• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 249 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 535 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 538 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 464 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 596 Kali

  • Home
  • Hukrim

Polresta Pekanbaru Ringkus Tiga Pelaku Sindikat Penipuan Modus Hipnotis Antar Provinsi, Satu DPO

Zulmiron
Senin, 02 November 2020 15:49:07 WIB
Cetak
Polresta Pekanbaru Ringkus Tiga Pelaku Sindikat Penipuan Modus Hipnotis Antar Provinsi, Satu DPO.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil menangkap tiga dari empat pelaku sindikat penipuan modus hipnotis antar provinsi yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) di Pekanbaru, Jumat (30/10/2020).

Ketiga pelaku adalah inisial MAD (30), warga Tanjung Batu Dalam Singkawang Provinsi Kalbar, YXY (36) dan LXY (45) keduanya WNA Republik Rakyat Tiongkok.

Ketiga pelaku tersebut, merupakan sindikat kasus penipuan modus hipnotis terhadap Yusni (57), keturunan Tiongkok, warga Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pulau Karam Sukajadi Pekanbaru.

Sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari ketiga pelaku, satu tas berisikan dua plastik hitam yang berisikan 4 buah tisu dan 4 bungkus garam yang dibalut satu bungkus garam kertas koran.

Kemudian satu botol plastik yang berisikan air mineral, dua buah Plat Nopol BK dari Sumatera Utara, SIM A, Fotocopy Visa dan 10 Handphone berbagai merek, perhiasan kalung, cincin dan gelang serta uang tunai sebesar Rp 3 Juta dan satu unit kendaraan jenis mobil Nissan SUV.

"Pelaku sindikat penipuan modus hipnotis ini sebenarnya ada empat tersangka. Dimana salah satu pelaku berinisia AI, warga negara asing asal Taiwan masih dalam pengejaran petugas alias DPO," ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol HnNandang Mu'min Wijaya, S.lIK SH MH didampingi Kasat Reskrim Kompol Awaluddin Syam SIK, Kanit Buser Iptu M Aprino Tamara Strk, Kasubag Humas Iptu Polius dalam Konferensi Pers pengungkapan tindak pidana penipuan sindikat modus hipnotis di halaman Loby Utama Mapolresta Pekanbaru, Senin (02/11/2020).

Dijelaskan Kapolresta, awal mula keempat pelaku hendak melakukan tindak pidana penipuan modus hipnotis di Kota Pekanbaru, sudah direncanakan oleh para pelaku sejak awal September 2020 lalu dari Jakarta. Untuk mencari korbannya, seorang ibu-ibu keturunan Tionghkok di Pekanbaru yang percaya tentang mistis tolak bala bawang hijau tradisi zaman dahulu di Republik Rakyat Tionghkok (RRT).

"Kemudian pelaku AI (DPO) menyuruh pelaku MAD, YXY dan LXY untuk mencari sasarannya seorang ibu-ibu Tiongkok yang berbelanja di Pasar yang ada di Pekanbaru," ujar Kapolresta Pekanbaru.

Setibanya ketiga pelaku MAD, YXY dan LXY di Pekanbaru atas suruhan DPO AI pada awal Oktober 2020, para pelaku menginap di salah satu hotel di Pekanbaru, yang sebelumnya sudah dibekali oleh DPO AI dengan menyerahkan sejumlah Handphone berisi simcard dan empat buah tisu serta empat plastik putih berisi garam yang akan diserahkan kepada korbannya setelah mendapat sasaran dari pelaku AI DPO. 

Kemudian pelaku MAD, pergi menuju salah satu Pasar di Jalan Ahmad Yani untuk berpura-pura mencari bawang hijau untuk obat dengan tolak bala dengan menemui korban Yusni di sebuah tempat jualan kaki lima di Pasar Bawah. 

Selanjutnya, pelaku YXY datang menghampiri korban Yusni dan pelaku MAD, yang juga berpura-pura ingin mencari bawang hijau yang dianggap bisa menolak bala itu.

Lantas, sambung Kapolresta, pelaku AI DPO yang menghampiri korban dan berpura-pura mengaku memiliki salah seorang kakek atau atuk yang bisa memberikan pengarahan atas penolakan bala tersebut, tanpa harus memiliki bawang hijau yang juga dicari korban.

Demi mempengharuhi korbannya sebut Nandang, pelaku DPO AI berupaya meyakinkan korban untuk segera menemui salah satu kakek yang bisa menyembuhkan tolak bala tersebut, tanpa harus memiliki bawang hijau itu.

Korban Yusni pun menuruti permintaan pelaku DPO AI bersama pelaku MAD yang berpura-pura ingin mencari bawang hijau tersebut dengan ikut menemui kakek yang dibisa menolak bala tersebut dengan menaiki mobil pelaku yang dikemudikan pelaku LXY.

Setelah korban masuk ke dalam mobil tersebut, pelaku DPO AI membujuk korban Yusni agar menyerahkan sejumlah perhiasan dan uang kepada kakek yang dimaksud. 

Sementara pelaku MAD juga dilakukan demikian untuk meyakinkan korban, namun uang yang diserahkan pelaku MAD bukan uang benaran, tapi setumpuk 2 tisu wajah berisi 1000 pcs dan 2 bungkus garam yang diserahkan kepada DPO AI.

Korban yang terkena hipnotis itu pun merasa yakin, sehingga dirinya mengambil uang dari beberapa rekening Bank milik korban dan menyerahkan sejumlah perhiasan emas kalung, gelang, dan cincin kepada para pelaku senilai kurang lebih Rp700 juta.

Setelah korban menyerahkan sejumlah uang dan perhiasan tersebut, pelaku menyerahkan sebuah tas berisi 2 tisu berisi 1000 pcs, satu botol air mineral yang dianggap korban air suci penolak bala dan dua plastik putih berisi garam dua plastik kepada korban dan menyuruh korban untuk membukanya setelah sampai di rumahnya. 

"Usai korban diturunkan di depan salah satu bank di Jalan Sudirman Pekanbaru, korban yang merasa yakin telah membawa uang dan perhiasannya tersebut berjalan, sementara pelaku DPO AI dan tiga rekannya pergi membawa uang korban dan perhiasannya untuk kabur," terang Kapolresta. 

Tidak lama kemudian, lanjut Kapolresta, korban baru sadar menjadi sasaran pelaku tindak pidana penipuan modus hipnotis dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.

"Dari hasil penyelidikan Tim Satreskrim yang dipimpin Kasatreskrim Kompol Awaludin Syam, para pelaku didapati informasi sedang berada di Kota Jambi, sehingga tim meluncur ke provinsi Jambi untuk menangkap ketiga pelaku di salah satu hotel kota Jambi pada Jumat (30/10/2020) yang saat ini sudah kita amankan di sini," ungkap Kapolresta.

Atas perbuatan tindak pidana penipuan modus hiptnotis itu, ketiga pelaku akan diterampkan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, karena unsur-unsur perbutan pelaku sudah terpenuhi. 

"Yakni, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun kurungan badan," pungkas Kapolresta.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 2 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 3 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 4 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 5 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 6 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 7 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 8 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 9 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved