• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Heboh! Ular Piton Ukuran 5 Meter Muncul di Permukiman Warga Tangkerang Labuay
Dibaca : 135 Kali
SK Izin Operasional Diperpanjang, IZI Sumbar Komitmen Kelola Zakat Secara Amanah
Dibaca : 127 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Dukung Digitalisasi Produk Indikasi Geografis
Dibaca : 172 Kali
Perkuat Strategi Komunikasi Publik, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pembinaan Kehumasan Bersama Meta Indonesia
Dibaca : 183 Kali
Dukung Hilirisasi Inovasi dan Daya Saing Daerah, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sentra KI
Dibaca : 190 Kali

  • Home
  • Hukrim

Terkait Kasus SPPD Fiktif 2019 di BPKAD Kuansing

Hadiman: PH Tersangka, Baca Putusan MK Nomor 31 Tahun 2012

Redaksi
Jumat, 02 April 2021 17:53:33 WIB
Cetak

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Ketua Tim Penyidik sekaligus Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing), Hadiman, S.H.,M.H pertanyakan Penasehat Hukum (PH) tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) SPPD Fiktif tahun anggaran 2019 di BPKAD Kuansing, H alias K, apakah sudah membaca atau belum terkait putusan MK nomor 31 tahun 2012 itu dengan baik.

"Itu Penasehat Hukum H alias K, apakah sudah atau belum dibaca dia putusan MK nomor 31 tahun 2012 itu? Kalau belum baca dulu baru bicara," kata Hadiman, Jum'at (2/4/2021).

Sebagaimana terkait Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan juga berhak menetapkan tersangka. Dimana Badan Pemeriksa Keuangan adalah auditor negara. Penghitungan Kerugian Negara dapat dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Jaksa selaku Penyidik, jika penghitungan kerugian negara dilakukan oleh Jaksa (Penuntut Umum) yang didukung oleh alat-alat bukti yang kuat serta memperoleh keyakinan, maka Hakim dapat menetapkan besaran kerugian negara tersebut, walaupun bukan hasil dari pemeriksaan oleh BPK/BPKP selaku auditor.

Hal ini dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 :

"Oleh karena itu menurut Mahkamah, penyidik bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri diluar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari Inspektorat Jendral atau badan yang mempunyai tugas yang sama dengan itu di masing masing pemerintah, bahkan dari pihak lain bahkan termasuk perusahaan," demikian dikatakan Hadiman, sang Kajari Terbaik 3 se Indonesia.

Kejaksaan Republik Indonesia termasuk salah satu badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, hal ini sesuai dengan Pasal 24 UUD 1945, dan merupakan lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lainnya dilakukan secara merdeka dan diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).

Secara yuridis formal, kejaksaan lahir berbarengan dengan merdekanya Indonesia, yaitu 17 Agustus 1945. Dalam perjalanan sejarah penugasan dan kedudukan institusi Kejaksaan pada masa Konstitusi RIS dan pada masa UUDS 1950, Kejaksaan tetap berada dalam struktur departemen Kehakiman. Setelah dekrit Presiden 5 Juli 1959, yaitu tanggal 22 Juli 1960, Kejaksaan menjadi Departemen sendiri di bawah Menteri Jaksa Agung.

Adapun pelaksanaan fungsi kejaksaan dalam perhitungan kerugian Negara pada tindak pidana korupsi yaitu, hasil penyelidikan dan hasil penyidikan, bahwa dalam praktik penentuan kerugian Negara tidak di haruskan dilakukan oleh auditor tetapi dapat dilakukan sendiri oleh Jaksa sendiri asalkan kerugian tersebut sudah jelas, nyata dan tidak berbelit-belit dengan pembuktian mudah," tegas Hadiman.*


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Heboh! Ular Piton Ukuran 5 Meter Muncul di Permukiman Warga Tangkerang Labuay
25 Juni 2026
SK Izin Operasional Diperpanjang, IZI Sumbar Komitmen Kelola Zakat Secara Amanah
25 Juni 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dukung Digitalisasi Produk Indikasi Geografis
25 Juni 2026
Perkuat Strategi Komunikasi Publik, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pembinaan Kehumasan Bersama Meta Indonesia
25 Juni 2026
Dukung Hilirisasi Inovasi dan Daya Saing Daerah, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sentra KI
25 Juni 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi dengan BPKP
25 Juni 2026
Waka GEKIRA Herry Dahana: Dukung Setiap Kebijakan yang Benar-Benar Berpihak pada Kepentingan Rakyat
25 Juni 2026
Lepas Kafilah MTQ Siak, Afni: Bonus Naik 10 Persen dan Hadiah Umrah Tetap Diberikan
25 Juni 2026
Bantu Pasien Tak Mampu, Rumah Singgah Kesehatan Gratis Mulai Dibangun di Siak
25 Juni 2026
Demi Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Siak Dukung KPK Benahi PI 10 Persen Migas
25 Juni 2026
TERPOPULER +
  • 1 Waspada Penipuan!, UIR Tegaskan Tidak Pernah Menagih UKT Melalui WhatsApp, SMS Maupun Medsos
  • 2 KLH/BPLH Perkuat Pencegahan Karhutla di Lahan Gambut Riau
  • 3 16 Tokoh Terima Anugerah SMSI 2026, Ketum SMSI Firdaus: Pers Merdeka Kunci Demokrasi Sehat
  • 4 Wadah Aspirasi Masyarakat, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik "PASTI ADA SOLUSI"
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pengawasan Protokol Notaris di Inhu
  • 6 Tinjau Inovasi CEOR Minas, Komisi VI DPR RI Dukung Langkah Pertamina Jaga Ketahanan Energi Nasional
  • 7 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual di Rohil
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau dan FH Unri Perkuat Sinergi Kukerta Berdampak
  • 9 APP Group Perkuat Kolaborasi di Pelalawan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved