• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
PWI Tetapkan Juara AJP 2026, Karya Jurnalistik Terbaik Rekam Pengabdian Polri
Dibaca : 269 Kali
Kemenag Terus Upayakan Guru Madrasah Swasta Bisa Diangkat PPPK
Dibaca : 274 Kali
UIR Buka PMB Jalur RPL, Berikut Daftar Program Studinya!
Dibaca : 288 Kali
Jelang Ramadhan, FKIP UIR Gelar Konser Orkestra Religi Spektakuler di Gedung Idrus Tintin
Dibaca : 251 Kali
PWI Riau Berangkatkan 110 Delegasi Hadiri HPN 2026 di Serang, Banten
Dibaca : 283 Kali

  • Home
  • Hukrim

Polresta Pekanbaru Ringkus Tiga Pelaku Sindikat Penipuan Modus Hipnotis Antar Provinsi, Satu DPO

Zulmiron
Senin, 02 November 2020 15:49:07 WIB
Cetak
Polresta Pekanbaru Ringkus Tiga Pelaku Sindikat Penipuan Modus Hipnotis Antar Provinsi, Satu DPO.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil menangkap tiga dari empat pelaku sindikat penipuan modus hipnotis antar provinsi yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) di Pekanbaru, Jumat (30/10/2020).

Ketiga pelaku adalah inisial MAD (30), warga Tanjung Batu Dalam Singkawang Provinsi Kalbar, YXY (36) dan LXY (45) keduanya WNA Republik Rakyat Tiongkok.

Ketiga pelaku tersebut, merupakan sindikat kasus penipuan modus hipnotis terhadap Yusni (57), keturunan Tiongkok, warga Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pulau Karam Sukajadi Pekanbaru.

Sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari ketiga pelaku, satu tas berisikan dua plastik hitam yang berisikan 4 buah tisu dan 4 bungkus garam yang dibalut satu bungkus garam kertas koran.

Kemudian satu botol plastik yang berisikan air mineral, dua buah Plat Nopol BK dari Sumatera Utara, SIM A, Fotocopy Visa dan 10 Handphone berbagai merek, perhiasan kalung, cincin dan gelang serta uang tunai sebesar Rp 3 Juta dan satu unit kendaraan jenis mobil Nissan SUV.

"Pelaku sindikat penipuan modus hipnotis ini sebenarnya ada empat tersangka. Dimana salah satu pelaku berinisia AI, warga negara asing asal Taiwan masih dalam pengejaran petugas alias DPO," ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol HnNandang Mu'min Wijaya, S.lIK SH MH didampingi Kasat Reskrim Kompol Awaluddin Syam SIK, Kanit Buser Iptu M Aprino Tamara Strk, Kasubag Humas Iptu Polius dalam Konferensi Pers pengungkapan tindak pidana penipuan sindikat modus hipnotis di halaman Loby Utama Mapolresta Pekanbaru, Senin (02/11/2020).

Dijelaskan Kapolresta, awal mula keempat pelaku hendak melakukan tindak pidana penipuan modus hipnotis di Kota Pekanbaru, sudah direncanakan oleh para pelaku sejak awal September 2020 lalu dari Jakarta. Untuk mencari korbannya, seorang ibu-ibu keturunan Tionghkok di Pekanbaru yang percaya tentang mistis tolak bala bawang hijau tradisi zaman dahulu di Republik Rakyat Tionghkok (RRT).

"Kemudian pelaku AI (DPO) menyuruh pelaku MAD, YXY dan LXY untuk mencari sasarannya seorang ibu-ibu Tiongkok yang berbelanja di Pasar yang ada di Pekanbaru," ujar Kapolresta Pekanbaru.

Setibanya ketiga pelaku MAD, YXY dan LXY di Pekanbaru atas suruhan DPO AI pada awal Oktober 2020, para pelaku menginap di salah satu hotel di Pekanbaru, yang sebelumnya sudah dibekali oleh DPO AI dengan menyerahkan sejumlah Handphone berisi simcard dan empat buah tisu serta empat plastik putih berisi garam yang akan diserahkan kepada korbannya setelah mendapat sasaran dari pelaku AI DPO. 

Kemudian pelaku MAD, pergi menuju salah satu Pasar di Jalan Ahmad Yani untuk berpura-pura mencari bawang hijau untuk obat dengan tolak bala dengan menemui korban Yusni di sebuah tempat jualan kaki lima di Pasar Bawah. 

Selanjutnya, pelaku YXY datang menghampiri korban Yusni dan pelaku MAD, yang juga berpura-pura ingin mencari bawang hijau yang dianggap bisa menolak bala itu.

Lantas, sambung Kapolresta, pelaku AI DPO yang menghampiri korban dan berpura-pura mengaku memiliki salah seorang kakek atau atuk yang bisa memberikan pengarahan atas penolakan bala tersebut, tanpa harus memiliki bawang hijau yang juga dicari korban.

Demi mempengharuhi korbannya sebut Nandang, pelaku DPO AI berupaya meyakinkan korban untuk segera menemui salah satu kakek yang bisa menyembuhkan tolak bala tersebut, tanpa harus memiliki bawang hijau itu.

Korban Yusni pun menuruti permintaan pelaku DPO AI bersama pelaku MAD yang berpura-pura ingin mencari bawang hijau tersebut dengan ikut menemui kakek yang dibisa menolak bala tersebut dengan menaiki mobil pelaku yang dikemudikan pelaku LXY.

Setelah korban masuk ke dalam mobil tersebut, pelaku DPO AI membujuk korban Yusni agar menyerahkan sejumlah perhiasan dan uang kepada kakek yang dimaksud. 

Sementara pelaku MAD juga dilakukan demikian untuk meyakinkan korban, namun uang yang diserahkan pelaku MAD bukan uang benaran, tapi setumpuk 2 tisu wajah berisi 1000 pcs dan 2 bungkus garam yang diserahkan kepada DPO AI.

Korban yang terkena hipnotis itu pun merasa yakin, sehingga dirinya mengambil uang dari beberapa rekening Bank milik korban dan menyerahkan sejumlah perhiasan emas kalung, gelang, dan cincin kepada para pelaku senilai kurang lebih Rp700 juta.

Setelah korban menyerahkan sejumlah uang dan perhiasan tersebut, pelaku menyerahkan sebuah tas berisi 2 tisu berisi 1000 pcs, satu botol air mineral yang dianggap korban air suci penolak bala dan dua plastik putih berisi garam dua plastik kepada korban dan menyuruh korban untuk membukanya setelah sampai di rumahnya. 

"Usai korban diturunkan di depan salah satu bank di Jalan Sudirman Pekanbaru, korban yang merasa yakin telah membawa uang dan perhiasannya tersebut berjalan, sementara pelaku DPO AI dan tiga rekannya pergi membawa uang korban dan perhiasannya untuk kabur," terang Kapolresta. 

Tidak lama kemudian, lanjut Kapolresta, korban baru sadar menjadi sasaran pelaku tindak pidana penipuan modus hipnotis dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.

"Dari hasil penyelidikan Tim Satreskrim yang dipimpin Kasatreskrim Kompol Awaludin Syam, para pelaku didapati informasi sedang berada di Kota Jambi, sehingga tim meluncur ke provinsi Jambi untuk menangkap ketiga pelaku di salah satu hotel kota Jambi pada Jumat (30/10/2020) yang saat ini sudah kita amankan di sini," ungkap Kapolresta.

Atas perbuatan tindak pidana penipuan modus hiptnotis itu, ketiga pelaku akan diterampkan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, karena unsur-unsur perbutan pelaku sudah terpenuhi. 

"Yakni, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun kurungan badan," pungkas Kapolresta.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
PWI Tetapkan Juara AJP 2026, Karya Jurnalistik Terbaik Rekam Pengabdian Polri
05 Februari 2026
Kemenag Terus Upayakan Guru Madrasah Swasta Bisa Diangkat PPPK
05 Februari 2026
UIR Buka PMB Jalur RPL, Berikut Daftar Program Studinya!
05 Februari 2026
Jelang Ramadhan, FKIP UIR Gelar Konser Orkestra Religi Spektakuler di Gedung Idrus Tintin
05 Februari 2026
PWI Riau Berangkatkan 110 Delegasi Hadiri HPN 2026 di Serang, Banten
05 Februari 2026
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo CS Minta Salinan 709 Dokumen
05 Februari 2026
Audiensi Strategis dengan Plt Gubri, Kakanwil Kemenkum Riau Laporkan Penguatan 1.862 Posbankum Desa/Kelurahan
04 Februari 2026
Hari Pers Nasional sebagai Medan Uji Kesehatan Pers
05 Februari 2026
FPK Riau Minta Tempat Hiburan di Pekanbaru Patuhi Aturan dan Nilai Melayu
05 Februari 2026
Sambut HPN dan Piala Dunia 2026, PWI Main Bola Bareng ANTARA, TVRI dan RRI
04 Februari 2026
TERPOPULER +
  • 1 PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas
  • 2 Kemenag Serius Benahi Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru Agama
  • 3 Gelar Majelis Edukasi Bulanan, DWP Kemenag Riau Perkuat Kepedulian untuk Anak Inklusi
  • 4 Renovasi Jembatan Sungai Penyengat Terus Dikebut
  • 5 Lantai Dua Tangsi Belanda Runtuh, 17 Rombongan Studi Tour SD IT Baitul Ridho Kampung Rawang Kao Luka-Luka
  • 6 Perkuat Pers yang Profesional, 160 Perwakilan PWI Pusat dan Daerah Jalani Retret di Cibodas
  • 7 CCEP Indonesia Salurkan Beasiswa Senilai 50.000 Euro bagi Mahasiswa Terdampak Bencana di Sumatera
  • 8 Dukung Mobilitas Masyarakat Tanah Putih, Maxim Perkuat Ekspansi di Riau
  • 9 Glico WINGS Luncurkan Es Krim Frostbite Potabee, Jadi Pionir Inovasi Pertama di Indonesia
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved