• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Raun-Raun Bareng Ribuan Rider, Agung Nughroho Jajal Rute dan Ikon-Ikon Bersejarah di Pekanbaru
Dibaca : 133 Kali
Berkunjung ke DLHK Riau, Dr Afni Ungkap Masalah Hak Hutan Tanah Rakyat Siak
Dibaca : 180 Kali
Beberkan Kondisi Keuangan Pemkab Siak Dr Afni: Tunda Bayar Rp327 Miliar
Dibaca : 187 Kali
Dorong Pemberdayaan Perempuan Indonesia, Indosat Hadirkan SheHacks Innovate di Gunung Sitoli
Dibaca : 251 Kali
Pemko Pekanbaru akan Kembangkan Bus Rapid Transit dengan Lajur Khusus
Dibaca : 275 Kali

  • Home
  • Hukrim

Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Petinggi PKS Berjanji akan Panggil Hamdani

Zulmiron
Rabu, 13 Januari 2021 18:10:08 WIB
Cetak
Sekretaris DPW PKS Provinsi Riau Syamsudin B.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menimpa kader PKS, yang juga menjabat Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani, kini mendapat respon serius dari petinggi partai berlambang bulan sabit Provinsi Riau. 

Petinggi PKS berjanji, akan memanggil yang bersangkutan, jika nanti proses hukum di Kejari Pekanbaru sudah ada kejelasan. 

Sekretaris DPW PKS Provinsi Riau Syamsudin B menegaskan, pihaknya tidak punya hak untuk menghalangi, ataupun mengintervensi penegakkan hukum yang kini masih memproses kasus ini. Namun yang pasti, jika kasus ini nanti sudah ada kejelasan hukum yang tetap (inkrah), maka secara kepastian, PKS akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku di partai PKS. 

"Sanksi kita ada tahapannya, dimulai sanksi ringan berupa teguran, nasehat, hingga sanksi berat berupa jabatannya dilepaskan atau dipecat dari keanggotaan PKS," tegas Syamsudin kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (13/01/2021).

Kasus ini bermula dari laporan mahasiswa ke aparat penegak hukum beberapa waktu lalu, terkait Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani, yang diduga menguasai tiga mobil dinas plus mengambil uang tunjangan, padahal bertentangan dengan aturan yang ada. 

Kasus tersebut kini sedang diproses di Pidsus Kejari Pekanbaru, yang sudah masuk tahap penyelidikan (lidik), dengan sudah memeriksa beberapa orang saksi, termasuk Ketua DPRD Hamdani dan pihak terkait lainnya. 

Disinggung bahwa kasus ini sudah berjalan on the track di Kejari Pekanbaru, Syamsudin yang juga mantan Ketua PKS Pekanbaru menegaskan, karena kasus ini menjerat kader PKS, jelas memberikan dampak tersendiri terhadap nama besar PKS di Kota Bertuah Madani ini, umumnya di Bumi Lancang Kuning. 

"Kita tidak bisa buru-buru mengatakan bahwa ini kesalahan fatal yang tidak bisa diperbaiki. Kalau dia mau diberikan masukkan untuk diperbaiki, maka kita perbaiki. Tapi tidak mau juga tentu akan kena sanksi berat," kata Syamsudin berjanji. 

Sejak awal sampai sekarang, PKS terus mendengungkan kepada seluruh para kader, simpatisan, agar mencari kawan sebanyak-banyaknya. Satu saja musuh itu sudah terlalu banyak, apalagi kalau dimusuhi, itu bukanlah prinsip dan arahan dari PKS. Tentunya hal itu harus diperbaiki. 

Ditegaskan Syamsudin, DPW PKS Riau sudah pernah memanggil Hamdani untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Bahkan, secara kepartaian persoalan ini sedang diserahkan ke tingkat yang lebih tinggi. 

"Kita sudah beritahukan kepada DPP PKS dan meminta pandangan dari DPP atas persoalan ini. Nanti mereka akan memberikan masukan kepada kita dan kita tunggu laporan dari DPP," terangnya. 

Karena kisruh kasus ini sudah ke mana-mana, apakah ada kemungkinan posisi Hamdani selaku Ketua DPRD Pekanbaru akan dicopot dan diganti? 

Syamsuddin menyampaikan, bahwa itu bisa saja terjadi. Apalagi pergantian pimpinan (DPRD). 

"Tapi kita lihat dulu apa keputusan dari struktur, nanti apakah sanksi ringan, sedang atau berat. Kalau sanksi ringan maka hanya teguran, kalau sedang bisa amanahnya di copot dari pimpinan DPRD. Kalau berat tentu bisa diberhentikan dari anggota," tegasnya lagi. 

Secara kepartaian, PKS mengharapkan kepada aparat hukum, agar memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang ada. "Kita tidak akan intervensi, apalagi minta ini dan itu," sebutnya.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Satgas PPH Polda Riau Ringkus Empat Pelaku Perambahan dan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan Lindung Kampar

Operasi Pekat Lancang Kuning, 169 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Berbau Premanisme

AKBP Hardi Dinata: Kami Pastikan Bukan Dikarenakan Kekerasan ataupun OD Karena Karkoba

Imigrasi Pekabaru Deportasi Warga Singapura

Gakkum Kehutanan Amankan Pelaku Pembalakan Liar di Jalan lintas Bono Pelalawan

Polda Riau Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Irjen Pol M Iqbal: Paling Luar Biasa, Kapolres Bengkalis, Kasat Narkoba dan Tim

Satgas PPH Polda Riau Ringkus Empat Pelaku Perambahan dan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan Lindung Kampar

Operasi Pekat Lancang Kuning, 169 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Berbau Premanisme

AKBP Hardi Dinata: Kami Pastikan Bukan Dikarenakan Kekerasan ataupun OD Karena Karkoba

Imigrasi Pekabaru Deportasi Warga Singapura

Gakkum Kehutanan Amankan Pelaku Pembalakan Liar di Jalan lintas Bono Pelalawan

Polda Riau Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Irjen Pol M Iqbal: Paling Luar Biasa, Kapolres Bengkalis, Kasat Narkoba dan Tim



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Raun-Raun Bareng Ribuan Rider, Agung Nughroho Jajal Rute dan Ikon-Ikon Bersejarah di Pekanbaru
21 Juni 2025
Berkunjung ke DLHK Riau, Dr Afni Ungkap Masalah Hak Hutan Tanah Rakyat Siak
21 Juni 2025
Beberkan Kondisi Keuangan Pemkab Siak Dr Afni: Tunda Bayar Rp327 Miliar
20 Juni 2025
Dorong Pemberdayaan Perempuan Indonesia, Indosat Hadirkan SheHacks Innovate di Gunung Sitoli
20 Juni 2025
Pemko Pekanbaru akan Kembangkan Bus Rapid Transit dengan Lajur Khusus
19 Juni 2025
Agung Nugroho: Tiga Unit Bus Listrik akan Mulai Dioperasikan
19 Juni 2025
1.479 lowongan kerja Tersedia di Pekanbaru Job Fair 2025
19 Juni 2025
Mobil Loker AMAN Jemput Bola ke Masyarakat
19 Juni 2025
Sempena Hari Jadi Pekanbaru ke-241, Naik Bus Trans Metro Gratis Tiga Hari
19 Juni 2025
ITDP Gelar Lokakarya Elektrifikasi Transportasi Publik Skala Nasional di Pekanbaru
18 Juni 2025
TERPOPULER +
  • 1 Dosen UIR Sukses Ciptakan dan Patenkan Alat Pengiris Umbi Berteknologi Android
  • 2 Gencarkan Patroli C3, Regu Pleton Standby Polres Siak Sasar Objek Vital dan Daerah Rawan Karhutla
  • 3 Selama Pelantikan Bupati dan Wabup Siak, PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik
  • 4 Idul Adha 1446 H, PWI Riau akan Sembelih 7 Hewan Qurban
  • 5 Dari Wartawan Jadi Bupati, Banyak Harapan yang Disematkan pada Afni Zulkifli
  • 6 Kunni Masrohanti Dipercaya Kemenbud Gelar Festival Seni Budaya Melayu Riau
  • 7 Dr Afni Z-Syamsurizal Resmi Dilantik sebagai Bupati dan Wabup Siak periode 2025-2030
  • 8 04 Juni 2025, Jemaah Haji Mulai Bergerak ke Arafah
  • 9 Rektor UIR Kukuhkan Prof Dr Fathurrahman sebagai Guru Besar Bioteknologi dan Genetika
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved