60 Murid TK Umi Kalsum Ikuti Polsanak di Mapolsek Tualang
Pelajaran Berharga Kerusuhan Agustus
Cegah Karhutla, PT TPP Gelar Apel Siaga di Inhu
Dugaan SPPD Fiktif di BPKAD Kuansing Terus Bergulir
Layangkan Surat Pemanggilan, Hadiman: Jika Tak Hadir Akan Dijemput Paksa

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Mantan Kepala BPKAD Kuansing H alias K sudah dua kali dipanggil oleh Penyidik Kejari Kuansing dalam kasus dugaan SPPD Fiktif. Dari dua pemanggilan terhadap H alias K dua kali juga mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Kejari Kuansing.
Hal itu dibenarkan oleh Kajari Kuansing Hadiman SH MH yang merupakan Kajari Terbaik 3 se-Indonesia dan Terbaik Pertama se-Provinsi Riau saat di konfirmasi, pada Rabu (26/05/2021) pagi di Teluk Kuantan.
"Ia, Benar. H alias K sudah dua kali di panggil oleh Penyidik Kejari Kuansing. Namun saudara H alias K tidak memenuhi panggilan penyidik Kejari Kuansing," ujar Hadiman.
Namun, Untuk alasan mengapa saudara H alias K tidak memenuhi panggilan kedua penyidik kami tidak tahu, kata Hadiman.
Lebih lanjut dikatakan Hadiman. Untuk itu kami keluarkan Sprindik baru untuk saudara H alias K karena sudah dua kali mangkir. Dan tanggal 31 Mei 2021 kami mengirimkan surat panggilan ketiga kepada H alias K. Untuk menghadap hari Senin tanggal 7 Juni 2021 jam 10 pagi.
Hadiman menjelaskan, Kapasitas saudara H alias K dalam dugaan kasus SPPD Fiktif di BPKAD dipanggil masih sebagai saksi.
Apabila yang bersangkutan juga tidak memenuhi panggilan penyidik, maka akan dilakukan upaya penjemputan paksa, tegas Hadiman.*
Tulis Komentar