• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
Dibaca : 178 Kali
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 438 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 664 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 667 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 577 Kali

  • Home
  • Sosialita

Datangi KI, Bawaslu Kabupaten/Kota se Riau Serahkan Laporan Kegiatan Tahunan PPID

Zulmiron
Rabu, 17 Maret 2021 23:11:19 WIB
Cetak
Bawaslu kabupaten/kota se Provinsi Riau mendatangi Komisi Informasi Riau di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, Rabu (17/03/2021) siang.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota se Provinsi Riau mendatangi Komisi Informasi Riau di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, Rabu (17/03/2021) siang.

Kedatangan rombongan Bawaslu tersebut diterima Ketua Komisi Informasi Riau Zufra Irwan SE didampingi Wakil Ketua Tatang Yudiansyah dan Komisioner Jhony Setiawan Mundung di ruang sidang KI Riau. 

"Sesuai amanat Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hari ini kami datang untuk menyerahkan laporan kegiatan tahunan PPID Bawaslu Kabupaten/Kota. Selain itu juga untuk berdiskusi dengan teman-teman Komisi Informasi tentang tugas dan tanggungjawab Badan Publik," kata anggota Bawaslu Riau H Amiruddin Sijaya SPd MM yang datang mendampingi para komisioner Bawaslu 12 kabupaten kota beserta staf PPID. 

Amiruddin juga mengajak para komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota jangan takut untuk transparan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. 

"Karena tranparansi atau keterbukaan informasi publik itu akan menjauhkan kita dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme dan mal administrasi," kata Amiruddin. 

Ketua Komisi Informasi Riau Zufra Irwan dalam sambutannya sangat mengapresiasi kedatangan rombongan komisioner Bawaslu untuk menyerahkan laporan kegiatan PPID. 

"Pelaporan ini merupakan kewajiban setiap badan publik untuk melihat tingkat kepatuhan terhadap implementasi UU KIP," papar Zufra Irwan. 

Pada kesempatan itu Zufra juga menjelaskan secara umum tentang PPID,  baik tugas, kewajiban maupun kewenangannya. Di antaranya soal kewajiban PPID untuk menyediakan desk layanan informasi publik dan daftar informasi publik.

"Daftar informasi publik itu tidak mesti utuh atau terlalu rinci. Ibarat sebuah buku, yang mesti ada itu adalah informasi-informasi publik secara garis besarnya. Yang penting daftar informasi publiknya tersusun secara sistematis," terang Zufra. 

Ketua Komisi Informasi Riau ini juga menjelaskan tentang progress laporan keuangan yang tidak mesti disampaikan setiap waktu dalam daftar informasi publik. 

"Soal laporan keuangan itu masuk dalam jenis informasi berkala yang mesti disediakan dan diperbarui oleh badan publik sekurang-kurangnya enam bulan sekali. Jadi tidak ada kewajiban badan publik untuk menyampaikan setiap waktu. Hal itu sudah diatur dalam UU KIP," terang Zufra. 

Pada pertemuan tersebut, sejumlah komisioner Bawaslu Kabupaten Kota di Riau juga menggunakan kesempatan itu untuk mendalami berbagai hal berkaitan dengan tugas-tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Termasuk tentang bentuk laporan kegiatan tata kelola layanan informasi publik di PPID, apakah ada format baku yang sudah ditetapkan Komisi Informasi. 

Baik Zufra Irwan maupun Tatang Yudiansyah dan Jhony S Mundung menegaskan tidak ada format bakunya. Namun begitu, pasal 36 Peraturan Komisi Informasi (PerKI) nomor 1 tahun 2010 tentang sistem layanan informasi publik (SLIP) dapat jadi pedoman bagi Bawaslu atau badan publik lainnya dalam membuat laporan kegiatan tahunan. 

Sekurang-kurangnya, laporan itu memuat gambaran umum kebijakan pelayanan Informasi Publik, pelaksanaan pelayanan, rincian pelayanan, rincian penyelesaian sengketa Informasi Publik, kendala eksternal dan internal serta  rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi.

"Bisa saja seperti sistematis penulisan skripsi dengan menjadikan item-item tadi jadi isi laporannya," terang Tatang.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan

Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan

Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
24 Maret 2026
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 2 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 3 Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • 4 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 5 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 6 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 7 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 8 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 9 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved