• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Verifikasi Berkas Bakal Calon Ketum dan Ketua DK Rampung, Zugito: Beberapa Hari Lagi Kita Sudah Punya Ketum Baru
Dibaca : 120 Kali
Tangkal Intoleransi dan Radikalisme, Muliardi: Da’i dan Da’iyah Harus Jadi Agen Perdamaian
Dibaca : 116 Kali
Abdul Hamid: Pengelolaan Pelabuhan Tanjung Buton Agar Dapat Dikembalikan ke PT Samudera Siak
Dibaca : 127 Kali
Erick Thohir: Sepakbola Indonesia akan Semakin Kompetitif di Kancah internasional
Dibaca : 164 Kali
Tiga Atlet Yunior Taekwondo Riau Raih Medali di ATF 2025 Vietnam
Dibaca : 205 Kali

  • Home
  • Politik

Bawaslu Meranti himbau Warga Jangan Terjebak Politik Uang

Zulmiron
Selasa, 27 Oktober 2020 18:56:42 WIB
Cetak
Komisioner Bawaslu Kepulauan Meranti Romi Indra.

Meranti, Hariantimes.com - Bawaslu Meranti menghimbau masyarakat untuk tidak terjebak  politik uang dalam Pilkada Kepulauan Meranti tahun 2020.

Karena politik uang dan menyebarkan isu negatif tentang Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) dalam Pilkada akan merusak perjalanan demokrasi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Romi.

"Hindari dan tolak politik uang dan laporkan pelakunya ke Bawaslu Kepulauan Meranti dan jajaran," kata Komisioner Bawaslu Kepulauan Meranti Romi Indra saat ditemui Hariantimes.com di ruang kerjanya, Selasa ( 27/10/2020).

Menurut Romi, itu perlu diperangi bersama dan laporkan pelakunya. “Ubah prinsip dari semula ambil uangnya, jangan pilih orangnya menjadi prinsip tolak uangnya jangan pilih orangnya dan laporkan pelakunya. Kejahatan dalam Pilkada jika dibiarkan, buntutnya tetap dirasakan masyarakat. Masyarakat yang menanggung memiliki pemimpin daerah yang menang dengan cara yang tidak bijak," tegas Romi seraya berharap, kepada masyarakat untuk menjadi pemilih yang cerdas. Pilihlah sesuai hati nurani, bukan karena uang. Selain itu, bantu awasi prosesnya.

Dijelaskan Romi yang juga Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan Lembaga ini, KPU Kepulauan Meranti sudah selesasi melakukan proses pendataan daftar pemilih. Yang mana Daftar pemilih Tetap (DPT) Pilkada Meranti 2020 pada tanggal 15 Oktober 2020 berjumlah 139.234 pemilih.

 "Untuk pemilih yang tidak terdaftar, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih dapat menggunakan hak suaranya dengan menunjukkan KTP elektronik sebagaimana peraturan perundang-undangan," jelasnya

Terkait hal tersebut, Bawaslu menghimbau kepada masyarakat apabila ada oknum yang datang ke rumah baik meminta KTP elektronik, KK dengan menjanjikan atau mengiming-imingi baik berupa sejumlah uang atau barang untuk memilih calon tertentu agar didokumentasikan baik berupa video, foto atau direkam suaranya.

Sebab, kata Romi, perbuatan tersebut dilarang dalam Pilkada dan ada potensi pidana yang dilakukan dan laporkan pelakunya ke Bawaslu Kepulauan Meranti, Panwaslu Kecamatan atau ke Panwaslu Desa/Kelurahan.

Romi juga mengatakan, sanksi pelaku politik uang juga berat. Jangan sampai nanti masyarakat menjadi korban akibat ketidaktauannya. Sehingga menerima politik uang dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang ingin merusak proses demokrasi. 

"Kami juga menghimbau agar calon dan Tim kampanye tidak menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih, sebagaimana Pasal 73 ayat (1) Undang – Undang 10 tahun 2016, Saknsi berat juga dapat diterima oleh Paslon/tim Kampanye berupa sanksi pidana, dan untuk Paslon juga dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan / diskualifikasi Paslon oleh KPU," beber Romi.

Penegasan tersebut sebagaimana Pasal 187A Undang-Undang 10 Tahun 2016 Ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan. Dan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

"Ayat (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hokum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," tegasnya.(*)

Penulis: Tengku Harzuin


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi

Syarat Formil tak Terpenuhi, Perkara Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Digugurkan

KPU Siak Ungkap Alfedri Belum Dua Periode di Sidang MK Sengketa Pilkada

HUT Bawaslu, Abdul Wahid: Saya Adalah Pemimpin yang Tidak Mau Menciderai Demokrasi dengan Money Politic

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi

Syarat Formil tak Terpenuhi, Perkara Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Digugurkan

KPU Siak Ungkap Alfedri Belum Dua Periode di Sidang MK Sengketa Pilkada



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Verifikasi Berkas Bakal Calon Ketum dan Ketua DK Rampung, Zugito: Beberapa Hari Lagi Kita Sudah Punya Ketum Baru
26 Agustus 2025
Tangkal Intoleransi dan Radikalisme, Muliardi: Da’i dan Da’iyah Harus Jadi Agen Perdamaian
26 Agustus 2025
Abdul Hamid: Pengelolaan Pelabuhan Tanjung Buton Agar Dapat Dikembalikan ke PT Samudera Siak
26 Agustus 2025
Erick Thohir: Sepakbola Indonesia akan Semakin Kompetitif di Kancah internasional
26 Agustus 2025
Tiga Atlet Yunior Taekwondo Riau Raih Medali di ATF 2025 Vietnam
25 Agustus 2025
Serahkan Dokumen Pencalonan ke SC dan OC, Munir: Dukungan 17 Provinsi Amanah yang Sangat Besar
25 Agustus 2025
Demi Marwah Negeri, LAMR Siak Dukung Bupati Minta Menhut RI Cabut Izin PT SSL
25 Agustus 2025
PWI Dumai Gelar Workshop dan Pelatihan Jurnalistik, Soroti Pentingnya Etika dan Integritas
25 Agustus 2025
Harumkan Nama Indonesia di Kancah Internssional, Muliardi: Pencapaian Bayu Kebanggaan Kita Bersama
25 Agustus 2025
Perseteruan Bupati Siak vs Petinggi SSL, Anton Hidayat: Utusan Perusahaan Arogan dan Tidak Beradab
25 Agustus 2025
TERPOPULER +
  • 1 Tidak Menghargai Marwah Negeri Bertuan, Bupati Siak Afni Usulkan Pencabutan Izin PT SSL
  • 2 Kongres Persatuan PWI 2025 Diikuti 81 Peserta Penuh dan 200 Peninjau
  • 3 DJSN Dukung Penuh Penguatan Literasi Jaminan Sosial Melalui Sektor Pendidikan
  • 4 Lepas Peserta Jalan Sehat Kerukunan, Muliardi: Ruang Kebersamaan Lintas Agama Untuk Saling Mengenal Lebih Dekat
  • 5 Semangat HUT RI ke-80, Pegawai dan DWP Imigrasi Pekanbaru Bagikan Sembako ke Panti Asuhan Al-Ikhlas
  • 6 Ditlantas Polda Riau Gelar Gerakan Polantas Menyapa di SDN 158 dan SDN 06
  • 7 Sekolah Rakyat Menengah Atas 31, Gubri: Sekolah Rakyat Sangat Tepat Terutama Bagi Rakyat Miskin
  • 8 PT TMP Sosialisasi Pencegahan Karhula dan Deklarasi DMPG di Rohil
  • 9 Fadli Zon Tunjuk Ali Akbar Pimpin Pemugaran Situs Gunung Padang
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved