• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
PWI Tetapkan Juara AJP 2026, Karya Jurnalistik Terbaik Rekam Pengabdian Polri
Dibaca : 268 Kali
Kemenag Terus Upayakan Guru Madrasah Swasta Bisa Diangkat PPPK
Dibaca : 273 Kali
UIR Buka PMB Jalur RPL, Berikut Daftar Program Studinya!
Dibaca : 286 Kali
Jelang Ramadhan, FKIP UIR Gelar Konser Orkestra Religi Spektakuler di Gedung Idrus Tintin
Dibaca : 250 Kali
PWI Riau Berangkatkan 110 Delegasi Hadiri HPN 2026 di Serang, Banten
Dibaca : 282 Kali

  • Home
  • Riau

Soal Rekomendasi Ketua FKUB dari MUI Riau

Asyari Nur: Kalau Tidak Mengerti Aturan Kerja Pemerintah, Itu Susah.

Zulmiron
Ahad, 06 Juni 2021 23:43:24 WIB
Cetak
DR H Asyari Nur SH MM.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Terbitnya surat dukungan dan rekomendasi kepada T Rusli Ahmad SE sebagai Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama  (FKUB) periode 2021-2026 mendapat sorotan dari Rais Syuriah PWNU Riau periode 2010-2015, DR H Asyari Nur SH MM.

Bahkan Kakanwil Kemenag Provinsi Riau masa bakti 2009-2012 ini menilai usulan itu menyalahi aturan dari peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yakni nomor 09 dan nomor 08 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.

"Sebaiknya aturan itu dipahami dan dilaksanakan serta dikembalikan persoalan tersebut kepada instansi terkait. Sebab kalau tidak begitu, itu jelas menyalahi aturan dan kedua; ambisius kepentingan akan masuk disana. Padahal kerjaan ini kerjaan birokrasi. Yang berwenang itu adalah organisasi keagamaan. Ditunjuk anggotanya dulu, baru tunjuk ketua. Bukan MUI yang mengusulkan sebagai ketua. Itu menyalahi aturan. Sebab MUI itu bahagian yang akan ikut FKUB. Tidak bisa memutuskan. Jadi dia bersama-sama organisasi lain. Pokoknya, organisasi lain itulah nanti yang menunjuk Ketua serta anggota-anggota FKUB itu. Dan yang diusulkan sebagai ketua itu adalah orang yang pernah duduk di FKUB. Bukan loncatan. Itu aturannya. Jadi kalau dibuat seperti itu, jelas menyalahi aturan. Apalagi kalau ditunjuk sebagai ketua yang belum pernah menjadi pengurus FKUB dan tidak juga sebagai ketua organisasi induk besar, tidak di NU, tidak di Muhammadiyah dan tidak di Tarbiyah Islamiyah," papar Ketua PW IPHI Riau kepada hariantimes.com, Minggu (06/06/2021) sore.

Asyari Nur menyebutkan, hal ini merupakan kerjaan birokrasi dan bukan kerjaan organisasi. Birokrasi yang terkait disana adalah Kanwil Agama, Kesbangpol dan biro kesra.

"Tiga inilah yang memediasi dan melaksanakan, sehingga terciptanya Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang FKUB. Jadi itu bukan kerjaan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dan MUI merupakan bahagian dari orang yang akan ikut dalam FKUB. Jadi bukan sebagai promotor. Jadi kalau tidak mengerti aturan kerja pemerintah, itu susah. Kalau FKUB ini sudah kerjaan birokrasi pemerintah. Pedoman dasarnya ada. Di jajaran gubernur, birokrasinya itu Biro Kesra dan Kesbangpol. Di luar itu Kanwil Agama. Di Kanwil Agama itu ada Pembimas Katholik, Hindu dan Buddha. Semua agama disitu. Jadi Kanwil Agama yang menjadi inisiator pertama untuk mendukung FKUB itu dan berkoodinasi sama Kesbangpol. Sebab nanti diusulkan oleh organisasi keagamaan tersebut. Itu aturan," jelas Asyari Nur menyikapi adanya surat Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Provinsi Riau yang memberikan dukungan dan rekomendasi T Rusli Ahmad SE sebagai Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama  (FKUB) periode 2021-2026.

Tidak itu saja, DP MUI Provinsi Riau juga mengusulkan nama-nama nama-nama untuk kepengurusan FKUB periode 2021-2026 yang berasal dari berbagai organisasi masyarakat Islam dan Lembaga Dakwah Islamiyah.

Surat dukungan dan rekomendasi serta usulan nama-nama nama-nama untuk kepengurusan FKUB periode 2021-2026 yang berasal dari berbagai organisasi masyarakat Islam dan Lembaga Dakwah Islamiyah itu telah disampaikan DP MUI kepada Kesbangpol Provinsi Riau pada 03 Juni 2021 lalu.

"Terkait usulan MUI itu menyalahi aturan dari peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. Jadi sebaiknya aturan itu dipahami dan dilaksanakan serta dikembalikan kepada instansi terkait. Kalau tidak begitu, pertama; jelas menyalahi aturan dan kedua; ambisius kepemimpinan akan masuk. Padahal ini kerjaan birokrasi dan yang berwenang itu adalah.organisasi keagamaan. Tunjuk anggotanya dulu, baru tunjuk ketuanya," ujar Asyari Nur.

Lalu kenapa sampai MUI mengusulkan dan merekomendasikan nama ketua dan anggota FKUB periode sekaranf? Asyari Nur menyatakan, itu karena ada kepentingan-kepentingan saja. Bahkan diduga MUI dimanfaatkan oleh kepentingan orang-orang tertentu. Seharusnya seorang Ketua MUI tidak begitu gaya kerjanya. Dia harus tahu aturan. 

"Itu Gubernur yang meng-SK-kan. Tidak bisa diusul-usulkan begitu saja. Mengusulkan itu boleh. Cuma cara mengusulkan itu salah. Itu namanya mengintimidasi. Jadi Gubernur akan meng-SK-kan usulan Biro Kesra, Kanwil Agama dan Kesbangpol. Bukan usulan MUI," katanya.

Langkah yang akan dilakukan seperti apa? Asyari Nur menyampaikan, ini masih dalam proses. Silahkan masukkan surat itu, tapi justru nanti MUI dinilai orang tidak mengerti dengan birokrasi di pemerintah dan tidak tahu dengan aturan.

"Saya rasa Gubernur, Kesbanpol tidak sembarangan pula menerima hal-hal seperti itu. Tentu ada aturan-aturannya," sebut Asyari Nur seraya menyampaikan proses pemilihan pengurus FKUB itu berdasarkan usulan dari organisasi keagamaan ke Kanwil Agama, Kesbangpol, Biro Kesra ke Gubernur. Organisasi keagamaan itu seperti MUI, Walubi, PGI, NU dan Muhammadiyah.

 "Urutan pertama itu tetap organisasi keagamaan dulu mengusulkan nama-nama. Dan nama-nama yang masuk FKUB itu yang mengusulkan ketua," katanya seraya menyarankan teknik penunjukkan kepengurusan itu sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dengan Menteri Dalam Negeri. Dan pihak Kesbangpol, Kementerian Agama dan Biro Kesra lebih cepat menjadi bagian dalam penunjukkan itu. Jangan jadi 'Bola Liar'. Dan MUI juga harus bijak. Itu bukan ranah MUI, karena MUI bahagian dari FKUB.(*)

Penulis: Zulmiron


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

FPK Riau Minta Tempat Hiburan di Pekanbaru Patuhi Aturan dan Nilai Melayu

Lantik 5 Penyidik PNS di Riau, Rudy Hendra Pakpahan: Kami Berharap Selalu Berpedoman pada Aturan Hukum yang Berlaku

Pelindungan KI Sektor Ekonomi Kreatif, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi dengan Dinas Pariwisata

Komisi XII DPR RI Apresiasi Inovasi Teknologi PHR dalam Menjaga Ketahanan Energi Nasional

Genap 3 Tahun Beroperasi, PT APGWI Berhasil Tingkatkan Produksi Wilayah Kerja West Kampar

PHR Konfirmasi Sumur Mustang Hitam (MTH)-001 di Libo sebagai Discovery

FPK Riau Minta Tempat Hiburan di Pekanbaru Patuhi Aturan dan Nilai Melayu

Lantik 5 Penyidik PNS di Riau, Rudy Hendra Pakpahan: Kami Berharap Selalu Berpedoman pada Aturan Hukum yang Berlaku

Pelindungan KI Sektor Ekonomi Kreatif, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi dengan Dinas Pariwisata

Komisi XII DPR RI Apresiasi Inovasi Teknologi PHR dalam Menjaga Ketahanan Energi Nasional

Genap 3 Tahun Beroperasi, PT APGWI Berhasil Tingkatkan Produksi Wilayah Kerja West Kampar

PHR Konfirmasi Sumur Mustang Hitam (MTH)-001 di Libo sebagai Discovery



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
PWI Tetapkan Juara AJP 2026, Karya Jurnalistik Terbaik Rekam Pengabdian Polri
05 Februari 2026
Kemenag Terus Upayakan Guru Madrasah Swasta Bisa Diangkat PPPK
05 Februari 2026
UIR Buka PMB Jalur RPL, Berikut Daftar Program Studinya!
05 Februari 2026
Jelang Ramadhan, FKIP UIR Gelar Konser Orkestra Religi Spektakuler di Gedung Idrus Tintin
05 Februari 2026
PWI Riau Berangkatkan 110 Delegasi Hadiri HPN 2026 di Serang, Banten
05 Februari 2026
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo CS Minta Salinan 709 Dokumen
05 Februari 2026
Audiensi Strategis dengan Plt Gubri, Kakanwil Kemenkum Riau Laporkan Penguatan 1.862 Posbankum Desa/Kelurahan
04 Februari 2026
Hari Pers Nasional sebagai Medan Uji Kesehatan Pers
05 Februari 2026
FPK Riau Minta Tempat Hiburan di Pekanbaru Patuhi Aturan dan Nilai Melayu
05 Februari 2026
Sambut HPN dan Piala Dunia 2026, PWI Main Bola Bareng ANTARA, TVRI dan RRI
04 Februari 2026
TERPOPULER +
  • 1 PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas
  • 2 Kemenag Serius Benahi Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru Agama
  • 3 Gelar Majelis Edukasi Bulanan, DWP Kemenag Riau Perkuat Kepedulian untuk Anak Inklusi
  • 4 Renovasi Jembatan Sungai Penyengat Terus Dikebut
  • 5 Lantai Dua Tangsi Belanda Runtuh, 17 Rombongan Studi Tour SD IT Baitul Ridho Kampung Rawang Kao Luka-Luka
  • 6 Perkuat Pers yang Profesional, 160 Perwakilan PWI Pusat dan Daerah Jalani Retret di Cibodas
  • 7 CCEP Indonesia Salurkan Beasiswa Senilai 50.000 Euro bagi Mahasiswa Terdampak Bencana di Sumatera
  • 8 Dukung Mobilitas Masyarakat Tanah Putih, Maxim Perkuat Ekspansi di Riau
  • 9 Glico WINGS Luncurkan Es Krim Frostbite Potabee, Jadi Pionir Inovasi Pertama di Indonesia
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved