• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Pecahkan Rekor MURI, Dave Hendrik dan Iwet 11 Jam Live TikTok Tanpa Putus Bareng Indosat
Dibaca : 146 Kali
Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas
Dibaca : 211 Kali
Resmi Buka Prodi Magister Pendidikan Matematika, UIR Hadirkan Kurikulum Machine Learning
Dibaca : 191 Kali
Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Siak Afni Tekankan ASN Melayani Masyarakat
Dibaca : 278 Kali
Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Dibaca : 282 Kali

  • Home
  • Nasional

PWI Pusat Terbitkan SE Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera

Zulmiron
Jumat, 12 Desember 2025 18:15:38 WIB
Cetak
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI Pusat Zulmansyah Sekedang.

Jakarta, Hariantimes.com - PWI Pusat menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) untuk seluruh anggota se Indonesia, yakni SE tentang Rangkap Jabatan di PWI, SE tentang Perpanjangan KTA PWI dan SE tentang Donasi Kemanusian Bencana Sumatera.

Khusus SE PWI tentang Rangkap Jabatan Nomor: 449/PWI-P/LXXIX/XII/2025 untuk menegaskan, semua pengurus PWI Kabupaten/Kota, PWI Provinsi dan PWI Pusat agar mematuhi ketentuan Peraturan Dasar PWI Pasal 28 ayat 2, yang intinya larangan rangkap jabatan di struktur PWI.

"Pengurus dilarang merangkap jabatan, misalnya pengurus PWI Pusat sekaligus merangkap pengurus PWI Provinsi. Atau pengurus PWI Kabupaten/Kota merangkap jabatan sebagai pengurus PWI Provinsi atau PWI Pusat. Tetapi tetap diperkenankan bila diamanahkan sebagai pengurus Forum Wartawan atau pengurus di konstituen Dewan Pers yang bukan organisasi wartawan, misalnya di SPS, SMSI, JMSI atau AMSI," jelas Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI Pusat Zulmansyah Sekedang, Jumat (12/12/2025).

Berikutnya SE PWI tentang Perpanjangan KTA PWI Nomor: 462/PWI-P/LXXIX/XII/2025 merupakan keputusan Rapat Pleno PWI Pusat yang dipimpin langsung Ketua Umum Akhmad Munir pada 5 Desember lalu, yang salah satu keputusannya adalah memberikan diskresi kepada anggota PWI se-Indonesia yang KTA-nya habis masa berlakunya di 2023 dan 2024 untuk memperpanjang melalui mekanisme normal melalui PWI Provinsi.

Baca Juga :
  • Rapimnas SMSI Bahas Penguatan Media Siber dan Kedaulatan Digital
  • Hoaks hingga Malinformasi Ancam Integritas Demokrasi
  • Wadah Baru bagi Para Advokat, Harris: Peradi Profesional Bukan sebagai Kompetitor

"Artinya, KTA yang habis masa berlaku di 2023, 2024, termasuk di 2025, silahkan diperpanjang masa berlakunya kepada PWI Pusat melalui PWI Provinsi dengan tetap melampirkan persyratan sebagaimana diatur di PD PRT PWI," kata Zulmansyah mengimbau.

Diskresi perpanjangan masa berlaku KTA PWI biasa ini dibuka PWI Pusat sejak sekarang sampai Februari 2026 akan datang. Bila kesempatan ini tidak dimanfaatkan, maka KTA biasa yang sudah mati, tidak dapat diperpanjang kembali dan status anggota kembali mengulang muda setelah mengikuti OKK (Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian).

Terakhir SE PWI tentang Donasi Kemanusiaan adalah wujud perhatian dan kepedulian PWI Pusat menyikapi bencana banjir Sumatera yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

PWI Pusat melalui PWI Peduli telah membuka donasi kemanusian melalui Rekening BRI KCP Lemhanas dengan Nomor Rekening: 059601000155307 atas nama PWI dan mengimbau semua anggota PWI se Indonesia untuk berpartisipasi memberikan donasi.

"Donasi yang terkumpul tersebut nantinya akan disalurkan ke lokasi bencana setelah kondisi darurat selesai. Mari kita semua anggota PWI bersama-sama berdonasi untuk membantu dan meringankan saudara-saudara kita yang terkena bencana banjir Sumatera," ajak Zulmansyah.(rls)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Usung Tema YONO, Indosat Luncurkan #LebihBaikIndosat

Hadir Nyata Lewat Surau Berdaya, Jaringan Indosat di Aceh Aman dan Stabil

Rapimnas SMSI Bahas Penguatan Media Siber dan Kedaulatan Digital

Hoaks hingga Malinformasi Ancam Integritas Demokrasi

Wadah Baru bagi Para Advokat, Harris: Peradi Profesional Bukan sebagai Kompetitor

Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Usung Tema YONO, Indosat Luncurkan #LebihBaikIndosat

Hadir Nyata Lewat Surau Berdaya, Jaringan Indosat di Aceh Aman dan Stabil

Rapimnas SMSI Bahas Penguatan Media Siber dan Kedaulatan Digital

Hoaks hingga Malinformasi Ancam Integritas Demokrasi

Wadah Baru bagi Para Advokat, Harris: Peradi Profesional Bukan sebagai Kompetitor



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Pecahkan Rekor MURI, Dave Hendrik dan Iwet 11 Jam Live TikTok Tanpa Putus Bareng Indosat
14 Maret 2026
Demi THR, Zufra Irwan: Jangan "Gadaikan" Integritas
13 Maret 2026
Resmi Buka Prodi Magister Pendidikan Matematika, UIR Hadirkan Kurikulum Machine Learning
13 Maret 2026
Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Siak Afni Tekankan ASN Melayani Masyarakat
12 Maret 2026
Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
12 Maret 2026
Perdana Digelar, Kakanwil Kemenag Riau Harap Lomba Kaligrafi Mampu Hidupkan Seni Al-Qur’an di Masyarakat
12 Maret 2026
Pemkab Siak Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Jelang Lebaran
12 Maret 2026
Sekdakab Siak Mahadar Minta Masyarakat tidak Membakar Sampah Sembarangan
12 Maret 2026
Safari Ramadhan Pemkab Siak di Tualang, Wabup Ajak Masyarakat Dukung Program Pemerintah
11 Maret 2026
Buka Puasa Bersama, PWI Riau Hadirkan UAS dan Santuni Anak Yatim
11 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti
  • 2 Rapimnas SMSI Bahas Penguatan Media Siber dan Kedaulatan Digital
  • 3 Milad Perak, Ketum IKLA Riau Tekankan Netralitas Politik Demi Persatuan
  • 4 Milad ke-25 IKLA Riau akan Digelar Bersamaan Halalbihalal pada 19 April 2026
  • 5 Hoaks hingga Malinformasi Ancam Integritas Demokrasi
  • 6 Selasa Pekan Depan, PWI Riau Gelar Buka Puasa dan Tausiyah Ramadhan Bersama UAS
  • 7 Hadirkan Warteg Gratis Ramadhan, Alfamart Bagikan 60.000 Paket Berbuka Puasa di 34 Kota
  • 8 Wadah Baru bagi Para Advokat, Harris: Peradi Profesional Bukan sebagai Kompetitor
  • 9 KWQ Serahkan Mantuan Mushaf Al-Qur'an ke Pelajar Tahfidz Sekolah Al Huda Pekanbaru
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved