• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Firdaus: Tema yang Diusung “Fondasi Regulasi & Arsitektur Keuangan Negara”
Dibaca : 142 Kali
Heboh! Ular Piton Ukuran 5 Meter Muncul di Permukiman Warga Tangkerang Labuay
Dibaca : 181 Kali
SK Izin Operasional Diperpanjang, IZI Sumbar Komitmen Kelola Zakat Secara Amanah
Dibaca : 159 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Dukung Digitalisasi Produk Indikasi Geografis
Dibaca : 187 Kali
Perkuat Strategi Komunikasi Publik, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pembinaan Kehumasan Bersama Meta Indonesia
Dibaca : 199 Kali

  • Home
  • Hukrim

Polresta Pekanbaru Ringkus Tiga Pelaku Sindikat Penipuan Modus Hipnotis Antar Provinsi, Satu DPO

Zulmiron
Senin, 02 November 2020 15:49:07 WIB
Cetak
Polresta Pekanbaru Ringkus Tiga Pelaku Sindikat Penipuan Modus Hipnotis Antar Provinsi, Satu DPO.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil menangkap tiga dari empat pelaku sindikat penipuan modus hipnotis antar provinsi yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) di Pekanbaru, Jumat (30/10/2020).

Ketiga pelaku adalah inisial MAD (30), warga Tanjung Batu Dalam Singkawang Provinsi Kalbar, YXY (36) dan LXY (45) keduanya WNA Republik Rakyat Tiongkok.

Ketiga pelaku tersebut, merupakan sindikat kasus penipuan modus hipnotis terhadap Yusni (57), keturunan Tiongkok, warga Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pulau Karam Sukajadi Pekanbaru.

Sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari ketiga pelaku, satu tas berisikan dua plastik hitam yang berisikan 4 buah tisu dan 4 bungkus garam yang dibalut satu bungkus garam kertas koran.

Kemudian satu botol plastik yang berisikan air mineral, dua buah Plat Nopol BK dari Sumatera Utara, SIM A, Fotocopy Visa dan 10 Handphone berbagai merek, perhiasan kalung, cincin dan gelang serta uang tunai sebesar Rp 3 Juta dan satu unit kendaraan jenis mobil Nissan SUV.

"Pelaku sindikat penipuan modus hipnotis ini sebenarnya ada empat tersangka. Dimana salah satu pelaku berinisia AI, warga negara asing asal Taiwan masih dalam pengejaran petugas alias DPO," ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol HnNandang Mu'min Wijaya, S.lIK SH MH didampingi Kasat Reskrim Kompol Awaluddin Syam SIK, Kanit Buser Iptu M Aprino Tamara Strk, Kasubag Humas Iptu Polius dalam Konferensi Pers pengungkapan tindak pidana penipuan sindikat modus hipnotis di halaman Loby Utama Mapolresta Pekanbaru, Senin (02/11/2020).

Dijelaskan Kapolresta, awal mula keempat pelaku hendak melakukan tindak pidana penipuan modus hipnotis di Kota Pekanbaru, sudah direncanakan oleh para pelaku sejak awal September 2020 lalu dari Jakarta. Untuk mencari korbannya, seorang ibu-ibu keturunan Tionghkok di Pekanbaru yang percaya tentang mistis tolak bala bawang hijau tradisi zaman dahulu di Republik Rakyat Tionghkok (RRT).

"Kemudian pelaku AI (DPO) menyuruh pelaku MAD, YXY dan LXY untuk mencari sasarannya seorang ibu-ibu Tiongkok yang berbelanja di Pasar yang ada di Pekanbaru," ujar Kapolresta Pekanbaru.

Setibanya ketiga pelaku MAD, YXY dan LXY di Pekanbaru atas suruhan DPO AI pada awal Oktober 2020, para pelaku menginap di salah satu hotel di Pekanbaru, yang sebelumnya sudah dibekali oleh DPO AI dengan menyerahkan sejumlah Handphone berisi simcard dan empat buah tisu serta empat plastik putih berisi garam yang akan diserahkan kepada korbannya setelah mendapat sasaran dari pelaku AI DPO. 

Kemudian pelaku MAD, pergi menuju salah satu Pasar di Jalan Ahmad Yani untuk berpura-pura mencari bawang hijau untuk obat dengan tolak bala dengan menemui korban Yusni di sebuah tempat jualan kaki lima di Pasar Bawah. 

Selanjutnya, pelaku YXY datang menghampiri korban Yusni dan pelaku MAD, yang juga berpura-pura ingin mencari bawang hijau yang dianggap bisa menolak bala itu.

Lantas, sambung Kapolresta, pelaku AI DPO yang menghampiri korban dan berpura-pura mengaku memiliki salah seorang kakek atau atuk yang bisa memberikan pengarahan atas penolakan bala tersebut, tanpa harus memiliki bawang hijau yang juga dicari korban.

Demi mempengharuhi korbannya sebut Nandang, pelaku DPO AI berupaya meyakinkan korban untuk segera menemui salah satu kakek yang bisa menyembuhkan tolak bala tersebut, tanpa harus memiliki bawang hijau itu.

Korban Yusni pun menuruti permintaan pelaku DPO AI bersama pelaku MAD yang berpura-pura ingin mencari bawang hijau tersebut dengan ikut menemui kakek yang dibisa menolak bala tersebut dengan menaiki mobil pelaku yang dikemudikan pelaku LXY.

Setelah korban masuk ke dalam mobil tersebut, pelaku DPO AI membujuk korban Yusni agar menyerahkan sejumlah perhiasan dan uang kepada kakek yang dimaksud. 

Sementara pelaku MAD juga dilakukan demikian untuk meyakinkan korban, namun uang yang diserahkan pelaku MAD bukan uang benaran, tapi setumpuk 2 tisu wajah berisi 1000 pcs dan 2 bungkus garam yang diserahkan kepada DPO AI.

Korban yang terkena hipnotis itu pun merasa yakin, sehingga dirinya mengambil uang dari beberapa rekening Bank milik korban dan menyerahkan sejumlah perhiasan emas kalung, gelang, dan cincin kepada para pelaku senilai kurang lebih Rp700 juta.

Setelah korban menyerahkan sejumlah uang dan perhiasan tersebut, pelaku menyerahkan sebuah tas berisi 2 tisu berisi 1000 pcs, satu botol air mineral yang dianggap korban air suci penolak bala dan dua plastik putih berisi garam dua plastik kepada korban dan menyuruh korban untuk membukanya setelah sampai di rumahnya. 

"Usai korban diturunkan di depan salah satu bank di Jalan Sudirman Pekanbaru, korban yang merasa yakin telah membawa uang dan perhiasannya tersebut berjalan, sementara pelaku DPO AI dan tiga rekannya pergi membawa uang korban dan perhiasannya untuk kabur," terang Kapolresta. 

Tidak lama kemudian, lanjut Kapolresta, korban baru sadar menjadi sasaran pelaku tindak pidana penipuan modus hipnotis dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.

"Dari hasil penyelidikan Tim Satreskrim yang dipimpin Kasatreskrim Kompol Awaludin Syam, para pelaku didapati informasi sedang berada di Kota Jambi, sehingga tim meluncur ke provinsi Jambi untuk menangkap ketiga pelaku di salah satu hotel kota Jambi pada Jumat (30/10/2020) yang saat ini sudah kita amankan di sini," ungkap Kapolresta.

Atas perbuatan tindak pidana penipuan modus hiptnotis itu, ketiga pelaku akan diterampkan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, karena unsur-unsur perbutan pelaku sudah terpenuhi. 

"Yakni, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun kurungan badan," pungkas Kapolresta.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pekanbaru Bawa Kasus Mafia Tanah Sudirman ke Jamintel, DPR dan Menteri ATR

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Firdaus: Tema yang Diusung “Fondasi Regulasi & Arsitektur Keuangan Negara”
25 Juni 2026
Heboh! Ular Piton Ukuran 5 Meter Muncul di Permukiman Warga Tangkerang Labuay
25 Juni 2026
SK Izin Operasional Diperpanjang, IZI Sumbar Komitmen Kelola Zakat Secara Amanah
25 Juni 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dukung Digitalisasi Produk Indikasi Geografis
25 Juni 2026
Perkuat Strategi Komunikasi Publik, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pembinaan Kehumasan Bersama Meta Indonesia
25 Juni 2026
Dukung Hilirisasi Inovasi dan Daya Saing Daerah, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sentra KI
25 Juni 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi dengan BPKP
25 Juni 2026
Waka GEKIRA Herry Dahana: Dukung Setiap Kebijakan yang Benar-Benar Berpihak pada Kepentingan Rakyat
25 Juni 2026
Lepas Kafilah MTQ Siak, Afni: Bonus Naik 10 Persen dan Hadiah Umrah Tetap Diberikan
25 Juni 2026
Bantu Pasien Tak Mampu, Rumah Singgah Kesehatan Gratis Mulai Dibangun di Siak
25 Juni 2026
TERPOPULER +
  • 1 Waspada Penipuan!, UIR Tegaskan Tidak Pernah Menagih UKT Melalui WhatsApp, SMS Maupun Medsos
  • 2 KLH/BPLH Perkuat Pencegahan Karhutla di Lahan Gambut Riau
  • 3 16 Tokoh Terima Anugerah SMSI 2026, Ketum SMSI Firdaus: Pers Merdeka Kunci Demokrasi Sehat
  • 4 Wadah Aspirasi Masyarakat, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik "PASTI ADA SOLUSI"
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pengawasan Protokol Notaris di Inhu
  • 6 Tinjau Inovasi CEOR Minas, Komisi VI DPR RI Dukung Langkah Pertamina Jaga Ketahanan Energi Nasional
  • 7 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual di Rohil
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau dan FH Unri Perkuat Sinergi Kukerta Berdampak
  • 9 APP Group Perkuat Kolaborasi di Pelalawan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved