• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
Dibaca : 166 Kali
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 418 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 652 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 654 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 566 Kali

  • Home
  • Hukrim

Miliki Sabu 811,38 gram, IRT Ditangkap Buser Polsek Tampan

Zulmiron
Senin, 28 Desember 2020 15:26:42 WIB
Cetak
Miliki Sabu 811,38 gram, IRT Ditangkap Buser Polsek Tampan.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Diduga menyimpan dan memiliki shabu seberat 811,38 gram, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diamankan Tim Buser Unit Reskrim Polsek Tampan, Selasa (22/12/2020) malam.

Pelaku yang diketahui berinisial RS alias Rina (33), ditangkap dikediamannya, Jalan Rantau X Perumahan Rantan Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita SH SIK MH diwakili Kanit Rekrim Polsek Tampan Noki Loviko SH MH saat melaksanakan Press Conference membenarkan, penangkapan tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu tersebut, dilakukan Tim Buser Unit Reskrim Polsek Tampan, berkat adanya informasi masyarakat yang diterima tim buser pada Selasa (22/12/2020).

Informasi tersebut adanya seorang Ibu Rumah Tangga berinisial Rina yang tinggal di Jalan Tengku Bey atau Jalan Rantau Kel. Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, kerap melakukan transaksi Narkotika jenis shabu di wilayah Kota Pekanbaru.

Menindaklanjuti informasi tersebut lanjut Kanit Reskrim Iptu Noki Loviko SH SM Anggota Unit Buser Polsek Tampan melakukan penyelidikan hingga Selasa malam sekitar pukul 20.30 WIB dan tim kembali mendapati informasi bahwa tersangka Rina sedang berada di rumah nya di Jalan Rantau X Perum Rantau Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru serta baru saja menerima paket Narkotika jenis shabu dari seseorang. 

Berbekal informasi baru itu, Kompol Hotmartua Ambarita, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Noki Loviko SH MH beserta anggota Unit Buser Polsek Tampan, untuk mencari keberadaan tersangka serta melakukan penangkapan terhadap tersangka Rina.

Di pimpin Kanit Reskrim Iptu Noki Loviko SH MH, tim melakukan pencarian terhadap rumah tersangka hingga akhirnya sekira pukul 21.00 WIB, anggota unit buser menemukan keberadaan tersangka yang sedang berada di dalam rumah tempat tinggal tersangka di Jalan Rantau X Perum Rantau Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.

Setibanya di lokasi, Tim Buser langsung melakukan penangkapan tersangka Rina yang saat itu sedang seorang diri di rumahnya. Saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 1 satu plastik asoi warna hitam berisikan 16 Paket sedang diduga Narkotika jenis shabu yang terbungkus dalam plastic klip warna bening dengan seberat 811,38 gram dari rumah tersangka.

Kemudian juga ditemukan timbangan Digital warna hitam serta 1 plastic asoi warna kuning berisikan plastik-plastik klip warna bening yang di sembunyikan tersangka di dalam mesin cuci merk LG warna putih di dalam kamar mandi dekat dapur atau belakang rumah tempat tinggal tersangka tersebut.

Tidak sampai disitu sambung Iptu Noki Loviko SH.MH, tim juga menemukan uang tunai kurang lebih Rp14.800.000 dari dalam lemari pakaian kamar tidur milik tersangka di bagian belakang.

Kepada petugas, tersangka Rina mendapatkan Narkotika jenis shabu itu dari temannya berinisial Andre dan tersangka mengaku hanya menerima narkotika jenis sabu tersebut dari Andre yang bertugas untuk menjual atau menyerahkan kembali narkotika tersebut kepada pembeli nya bernama Darwin yang kerap selalu datang kerumah tersangka dan tersangka juga bertugas menerima uang pembelian dari Darwin.

Tidak sampai disitu, tim juga memperoleh keterangan dari tersangka, bahwa dirinya sudah lima kali mendapatkan shabu dari tersangka Andre untuk diedarkan tersangka Rina. 

Usai mendengarkan keterangan tersangka, tersangka Rina bersama barang bukti satu plastik warna hitam berisikan 16 Paket sedang diduga Narkotika jenis shabu-shabu terbungkus di dalam plastic klip warna bening dengan berat kotor 811,38 gram.

Kemudian uang tunai dengan jumlah Rp. 14.800.000, satu Unit Handphone merk Vivo warna hitam, 1 Unit Handphone merk Nokia warna hitam, 1 unit timbangan digital warna hitam dan 1 nit mesin cuci merk LG warna putih dan plastic asoi warna kuning yang berisikan plastik-plastik klip warna bening dibawa ke Polsek Tampan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Setibanya di Mapolsek lanjut Iptu Noki Loviko SH MH tersangka dilakukan tes urine dan hasil urine trrsangka ternyata positif mengandung Met Amphetamin jenis shabu.

"Atas perbuatannya, tersangka akan diterapkan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolsek Tampan meyakinkan.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
24 Maret 2026
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 2 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 3 Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • 4 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 5 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 6 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 7 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 8 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 9 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved