• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Goes To School, SMSI Inhil Bagikan 80.000 Susu dan Edukasi Cerdas Bermedia
Dibaca : 173 Kali
Mengawal Peradaban Dunia, Muliardi Ajak Insan Media Perkuat Gema Hari Santri
Dibaca : 175 Kali
Menag Apresiasi Kinerja Tertinggi versi Poltracking Indonesia
Dibaca : 206 Kali
Nasaruddin Umar: Asia Tenggara Siap Jadi Pusat Peradaban Islam Baru
Dibaca : 239 Kali
STQH XXVIII Kendari, Riau Raih 8 Kejuaraan dan Juara Umum V Nasional
Dibaca : 251 Kali

  • Home
  • Video

Bosan Dirumah

Residivis Narkoba Kembali Ke Peraduan Terali Besi Dengan BB 7,75 Gram

Redaksi
Sabtu, 13 Februari 2021 12:46:10 WIB
Cetak

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Hukuman tujuh tahun dipenjara Lapas Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ternyata tidak membuat efek jera bagi H alias E, yang baru beberapa bulan keluar penjara, kembali ditangkap Satnarkoba Polres Kuansing dengan Barang Bukti (BB) narkotika kelas I jenis Shabu yang cukup besar (satu setengah kantong istilah dalam peredaran shabu) dan pelaku harus kembali meninggalkan anak istrinya yg baru kembali berkumpul setelah keluar penjara.

Hal itu dibenarkan Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, S.I.K., M.H didampingi Kasat Narkoba AKP Sahardi, S.H kepada HarianTimes.com pada Sabtu (13/2/2021) di Teluk Kuantan.

"Telah dilakukan pengungkapan peredaran Narkotika jenis Shabu oleh Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi pada Kamis (11/2/2021) kemarin, dengan ditangkapnya pelaku Hendri alias Endi, 42 Tahun, Wiraswasta, Islam, Desa Pantai Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi," jelas Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto.

Dalam pengungkapan peredaran narkotika, saat itu telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa dua paket plastik klip warna bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 7,75 gram (tujuh koma tujuh puluh lima gram), satu kotak rokok merk sampoerna avolution, satu unit Handphone merk Samsung warna hitam dan satu unit Mobil merk Honda Mobilio warna hitam Nopol BM 1888 WS serta satu lembar surat STNK.

Kapolres Kuansing mengatakan, penangkapan ini diawali penyelidikan pada Kamis, (11/2/2021) oleh personel Opsnal Satresnarkoba dibawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Sahardi, S.H, sekira pukul 22.00 WIB akhirnya berhasil melakukan upaya paksa terhadap pelaku inisial H alias E di Jembatan Desa Seberang Pantai Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing, yang mana pada saat itu diduga pelaku H alias E sedang mengendarai mobil Honda Mobilio warna Hitam Nopol BM 1888 WS, dan setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan satu paket plastik klip warna bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis Shabu digenggaman tangan diduga pelaku H alias E, selanjutnya dilakukan penggeledahan dalam mobil yang dikendarai terlapor dan ditemukan kembali 1 satu kotak rokok merk Sampoerna Avolution yang didalamnya terdapat satu paket plastik klip warna bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Shabu di balik karpet bangku tengah mobil, papar Kapolres.

Guna proses lebih lanjut terhadap diduga pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Dan saat ini, dari hasil pemeriksaan terhadap diduga pelaku telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU NO 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara serta diperberat sebagai residivis dalam kasus yang sama," tegas Kapolres Kuansing.*


Sumber : https://youtu.be/4-8YE4ZN /

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis

Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right

Gedung Mal Pelayanan Publik Pekanbaru Ludes Diamuk Si Jago Merah

Berkat Malaikat Berwujud Polri Mega Bisa Kembali Bersekolah

Waka Polres Kuansing Sebut Kasus Narkotika 2022 Meningkat Dari Tahun Lalu

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis

Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right

Gedung Mal Pelayanan Publik Pekanbaru Ludes Diamuk Si Jago Merah

Berkat Malaikat Berwujud Polri Mega Bisa Kembali Bersekolah

Waka Polres Kuansing Sebut Kasus Narkotika 2022 Meningkat Dari Tahun Lalu



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Goes To School, SMSI Inhil Bagikan 80.000 Susu dan Edukasi Cerdas Bermedia
20 Oktober 2025
Mengawal Peradaban Dunia, Muliardi Ajak Insan Media Perkuat Gema Hari Santri
20 Oktober 2025
Menag Apresiasi Kinerja Tertinggi versi Poltracking Indonesia
19 Oktober 2025
Nasaruddin Umar: Asia Tenggara Siap Jadi Pusat Peradaban Islam Baru
19 Oktober 2025
STQH XXVIII Kendari, Riau Raih 8 Kejuaraan dan Juara Umum V Nasional
18 Oktober 2025
Versi IndoStrategi, Kemenag Masuk Tiga Besar Kementerian Berkinerja Terbaik
18 Oktober 2025
Kemenkum dan Polda Riau Matangkan PKS Perkuat Akses dan Kesadaran Hukum Masyarakat
17 Oktober 2025
Matangkan Persiapan Pengukuhan Pos Bantuan Hukum, Kakanwil Kemenkum Riau Koordinasi ke BPHN
17 Oktober 2025
Indosat dan Kemen Komdigi Perkuat Ekosistem Registrasi eSIM Digital Berbasis Biometrik
17 Oktober 2025
Soal Pendirian Ditjen Pesantren, Wamenag: Saya Optimistis Hari Santri 2025 Ada Kado Izin
17 Oktober 2025
TERPOPULER +
  • 1 Tiga Peserta Riau Tembus Final STQH Nasional 2025 di Kendari
  • 2 Kemenkum Riau Ikuti Rapat Anev Kinerja Triwulan III 2025
  • 3 Ponpes Diminta Jaga Marwah dan Hindari Narasi yang Bersifat Stigma
  • 4 Periode III Tahun 2025, UIR Wisuda 2.563 Mahasiswa
  • 5 Rudy Hendra: Kanwil Kemenkum Siap Berkolaborasi dan Berikan Dukungan Hukum
  • 6 Go Live Like a Pro, IM3 dan TikTok Ajak Mahasiswa Unri Berkarya di Dunia Digital
  • 7 Tingkatkan Keamanan Lingkungan di Wilayah Binaan, Dua Anggota Koramil 0321-02/TP Bersam RT dan Warga Patroli Siskamling
  • 8 Rapat Perdana DPW PAN Riau, Sahidin: Susunlah Program yang Menyentuh Rakyat
  • 9 LKBH SMSI Riau Gelar FGD Regulasi Pers Indonesia Sebagai Payung Hukum Aktivitas Jurnalistik
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved