• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kakanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Tata Kelola Kinerja Organisasi
Dibaca : 155 Kali
Kemenkum Riau Gelar Diskusi Publik Layanan Kewarganegaraan di Siak
Dibaca : 147 Kali
Kemenkum Riau Hadiri FGD Kurikulum Magister Kenotariatan dan Doktor Ilmu Hukum Unri
Dibaca : 147 Kali
Asap Karhutla di Mandau Berangsur Hilang, Manggala Agni Lanjutkan Mopping Up
Dibaca : 157 Kali
Program Magang Nasional Permudah Industri Dapatkan Talenta Siap Kerja
Dibaca : 167 Kali

  • Home
  • Video

Dua Kali Mangkir, Jaksa Penyidik Tahan Kepala BPKAD Kuansing

Redaksi
Jumat, 26 Maret 2021 02:37:27 WIB
Cetak

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau melakukan penahanan terhadap tersangka H alias K sebagai tersangka kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif 2019 di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing.

Dimana tersangka H alias K merupakan Kepala BPKAD Kuansing, berdasarkan hasil perhitungan negara sementara penyidik Kejari Kuansing kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan bukti-bukti yang ada negara dirugikan sebesar Rp.548.283.819,-.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman, S.H.,M.H melalui Kasi Pidsus, Roni Saputra, S.H didampingi Kasi Intel, Rinaldy Adriansyah, S.H.,M.H., Kasi Barang Bukti, Mona S.H Simanjuntak, S.H serta Kasi dan Jaksa Penyidik Kejari Kuansing lainnya pada Pres Rilis, Kamis (25/3/2021) di kantor Kejari Kuansing.

"Dan terhadap tersangka ini dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejari Kuantan Singingi selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal hari ini, 25 Maret sampai 20 hari ke depan. Dan tersangka dititipkan di tahanan Polres Kuansing," jelas Roni Saputra, S.H.

Adapun alasan penahanan terhadap tersangka H alias K, untuk memudahkan pemeriksaan, dan ditakutkan akan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti, dan juga karena tersangka H alias K beberapa kali mangkir dari panggilan Jaksa Penyidik Kejari Kuansing.

"Untuk tersangka H alias K disangkakan dengan Pasal 2 (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.31 Thn 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindakan Pidana korupsi dengan ancaman pasal 2 maksimal penjara seumur hidup dan pidana paling singkat 4 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta paling banyak 1 milyar, ancaman pada pasal 3 paling singkat 1 tahun paling lama 29 tahun dan denda Rp50 juta," tutup Roni.

Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum tersangka H alias K, Bangun Sinaga, S.H.,M.H didampingi Kuasa Hukum lainnya, yakni Rizki Junianda Putra, S.H.,M.H saat dikonfirmasi HarianTimes.com dan awak media lainnya mengatakan, bahwa banyak dugaan-dugaan dan sangkaan-sangkaan yang dialami oleh kliennya. Dan itupun nantinya akan ditindak lanjuti yang mana langkah-langkah yang sudah dilakukan antara lain, yaitu sudah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.

"Sebelum kita berangkat tadi ke Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi sudah memberikan atau mengirimkan surat perihal perlindungan hukum kepada Kejaksaan Agung dan jajarannya, juga memberikan surat yang kita terima dan akan kirimkan kepada Presiden Joko Widodo dalam perihal tersebut," ungkapnya.

"Selanjutnya disini kami juga menerima surat terbuka untuk media dan disampaikan besok dengan cara mengundang media oleh tim penasehat hukum, kita akan menyampaikan perasaan klien kita dan proses apa saja yang berjalan selama ini dan biarlah masyarakat yang menilai dan mengetahui prosesnya. Kemudian pada 16 Maret 2021 yang lalu klien kita sudah mengajukan permohonan prapid di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan dengan harapan semoga pihak penyidik memenuhi panggilan terhadap sidang permohonan prapid tersebut," ujar Bangun Sinaga.

"Terakhir perlu juga kita sampaikan disini di dalam hasil pemeriksaan BPK tidak adanya terdapat temuan terkait dengan anggaran 2019 dan disini juga ada beberapa Instansi tapi semuanya itu kemana?," tutup Bangun Sinaga seraya memegang buku hasil audit BPK ditangannya.*


Sumber : https://youtu.be/qVVRmKwk /

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis

Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right

Gedung Mal Pelayanan Publik Pekanbaru Ludes Diamuk Si Jago Merah

Berkat Malaikat Berwujud Polri Mega Bisa Kembali Bersekolah

Waka Polres Kuansing Sebut Kasus Narkotika 2022 Meningkat Dari Tahun Lalu

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis

Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right

Gedung Mal Pelayanan Publik Pekanbaru Ludes Diamuk Si Jago Merah

Berkat Malaikat Berwujud Polri Mega Bisa Kembali Bersekolah

Waka Polres Kuansing Sebut Kasus Narkotika 2022 Meningkat Dari Tahun Lalu



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kakanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Tata Kelola Kinerja Organisasi
21 Juli 2026
Kemenkum Riau Gelar Diskusi Publik Layanan Kewarganegaraan di Siak
21 Juli 2026
Kemenkum Riau Hadiri FGD Kurikulum Magister Kenotariatan dan Doktor Ilmu Hukum Unri
21 Juli 2026
Asap Karhutla di Mandau Berangsur Hilang, Manggala Agni Lanjutkan Mopping Up
21 Juli 2026
Program Magang Nasional Permudah Industri Dapatkan Talenta Siap Kerja
21 Juli 2026
Data Sensus Ekonomi 2026 Perkuat Penyusunan Kebijakan Ketenagakerjaan
21 Juli 2026
Dorong Aparatur Sehat dan Produktif, ASN Diskominfo Siak Jalani Cek Kesehatan Gratis
21 Juli 2026
Lestarikan Budaya Lokal, Sanggar Kamang Wangko Woloan Latih Generasi Muda Menulis Sastra Lokal di Tomohon
21 Juli 2026
Kemenkum Riau Dorong Pembentukan Kembali Sentra KI di Rohil
20 Juli 2026
IZI Sumbar dan LAZ Alumni FK Unand Teken MoU Kerjasama Peduli Palestina
20 Juli 2026
TERPOPULER +
  • 1 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi PP Nomor 30 Tahun 2026
  • 2 BRK Syariah Siak Permudah Layanan TASPEN bagi ASN Pensiun
  • 3 Karhutla di Kubu Capai 4 Hektare, Manggala Agni Terus Berjibaku Padamkan Api
  • 4 Lagi, UIR Sediakan Armada Mercedes-Benz Jet Bus 5 Medium
  • 5 Kemenkum Riau Ikuti Transfer Knowledge Pengelolaan Pengaduan dan Keamanan Siber
  • 6 Kemenkum Riau Dorong UMK Naik Kelas dan Berbadan Hukum
  • 7 Karhutla Kembali Melanda Rohil, Manggala Agni Padamkan 2 Ha Lahan
  • 8 Matahari Tepat di Atas Kakbah, Menag: Momentum Pastikan Arah Kiblat
  • 9 ULZ Palito Minang Berdaya dan IZI Sumbar Salurkan bantuan biaya pendidikan kepada 73 Penerima Manfaat
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved