• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 218 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 509 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 516 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 441 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 572 Kali

  • Home
  • Nasional

Penguatan Tracing di 10 Provinsi Prioritas

Kemenkes dan Satgas Covid-19 Rekrut Relawan Contact Tracer

Zulmiron
Selasa, 03 November 2020 22:58:12 WIB
Cetak
Kemenkes dan Satgas Covid-19 Rekrut Relawan Contact Tracer.

Jakarta, Hariantimes.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bersama Satgas Penanganan Covid-19 meluncurkan Program Penguatan Tracing di 51 kabupaten/kota di 10 provinsi prioritas, Selasa (03/11/2020). 

Upaya ini dilakukan melalui rekrutmen terbuka terhadap relawan contact tracer dan data manager di 51 kabupaten/kota di 10 provinsi yakni  Aceh, Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Papua. 

“Ini juga mengikuti dengan task fore yang dibentuk bersama Kemenkes, karena 10 provinsi ini adalah 10 provinsi yang prioritas dalam hal penyebaran penyakit COVID-19, demikian juga tingkat morbiditas dan mortalitasnya,” sebut Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Brigjen TNI (Purn) dr Alexander K Ginting S., Sp.P(K) melalui berita yang disiarkan Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI, Selasa (03/11/2020).

10 provinsi prioritas tersebut, katanya, ditentukan berdasarkan kriteria angka penularan dan konfirmasi positif yang tinggi. Pelaksanaan program penguatan tracing untuk menurunkan case fatality rate dan mengatasi penularan.

Oleh karena itu, petugas yang bekerja sebagai tracer ini adalah mereka yang sudah terbiasa dengan surveilans yang dipimpin oleh Kementerian Kesehatan dan dinas kesehatan kabupaten/kota. 

"Kemenkes dan Satgas bidang kesehatan bersinergi dalam rangka meningkatkan jumlah petugas lapangan dengan merekrut 8.060 tenaga tracer dan menempatkannya di 1.612 Puskesmas. Sebelum ditempatkan mereka akan dilatih kemudian ditempatkan selama 2 bulan," katanya.

Selain tracer, ulas dr Alexander, akan direkrut pula 2 petugas data manager untuk setiap dinas kesehatan di 51 kabupaten/kota. Data manager nantinya akan membantu dinas kesehatan dalam menyusun analisis epidemiologi dan memberikan rekomendasi kebijakan terhadap pengendalian Covid-19 di wilayahnya masing-masing.

“Dengan Program Penguatan Tracing ini daerah-daerah dapat mendeteksi lebih dari 80% kontak erat dari kasus konfirmasi,” sebut dr Alexander.

Dikatakannya, pelacakan kontak erat ditargetkan minimal 80% dan dikarantina dalam waktu 72 jam sejak dikonfirmasi, dan minimal 80% kontak erat dilakukan pemantauan selama 14 hari sejak paparan terakhir.

"Saat pelaksanaannya, para tracer dapat menggunakan aplikasi pelacakan kontak melalui silacak.kemkes.go.id sebagai salah satu instrumen agar kegiatan ini bisa dilaksanakan secara komprehensif dan terintegrasi," jelas dr Alexander.

Pada peluncuran yang digelar secara daring tersebut, (Plt) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI, dr H Muhammad Budi Hidayat MKes menyatakan perlunya upaya penguatan kemampuan dan kompetensi para relawan contact tracer di lapangan dalam penggunaan aplikasi pelacakan terintegrasi, manajemen stigma dan komunikasi risiko, serta pendampingan karantina dan isolasi mandiri.

"Keberhasilan dalam menghadapi pendemi Covid-19 tidak lepas dari kolaborasi dan koordinasi semua pihak baik tingkat pusat maupun daerah. Kolaborasi ini diperlukan dalam pelaksanaan pelacakan kontak yang merupakan komponen penting dalam pemutusan rantai penularan Covid-19,” papar dr Muhammad Budi Hidayat MKes

Namun demikan perlu adanya monitoring dan supervisi kegiatan pelacakan kontak yang harus dilakukan mulai dari tingkat terkecil yakni Puskesmas. 

Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kemenkes RI, drg R Vensya Sitohang M Epid juga menegaskan pentingnya ada relawan contact tracer karena masih tingginya jumlah kasus harian terkonfirmasi. Dibutuhkan cara yang lebih efektif dalam melacak dan mengarahkan karantina pada orang yang terduga kontak erat, serta mendampingi orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 saat menjalani isolasi.

Hotline Virus Corona 119 ext 9. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial

Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026

Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM

Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM

Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir

Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial

Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026

Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM

Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM

Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 2 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 3 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 4 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 5 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 6 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 7 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 8 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 9 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved