• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
UU Nomor 20 Th 2003, Prof Taufiqurokhman Usulkan Penambahan Pasal dan Ayat Digitalisasi Pendidikan
Dibaca : 109 Kali
Indosat Percepat Pemulihan Jaringan bagi Warga Terdampak Banjir di Sumatera
Dibaca : 138 Kali
Tatang Yudiansyah: Kelola Keuangan Sekolah dengan Transparan, Tutup Informasi yang Dikecualikan
Dibaca : 128 Kali
Unilak dan UIN Batu Sangkar Lanjutkan Kerjasama
Dibaca : 220 Kali
Indosat Ooredoo Hutchison Salurkan Bantuan ke Korban Banjir dan Longsor di Padang Pariaman
Dibaca : 268 Kali

  • Home
  • Nasional

UU Nomor 20 Th 2003, Prof Taufiqurokhman Usulkan Penambahan Pasal dan Ayat Digitalisasi Pendidikan

Zulmiron
Rabu, 03 Desember 2025 19:06:09 WIB
Cetak
Prof Dr Taufiqurokhman SH AKs SSos MS.

Jakarta, Hariantimes.com - Prof Dr Taufiqurokhman SH AKs SSos MSI menganalisa dan memberikan masukkan terhadap UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan nasional (Sisidiknas).

Menurut Taufiqurokhman, UU ini menjadi fondasi pendidikan nasional, namun belum mengantisipasi transformasi digital dan dinamika tata kelola pendidikan tinggi masa kini. Ia menilai UU Sisdiknas masih fokus pada prinsip dasar pemerataan, standar nasional, pendanaan, dan kurikulum.

“Kelemahan utama terletak pada ketidakhadiran norma eksplisit mengenai digitalisasi pendidikan, tata kelola penerimaan mahasiswa PTNPTS, serta arah pemanfaatan anggaran pendidikan untuk penguatan lulusan perguruan tinggi,” ucapnya. 02 Desember 2025.

Dikatakan Taufiqurokhman, masih ada beberapa kekurangan atau substansi yang belum diatur dalam UU yakni, belum ada pasal yang mewajibkan transformasi digital pendidikan (platform, kurikulum digital, literasi digital). Tidak ada aturan spesifik tentang penerimaan mahasiswa baru yang menyatukan standar PTN dan PTS dalam sistem nasional.

Baca Juga :
  • Kick Off HPN 2026 di Serang Diwarnai Suasana Penuh Solidaritas
  • Jaga Kelangsungan Hidup Industri Media, Munir: Kami Berharap Negara Semakin Ambil Peran Sentral
  • Gala Dinner Rangkaian Kick-Off HPN 2026 di Serang, Munir: Pers Itu Pengabdi ke Masyarakat

“Kemudian tidak terdapat porsi anggaran pendidikan yang diprioritaskan untuk peningkatan mutu lulusan perguruan tinggi. Lalu belum mengatur perlindungan data pendidikan, standar teknologi pembelajaran, dan kolaborasi pendidikanindustri secara komprehensif,” pungkasnya.

Oleh sebab itu, Taufiqurokhman memberikan usulan penambahan pasal dan ayat digitalisasi Pendidikan.

“Saya meminta kepada DPR RI untuk menambahkan pasal yang mewajibkan pemerintah menyediakan infrastruktur digital, platform pembelajaran nasional, dan standar literasi digital bagi pendidikpeserta didik,” pintanya.

Ia juga meminta memasukkan kewajiban perguruan tinggi mengintegrasikan kurikulum berbasis teknologi dan riset digital.

Untuk tata kelola penerimaan mahasiswa PTNPTS, menambahkan ayat pada bab pendidikan tinggi yang mengatur mekanisme penerimaan mahasiswa berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan antara PTN dan PTS, serta mengatur sistem penerimaan nasional yang terstandar, namun tetap memberi otonomi terbatas kepada perguruan tinggi.

Lebih jauh lagi Taufiqurokhman menjabarkan, alokasi anggaran pendidikan 20% menambahkan ayat yang menegaskan bahwa sebagian anggaran wajib dialokasikan untuk peningkatan kapasitas lulusan perguruan tinggi, penguatan kualitas dosen, riset dan inovasi teknologi, sertapeningkatan fasilitas akademik serta digital.

Dalam masukan tersebut ada Poin Strategis untuk Penguatan UU. Pertama, modernisasi UU dengan memasukkan norma digitalisasi sebagai elemen sistem pendidikan nasional. Kedua, harmonisasi tata kelola PTNPTS yang selama ini terpisah, terutama terkait penerimaan mahasiswa baru. Ketiga, pemanfaatan anggaran pendidikan yang lebih terarah pada peningkatan daya saing lulusan perguruan tinggi.

Keempat, penguatan integrasi pendidikan dengan dunia usaha dan industri untuk mendukung relevansi kompetensi lulusan.kelima, penyesuaian UU agar responsif terhadap perubahan teknologi, kebutuhan SDM, dan ekosistem pendidikan global.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Kick Off HPN 2026 di Serang Diwarnai Suasana Penuh Solidaritas

Jaga Kelangsungan Hidup Industri Media, Munir: Kami Berharap Negara Semakin Ambil Peran Sentral

Gala Dinner Rangkaian Kick-Off HPN 2026 di Serang, Munir: Pers Itu Pengabdi ke Masyarakat

Kick Off HPN di Banten, Zulmansyah: Kami Ingin Ini Jadi Pesta Rakyat yang Meriah

Ditjenpas dan PWI Pusat Bersinergi Kembangkan Komunikasi Publik di Lapas Cipinang

KPRP Audiensl dengan Komunitas Pers, Aiman Wicaksono: Jurnalis Bukan Musuh, Tetapi Mitra Strategis Demokrasi

Kick Off HPN 2026 di Serang Diwarnai Suasana Penuh Solidaritas

Jaga Kelangsungan Hidup Industri Media, Munir: Kami Berharap Negara Semakin Ambil Peran Sentral

Gala Dinner Rangkaian Kick-Off HPN 2026 di Serang, Munir: Pers Itu Pengabdi ke Masyarakat

Kick Off HPN di Banten, Zulmansyah: Kami Ingin Ini Jadi Pesta Rakyat yang Meriah

Ditjenpas dan PWI Pusat Bersinergi Kembangkan Komunikasi Publik di Lapas Cipinang

KPRP Audiensl dengan Komunitas Pers, Aiman Wicaksono: Jurnalis Bukan Musuh, Tetapi Mitra Strategis Demokrasi



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
UU Nomor 20 Th 2003, Prof Taufiqurokhman Usulkan Penambahan Pasal dan Ayat Digitalisasi Pendidikan
03 Desember 2025
Indosat Percepat Pemulihan Jaringan bagi Warga Terdampak Banjir di Sumatera
03 Desember 2025
Tatang Yudiansyah: Kelola Keuangan Sekolah dengan Transparan, Tutup Informasi yang Dikecualikan
03 Desember 2025
Unilak dan UIN Batu Sangkar Lanjutkan Kerjasama
02 Desember 2025
Indosat Ooredoo Hutchison Salurkan Bantuan ke Korban Banjir dan Longsor di Padang Pariaman
02 Desember 2025
PSMTI Riau Salurkan Bantuan 1 Ton Beras untuk Korban Bencana Alam Sumatera
02 Desember 2025
Gelar Uji Kompetensi Teknis Analis Hukum, Kanwil Kemenkum Riau Tegaskan Penguatan Profesionalisme SDM Aparatur
01 Desember 2025
Kick Off HPN 2026 di Serang Diwarnai Suasana Penuh Solidaritas
30 November 2025
Jaga Kelangsungan Hidup Industri Media, Munir: Kami Berharap Negara Semakin Ambil Peran Sentral
30 November 2025
Gala Dinner Rangkaian Kick-Off HPN 2026 di Serang, Munir: Pers Itu Pengabdi ke Masyarakat
29 November 2025
TERPOPULER +
  • 1 Pengurus Matua Saiyo dan P3MS Pekanbaru Buka Donasi Bencana Alam di Sekitar Matur
  • 2 PT Arara Abadi Mitigasi dan Sosialisasi Pencegahan Karhutla ke Mahasiswa dan Akdemisi Unri
  • 3 PWI Pokja Pekanbaru Gelar Billiard Championship 2025, 64 Wartawan Siap Adu Skill
  • 4 Ditjenpas dan PWI Pusat Bersinergi Kembangkan Komunikasi Publik di Lapas Cipinang
  • 5 KPRP Audiensl dengan Komunitas Pers, Aiman Wicaksono: Jurnalis Bukan Musuh, Tetapi Mitra Strategis Demokrasi
  • 6 SK Prodi S3 Manajemen Keluar, Unilak Buka Penerimaan Mahasiswa Baru
  • 7 Ketua DK PWI Riau Wewanti-Wanti Wartawan Tidak Terjebak Kepentingan Kelompok Tertentu
  • 8 Percepat Inklusi Digital, Indosat Hadirkan Teknologi AIvolusi5G di Kepri
  • 9 HGN 2025 di MAN 1 Pekanbaru, Muliardi: Guru Bukan Hanya Pengajar, Tetapi Penggerak Perubahan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved