• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Menag: Jangan Diam, Bangun Citra Lembaga Lewat Humas!
Dibaca : 148 Kali
Sambut Kongres Persatuan PWI, Dewan Pers Harap Akhiri Dualisme dan Gugatan
Dibaca : 140 Kali
Dorong Solusi Pemberdayaan Umat, Penaiszawa Kemenag Riau Lakukan Pendampingan Kampung Zakat di Sungai Cina
Dibaca : 217 Kali
Global Sumud Flotilla, AWG Berangkatkan 4 Relawan Berlayar Menembus Blokade Gaza
Dibaca : 201 Kali
Atasi Krisis Limbah dan Kelaparan, LPLH-SDA MUI Luncurkan Program Policy Draft Selamatkan Pangan
Dibaca : 173 Kali

  • Home
  • Hukrim

Miliki Sabu 811,38 gram, IRT Ditangkap Buser Polsek Tampan

Zulmiron
Senin, 28 Desember 2020 15:26:42 WIB
Cetak
Miliki Sabu 811,38 gram, IRT Ditangkap Buser Polsek Tampan.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Diduga menyimpan dan memiliki shabu seberat 811,38 gram, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diamankan Tim Buser Unit Reskrim Polsek Tampan, Selasa (22/12/2020) malam.

Pelaku yang diketahui berinisial RS alias Rina (33), ditangkap dikediamannya, Jalan Rantau X Perumahan Rantan Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita SH SIK MH diwakili Kanit Rekrim Polsek Tampan Noki Loviko SH MH saat melaksanakan Press Conference membenarkan, penangkapan tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu tersebut, dilakukan Tim Buser Unit Reskrim Polsek Tampan, berkat adanya informasi masyarakat yang diterima tim buser pada Selasa (22/12/2020).

Informasi tersebut adanya seorang Ibu Rumah Tangga berinisial Rina yang tinggal di Jalan Tengku Bey atau Jalan Rantau Kel. Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, kerap melakukan transaksi Narkotika jenis shabu di wilayah Kota Pekanbaru.

Menindaklanjuti informasi tersebut lanjut Kanit Reskrim Iptu Noki Loviko SH SM Anggota Unit Buser Polsek Tampan melakukan penyelidikan hingga Selasa malam sekitar pukul 20.30 WIB dan tim kembali mendapati informasi bahwa tersangka Rina sedang berada di rumah nya di Jalan Rantau X Perum Rantau Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru serta baru saja menerima paket Narkotika jenis shabu dari seseorang. 

Berbekal informasi baru itu, Kompol Hotmartua Ambarita, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Noki Loviko SH MH beserta anggota Unit Buser Polsek Tampan, untuk mencari keberadaan tersangka serta melakukan penangkapan terhadap tersangka Rina.

Di pimpin Kanit Reskrim Iptu Noki Loviko SH MH, tim melakukan pencarian terhadap rumah tersangka hingga akhirnya sekira pukul 21.00 WIB, anggota unit buser menemukan keberadaan tersangka yang sedang berada di dalam rumah tempat tinggal tersangka di Jalan Rantau X Perum Rantau Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.

Setibanya di lokasi, Tim Buser langsung melakukan penangkapan tersangka Rina yang saat itu sedang seorang diri di rumahnya. Saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 1 satu plastik asoi warna hitam berisikan 16 Paket sedang diduga Narkotika jenis shabu yang terbungkus dalam plastic klip warna bening dengan seberat 811,38 gram dari rumah tersangka.

Kemudian juga ditemukan timbangan Digital warna hitam serta 1 plastic asoi warna kuning berisikan plastik-plastik klip warna bening yang di sembunyikan tersangka di dalam mesin cuci merk LG warna putih di dalam kamar mandi dekat dapur atau belakang rumah tempat tinggal tersangka tersebut.

Tidak sampai disitu sambung Iptu Noki Loviko SH.MH, tim juga menemukan uang tunai kurang lebih Rp14.800.000 dari dalam lemari pakaian kamar tidur milik tersangka di bagian belakang.

Kepada petugas, tersangka Rina mendapatkan Narkotika jenis shabu itu dari temannya berinisial Andre dan tersangka mengaku hanya menerima narkotika jenis sabu tersebut dari Andre yang bertugas untuk menjual atau menyerahkan kembali narkotika tersebut kepada pembeli nya bernama Darwin yang kerap selalu datang kerumah tersangka dan tersangka juga bertugas menerima uang pembelian dari Darwin.

Tidak sampai disitu, tim juga memperoleh keterangan dari tersangka, bahwa dirinya sudah lima kali mendapatkan shabu dari tersangka Andre untuk diedarkan tersangka Rina. 

Usai mendengarkan keterangan tersangka, tersangka Rina bersama barang bukti satu plastik warna hitam berisikan 16 Paket sedang diduga Narkotika jenis shabu-shabu terbungkus di dalam plastic klip warna bening dengan berat kotor 811,38 gram.

Kemudian uang tunai dengan jumlah Rp. 14.800.000, satu Unit Handphone merk Vivo warna hitam, 1 Unit Handphone merk Nokia warna hitam, 1 unit timbangan digital warna hitam dan 1 nit mesin cuci merk LG warna putih dan plastic asoi warna kuning yang berisikan plastik-plastik klip warna bening dibawa ke Polsek Tampan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Setibanya di Mapolsek lanjut Iptu Noki Loviko SH MH tersangka dilakukan tes urine dan hasil urine trrsangka ternyata positif mengandung Met Amphetamin jenis shabu.

"Atas perbuatannya, tersangka akan diterapkan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolsek Tampan meyakinkan.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal

Tim Operasi Peti Kuantan 2025 Amankan Tiga Penambang Emas Ilegal

Polda Riau Dukung Penuh Pemkab Kuansing Tertibkan PETI

Satreskrim Polres Siak Ungkap kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Tersangka Diamankan

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal

Tim Operasi Peti Kuantan 2025 Amankan Tiga Penambang Emas Ilegal

Polda Riau Dukung Penuh Pemkab Kuansing Tertibkan PETI

Satreskrim Polres Siak Ungkap kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Tersangka Diamankan

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Menag: Jangan Diam, Bangun Citra Lembaga Lewat Humas!
28 Agustus 2025
Sambut Kongres Persatuan PWI, Dewan Pers Harap Akhiri Dualisme dan Gugatan
28 Agustus 2025
Dorong Solusi Pemberdayaan Umat, Penaiszawa Kemenag Riau Lakukan Pendampingan Kampung Zakat di Sungai Cina
28 Agustus 2025
Global Sumud Flotilla, AWG Berangkatkan 4 Relawan Berlayar Menembus Blokade Gaza
28 Agustus 2025
Atasi Krisis Limbah dan Kelaparan, LPLH-SDA MUI Luncurkan Program Policy Draft Selamatkan Pangan
28 Agustus 2025
Dewan Pers akan Hadir Full Team Kawal Jalannya Kongres PWI, Marthen: Persiapan Kami Kini Sudah di Ambang Final
27 Agustus 2025
Tingkatkan Literasi Media, KPI Riau Bekali Siswa SMK Taruna Satria Hadapi Gempuran Informasi
27 Agustus 2025
Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan
27 Agustus 2025
Prof Harris Arthur Sebut Progam Sekolah Rakyat Putus Mata Rantai Kemiskinan
27 Agustus 2025
KONI Dumai Lepas Tim Persemai Menuju Putaran Nasional Soeratin U-13 di Yogyakarta.
27 Agustus 2025
TERPOPULER +
  • 1 Demi Marwah Negeri, LAMR Siak Dukung Bupati Minta Menhut RI Cabut Izin PT SSL
  • 2 Tidak Menghargai Marwah Negeri Bertuan, Bupati Siak Afni Usulkan Pencabutan Izin PT SSL
  • 3 Tim Verifikasi Kongres PWI Tegaskan Penolakan Berkas Dukungan PDF
  • 4 Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal
  • 5 Hari Juang Polri, Kapolres Dumai: Kepercayaan Masyarakat Modal Utama Kita
  • 6 RUPS PT SPR Tetapkan Ida Yulita Susanti sebagai Dirut dan Yan Dharmadi Jadi Komisaris
  • 7 Perkuat Harmonisasi dan Kolaborasi Gerakan Zakat, FOZ Audiensi dengan Kakanwil Kemenag Riau
  • 8 Melatih Kemampuan Berpikir Kritis Siswa, UIR Gelar Lomba Reading Challenge
  • 9 Kongres Persatuan PWI 2025 Diikuti 81 Peserta Penuh dan 200 Peninjau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved