• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Ketua Kloter BTH 08 Rawat Jemaah Haji Sakit Layaknya Orang Tua Sendiri
Dibaca : 122 Kali
Jelang Armuzna, Tim Kesehatan Kloter BTH 09 Bengkalis-Pekanbaru Kawal Ketat Kesehatan Jemaah
Dibaca : 203 Kali
Karom dan Karu Kloter BTH 09 Ziarah ke Makam Almarhumah Marati di Maqbarah Syara'i Makkah
Dibaca : 221 Kali
Jemaah Haji Asal Bengkalis Wafat di Makkah, Pemerintah Pastikan Hak Jemaah Diselesaikan
Dibaca : 241 Kali
Seluruh Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama Tinggalkan Madinah Menuju Makkah
Dibaca : 274 Kali

  • Home
  • Riau

Soal Rekomendasi Ketua FKUB dari MUI Riau

Asyari Nur: Kalau Tidak Mengerti Aturan Kerja Pemerintah, Itu Susah.

Zulmiron
Ahad, 06 Juni 2021 23:43:24 WIB
Cetak
DR H Asyari Nur SH MM.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Terbitnya surat dukungan dan rekomendasi kepada T Rusli Ahmad SE sebagai Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama  (FKUB) periode 2021-2026 mendapat sorotan dari Rais Syuriah PWNU Riau periode 2010-2015, DR H Asyari Nur SH MM.

Bahkan Kakanwil Kemenag Provinsi Riau masa bakti 2009-2012 ini menilai usulan itu menyalahi aturan dari peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yakni nomor 09 dan nomor 08 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.

"Sebaiknya aturan itu dipahami dan dilaksanakan serta dikembalikan persoalan tersebut kepada instansi terkait. Sebab kalau tidak begitu, itu jelas menyalahi aturan dan kedua; ambisius kepentingan akan masuk disana. Padahal kerjaan ini kerjaan birokrasi. Yang berwenang itu adalah organisasi keagamaan. Ditunjuk anggotanya dulu, baru tunjuk ketua. Bukan MUI yang mengusulkan sebagai ketua. Itu menyalahi aturan. Sebab MUI itu bahagian yang akan ikut FKUB. Tidak bisa memutuskan. Jadi dia bersama-sama organisasi lain. Pokoknya, organisasi lain itulah nanti yang menunjuk Ketua serta anggota-anggota FKUB itu. Dan yang diusulkan sebagai ketua itu adalah orang yang pernah duduk di FKUB. Bukan loncatan. Itu aturannya. Jadi kalau dibuat seperti itu, jelas menyalahi aturan. Apalagi kalau ditunjuk sebagai ketua yang belum pernah menjadi pengurus FKUB dan tidak juga sebagai ketua organisasi induk besar, tidak di NU, tidak di Muhammadiyah dan tidak di Tarbiyah Islamiyah," papar Ketua PW IPHI Riau kepada hariantimes.com, Minggu (06/06/2021) sore.

Asyari Nur menyebutkan, hal ini merupakan kerjaan birokrasi dan bukan kerjaan organisasi. Birokrasi yang terkait disana adalah Kanwil Agama, Kesbangpol dan biro kesra.

"Tiga inilah yang memediasi dan melaksanakan, sehingga terciptanya Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang FKUB. Jadi itu bukan kerjaan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dan MUI merupakan bahagian dari orang yang akan ikut dalam FKUB. Jadi bukan sebagai promotor. Jadi kalau tidak mengerti aturan kerja pemerintah, itu susah. Kalau FKUB ini sudah kerjaan birokrasi pemerintah. Pedoman dasarnya ada. Di jajaran gubernur, birokrasinya itu Biro Kesra dan Kesbangpol. Di luar itu Kanwil Agama. Di Kanwil Agama itu ada Pembimas Katholik, Hindu dan Buddha. Semua agama disitu. Jadi Kanwil Agama yang menjadi inisiator pertama untuk mendukung FKUB itu dan berkoodinasi sama Kesbangpol. Sebab nanti diusulkan oleh organisasi keagamaan tersebut. Itu aturan," jelas Asyari Nur menyikapi adanya surat Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Provinsi Riau yang memberikan dukungan dan rekomendasi T Rusli Ahmad SE sebagai Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama  (FKUB) periode 2021-2026.

Tidak itu saja, DP MUI Provinsi Riau juga mengusulkan nama-nama nama-nama untuk kepengurusan FKUB periode 2021-2026 yang berasal dari berbagai organisasi masyarakat Islam dan Lembaga Dakwah Islamiyah.

Surat dukungan dan rekomendasi serta usulan nama-nama nama-nama untuk kepengurusan FKUB periode 2021-2026 yang berasal dari berbagai organisasi masyarakat Islam dan Lembaga Dakwah Islamiyah itu telah disampaikan DP MUI kepada Kesbangpol Provinsi Riau pada 03 Juni 2021 lalu.

"Terkait usulan MUI itu menyalahi aturan dari peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. Jadi sebaiknya aturan itu dipahami dan dilaksanakan serta dikembalikan kepada instansi terkait. Kalau tidak begitu, pertama; jelas menyalahi aturan dan kedua; ambisius kepemimpinan akan masuk. Padahal ini kerjaan birokrasi dan yang berwenang itu adalah.organisasi keagamaan. Tunjuk anggotanya dulu, baru tunjuk ketuanya," ujar Asyari Nur.

Lalu kenapa sampai MUI mengusulkan dan merekomendasikan nama ketua dan anggota FKUB periode sekaranf? Asyari Nur menyatakan, itu karena ada kepentingan-kepentingan saja. Bahkan diduga MUI dimanfaatkan oleh kepentingan orang-orang tertentu. Seharusnya seorang Ketua MUI tidak begitu gaya kerjanya. Dia harus tahu aturan. 

"Itu Gubernur yang meng-SK-kan. Tidak bisa diusul-usulkan begitu saja. Mengusulkan itu boleh. Cuma cara mengusulkan itu salah. Itu namanya mengintimidasi. Jadi Gubernur akan meng-SK-kan usulan Biro Kesra, Kanwil Agama dan Kesbangpol. Bukan usulan MUI," katanya.

Langkah yang akan dilakukan seperti apa? Asyari Nur menyampaikan, ini masih dalam proses. Silahkan masukkan surat itu, tapi justru nanti MUI dinilai orang tidak mengerti dengan birokrasi di pemerintah dan tidak tahu dengan aturan.

"Saya rasa Gubernur, Kesbanpol tidak sembarangan pula menerima hal-hal seperti itu. Tentu ada aturan-aturannya," sebut Asyari Nur seraya menyampaikan proses pemilihan pengurus FKUB itu berdasarkan usulan dari organisasi keagamaan ke Kanwil Agama, Kesbangpol, Biro Kesra ke Gubernur. Organisasi keagamaan itu seperti MUI, Walubi, PGI, NU dan Muhammadiyah.

 "Urutan pertama itu tetap organisasi keagamaan dulu mengusulkan nama-nama. Dan nama-nama yang masuk FKUB itu yang mengusulkan ketua," katanya seraya menyarankan teknik penunjukkan kepengurusan itu sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dengan Menteri Dalam Negeri. Dan pihak Kesbangpol, Kementerian Agama dan Biro Kesra lebih cepat menjadi bagian dalam penunjukkan itu. Jangan jadi 'Bola Liar'. Dan MUI juga harus bijak. Itu bukan ranah MUI, karena MUI bahagian dari FKUB.(*)

Penulis: Zulmiron


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Jemaah Haji Riau Sudah Laksanakan Umrah Wajib dan Proses Pembayaran DAM

Kloter BTH 18 Akhiri Proses Keberangkatan Jemaah Haji Riau ke Tansh Suci

Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Batam, Kanwil Kemenhaj Riau Tangani Langsung Prosesi Pemulasaran Jenazah

Dari Riau Untuk Malaysia, Koperasi Pucuk Rebung Jaya Teken MoU Ekspor dengan Koperasi Petaling Berhad

Dari Pagar Kantin ke Menara Bor,Dua Pemuda Riau Tembus Kerasnya Industri Migas Lewat Vokasi PHR

Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama Tuntas Diberangkatkan ke Tanah Suci

Jemaah Haji Riau Sudah Laksanakan Umrah Wajib dan Proses Pembayaran DAM

Kloter BTH 18 Akhiri Proses Keberangkatan Jemaah Haji Riau ke Tansh Suci

Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Batam, Kanwil Kemenhaj Riau Tangani Langsung Prosesi Pemulasaran Jenazah

Dari Riau Untuk Malaysia, Koperasi Pucuk Rebung Jaya Teken MoU Ekspor dengan Koperasi Petaling Berhad

Dari Pagar Kantin ke Menara Bor,Dua Pemuda Riau Tembus Kerasnya Industri Migas Lewat Vokasi PHR

Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama Tuntas Diberangkatkan ke Tanah Suci



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Ketua Kloter BTH 08 Rawat Jemaah Haji Sakit Layaknya Orang Tua Sendiri
15 Mei 2026
Jelang Armuzna, Tim Kesehatan Kloter BTH 09 Bengkalis-Pekanbaru Kawal Ketat Kesehatan Jemaah
15 Mei 2026
Karom dan Karu Kloter BTH 09 Ziarah ke Makam Almarhumah Marati di Maqbarah Syara'i Makkah
14 Mei 2026
Jemaah Haji Asal Bengkalis Wafat di Makkah, Pemerintah Pastikan Hak Jemaah Diselesaikan
14 Mei 2026
Seluruh Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama Tinggalkan Madinah Menuju Makkah
13 Mei 2026
Immigration Goes to School, Imigrasi Pekanbaru Edukasi Pelajar SMKN 2 tentang Layanan Keimigrasian dan Bahaya TPPO
13 Mei 2026
Astra Internasional Serahkan Bantuan Duka untuk Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
12 Mei 2026
Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Menjaga Ketahanan Nasional
11 Mei 2026
Hadapi Transformasi Dunia Kerja, Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026
10 Mei 2026
Jemaah Haji Riau Sudah Laksanakan Umrah Wajib dan Proses Pembayaran DAM
10 Mei 2026
TERPOPULER +
  • 1 Hadapi Transformasi Dunia Kerja, Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026
  • 2 Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
  • 3 Masuk Jajaran Perguruan Tinggi dengan Akreditasi UNGGUL, UIR Berhasil Masuk pada Angka 6 Persen
  • 4 PWI Riau Gelar Trofeo Sepakbola Mini Bersama PLN dan BRK Syariah
  • 5 Dari Riau Untuk Malaysia, Koperasi Pucuk Rebung Jaya Teken MoU Ekspor dengan Koperasi Petaling Berhad
  • 6 Dari Pagar Kantin ke Menara Bor,Dua Pemuda Riau Tembus Kerasnya Industri Migas Lewat Vokasi PHR
  • 7 UIR Hadirkan Tokoh Nasional di Kuliah Umum “Membangun Peradaban Hijau”
  • 8 Perpanjangan Perizinan Operasional Lembaga, IZI dan Kemenag Sumbar Lakukan Verifikasi Lapangan
  • 9 PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved