Pjs Bupati Roni Rahmat Himbau ASN Untuk Tidak Keluar Daerah Selama Libur

Teluk Kuantan, HarianTimes.com - Menyambut libur panjang dalam rangka cuti bersama dan libur hari Sabtu dan Minggu mulai dari tanggal 28 Oktober sampai dengan 1 November 2020 mendatang.
Untuk itu Pjs Bupati Kuansing Roni Rahmat menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk tetap berada didalam daerah.
Hal itu ditegaskan Pjs Bupati Kuansing dalam Surat Edaran nomor : 800/BKPP-04/2020/539 tentang larangan bepergian keluar Provinsi Riau, dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 dilingkungan Pemkab Kuansing.
Dimana kata Pjs Bupati, dalam menghadapi masa pandemi pada liburan panjang tersebut, diharapkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kuansing untuk tidak bepergian keluar kota terutama keluar daerah Provinsi Riau.
"Tetap berada didaerah beraktifitas sebagaimana biasanya dengan selalu menerapkan protokol kesehatan, seperti halnya memakai masker, sering sering mencuci tangan dengan sabun, jaga jarak berhubungan dengan orang lain, dan hindari kerumunan orang banyak," himbau Pjs Bupati Roni Rahmat.*
Tulis Komentar