• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Peringati HANI 2025, GMDM Riau Ajak Driver Online Perangi Narkoba
Dibaca : 145 Kali
Dukung Konektivitas Liburan Sekolah, Indosat Hadirkan Solusi Internet Hemat dan Andal untuk Pelanggan IM3 dan Tri
Dibaca : 161 Kali
Dihadapan Pelaku Usaha, Kapolda Riau Sebut Bupati Siak Tokoh Lingkungan
Dibaca : 193 Kali
Usai Teliti Kepastian Hukum Perjanjian BOT, Yusril Sabri Raih Gelar Doktor dengan Predikat Sangat Memuaskan
Dibaca : 206 Kali
Luruskan Fakta, Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Usul Percepat Kongres
Dibaca : 256 Kali

  • Home
  • Nasional

Melalui UU Omnibus Law Ciptaker

Menteri Siti: Mempermudah Pemerintah Cabut Izin Berusaha bagi Perusak Lingkungan

Zulmiron
Senin, 12 Oktober 2020 04:41:21 WIB
Cetak
Menteri LHK Siti Nurbaya.

Jakarta, Hariantimes.com - Banyak sekali informasi bias di ruang publik terkait Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Terkait hal itu, Kementerian LHK berkepentingan mengawal UU Omnibus Law berkaitan dengan tiga UU yaitu UU 32 tahun 2009, UU 41 Tahun 1999 dan UU 18 Tahun 2013.

"Saya mengajak semua pihak untuk mencermati pasal per pasal, bahkan Ayat per Ayat, serta kaitan antar UU. Sehingga tujuan utama lahirnya UU Omnibus Law Cipta Kerja dapat dipahami dan didukung bersama," ajak Menteri LHK Siti Nurbaya sebagaimana dikutip Hariantimes.com dari akun resmi twiternya @SitiNurbayaLHK, Minggu (11/10/2020).

BACA JUGA Menteri Siti Pastikan UU Ciptaker Tak Menghapus Amdal

Berikut beberapa poin penting yang perlu ditegaskan, ungkap Menteri Siti:

1. UU Cipta Kerja penting untuk menyelesaikan warisan masalah berkaitan dengan konflik-konflik tenurial kawasan hutan.

Jangan ada lagi kriminalisasi masyarakat lokal atau masyarakat adat dan masalah-masalah kebun di kawasan hutan.

Rakyat harus dilindungi dan diberikan akses untuk mengelola dan sejahtera dari SDA. Di sinilah peran UU Omnibus Law Cipta Kerja hadir.

Tak boleh ada lagi petani kecil asal ditangkap. Justru mereka harus dirangkul dan diberi akses mengelola kawasan dalam bentuk Perhutanan Sosial.

Inilah pertama kalinya Perhutanan Sosial diakui dalam UU.

Izin pengelolaan untuk kelompok rakyat kecil ini sudah berjalan selama beberapa tahun terakhir di masa pemerintahan Presiden Jokowi.

Sebelum 2015, rakyat cm menguasai 4% saja dari izin pengelolaan hutan. Namun saat ini, Perhutanan sosial mencapai 4,2 juta ha dan lahan hutan untuk masyarakat sudah sekitar 2,6 juta ha, ini menjadi 13-16 % perizinan untuk rakyat kecil (bandingkan dengan sebelumnya yang hanya 4%).

Komposisi untuk rakyat ini akan terus naik, karena secara ideal nanti dengan target 12,7 juta ha hutan sosial dan Tora, maka akan dicapai izin untuk rakyat kecil hingga 30-35 %.

Jelas ini mengkoreksi kebijakan di masa kalu yang akibat-akibatnya sekarang kita rasakan dan sedang dibenahi satu persatu. Tantangannya tidak mudah, tapi pemerintah terus berupaya berpihak kepada rakyat, salah satunya dengan hadirnya UU Omnibus Law Cipta Kerja.

2. UU Omnibus Law bidang Lingkungan Hidup dan kehutanan, sangat berpihak kepada masyarakat, dimana masyarakat sekitar hutan diikutsertakan dalam kebijakan penataan kawasan hutan, melalui Hutan Sosial dan TORA.

Simplenya, ini dimaknai bahwa izin diberikan langsung kepada rakyat kecil, bukan lagi korporasi. Izin untuk korporasi membuka hutan primer dan gambut sendiri sudah dihentikan total secara permanen oleh Presiden.

Oleh karena itu jelas bahwa dengan UU ini pemerintah berpihak pada rakyat, dan melindungi semua hak rakyat sekitar hutan, termasuk hak masyarakat adat.

3. Terkait penyelesaian kebun rakyat dan korporasi dalam kawasan hutan serta belum punya izin (keterlanjuran), sangat tidak benar jika dikatakan UU Omnibus Law memberikannya 'cuma-cuma' tanpa ada sanksi apapun.

Faktanya, korporasi yang 'terlanjur' berada di dalam kawasan, akan dikenakan sanksi denda atas keterlanjuran 'kebijakan masa lalu' dan sanksi denda itu akan menjadi penerimaan negara. Denda paling besar yang memungkinkan, masuk ke kas negara untuk dikembalikan bagi rakyat.

Jika setelah UU Omnibus Law masih ada yang 'bermain-main' lagi di dalam kawasan, maka akan diterapkan sanksi pidana yang tegas.

Ketentuan ini menjadi penting, karena kasus-kasus keterlanjuran yang ditemukan menyangkut hak hidup orang banyak secara turun temurun, dan dibutuhkan kepastian berusaha untuk menjaga stabilitas ekonomi di daerah. Ingat, ada banyak rakyat yang menggantungkan hidup dari sektor hutan.

Keterlanjuran harus ditertibkan dengan peraturan yang tegas, terang, dan adil bagi semua pihak. UU Omnibus Law mengakomodir semua hal itu!

4. Berkenaan dengan klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha, saya menyesalkan ada narasi mengatakan UU Cipta Kerja menghilangkan AMDAL. Itu tidak benar!

Melalui UU Omnibus Law Cipta Kerja, mempermudah pemerintah mencabut perizinan berusaha bagi perusak lingkungan.

Dengan menggabungkan pengurusan izin AMDAL dengan pengurusan perizinan berusaha, jika perusahaan melanggar, maka pemerintah bisa mencabut keduanya sekaligus.

Jadi tidak benar jika dikatakan UU CK kemunduran terhadap perlindungan lingkungan, karena tidak ada perubahan terhadap dasar aturan Amdal. UU CK hanya menyederhanakan perizinan.

5. Terkait kekhawatiran beberapa kalangan, bahwa kewajiban kawasan hutan 30 % hilang dalam Omnibus Law, juga sangat tidak tepat.

Karena catatan ini sudah dicover dalam kewajiban pertimbangan bio-geofisik dan sosilogi masyarakat sebagai pertimbangan, penggunaan dan pemanfaatan selain pertimbangan daya dukung daya tampung. Justru dalam UU Omnibus Law, ini bisa lebih ketat daripada hanya soal angka 30 %...!

Artinya implikasi kewajiban memiliki dan menjaga kawasan hutan, akan lebih ketat dalam aspek sustainability dan penerapan tools  untuk itu seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Termasuk tools analisis pengaruh terhadap rantai kehidupan seperti rantai pangan (food chain), rantai energi, siklus hidrologi, rantai carbon dan lain-lain atau disebut LCA (Life Cycle Assessment) yang sudah diawali oleh KLHK.

"Sementara 5 poin itu dulu. Saya yakin masih banyak hal kritis lainnya yang masih liar berkembang di publik, menandakan demokrasi di Negara kita masih berjalan dengan baik. Yang bengkok mari kita luruskan, yang gelap mari kita terangkan. Sehingga kita akan seiya sekata bergerak bersama mewujudkan Indonesia Maju," ujar Menteri Siti.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Luruskan Fakta, Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Usul Percepat Kongres

Lestarian Warisan Budaya Minahasa, Sanggar Kamang Wangko Woloan Aktif Kembangkan Cerita-Cerita Tradisi dalam Bahasa Tombulu

Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Teken SK Susunan Panitia Bersama Kongres PWI

Diduga Nonprosedural dari Sejumlah Bandara, Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 Jemaah Calon Haji

Bertolak ke Tanah Suci, Amirulhaj Kawal Langsung Layanan Jemaah Haji

KPK dan SMSI Sepakat Jalin Kerjasama Pencegahan Korupsi di Sektor Usaha Media Siber

Luruskan Fakta, Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Usul Percepat Kongres

Lestarian Warisan Budaya Minahasa, Sanggar Kamang Wangko Woloan Aktif Kembangkan Cerita-Cerita Tradisi dalam Bahasa Tombulu

Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Teken SK Susunan Panitia Bersama Kongres PWI

Diduga Nonprosedural dari Sejumlah Bandara, Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 Jemaah Calon Haji

Bertolak ke Tanah Suci, Amirulhaj Kawal Langsung Layanan Jemaah Haji

KPK dan SMSI Sepakat Jalin Kerjasama Pencegahan Korupsi di Sektor Usaha Media Siber



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Peringati HANI 2025, GMDM Riau Ajak Driver Online Perangi Narkoba
16 Juni 2025
Dukung Konektivitas Liburan Sekolah, Indosat Hadirkan Solusi Internet Hemat dan Andal untuk Pelanggan IM3 dan Tri
16 Juni 2025
Dihadapan Pelaku Usaha, Kapolda Riau Sebut Bupati Siak Tokoh Lingkungan
16 Juni 2025
Usai Teliti Kepastian Hukum Perjanjian BOT, Yusril Sabri Raih Gelar Doktor dengan Predikat Sangat Memuaskan
16 Juni 2025
Luruskan Fakta, Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Usul Percepat Kongres
15 Juni 2025
Hari Ini, 441 Jamaah Haji Kloter Pertama Riau Tiba di Pekanbaru
15 Juni 2025
Di Tengah Krisis Anggaran, Afni Ajak Pejabat dan Istri Pejabat di Siak Hindari Kemewahan
14 Juni 2025
Prosesi Tegak Payung Panji Adat Mewarnai alaman Balai Adat LAMR Riau
14 Juni 2025
Lestarian Warisan Budaya Minahasa, Sanggar Kamang Wangko Woloan Aktif Kembangkan Cerita-Cerita Tradisi dalam Bahasa Tombulu
14 Juni 2025
SheHacks 2025 Hadir di Banda Aceh, Indosat Berikan Apresiasi ke Perempuan Tangguh
13 Juni 2025
TERPOPULER +
  • 1 Gencarkan Patroli C3, Regu Pleton Standby Polres Siak Sasar Objek Vital dan Daerah Rawan Karhutla
  • 2 Kunni Masrohanti Dipercaya Kemenbud Gelar Festival Seni Budaya Melayu Riau
  • 3 Dr Afni Z-Syamsurizal Resmi Dilantik sebagai Bupati dan Wabup Siak periode 2025-2030
  • 4 Rektor UIR Kukuhkan Prof Dr Fathurrahman sebagai Guru Besar Bioteknologi dan Genetika
  • 5 Hindari Antrean Bus, Jemaah Diimbau Sesuaikan Keberangkatan dan Kepulangan dari Masjidil Haram
  • 6 Bertolak ke Tanah Suci, Amirulhaj Kawal Langsung Layanan Jemaah Haji
  • 7 Tim RAGA Polres Dumai Sambangi Sejumlah Lokasi Rawan Aktivitas Preman dan Genk Motor
  • 8 Rombongan Delegasi Korsel Kunjungan Persahabatan ke PWI Riau
  • 9 Jelang Puncak Haji, PPIH Imbau Jemaah Indonesia Selalu Menjaga Kewaspadaan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved