• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 195 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 501 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 508 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 434 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 565 Kali

  • Home
  • Hukrim

Dibakar Api Cemburu dan Kesal Ditolak Berhubungan Intim, Suami Pukul Istri dengan Batu

Zulmiron
Sabtu, 24 Oktober 2020 14:23:16 WIB
Cetak
Tersangka Y alias Anes.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Kesal karena ditolak berhubungan intim, Roma Uli Simbolon alias Uli (55) dipukul suaminya yang berinisial Y alias Anes (59) dengan batu yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Akibat pemukulan itu, Uli mengalami luka robek dan lebam pada bagian wajah. 

Lantas seperti apa kejadiannya, sehingga berujung berurusan dengan polisi? Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya S.lIK MH melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi memgungkapkan, tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT ini berawal dari pembicaraan atau percakapan antara  Roma Uli Simbolon alias Uli dan tersangka Y alias Anes yang merupakan suami korban. Keduanya membahas masalah pekerjaan tersangka dirumahnya Jalan Perkasa V Gang Damai No. 03  RT 05  RW 11  Kelurahan Bambu Kuning  Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru pada hari Jumat (09/10/2020) pukul 22.00 WIB.

Dari pembicaraan itu, tersangka meminta sejumlah uang kepada korban untuk melancarkan pekerjaannya sebagai ojek online yaitu Maxi. Sehingga korban memberikan uang kepada tersangka sebesar Rp4.000.000. Kemudian korban langsung masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu kamar.

Sekitar pukul 02.30 WIB, tersangka mendobrak pintu kamar dan langsung masuk ke dalam kamar tidur korban dan berkata "Saya mau tidur bersama mami.." korban mengatakan "Ngapain...!!!"

Tiba-tiba tersangka memukul korban pada bagian wajah dan kepala dengan batu yang sudah dipegang dan dipersiapkan tersangka. Sehingga korban mengalami luka robek dan lebam pada bagian wajah.

Rossi Ignesius Geraldy datang membantu korban dan bersama-sama berteriak untuk minta tolong. Tersangka merasa ketakutan dan pergi melarikan diri keluar dari rumah. Korban dilarikan ke rumah sakit, kemudian kejadian dilaporkan ke Polsek Tenayan Raya pada hari Sabtu (10/10/2020) oleh Theophany Maurilla (22).

Dikatakan Kapolsek Tenayan Raya Kompol H.M Hanafi, 

"Menindaklanjuti laporan masyarakat itu, kami memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Ipda Budi Hartono untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka Y alias Anes. Penangkapan tersangka yang melakukan tindak pidana kekerasan fisik  dalam rumah tangga terhadap korban Roma Uli Simbolon alias Uli yang terjadi pada hari Jum'at (10/10/2020) pukul 03.00 WIB. Dan pada hari Kamis (22/10/2020) sekira pukul 22.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap Y alias Anes sehingga dibawa dan diamankan ke Polsek Tenayan Raya," ungkap Kompol HM Hanafi.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui motif melakukan KDRT terhadap korban, karena merasa  kesal dan cemburu dengan korban. Dikarenakan korban sudah punya laki-laki lain. Selain iru, tersangka juga ingin meminta hubungan intim, namun korban tidak mau melakukan hubungan intim selayaknya suami istri dengan tersangka. Karena kesal, korban dipukul dengan batu yang sudah dipersiapkan tersangka sebelumnya.

Barang bukti disita dalam perkara itu berupa 1buah batu, 1 pasang baju tidur perempuan berlumuran berdarah dan 1 lembar Visum Et Repertum.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 2 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 3 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 4 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 5 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 6 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 7 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 8 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 9 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved