk anggotanya dulu, baru tunjuk ketua. Bukan MUI yang mengusulkan sebagai ketua. Itu menyalahi aturan. Sebab MUI itu bahagian yang akan ikut FKUB. Tidak bisa memutuskan. Jadi dia bersama-sama organisasi lain. Pokoknya, organisasi lain itulah nanti yang menunjuk Ketua serta anggota-anggota FKUB itu. Dan yang diusulkan sebagai ketua itu adalah orang yang pernah duduk di FKUB. Bukan loncatan. Itu aturannya. Jadi kalau dibuat seperti itu, jelas menyalahi aturan. Apalagi kalau ditunjuk sebagai ketua yang belum pernah menjadi pengurus FKUB dan tidak juga sebagai ketua organisasi induk besar, tidak di NU, tidak di Muhammadiyah dan tidak di Tarbiyah Islamiyah," papar Ketua PW IPHI Riau kepada hariantimes.com, Minggu (06/06/2021) sore.

Asyari Nur menyebutkan, hal ini merupakan kerjaan birokrasi dan bukan kerjaan organisasi. Birokrasi yang terkait disana adalah Kanwil Agama, Kesbangpol dan biro kesra.

"Tiga inilah yang memediasi dan melaksanakan, sehingga terciptanya Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang FKUB. Jadi itu bukan kerjaan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dan MUI merupakan bahagian dari orang yang akan ikut dalam FKUB. Jadi bukan sebagai promotor. Jadi kalau tidak mengerti aturan kerja pemerintah, itu susah. Kalau FKUB ini sudah kerjaan birokrasi pemerintah. Pedoman dasarnya ada. Di jajaran gubernur, birokrasinya itu Biro Kesra dan Kesbangpol. Di luar itu Kanwil Agama. Di Kanwil Agama itu ada Pembimas Katholik, Hindu dan Buddha. Semua agama disitu. Jadi Kanwil Agama yang menjadi inisiator pertama untuk mendukung FKUB itu dan berkoodinasi sama Kesbangpol. Sebab nanti diusulkan oleh organisasi keagamaan tersebut. Itu aturan," jelas Asyari Nur menyikapi adanya surat Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Provinsi Riau yang memberikan dukungan dan rekomendasi T Rusli Ahmad SE sebagai Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama  (FKUB) periode 2021-2026.

Tidak itu saja, DP MUI Provinsi Riau juga mengusulkan nama-nama nama-nama untuk kepengurusan FKUB periode 2021-2026 yang berasal dari berbagai organisasi masyarakat Islam dan Lembaga Dakwah Islamiyah.

Surat dukungan dan rekomendasi serta usulan nama-nama nama-nama untuk kepengurusan FKUB periode 2021-2026 yang berasal dari berbagai organisasi masyarakat Islam dan Lembaga Dakwah Islamiyah itu telah disampaikan DP MUI kepada Kesbangpol Provinsi Riau pada 03 Juni 2021 lalu.

"Terkait usulan MUI itu menyalahi aturan dari peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. Jadi sebaiknya aturan itu dipahami dan dilaksanakan serta dikembalikan kepada instansi terkait. Kalau tidak begitu, pertama; jelas menyalahi aturan dan kedua; ambisius kepemimpinan akan masuk. Padahal ini kerjaan birokrasi dan yang berwenang itu adalah.organisasi keagamaan. Tunjuk anggotanya dulu, baru tunjuk ketuanya," ujar Asyari Nur.

Lalu kenapa sampai MUI mengusulkan dan merekomendasikan nama ketua dan anggota FKUB periode sekaranf? Asyari Nur menyatakan, itu karena ada kepentingan-kepentingan saja. Bahkan diduga MUI dimanfaatkan oleh kepentingan orang-orang tertentu. Seharusnya seorang Ketua MUI tidak begitu gaya kerjanya. Dia harus tahu aturan. 

"Itu Gubernur yang meng-SK-kan. Tidak bisa diusul-usulkan begitu saja. Mengusulkan itu boleh. Cuma cara mengusulkan itu salah. Itu namanya mengintimidasi. Jadi Gubernur akan meng-SK-kan usulan Biro Kesra, Kanwil Agama dan Kesbangpol. Bukan usulan MUI," katanya.

Langkah yang akan dilakukan seperti apa? Asyari Nur menyampaikan, ini masih dalam proses. Silahkan masukkan surat itu, tapi justru nanti MUI dinilai orang tidak mengerti dengan birokrasi di pemerintah dan tidak tahu dengan aturan.

"Saya rasa Gubernur, Kesbanpol tidak sembarangan pula menerima hal-hal seperti itu. Tentu ada aturan-aturannya," sebut Asyari Nur seraya menyampaikan proses pemilihan pengurus FKUB itu berdasarkan usulan dari organisasi keagamaan ke Kanwil Agama, Kesbangpol, Biro Kesra ke Gubernur. Organisasi keagamaan itu seperti MUI, Walubi, PGI, NU dan Muhammadiyah.

 "Urutan pertama itu tetap organisasi keagamaan dulu mengusulkan nama-nama. Dan nama-nama yang masuk FKUB itu yang mengusulkan ketua," katanya seraya menyarankan teknik penunjukkan kepengurusan itu sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dengan Menteri Dalam Negeri. Dan pihak Kesbangpol, Kementerian Agama dan Biro Kesra lebih cepat menjadi bagian dalam penunjukkan itu. Jangan jadi 'Bola Liar'. Dan MUI juga harus bijak. Itu bukan ranah MUI, karena MUI bahagian dari FKUB.(*)

Penulis: Zulmiron


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Karhutla di Sekip Hilir Dinyatakan Padam Total, Mopping Up Sui Raya Dilanjutkan Besok

Sempat Dirawat di Arab Saudi, Dua Jemaah Haji Riau Dipulangkan Melalui Mekanisme Tanazul Bersama Kloter BTH 24

Nasaruddin Umar: Luar Biasa! Satu Kafilah Pesertanya Lebih dari Seribu Orang

Rarak dan Calempong Kuansing Warnai Penerimaan Kafilah MTQ XLIV Riau 2026

Perkuat Integritas dan Profesionalitas, LPTQ Riau Gelar Orientasi dan Pembekalan Dewan Hakim MTQ ke-44 Tingkat Provinsi

Melalui FGD Strategis, Kemenkum Riau Dorong Harmonisasi Perizinan Daerah

Karhutla di Sekip Hilir Dinyatakan Padam Total, Mopping Up Sui Raya Dilanjutkan Besok

Sempat Dirawat di Arab Saudi, Dua Jemaah Haji Riau Dipulangkan Melalui Mekanisme Tanazul Bersama Kloter BTH 24

Nasaruddin Umar: Luar Biasa! Satu Kafilah Pesertanya Lebih dari Seribu Orang

Rarak dan Calempong Kuansing Warnai Penerimaan Kafilah MTQ XLIV Riau 2026

Perkuat Integritas dan Profesionalitas, LPTQ Riau Gelar Orientasi dan Pembekalan Dewan Hakim MTQ ke-44 Tingkat Provinsi

Melalui FGD Strategis, Kemenkum Riau Dorong Harmonisasi Perizinan Daerah



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Karhutla di Sekip Hilir Dinyatakan Padam Total, Mopping Up Sui Raya Dilanjutkan Besok
30 Juni 2026
254 Hotspot Terdeteksi, Pemkab Siak Perkuat Mitigasi Hadapi Super El Nino
30 Juni 2026
MTQ XLIV Provinsi Riau, Bengkalis Juara I Cabang Fahmil Qur'an Putra dan Putri
30 Juni 2026
Perkuat Integritas, Jajaran Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Community of Practice Nilai-Nilai Pancasila
30 Juni 2026
Kemenkum Riau Ikuti Pendampingan Onboarding Indikasi Geografis di Tokopedia TikTok Shop
30 Juni 2026
Kemenkum Riau Tangandatangani PKS dengan Politeknik Pengadaan Nasional
30 Juni 2026
Dukung UMKM Naik Kelas, Kakanwil Kemenkum Riau Fasilitasi Layanan AHU di Pelatihan Go Global Academy Pertamina
30 Juni 2026
Prof Junaidi: Wadah Strategis bagi Mahasiswa Memperoleh Pengalaman Langsung
30 Juni 2026
Rida K Liamsi: Saya Akan Terus Melawan, Ini Bentuk Kezaliman
30 Juni 2026
Masuki Hari Ketiga, Manggala Agni Optimistis Tuntaskan Padamkan Karhutla di Rengat
29 Juni 2026
TERPOPULER +
  • 1 Heboh! Ular Piton Ukuran 5 Meter Muncul di Permukiman Warga Tangkerang Labuay
  • 2 SK Izin Operasional Diperpanjang, IZI Sumbar Komitmen Kelola Zakat Secara Amanah
  • 3 Kanwil Kemenkum Riau Dukung Digitalisasi Produk Indikasi Geografis
  • 4 Perkuat Strategi Komunikasi Publik, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pembinaan Kehumasan Bersama Meta Indonesia
  • 5 Dukung Hilirisasi Inovasi dan Daya Saing Daerah, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sentra KI
  • 6 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi dengan BPKP
  • 7 Sambut 5.000 Wartawan, PWI Pusat Matangkan Persiapan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
  • 8 Defizon: Enam Orang Jemaah Masih di Arab Saudi
  • 9 Waspada Penipuan!, UIR Tegaskan Tidak Pernah Menagih UKT Melalui WhatsApp, SMS Maupun Medsos
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved