• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
SMA dan SMK Negeri di Riau Masih Memiliki Kuota, Erisman: Seluruh Proses Pengisian Kuota Tidak Dipungut Biaya
Dibaca : 113 Kali
Personel Polsek Jajaran Polres Siak Laksanakan Giat KYRD dan Blue Light Patroli
Dibaca : 120 Kali
Jelang Musda, Pengurus Kosgoro Riau Konsolidasi Internal
Dibaca : 127 Kali
3Store Jambi Hadirkan Program Lucky Wheel Berhadiah Menarik bagi Pelanggan Tri
Dibaca : 142 Kali
Sekjend PWI Pusat Wina Armada Sukardi Wafat, Duka Mendalam bagi Dunia Pers Indonesia
Dibaca : 210 Kali

  • Home
  • Politik

Bawaslu Meranti himbau Warga Jangan Terjebak Politik Uang

Zulmiron
Selasa, 27 Oktober 2020 18:56:42 WIB
Cetak
Komisioner Bawaslu Kepulauan Meranti Romi Indra.

Meranti, Hariantimes.com - Bawaslu Meranti menghimbau masyarakat untuk tidak terjebak  politik uang dalam Pilkada Kepulauan Meranti tahun 2020.

Karena politik uang dan menyebarkan isu negatif tentang Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) dalam Pilkada akan merusak perjalanan demokrasi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Romi.

"Hindari dan tolak politik uang dan laporkan pelakunya ke Bawaslu Kepulauan Meranti dan jajaran," kata Komisioner Bawaslu Kepulauan Meranti Romi Indra saat ditemui Hariantimes.com di ruang kerjanya, Selasa ( 27/10/2020).

Menurut Romi, itu perlu diperangi bersama dan laporkan pelakunya. “Ubah prinsip dari semula ambil uangnya, jangan pilih orangnya menjadi prinsip tolak uangnya jangan pilih orangnya dan laporkan pelakunya. Kejahatan dalam Pilkada jika dibiarkan, buntutnya tetap dirasakan masyarakat. Masyarakat yang menanggung memiliki pemimpin daerah yang menang dengan cara yang tidak bijak," tegas Romi seraya berharap, kepada masyarakat untuk menjadi pemilih yang cerdas. Pilihlah sesuai hati nurani, bukan karena uang. Selain itu, bantu awasi prosesnya.

Dijelaskan Romi yang juga Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan Lembaga ini, KPU Kepulauan Meranti sudah selesasi melakukan proses pendataan daftar pemilih. Yang mana Daftar pemilih Tetap (DPT) Pilkada Meranti 2020 pada tanggal 15 Oktober 2020 berjumlah 139.234 pemilih.

 "Untuk pemilih yang tidak terdaftar, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih dapat menggunakan hak suaranya dengan menunjukkan KTP elektronik sebagaimana peraturan perundang-undangan," jelasnya

Terkait hal tersebut, Bawaslu menghimbau kepada masyarakat apabila ada oknum yang datang ke rumah baik meminta KTP elektronik, KK dengan menjanjikan atau mengiming-imingi baik berupa sejumlah uang atau barang untuk memilih calon tertentu agar didokumentasikan baik berupa video, foto atau direkam suaranya.

Sebab, kata Romi, perbuatan tersebut dilarang dalam Pilkada dan ada potensi pidana yang dilakukan dan laporkan pelakunya ke Bawaslu Kepulauan Meranti, Panwaslu Kecamatan atau ke Panwaslu Desa/Kelurahan.

Romi juga mengatakan, sanksi pelaku politik uang juga berat. Jangan sampai nanti masyarakat menjadi korban akibat ketidaktauannya. Sehingga menerima politik uang dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang ingin merusak proses demokrasi. 

"Kami juga menghimbau agar calon dan Tim kampanye tidak menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih, sebagaimana Pasal 73 ayat (1) Undang – Undang 10 tahun 2016, Saknsi berat juga dapat diterima oleh Paslon/tim Kampanye berupa sanksi pidana, dan untuk Paslon juga dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan / diskualifikasi Paslon oleh KPU," beber Romi.

Penegasan tersebut sebagaimana Pasal 187A Undang-Undang 10 Tahun 2016 Ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan. Dan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

"Ayat (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hokum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," tegasnya.(*)

Penulis: Tengku Harzuin


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi

Syarat Formil tak Terpenuhi, Perkara Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Digugurkan

KPU Siak Ungkap Alfedri Belum Dua Periode di Sidang MK Sengketa Pilkada

Masyarakat Kandis Desak MK Menolak Gugatan yang Berpotensi PSU Jilid 2 di Siak

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi

Syarat Formil tak Terpenuhi, Perkara Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Digugurkan

KPU Siak Ungkap Alfedri Belum Dua Periode di Sidang MK Sengketa Pilkada

Masyarakat Kandis Desak MK Menolak Gugatan yang Berpotensi PSU Jilid 2 di Siak



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
SMA dan SMK Negeri di Riau Masih Memiliki Kuota, Erisman: Seluruh Proses Pengisian Kuota Tidak Dipungut Biaya
04 Juli 2025
Personel Polsek Jajaran Polres Siak Laksanakan Giat KYRD dan Blue Light Patroli
04 Juli 2025
Jelang Musda, Pengurus Kosgoro Riau Konsolidasi Internal
04 Juli 2025
3Store Jambi Hadirkan Program Lucky Wheel Berhadiah Menarik bagi Pelanggan Tri
04 Juli 2025
Sekjend PWI Pusat Wina Armada Sukardi Wafat, Duka Mendalam bagi Dunia Pers Indonesia
03 Juli 2025
Berkunjung ke UiTM Malaysia, Prof Junaidi: Kita Ingin Mengenalkan Unilak Semakin Oo Internasional
03 Juli 2025
Ujian Promosi Doktor di Program Pascasarjana UIR, Endar Muda: UU Pengelolaan Zakat Perlu Direvisi
03 Juli 2025
YBM PLN Bersama IZI Gelar Khitan Sehat Anak Sholeh
02 Juli 2025
UPZ Unri Gandeng Baznas Riau Salurkan Bantuan UKT Semester Ganjil TA 2025-2026
02 Juli 2025
Pendaftaran Jalur BOSDA Afirmasi, Pemprov Riau Siapkan 3.527 Kuota SMA dan SMK Swasta Gratis
02 Juli 2025
TERPOPULER +
  • 1 Berhasil Berdayakan AI, Indosat Ooredoo Hutchison Raih HR Asia Awards ke-6 Kalinya
  • 2 Dokumen tak Memenuhi Ketentuan Keimigrasian, 15 Calon Jamaah Umroh Ditunda Keberangkatan ke Arab Saudi
  • 3 Berkunjung ke DLHK Riau, Dr Afni Ungkap Masalah Hak Hutan Tanah Rakyat Siak
  • 4 Dorong Pemberdayaan Perempuan Indonesia, Indosat Hadirkan SheHacks Innovate di Gunung Sitoli
  • 5 Pemko Pekanbaru akan Kembangkan Bus Rapid Transit dengan Lajur Khusus
  • 6 Agung Nugroho: Tiga Unit Bus Listrik akan Mulai Dioperasikan
  • 7 1.479 lowongan kerja Tersedia di Pekanbaru Job Fair 2025
  • 8 Mobil Loker AMAN Jemput Bola ke Masyarakat
  • 9 Sempena Hari Jadi Pekanbaru ke-241, Naik Bus Trans Metro Gratis Tiga Hari
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved