• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Peringatan HUT Bhayangkara ke-79, Irjen Pol Herry Heryawan: Polri Harus Berempati dan Bertanggung jawab Secara Sosial
Dibaca : 132 Kali
Restuardy Daud: Kebijakan Daerah Bisa Jadi Penggerak Utama
Dibaca : 168 Kali
Ketum YLPI Riau Lantik Assoc Prof Dr Admiral SH MH sebagai Rektor UIR
Dibaca : 158 Kali
Membangun Sinegitas dan Integritas Ilmu dalam Islam, Menjaga Nilai dan Ajaran yang Universal
Dibaca : 162 Kali
Meski Bagikan Deviden, Bupati Siak Minta Evaluasi Menyeluruh di BSP
Dibaca : 215 Kali

  • Home
  • Video

Amankan 17 Gram BB

Satnarkoba Polres Kuansing Tangkap Pengedar Shabu Yang Terkenal Licin

Redaksi
Kamis, 04 Februari 2021 22:50:01 WIB
Cetak

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Satnarkoba Polres Kuansing selama 2 hari ini terus bergiat dan berhasil membekuk 2 pengedar, 1 pengedar terkenal sangat licin karena sudah 4 kali sebelumnya selalu gagal menangkapnya, sedangkan kegiatan pelaku sebagai pengedar sudah sangat meresahkan masyarakat.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, S.I.K., M.M melalui Paur Humas Ipda JL. Tobing kepada awak media menerangkan dalam 2 hari personel Satnarkoba telah mengungkap 2 kasus narkoba dilokasi yang berbeda.

Tim Opsnal Satnarkoba dipimpin Ipda Eko Nursytiyawan Besari, S.H., M.H telah melakukan penangkapan terhadap pelaku JK alias J di Kebun sawit berlokasi di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau pada Rabu (3/2/2021) sekira pukul 18.00 WIB.

Dimana pada saat penangkapan JK alias J bersama dengan temannya T yang berhasil melarikan diri, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis Shabu ditangan kanan tersangka JK alias J, selanjut pelaku dibawa ke Polres Kuansing, guna untuk proses lebih lanjut.

Kemudian dilokasi berbeda, tim kali ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Sahardi, S.H bersama personil pada Kamis (4/2/2021) di Desa Pauh Angit Hulu, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuansing, Riau juga melakukan penangkapan. Dimana penangkapan itu dilakukan setelah melakukan penyelidikan adanya pengedar Narkotika jenis Shabu yang sudah sangat meresahkan masyarakat, setelah mendapatkan info yang akurat bahwa pengedar SW alias IA yang selama ini dikenal sangat licin dan sudah 4 kali gagal ditangkap sebelumnya sedang berada dirumahnya di Desa Pauh Angit Hulu, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuansing. Maka aparat Kepolisian dengan disaksikan oleh Kepala Desa dan warga melakukan penangkapan terhadap SW alias IA dan dilakukan penggeledahan. Dan saat digeledah badan dikantong celana sebelah kiri ditemukan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan 8 (delapan) paket plastik bening diduga Narkotika jenis Shabu dan dikantong sebelah kanan ditemukan uang sebanyak Rp. 1.450.000 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang diakui pelaku saat itu uang hasil penjualan Narkotika jenis Shabu.

Kemudian dilanjutkan penggeledahan ke rumah pelaku, saat digeledah kamar ditemukan 1 (satu) buah kotak dompet warna hitam yang diselipkan dibawah Spring bed dan setelah dibuka berisikan 6 (enam) paket plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan jumlah cukup besar. Dimana pelaku mengakui mendapatkan Shabu tersebut dari Pekanbaru. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna Proses lebih lanjut, demikian disampaikan Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto pada Kamis (4/2/2021) di Teluk Kuantan.

"Dari kedua pelaku tersebut berhasil disita sebanyak 15 paket shabu dengan berat 17 gram dan kalau beredar bisa dikonsumsi oleh 100 pengguna," terang Kapolres.

Kemudian ditambahkan Kapolres, "Kedua pelaku dijerat sebagai pengedar sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (1,2) Jo pasal 112 ayat (1,2) UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara," tegasnya.*


Sumber : https://youtu.be/YXSGOusV /

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis

Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right

Gedung Mal Pelayanan Publik Pekanbaru Ludes Diamuk Si Jago Merah

Berkat Malaikat Berwujud Polri Mega Bisa Kembali Bersekolah

Waka Polres Kuansing Sebut Kasus Narkotika 2022 Meningkat Dari Tahun Lalu

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis

Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right

Gedung Mal Pelayanan Publik Pekanbaru Ludes Diamuk Si Jago Merah

Berkat Malaikat Berwujud Polri Mega Bisa Kembali Bersekolah

Waka Polres Kuansing Sebut Kasus Narkotika 2022 Meningkat Dari Tahun Lalu



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Peringatan HUT Bhayangkara ke-79, Irjen Pol Herry Heryawan: Polri Harus Berempati dan Bertanggung jawab Secara Sosial
01 Juli 2025
Restuardy Daud: Kebijakan Daerah Bisa Jadi Penggerak Utama
01 Juli 2025
Ketum YLPI Riau Lantik Assoc Prof Dr Admiral SH MH sebagai Rektor UIR
01 Juli 2025
Membangun Sinegitas dan Integritas Ilmu dalam Islam, Menjaga Nilai dan Ajaran yang Universal
01 Juli 2025
Meski Bagikan Deviden, Bupati Siak Minta Evaluasi Menyeluruh di BSP
01 Juli 2025
43 Personel Polres Siak Terima Penghargaan Atas Dedikasi dan Loyalitas dalam Menjalankan Tugas
30 Juni 2025
Pulihkan Hutan Konservasi Tesso Nilo, Satgas PKH Bersama Kemenhut Tumbangkan Tanaman Sawit Seluas 401 Ha
30 Juni 2025
Promosi Ujian Terbuka Disertasi, Catur Sugeng Susanto Raih Gelar Doktor dengan IPK 3,91
30 Juni 2025
SIEXPO 2025 di Riau akan Tampilkan 500 Teknologi Produk Industri Sawit
30 Juni 2025
Mendiktisaintek Kunker ke Unilak, Prof Junaidi: Sebagain Besar Mahasiswa Disabilitas Memilih Prodi Bisnis Digital
29 Juni 2025
TERPOPULER +
  • 1 Dokumen tak Memenuhi Ketentuan Keimigrasian, 15 Calon Jamaah Umroh Ditunda Keberangkatan ke Arab Saudi
  • 2 Dorong Pemberdayaan Perempuan Indonesia, Indosat Hadirkan SheHacks Innovate di Gunung Sitoli
  • 3 Pemko Pekanbaru akan Kembangkan Bus Rapid Transit dengan Lajur Khusus
  • 4 Agung Nugroho: Tiga Unit Bus Listrik akan Mulai Dioperasikan
  • 5 1.479 lowongan kerja Tersedia di Pekanbaru Job Fair 2025
  • 6 Mobil Loker AMAN Jemput Bola ke Masyarakat
  • 7 Sempena Hari Jadi Pekanbaru ke-241, Naik Bus Trans Metro Gratis Tiga Hari
  • 8 ITDP Gelar Lokakarya Elektrifikasi Transportasi Publik Skala Nasional di Pekanbaru
  • 9 Pekanbaru adalah Satu Diantara 11 Kota Prioritas yang Dibantu ITDP
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved