• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Pemerintah Serahkan DIM RUU PPRT ke DPR
Dibaca : 215 Kali
Halal bi Halal PGRI Riau, Adolf Bastian: Mari Kita Perbarui Niat
Dibaca : 216 Kali
PWI Pusat Serahkan Sagu Hati ke Ahli Waris Almarhum Zulmansyah Sekedang
Dibaca : 214 Kali
Lewat Pelatihan Wirausaha, Kemnaker Perluas Kesempatan Kerja Disabilitas
Dibaca : 227 Kali
Agar Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja, Kemnaker Rancang Program Pelatihan Vokasi Nasional
Dibaca : 227 Kali

  • Home
  • Video

Dua Kali Mangkir, Jaksa Penyidik Tahan Kepala BPKAD Kuansing

Redaksi
Jumat, 26 Maret 2021 02:37:27 WIB
Cetak

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau melakukan penahanan terhadap tersangka H alias K sebagai tersangka kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif 2019 di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing.

Dimana tersangka H alias K merupakan Kepala BPKAD Kuansing, berdasarkan hasil perhitungan negara sementara penyidik Kejari Kuansing kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan bukti-bukti yang ada negara dirugikan sebesar Rp.548.283.819,-.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman, S.H.,M.H melalui Kasi Pidsus, Roni Saputra, S.H didampingi Kasi Intel, Rinaldy Adriansyah, S.H.,M.H., Kasi Barang Bukti, Mona S.H Simanjuntak, S.H serta Kasi dan Jaksa Penyidik Kejari Kuansing lainnya pada Pres Rilis, Kamis (25/3/2021) di kantor Kejari Kuansing.

"Dan terhadap tersangka ini dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejari Kuantan Singingi selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal hari ini, 25 Maret sampai 20 hari ke depan. Dan tersangka dititipkan di tahanan Polres Kuansing," jelas Roni Saputra, S.H.

Adapun alasan penahanan terhadap tersangka H alias K, untuk memudahkan pemeriksaan, dan ditakutkan akan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti, dan juga karena tersangka H alias K beberapa kali mangkir dari panggilan Jaksa Penyidik Kejari Kuansing.

"Untuk tersangka H alias K disangkakan dengan Pasal 2 (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.31 Thn 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindakan Pidana korupsi dengan ancaman pasal 2 maksimal penjara seumur hidup dan pidana paling singkat 4 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta paling banyak 1 milyar, ancaman pada pasal 3 paling singkat 1 tahun paling lama 29 tahun dan denda Rp50 juta," tutup Roni.

Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum tersangka H alias K, Bangun Sinaga, S.H.,M.H didampingi Kuasa Hukum lainnya, yakni Rizki Junianda Putra, S.H.,M.H saat dikonfirmasi HarianTimes.com dan awak media lainnya mengatakan, bahwa banyak dugaan-dugaan dan sangkaan-sangkaan yang dialami oleh kliennya. Dan itupun nantinya akan ditindak lanjuti yang mana langkah-langkah yang sudah dilakukan antara lain, yaitu sudah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.

"Sebelum kita berangkat tadi ke Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi sudah memberikan atau mengirimkan surat perihal perlindungan hukum kepada Kejaksaan Agung dan jajarannya, juga memberikan surat yang kita terima dan akan kirimkan kepada Presiden Joko Widodo dalam perihal tersebut," ungkapnya.

"Selanjutnya disini kami juga menerima surat terbuka untuk media dan disampaikan besok dengan cara mengundang media oleh tim penasehat hukum, kita akan menyampaikan perasaan klien kita dan proses apa saja yang berjalan selama ini dan biarlah masyarakat yang menilai dan mengetahui prosesnya. Kemudian pada 16 Maret 2021 yang lalu klien kita sudah mengajukan permohonan prapid di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan dengan harapan semoga pihak penyidik memenuhi panggilan terhadap sidang permohonan prapid tersebut," ujar Bangun Sinaga.

"Terakhir perlu juga kita sampaikan disini di dalam hasil pemeriksaan BPK tidak adanya terdapat temuan terkait dengan anggaran 2019 dan disini juga ada beberapa Instansi tapi semuanya itu kemana?," tutup Bangun Sinaga seraya memegang buku hasil audit BPK ditangannya.*


Sumber : https://youtu.be/qVVRmKwk /

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis

Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right

Gedung Mal Pelayanan Publik Pekanbaru Ludes Diamuk Si Jago Merah

Berkat Malaikat Berwujud Polri Mega Bisa Kembali Bersekolah

Waka Polres Kuansing Sebut Kasus Narkotika 2022 Meningkat Dari Tahun Lalu

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis

Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right

Gedung Mal Pelayanan Publik Pekanbaru Ludes Diamuk Si Jago Merah

Berkat Malaikat Berwujud Polri Mega Bisa Kembali Bersekolah

Waka Polres Kuansing Sebut Kasus Narkotika 2022 Meningkat Dari Tahun Lalu



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Pemerintah Serahkan DIM RUU PPRT ke DPR
20 April 2026
Halal bi Halal PGRI Riau, Adolf Bastian: Mari Kita Perbarui Niat
20 April 2026
PWI Pusat Serahkan Sagu Hati ke Ahli Waris Almarhum Zulmansyah Sekedang
20 April 2026
Lewat Pelatihan Wirausaha, Kemnaker Perluas Kesempatan Kerja Disabilitas
20 April 2026
Agar Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja, Kemnaker Rancang Program Pelatihan Vokasi Nasional
20 April 2026
Kompetisi Teknisi Perangkat Digital Perluas Kesempatan Kerja
20 April 2026
KWQ Serahkan Mushaf Al-Qur’an ke Pelajar Tahfidz Mushalla Al-Ukhuwah Pekanbaru
20 April 2026
Milad ke-25 IKLA Riau, Markarius Anwar: Jadi Simbol Keharmonisan Budaya di Pekanbaru
19 April 2026
Bupati Agam Berharap IKLA Dapat Terus Jadi Benteng Pelestarian Adat dan Budaya Minangkabau
19 April 2026
Tambua dan Silat Gelombang Semarakkan Milad Perak IKLA Riau
19 April 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tambua dan Silat Gelombang Semarakkan Milad Perak IKLA Riau
  • 2 Pemkab Siak Dorong Petani Jemput Program PSR
  • 3 Tanamkan Pendidikan Penuh Kasih, Guru RA Didorong Terapkan KBC
  • 4 Jawaban Pemerintah Atas LKPJ 2025: Wabup Siak Tekankan Efisiensi Anggaran dan Sinergi Program Nasional
  • 5 Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Profesional, Kemenag Riau Dorong Implementasi GEMAH ASRI di KUA
  • 6 Jaga Kerukunan Umat Beragama, Gugun Gumilar: Komunikasi dan Kolaborasi dengan Toga Harus Terus Diperkuat
  • 7 Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja
  • 8 PWI Riau Terima Aspirasi DPW NasDem, Raja Isyam: Akan Kami Teruskan ke PWI Pusat dan Dewan Pers
  • 9 Kemnaker Gandeng TikTok Perkuat Talenta Ekonomi Digital dan Buka Peluang Kerja Baru
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved