• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dua Babinsa Koramil 0321- 02/TP Patroli Siskamling di Rantau Kopar
Dibaca : 662 Kali
Raih 27 Suara, HR Mambang Mit Terpilih Nahkodai FKPMR
Dibaca : 614 Kali
Kanwil Kemenkum Bentuk Tim Kerja Divisi Pelayanan Hukum Bidang AHU dan KI
Dibaca : 638 Kali
Semarakkan HAB ke-80, Kemenag Pekanbaru Gelar Jalan Sehat Kerukunan
Dibaca : 1740 Kali
Dengan Berkebaya Laboh Kekek, IKWI Riau Turut Berperan Pecahkan MURI Tari Zapin Massal
Dibaca : 814 Kali

  • Home
  • Video

Amankan 17 Gram BB

Satnarkoba Polres Kuansing Tangkap Pengedar Shabu Yang Terkenal Licin

Redaksi
Kamis, 04 Februari 2021 22:50:01 WIB
Cetak

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Satnarkoba Polres Kuansing selama 2 hari ini terus bergiat dan berhasil membekuk 2 pengedar, 1 pengedar terkenal sangat licin karena sudah 4 kali sebelumnya selalu gagal menangkapnya, sedangkan kegiatan pelaku sebagai pengedar sudah sangat meresahkan masyarakat.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, S.I.K., M.M melalui Paur Humas Ipda JL. Tobing kepada awak media menerangkan dalam 2 hari personel Satnarkoba telah mengungkap 2 kasus narkoba dilokasi yang berbeda.

Tim Opsnal Satnarkoba dipimpin Ipda Eko Nursytiyawan Besari, S.H., M.H telah melakukan penangkapan terhadap pelaku JK alias J di Kebun sawit berlokasi di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau pada Rabu (3/2/2021) sekira pukul 18.00 WIB.

Dimana pada saat penangkapan JK alias J bersama dengan temannya T yang berhasil melarikan diri, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis Shabu ditangan kanan tersangka JK alias J, selanjut pelaku dibawa ke Polres Kuansing, guna untuk proses lebih lanjut.

Kemudian dilokasi berbeda, tim kali ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Sahardi, S.H bersama personil pada Kamis (4/2/2021) di Desa Pauh Angit Hulu, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuansing, Riau juga melakukan penangkapan. Dimana penangkapan itu dilakukan setelah melakukan penyelidikan adanya pengedar Narkotika jenis Shabu yang sudah sangat meresahkan masyarakat, setelah mendapatkan info yang akurat bahwa pengedar SW alias IA yang selama ini dikenal sangat licin dan sudah 4 kali gagal ditangkap sebelumnya sedang berada dirumahnya di Desa Pauh Angit Hulu, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuansing. Maka aparat Kepolisian dengan disaksikan oleh Kepala Desa dan warga melakukan penangkapan terhadap SW alias IA dan dilakukan penggeledahan. Dan saat digeledah badan dikantong celana sebelah kiri ditemukan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan 8 (delapan) paket plastik bening diduga Narkotika jenis Shabu dan dikantong sebelah kanan ditemukan uang sebanyak Rp. 1.450.000 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang diakui pelaku saat itu uang hasil penjualan Narkotika jenis Shabu.

Kemudian dilanjutkan penggeledahan ke rumah pelaku, saat digeledah kamar ditemukan 1 (satu) buah kotak dompet warna hitam yang diselipkan dibawah Spring bed dan setelah dibuka berisikan 6 (enam) paket plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan jumlah cukup besar. Dimana pelaku mengakui mendapatkan Shabu tersebut dari Pekanbaru. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna Proses lebih lanjut, demikian disampaikan Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto pada Kamis (4/2/2021) di Teluk Kuantan.

"Dari kedua pelaku tersebut berhasil disita sebanyak 15 paket shabu dengan berat 17 gram dan kalau beredar bisa dikonsumsi oleh 100 pengguna," terang Kapolres.

Kemudian ditambahkan Kapolres, "Kedua pelaku dijerat sebagai pengedar sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (1,2) Jo pasal 112 ayat (1,2) UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara," tegasnya.*


Sumber : https://youtu.be/YXSGOusV /

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis

Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right

Gedung Mal Pelayanan Publik Pekanbaru Ludes Diamuk Si Jago Merah

Berkat Malaikat Berwujud Polri Mega Bisa Kembali Bersekolah

Waka Polres Kuansing Sebut Kasus Narkotika 2022 Meningkat Dari Tahun Lalu

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis

Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right

Gedung Mal Pelayanan Publik Pekanbaru Ludes Diamuk Si Jago Merah

Berkat Malaikat Berwujud Polri Mega Bisa Kembali Bersekolah

Waka Polres Kuansing Sebut Kasus Narkotika 2022 Meningkat Dari Tahun Lalu



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dua Babinsa Koramil 0321- 02/TP Patroli Siskamling di Rantau Kopar
12 Januari 2026
Raih 27 Suara, HR Mambang Mit Terpilih Nahkodai FKPMR
12 Januari 2026
Kanwil Kemenkum Bentuk Tim Kerja Divisi Pelayanan Hukum Bidang AHU dan KI
12 Januari 2026
Semarakkan HAB ke-80, Kemenag Pekanbaru Gelar Jalan Sehat Kerukunan
11 Januari 2026
Dengan Berkebaya Laboh Kekek, IKWI Riau Turut Berperan Pecahkan MURI Tari Zapin Massal
11 Januari 2026
Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek Riau Pecahkan Rekor Dunia sebagai Warisan Budaya Takbenda
11 Januari 2026
Masuk MURI, SF Hariyanto: Zapin akan Terus Menari di Bumi Lancang Kuning
11 Januari 2026
1.026 Karateka se Riau Bertarung di Ajang Forki Riau Open Championship
10 Januari 2026
Demokrasi Lokal Berbiaya Mahal (Bagian I)
10 Januari 2026
749 Karya Terbanyak dalam Lima Tahun, Dewan Juri Tetapkan Peraih Anugerah Adinegoro 2025
10 Januari 2026
TERPOPULER +
  • 1 Dua Babinsa Koramil 0321- 02/TP Patroli Siskamling di Rantau Kopar
  • 2 Raih 27 Suara, HR Mambang Mit Terpilih Nahkodai FKPMR
  • 3 Kanwil Kemenkum Bentuk Tim Kerja Divisi Pelayanan Hukum Bidang AHU dan KI
  • 4 Semarakkan HAB ke-80, Kemenag Pekanbaru Gelar Jalan Sehat Kerukunan
  • 5 Dengan Berkebaya Laboh Kekek, IKWI Riau Turut Berperan Pecahkan MURI Tari Zapin Massal
  • 6 Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek Riau Pecahkan Rekor Dunia sebagai Warisan Budaya Takbenda
  • 7 Masuk MURI, SF Hariyanto: Zapin akan Terus Menari di Bumi Lancang Kuning
  • 8 1.026 Karateka se Riau Bertarung di Ajang Forki Riau Open Championship
  • 9 Demokrasi Lokal Berbiaya Mahal (Bagian I)
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved