• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Malam ini, 444 Jemaah Kloter BTH-04 Asal Pekanbaru dan Siak Tiba di Tanah Air
Dibaca : 170 Kali
Ferdian: Sinergi Seluruh Unsur di Lapangan Terus Kami Perkuat
Dibaca : 178 Kali
Melalui Bimtek Pendalaman Hak Cipta Bersama DJKI, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas SDM
Dibaca : 184 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Perluas Diseminasi Layanan Apostille
Dibaca : 192 Kali
310 Pasien Jalani Operasi Katarak Gratis Polda Riau
Dibaca : 182 Kali

  • Home
  • Video

Bosan Dirumah

Residivis Narkoba Kembali Ke Peraduan Terali Besi Dengan BB 7,75 Gram

Redaksi
Sabtu, 13 Februari 2021 12:46:10 WIB
Cetak

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Hukuman tujuh tahun dipenjara Lapas Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ternyata tidak membuat efek jera bagi H alias E, yang baru beberapa bulan keluar penjara, kembali ditangkap Satnarkoba Polres Kuansing dengan Barang Bukti (BB) narkotika kelas I jenis Shabu yang cukup besar (satu setengah kantong istilah dalam peredaran shabu) dan pelaku harus kembali meninggalkan anak istrinya yg baru kembali berkumpul setelah keluar penjara.

Hal itu dibenarkan Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, S.I.K., M.H didampingi Kasat Narkoba AKP Sahardi, S.H kepada HarianTimes.com pada Sabtu (13/2/2021) di Teluk Kuantan.

"Telah dilakukan pengungkapan peredaran Narkotika jenis Shabu oleh Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi pada Kamis (11/2/2021) kemarin, dengan ditangkapnya pelaku Hendri alias Endi, 42 Tahun, Wiraswasta, Islam, Desa Pantai Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi," jelas Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto.

Dalam pengungkapan peredaran narkotika, saat itu telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa dua paket plastik klip warna bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 7,75 gram (tujuh koma tujuh puluh lima gram), satu kotak rokok merk sampoerna avolution, satu unit Handphone merk Samsung warna hitam dan satu unit Mobil merk Honda Mobilio warna hitam Nopol BM 1888 WS serta satu lembar surat STNK.

Kapolres Kuansing mengatakan, penangkapan ini diawali penyelidikan pada Kamis, (11/2/2021) oleh personel Opsnal Satresnarkoba dibawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Sahardi, S.H, sekira pukul 22.00 WIB akhirnya berhasil melakukan upaya paksa terhadap pelaku inisial H alias E di Jembatan Desa Seberang Pantai Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing, yang mana pada saat itu diduga pelaku H alias E sedang mengendarai mobil Honda Mobilio warna Hitam Nopol BM 1888 WS, dan setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan satu paket plastik klip warna bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis Shabu digenggaman tangan diduga pelaku H alias E, selanjutnya dilakukan penggeledahan dalam mobil yang dikendarai terlapor dan ditemukan kembali 1 satu kotak rokok merk Sampoerna Avolution yang didalamnya terdapat satu paket plastik klip warna bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Shabu di balik karpet bangku tengah mobil, papar Kapolres.

Guna proses lebih lanjut terhadap diduga pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Dan saat ini, dari hasil pemeriksaan terhadap diduga pelaku telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU NO 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara serta diperberat sebagai residivis dalam kasus yang sama," tegas Kapolres Kuansing.*


Sumber : https://youtu.be/4-8YE4ZN /

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis

Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right

Gedung Mal Pelayanan Publik Pekanbaru Ludes Diamuk Si Jago Merah

Berkat Malaikat Berwujud Polri Mega Bisa Kembali Bersekolah

Waka Polres Kuansing Sebut Kasus Narkotika 2022 Meningkat Dari Tahun Lalu

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis

Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right

Gedung Mal Pelayanan Publik Pekanbaru Ludes Diamuk Si Jago Merah

Berkat Malaikat Berwujud Polri Mega Bisa Kembali Bersekolah

Waka Polres Kuansing Sebut Kasus Narkotika 2022 Meningkat Dari Tahun Lalu



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Malam ini, 444 Jemaah Kloter BTH-04 Asal Pekanbaru dan Siak Tiba di Tanah Air
05 Juni 2026
Ferdian: Sinergi Seluruh Unsur di Lapangan Terus Kami Perkuat
05 Juni 2026
Melalui Bimtek Pendalaman Hak Cipta Bersama DJKI, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas SDM
05 Juni 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perluas Diseminasi Layanan Apostille
05 Juni 2026
310 Pasien Jalani Operasi Katarak Gratis Polda Riau
05 Juni 2026
Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Publik Bersama Menteri Hukum RI
05 Juni 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kebijakan Fiskal yang Adaptif
05 Juni 2026
Tiga Penerbangan Domestik Siap Fasilitasi Kepulangan Jamaah Kloter 3 Riau
05 Juni 2026
Perkuat Kolaborasi Perguruan Tinggi, Kemenkum Riau Dorong Pengembangan Sentra Kekayaan Intelektual di USTI
04 Juni 2026
Kemenkum Riau Lakukan Koordinasi Layanan KI dan Penghimpunan Dokumen PKS
04 Juni 2026
TERPOPULER +
  • 1 KWQ Salurkan 107 Mushaf Al-Qur’an ke Santri Ponpes Imam Malik
  • 2 Perkuat Ketahanan Pangan. Polres Siak Kelola 93,6 Hektar Lahan Jagung
  • 3 Hari ke-45, Renovasi Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Siak Terus Dikebut
  • 4 Terendah di ASEAN, SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen
  • 5 Jemaah Haji Riau Mulai Dipulangkan 4 Juni 2026, Defizon: Dibagi Jadi Dua Gelombang Penerbangan
  • 6 Perkuat Silaturahmi Insan Pers, PWI Riau Sembelih 6 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kambing,
  • 7 Sembelih 3 Sapi dan 1 Kambing, Kemenag Riau Teguhkan Spirit Qurban untuk Kemanusiaan
  • 8 Idul Adha 1447 H di Riau Kompleks PT RAPP Perkuat Semangat Kepedulian dan Kebersamaan
  • 9 Jemaah Haji Siak di Arafah, dr Atika: Semua dalam Kondisi Stabil
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved