• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Target Pajak Reklame 2025 Turun, Agung Nugroho: Seharusnya Ditingkatkan
Dibaca : 102 Kali
Pemkab Rohil Ajak Masyarakat Kritisi Kebijakan dengan Cara Konstruktif
Dibaca : 162 Kali
Agung Nugroho Berharap DMDI Ikut Berkontribusi Bangun Pekanbaru
Dibaca : 189 Kali
Sambut Jemaah Bengkalis dan Dumai di Pelabuhan Sekupang, Muliardi: 11 Kloter Sudah Menuju Madinah
Dibaca : 187 Kali
443 Jamaah Haji Pekanbaru Selesai Laksanakan Ziarah Raudhah
Dibaca : 183 Kali

  • Home
  • Politik

Bawaslu Meranti himbau Warga Jangan Terjebak Politik Uang

Zulmiron
Selasa, 27 Oktober 2020 18:56:42 WIB
Cetak
Komisioner Bawaslu Kepulauan Meranti Romi Indra.

Meranti, Hariantimes.com - Bawaslu Meranti menghimbau masyarakat untuk tidak terjebak  politik uang dalam Pilkada Kepulauan Meranti tahun 2020.

Karena politik uang dan menyebarkan isu negatif tentang Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) dalam Pilkada akan merusak perjalanan demokrasi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Romi.

"Hindari dan tolak politik uang dan laporkan pelakunya ke Bawaslu Kepulauan Meranti dan jajaran," kata Komisioner Bawaslu Kepulauan Meranti Romi Indra saat ditemui Hariantimes.com di ruang kerjanya, Selasa ( 27/10/2020).

Menurut Romi, itu perlu diperangi bersama dan laporkan pelakunya. “Ubah prinsip dari semula ambil uangnya, jangan pilih orangnya menjadi prinsip tolak uangnya jangan pilih orangnya dan laporkan pelakunya. Kejahatan dalam Pilkada jika dibiarkan, buntutnya tetap dirasakan masyarakat. Masyarakat yang menanggung memiliki pemimpin daerah yang menang dengan cara yang tidak bijak," tegas Romi seraya berharap, kepada masyarakat untuk menjadi pemilih yang cerdas. Pilihlah sesuai hati nurani, bukan karena uang. Selain itu, bantu awasi prosesnya.

Dijelaskan Romi yang juga Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan Lembaga ini, KPU Kepulauan Meranti sudah selesasi melakukan proses pendataan daftar pemilih. Yang mana Daftar pemilih Tetap (DPT) Pilkada Meranti 2020 pada tanggal 15 Oktober 2020 berjumlah 139.234 pemilih.

 "Untuk pemilih yang tidak terdaftar, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih dapat menggunakan hak suaranya dengan menunjukkan KTP elektronik sebagaimana peraturan perundang-undangan," jelasnya

Terkait hal tersebut, Bawaslu menghimbau kepada masyarakat apabila ada oknum yang datang ke rumah baik meminta KTP elektronik, KK dengan menjanjikan atau mengiming-imingi baik berupa sejumlah uang atau barang untuk memilih calon tertentu agar didokumentasikan baik berupa video, foto atau direkam suaranya.

Sebab, kata Romi, perbuatan tersebut dilarang dalam Pilkada dan ada potensi pidana yang dilakukan dan laporkan pelakunya ke Bawaslu Kepulauan Meranti, Panwaslu Kecamatan atau ke Panwaslu Desa/Kelurahan.

Romi juga mengatakan, sanksi pelaku politik uang juga berat. Jangan sampai nanti masyarakat menjadi korban akibat ketidaktauannya. Sehingga menerima politik uang dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang ingin merusak proses demokrasi. 

"Kami juga menghimbau agar calon dan Tim kampanye tidak menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih, sebagaimana Pasal 73 ayat (1) Undang – Undang 10 tahun 2016, Saknsi berat juga dapat diterima oleh Paslon/tim Kampanye berupa sanksi pidana, dan untuk Paslon juga dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan / diskualifikasi Paslon oleh KPU," beber Romi.

Penegasan tersebut sebagaimana Pasal 187A Undang-Undang 10 Tahun 2016 Ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan. Dan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

"Ayat (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hokum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," tegasnya.(*)

Penulis: Tengku Harzuin


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi

Syarat Formil tak Terpenuhi, Perkara Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Digugurkan

KPU Siak Ungkap Alfedri Belum Dua Periode di Sidang MK Sengketa Pilkada

Masyarakat Kandis Desak MK Menolak Gugatan yang Berpotensi PSU Jilid 2 di Siak

KPU Siak Tetapkan Dr Afni-Syamsurizal Sebagai Bupati Terpilih

MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih

Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi

Syarat Formil tak Terpenuhi, Perkara Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Digugurkan

KPU Siak Ungkap Alfedri Belum Dua Periode di Sidang MK Sengketa Pilkada

Masyarakat Kandis Desak MK Menolak Gugatan yang Berpotensi PSU Jilid 2 di Siak



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Target Pajak Reklame 2025 Turun, Agung Nugroho: Seharusnya Ditingkatkan
14 Mei 2025
Pemkab Rohil Ajak Masyarakat Kritisi Kebijakan dengan Cara Konstruktif
13 Mei 2025
Agung Nugroho Berharap DMDI Ikut Berkontribusi Bangun Pekanbaru
12 Mei 2025
Sambut Jemaah Bengkalis dan Dumai di Pelabuhan Sekupang, Muliardi: 11 Kloter Sudah Menuju Madinah
12 Mei 2025
443 Jamaah Haji Pekanbaru Selesai Laksanakan Ziarah Raudhah
11 Mei 2025
Antar Jemaah dari Hotel ke Masjidil Haram, PPIH Arab Saudi Telah Siapkan Bus Shalawat
11 Mei 2025
Di Mekkah, Jamaah dapat Manfaatkan Bus Shalawat ke Masjidil Haram
10 Mei 2025
Tanam Pohon di Halaman Mapolda Riau, UAS: Semoga Pohonnya Hidup dan Membawa Keberkahan
10 Mei 2025
Polda Riau Gelar Kajian Subuh Ilmiah Bersama UAS dan Rocky Gerung
10 Mei 2025
Jaga Kamtibmas dan Cegah Karhutla, Polres Siak Patroli C3 di Sejumlah Titik Rawan
10 Mei 2025
TERPOPULER +
  • 1 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal, Sekdakab Rohil dan Kadiskominfotiks Rohil Kunjungi Bappenas dan Kementerian Investasi
  • 2 Tertibkan Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru, Raja Juli Antoni: Saya Sangat Mengapresiasi Inisiatif Bang Walikota
  • 3 Pemko Pekanbaru Berikan Kemudahan ke Investor, Markarius Anwar: Kalau ada Kendala Lapor Segera
  • 4 RDPU Komisi I DPR RI, Zulmansyah: Jangan Sampai Revisi UU Penyiaran Jadi Alat Pembungkaman
  • 5 MK Tolak Gugatan Sugianto, Afni-Syamsurizal Tetap Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih
  • 6 Drama Pilkada Siak Usai, Afni: Mari Kita Bersatu dan Berkolaborasi
  • 7 Syarat Formil tak Terpenuhi, Perkara Sengketa Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Digugurkan
  • 8 Pengurus Baru YHPI akan Perjuangkan Hari Puisi Indonesia
  • 9 Dilantik Jadi Waketum PMRI, Karmila Sari Siap Berkolaborasi Untuk Kemajuan Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved