• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi Sasar 17 Desa di Wilayah 3T
Dibaca : 196 Kali
100.000 Jemaah Hadiri Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas
Dibaca : 196 Kali
SMSI Dukung PKPA dan Pendidikan Mediator
Dibaca : 203 Kali
Prabowo Ajak Jajaran Kadin Indonesia Perkuat Kolaborasi antara Pemerintah dan Dunia Usaha
Dibaca : 280 Kali
Ingin Lanjut S2 Komunikasi? UIR Buka Pendaftaran hingga 22 Agustus 2026
Dibaca : 307 Kali

  • Home
  • Nasional

UU Nomor 20 Th 2003, Prof Taufiqurokhman Usulkan Penambahan Pasal dan Ayat Digitalisasi Pendidikan

Zulmiron
Rabu, 03 Desember 2025 19:06:09 WIB
Cetak
Prof Dr Taufiqurokhman SH AKs SSos MS.

Jakarta, Hariantimes.com - Prof Dr Taufiqurokhman SH AKs SSos MSI menganalisa dan memberikan masukkan terhadap UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan nasional (Sisidiknas).

Menurut Taufiqurokhman, UU ini menjadi fondasi pendidikan nasional, namun belum mengantisipasi transformasi digital dan dinamika tata kelola pendidikan tinggi masa kini. Ia menilai UU Sisdiknas masih fokus pada prinsip dasar pemerataan, standar nasional, pendanaan, dan kurikulum.

“Kelemahan utama terletak pada ketidakhadiran norma eksplisit mengenai digitalisasi pendidikan, tata kelola penerimaan mahasiswa PTNPTS, serta arah pemanfaatan anggaran pendidikan untuk penguatan lulusan perguruan tinggi,” ucapnya. 02 Desember 2025.

Dikatakan Taufiqurokhman, masih ada beberapa kekurangan atau substansi yang belum diatur dalam UU yakni, belum ada pasal yang mewajibkan transformasi digital pendidikan (platform, kurikulum digital, literasi digital). Tidak ada aturan spesifik tentang penerimaan mahasiswa baru yang menyatukan standar PTN dan PTS dalam sistem nasional.

Baca Juga :
  • 100.000 Jemaah Hadiri Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas
  • Prabowo Ajak Jajaran Kadin Indonesia Perkuat Kolaborasi antara Pemerintah dan Dunia Usaha
  • 1 Agustus, Menag Ajak Masyarakat Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

“Kemudian tidak terdapat porsi anggaran pendidikan yang diprioritaskan untuk peningkatan mutu lulusan perguruan tinggi. Lalu belum mengatur perlindungan data pendidikan, standar teknologi pembelajaran, dan kolaborasi pendidikanindustri secara komprehensif,” pungkasnya.

Oleh sebab itu, Taufiqurokhman memberikan usulan penambahan pasal dan ayat digitalisasi Pendidikan.

“Saya meminta kepada DPR RI untuk menambahkan pasal yang mewajibkan pemerintah menyediakan infrastruktur digital, platform pembelajaran nasional, dan standar literasi digital bagi pendidikpeserta didik,” pintanya.

Ia juga meminta memasukkan kewajiban perguruan tinggi mengintegrasikan kurikulum berbasis teknologi dan riset digital.

Untuk tata kelola penerimaan mahasiswa PTNPTS, menambahkan ayat pada bab pendidikan tinggi yang mengatur mekanisme penerimaan mahasiswa berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan antara PTN dan PTS, serta mengatur sistem penerimaan nasional yang terstandar, namun tetap memberi otonomi terbatas kepada perguruan tinggi.

Lebih jauh lagi Taufiqurokhman menjabarkan, alokasi anggaran pendidikan 20% menambahkan ayat yang menegaskan bahwa sebagian anggaran wajib dialokasikan untuk peningkatan kapasitas lulusan perguruan tinggi, penguatan kualitas dosen, riset dan inovasi teknologi, sertapeningkatan fasilitas akademik serta digital.

Dalam masukan tersebut ada Poin Strategis untuk Penguatan UU. Pertama, modernisasi UU dengan memasukkan norma digitalisasi sebagai elemen sistem pendidikan nasional. Kedua, harmonisasi tata kelola PTNPTS yang selama ini terpisah, terutama terkait penerimaan mahasiswa baru. Ketiga, pemanfaatan anggaran pendidikan yang lebih terarah pada peningkatan daya saing lulusan perguruan tinggi.

Keempat, penguatan integrasi pendidikan dengan dunia usaha dan industri untuk mendukung relevansi kompetensi lulusan.kelima, penyesuaian UU agar responsif terhadap perubahan teknologi, kebutuhan SDM, dan ekosistem pendidikan global.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

100.000 Jemaah Hadiri Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

Prabowo Ajak Jajaran Kadin Indonesia Perkuat Kolaborasi antara Pemerintah dan Dunia Usaha

1 Agustus, Menag Ajak Masyarakat Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

PWI Fest 2026 Siap Digelar, Akhmad Munir: Pers Indonesia Bersiap Hadapi Era AI

Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Menaker: Hubungan Industrial Harus Adaptif

Lewat News Room Jaga Desa, SMSI Kalteng dan Kejari Palangka Raya Perkuat Kolaborasi

100.000 Jemaah Hadiri Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

Prabowo Ajak Jajaran Kadin Indonesia Perkuat Kolaborasi antara Pemerintah dan Dunia Usaha

1 Agustus, Menag Ajak Masyarakat Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

PWI Fest 2026 Siap Digelar, Akhmad Munir: Pers Indonesia Bersiap Hadapi Era AI

Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Menaker: Hubungan Industrial Harus Adaptif

Lewat News Room Jaga Desa, SMSI Kalteng dan Kejari Palangka Raya Perkuat Kolaborasi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi Sasar 17 Desa di Wilayah 3T
01 Agustus 2026
100.000 Jemaah Hadiri Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas
01 Agustus 2026
SMSI Dukung PKPA dan Pendidikan Mediator
01 Agustus 2026
Prabowo Ajak Jajaran Kadin Indonesia Perkuat Kolaborasi antara Pemerintah dan Dunia Usaha
01 Agustus 2026
Ingin Lanjut S2 Komunikasi? UIR Buka Pendaftaran hingga 22 Agustus 2026
31 Juli 2026
Amran Tambi: Momentum Memperkuat Peran Masyarakat Perantau
31 Juli 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Komunikasi dan Transformasi Organisasi
31 Juli 2026
Penanganan Perkara Perdata, Kemenkum Riau Perkuat Sinergi Bersama Tim Advokasi Ditjen AHU
31 Juli 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum "PASTI Ada Solusi" Episode 9
31 Juli 2026
Kemenkum Riau Aktif Petakan Persoalan Hukum Masyarakat
31 Juli 2026
TERPOPULER +
  • 1 Perambah Mangrove Ditangkap, Bupati Rohil: Harus Jadi Efek Jera
  • 2 Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi
  • 3 Irjen Pol Herry: Tak Ada Ampun bagi Perusak Alam
  • 4 Ingatkan Calon Komisioner KI Riau Bekerja Penuh Waktu, Zufra Irwan: Jangan Ada Kerja Sambilan
  • 5 Zufra Irwan: Harus Bersih, Tanpa Diwarnai Jatah Fraksi atau Partai Politik
  • 6 Kemenkum Riau Dorong Penyesuaian Regulasi Desa
  • 7 Kemenkum Riau Sinergikan Layanan Hukum Desa
  • 8 PHR Hadirkan Senyum dan Ruang Tumbuh Bagi Generasi Muda Riau
  • 9 Kemenkum Riau Ikuti Kick Off Kolaborasi Lintas Kementerian
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved