• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Hadapi Transformasi Dunia Kerja, Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026
Dibaca : 158 Kali
Jemaah Haji Riau Sudah Laksanakan Umrah Wajib dan Proses Pembayaran DAM
Dibaca : 157 Kali
Kloter BTH 18 Akhiri Proses Keberangkatan Jemaah Haji Riau ke Tansh Suci
Dibaca : 155 Kali
Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Batam, Kanwil Kemenhaj Riau Tangani Langsung Prosesi Pemulasaran Jenazah
Dibaca : 161 Kali
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
Dibaca : 161 Kali

  • Home
  • Hukrim

Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Petinggi PKS Berjanji akan Panggil Hamdani

Zulmiron
Rabu, 13 Januari 2021 18:10:08 WIB
Cetak
Sekretaris DPW PKS Provinsi Riau Syamsudin B.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menimpa kader PKS, yang juga menjabat Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani, kini mendapat respon serius dari petinggi partai berlambang bulan sabit Provinsi Riau. 

Petinggi PKS berjanji, akan memanggil yang bersangkutan, jika nanti proses hukum di Kejari Pekanbaru sudah ada kejelasan. 

Sekretaris DPW PKS Provinsi Riau Syamsudin B menegaskan, pihaknya tidak punya hak untuk menghalangi, ataupun mengintervensi penegakkan hukum yang kini masih memproses kasus ini. Namun yang pasti, jika kasus ini nanti sudah ada kejelasan hukum yang tetap (inkrah), maka secara kepastian, PKS akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku di partai PKS. 

"Sanksi kita ada tahapannya, dimulai sanksi ringan berupa teguran, nasehat, hingga sanksi berat berupa jabatannya dilepaskan atau dipecat dari keanggotaan PKS," tegas Syamsudin kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (13/01/2021).

Kasus ini bermula dari laporan mahasiswa ke aparat penegak hukum beberapa waktu lalu, terkait Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani, yang diduga menguasai tiga mobil dinas plus mengambil uang tunjangan, padahal bertentangan dengan aturan yang ada. 

Kasus tersebut kini sedang diproses di Pidsus Kejari Pekanbaru, yang sudah masuk tahap penyelidikan (lidik), dengan sudah memeriksa beberapa orang saksi, termasuk Ketua DPRD Hamdani dan pihak terkait lainnya. 

Disinggung bahwa kasus ini sudah berjalan on the track di Kejari Pekanbaru, Syamsudin yang juga mantan Ketua PKS Pekanbaru menegaskan, karena kasus ini menjerat kader PKS, jelas memberikan dampak tersendiri terhadap nama besar PKS di Kota Bertuah Madani ini, umumnya di Bumi Lancang Kuning. 

"Kita tidak bisa buru-buru mengatakan bahwa ini kesalahan fatal yang tidak bisa diperbaiki. Kalau dia mau diberikan masukkan untuk diperbaiki, maka kita perbaiki. Tapi tidak mau juga tentu akan kena sanksi berat," kata Syamsudin berjanji. 

Sejak awal sampai sekarang, PKS terus mendengungkan kepada seluruh para kader, simpatisan, agar mencari kawan sebanyak-banyaknya. Satu saja musuh itu sudah terlalu banyak, apalagi kalau dimusuhi, itu bukanlah prinsip dan arahan dari PKS. Tentunya hal itu harus diperbaiki. 

Ditegaskan Syamsudin, DPW PKS Riau sudah pernah memanggil Hamdani untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Bahkan, secara kepartaian persoalan ini sedang diserahkan ke tingkat yang lebih tinggi. 

"Kita sudah beritahukan kepada DPP PKS dan meminta pandangan dari DPP atas persoalan ini. Nanti mereka akan memberikan masukan kepada kita dan kita tunggu laporan dari DPP," terangnya. 

Karena kisruh kasus ini sudah ke mana-mana, apakah ada kemungkinan posisi Hamdani selaku Ketua DPRD Pekanbaru akan dicopot dan diganti? 

Syamsuddin menyampaikan, bahwa itu bisa saja terjadi. Apalagi pergantian pimpinan (DPRD). 

"Tapi kita lihat dulu apa keputusan dari struktur, nanti apakah sanksi ringan, sedang atau berat. Kalau sanksi ringan maka hanya teguran, kalau sedang bisa amanahnya di copot dari pimpinan DPRD. Kalau berat tentu bisa diberhentikan dari anggota," tegasnya lagi. 

Secara kepartaian, PKS mengharapkan kepada aparat hukum, agar memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang ada. "Kita tidak akan intervensi, apalagi minta ini dan itu," sebutnya.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Hadapi Transformasi Dunia Kerja, Kemnaker Fokuskan Empat Pilar Strategis Ketenagakerjaan 2026
10 Mei 2026
Jemaah Haji Riau Sudah Laksanakan Umrah Wajib dan Proses Pembayaran DAM
10 Mei 2026
Kloter BTH 18 Akhiri Proses Keberangkatan Jemaah Haji Riau ke Tansh Suci
10 Mei 2026
Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Batam, Kanwil Kemenhaj Riau Tangani Langsung Prosesi Pemulasaran Jenazah
10 Mei 2026
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
10 Mei 2026
Masuk Jajaran Perguruan Tinggi dengan Akreditasi UNGGUL, UIR Berhasil Masuk pada Angka 6 Persen
11 Mei 2026
PWI Riau Gelar Trofeo Sepakbola Mini Bersama PLN dan BRK Syariah
09 Mei 2026
Dari Riau Untuk Malaysia, Koperasi Pucuk Rebung Jaya Teken MoU Ekspor dengan Koperasi Petaling Berhad
09 Mei 2026
Dari Pagar Kantin ke Menara Bor,Dua Pemuda Riau Tembus Kerasnya Industri Migas Lewat Vokasi PHR
08 Mei 2026
UIR Hadirkan Tokoh Nasional di Kuliah Umum “Membangun Peradaban Hijau”
07 Mei 2026
TERPOPULER +
  • 1 UIR Hadirkan Tokoh Nasional di Kuliah Umum “Membangun Peradaban Hijau”
  • 2 Teken MoU dengan Wadhwani dan Indosat, Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan
  • 3 Tangkap Geliat Pasar EV, Kemnaker Siapkan SDM Terampil untuk Sektor Green Jobs
  • 4 Berbagi Al-Qur’an di SMAN 9, Pimpinan KWQ dan Pewakaf Beri Motivasi ke Siswa
  • 5 Komaruddin Ajak Insan Pers Terus Jadi Garda Terdepan Menjaga Demokrasi
  • 6 Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama Tuntas Diberangkatkan ke Tanah Suci
  • 7 Donor Darah Sempena HPN 2026 di PWI Riau, PMI Pekanbaru Kumpulkan 69 Kantong Darah dari Pendonor
  • 8 Jemaah Haji Riau Kloter BTH 11 Diberangkatkan, Defizon: 3.981 Orang Telah Menuju Tanah Suci
  • 9 Jemaah Haji Riau Kloter BTH 03 Bergerak ke Makkah, Satu Jemaah Dirawat di RS Saudi German Hospital
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved