• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 265 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 286 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 240 Kali
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
Dibaca : 347 Kali
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
Dibaca : 350 Kali

  • Home
  • Sosialita

KUA Rengat Raih Penghargaan Tertib Administrasi Tingkat Nasional

Zulmiron
Jumat, 12 Desember 2025 22:15:00 WIB
Cetak
KUA Rengat Raih Penghargaan Tertib Administrasi Tingkat Nasional.

Jakarta, Hariantimes.com - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu bersama 33 KUA lainnya di Indonesia meraih penghargaan sebagai KUA Tertib Administrasi dari Kementerian Agama RI.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Agama yang diwakili Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, pada Anugerah Layanan KUA 2025, Jumat (12/12/2025) malam.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan, keberadaan KUA merupakan sebuah keistimewaan bagi masyarakat dan negara. Ia menekankan bahwa melalui prosesi akad nikah, KUA memiliki peran penting dalam menghalalkan yang sebelumnya diharamkan.

“KUA menjalankan fungsi malaikat, karena yang menikahkan Adam dan Hawa adalah malaikat,” tutur Menag.

Baca Juga :
  • Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Menag juga menyebutkan, KUA memegang peran strategis dalam memfasilitasi umat untuk meraih keluarga sakinah. Salah satunya melalui layanan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang menjadi amal jariyah bagi masyarakat. Namun demikian,

"Masih adanya tantangan yang harus dihadapi KUA, seperti tingginya kasus pernikahan di bawah umur dengan kondisi hamil di luar nikah," ujar Menag.

Selain itu, Menag menyoroti persoalan wali nikah bagi perempuan pekerja migran di luar negeri yang tidak memiliki wali nasab. Dan menegaskan, atase pemerintah di luar negeri bukan penghulu dan tidak memiliki kewenangan sebagai wali hakim. Kondisi ini dapat menimbulkan kerawanan, termasuk potensi kasus poliandri.

Meski menghadapi beragam tantangan, Menag tetap memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh KUA di tingkat kecamatan yang bekerja dekat dengan masyarakat dan menjadi garda terdepan pelayanan keagamaan.

“Walau apresiasi dari kita sangat sederhana, tapi insyaAllah karena jasanya yang banyak, maka paling duluan masuk syurga,” ujar Menag.

Sementara itu, Kabid Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Riau, M Fakhri turut menyampaikan apresiasi atas capaian KUA Kecamatan Rengat.

“Saya sampaikan selamat atas usaha yang dilakukan KUA Kecamatan Rengat. Upayanya dalam menampilkan layanan KUA yang tertib administrasi menghasilkan penghargaan yang diraih. Semoga apa yang dilakukan KUA Rengat ini dapat dicontoh dan menjadi tempat pembelajaran bagi KUA lainnya di Riau dalam layanan Tertib Administrasi,” ujarnya.

Dengan penghargaan ini, KUA Kecamatan Rengat diharapkan terus meningkatkan kualitas layanan dan menjadi inspirasi bagi KUA lainnya dalam memperkuat pelayanan publik yang profesional, tertib.dan berintegritas.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat

Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi

Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan

Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'

Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim

Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas

Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
16 Maret 2026
Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 2 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 3 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
  • 4 Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp
  • 5 Dorong Reinterpretasi Pasal 34 UUD 1945, Syahrul Aidi Usulkan Redefinisi 'Fakir Miskin'
  • 6 Buka Puasa Bersama, FPKB Santuni Anak Yatim
  • 7 Kemerdekaan Pers Bagian dari HAM
  • 8 Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM
  • 9 Buka Puasa Bersama, Ketum PWI Ajak Wartawan Jaga Kejernihan Berpikir
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved