• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan, UIR berbagai 1.100 Paket Berbuka Puasa dan Takjil ke Mahasiswa dan Masyarakat
Dibaca : 164 Kali
BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti
Dibaca : 261 Kali
Rapimnas SMSI Bahas Penguatan Media Siber dan Kedaulatan Digital
Dibaca : 239 Kali
Milad Perak, Ketum IKLA Riau Tekankan Netralitas Politik Demi Persatuan
Dibaca : 450 Kali
Milad ke-25 IKLA Riau akan Digelar Bersamaan Halalbihalal pada 19 April 2026
Dibaca : 418 Kali

  • Home
  • Nasional

UU Nomor 20 Th 2003, Prof Taufiqurokhman Usulkan Penambahan Pasal dan Ayat Digitalisasi Pendidikan

Zulmiron
Rabu, 03 Desember 2025 19:06:09 WIB
Cetak
Prof Dr Taufiqurokhman SH AKs SSos MS.

Jakarta, Hariantimes.com - Prof Dr Taufiqurokhman SH AKs SSos MSI menganalisa dan memberikan masukkan terhadap UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan nasional (Sisidiknas).

Menurut Taufiqurokhman, UU ini menjadi fondasi pendidikan nasional, namun belum mengantisipasi transformasi digital dan dinamika tata kelola pendidikan tinggi masa kini. Ia menilai UU Sisdiknas masih fokus pada prinsip dasar pemerataan, standar nasional, pendanaan, dan kurikulum.

“Kelemahan utama terletak pada ketidakhadiran norma eksplisit mengenai digitalisasi pendidikan, tata kelola penerimaan mahasiswa PTNPTS, serta arah pemanfaatan anggaran pendidikan untuk penguatan lulusan perguruan tinggi,” ucapnya. 02 Desember 2025.

Dikatakan Taufiqurokhman, masih ada beberapa kekurangan atau substansi yang belum diatur dalam UU yakni, belum ada pasal yang mewajibkan transformasi digital pendidikan (platform, kurikulum digital, literasi digital). Tidak ada aturan spesifik tentang penerimaan mahasiswa baru yang menyatukan standar PTN dan PTS dalam sistem nasional.

Baca Juga :
  • Rapimnas SMSI Bahas Penguatan Media Siber dan Kedaulatan Digital
  • Hoaks hingga Malinformasi Ancam Integritas Demokrasi
  • Wadah Baru bagi Para Advokat, Harris: Peradi Profesional Bukan sebagai Kompetitor

“Kemudian tidak terdapat porsi anggaran pendidikan yang diprioritaskan untuk peningkatan mutu lulusan perguruan tinggi. Lalu belum mengatur perlindungan data pendidikan, standar teknologi pembelajaran, dan kolaborasi pendidikanindustri secara komprehensif,” pungkasnya.

Oleh sebab itu, Taufiqurokhman memberikan usulan penambahan pasal dan ayat digitalisasi Pendidikan.

“Saya meminta kepada DPR RI untuk menambahkan pasal yang mewajibkan pemerintah menyediakan infrastruktur digital, platform pembelajaran nasional, dan standar literasi digital bagi pendidikpeserta didik,” pintanya.

Ia juga meminta memasukkan kewajiban perguruan tinggi mengintegrasikan kurikulum berbasis teknologi dan riset digital.

Untuk tata kelola penerimaan mahasiswa PTNPTS, menambahkan ayat pada bab pendidikan tinggi yang mengatur mekanisme penerimaan mahasiswa berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan antara PTN dan PTS, serta mengatur sistem penerimaan nasional yang terstandar, namun tetap memberi otonomi terbatas kepada perguruan tinggi.

Lebih jauh lagi Taufiqurokhman menjabarkan, alokasi anggaran pendidikan 20% menambahkan ayat yang menegaskan bahwa sebagian anggaran wajib dialokasikan untuk peningkatan kapasitas lulusan perguruan tinggi, penguatan kualitas dosen, riset dan inovasi teknologi, sertapeningkatan fasilitas akademik serta digital.

Dalam masukan tersebut ada Poin Strategis untuk Penguatan UU. Pertama, modernisasi UU dengan memasukkan norma digitalisasi sebagai elemen sistem pendidikan nasional. Kedua, harmonisasi tata kelola PTNPTS yang selama ini terpisah, terutama terkait penerimaan mahasiswa baru. Ketiga, pemanfaatan anggaran pendidikan yang lebih terarah pada peningkatan daya saing lulusan perguruan tinggi.

Keempat, penguatan integrasi pendidikan dengan dunia usaha dan industri untuk mendukung relevansi kompetensi lulusan.kelima, penyesuaian UU agar responsif terhadap perubahan teknologi, kebutuhan SDM, dan ekosistem pendidikan global.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Rapimnas SMSI Bahas Penguatan Media Siber dan Kedaulatan Digital

Hoaks hingga Malinformasi Ancam Integritas Demokrasi

Wadah Baru bagi Para Advokat, Harris: Peradi Profesional Bukan sebagai Kompetitor

Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

Perkuat Infak dan Sedekah, Kemenag: Menag Ajak Umat Islam Lampaui Standar Minimal Zakat

Tentukan Sikap atas Perjanjian Dagang RI-AS, SMSI Tunggu Rapimnas

Rapimnas SMSI Bahas Penguatan Media Siber dan Kedaulatan Digital

Hoaks hingga Malinformasi Ancam Integritas Demokrasi

Wadah Baru bagi Para Advokat, Harris: Peradi Profesional Bukan sebagai Kompetitor

Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

Perkuat Infak dan Sedekah, Kemenag: Menag Ajak Umat Islam Lampaui Standar Minimal Zakat

Tentukan Sikap atas Perjanjian Dagang RI-AS, SMSI Tunggu Rapimnas



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan, UIR berbagai 1.100 Paket Berbuka Puasa dan Takjil ke Mahasiswa dan Masyarakat
09 Maret 2026
BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti
08 Maret 2026
Rapimnas SMSI Bahas Penguatan Media Siber dan Kedaulatan Digital
08 Maret 2026
Milad Perak, Ketum IKLA Riau Tekankan Netralitas Politik Demi Persatuan
07 Maret 2026
Milad ke-25 IKLA Riau akan Digelar Bersamaan Halalbihalal pada 19 April 2026
07 Maret 2026
Hoaks hingga Malinformasi Ancam Integritas Demokrasi
07 Maret 2026
Selasa Pekan Depan, PWI Riau Gelar Buka Puasa dan Tausiyah Ramadhan Bersama UAS
06 Maret 2026
Hadirkan Warteg Gratis Ramadhan, Alfamart Bagikan 60.000 Paket Berbuka Puasa di 34 Kota
06 Maret 2026
Wadah Baru bagi Para Advokat, Harris: Peradi Profesional Bukan sebagai Kompetitor
06 Maret 2026
KWQ Serahkan Mantuan Mushaf Al-Qur'an ke Pelajar Tahfidz Sekolah Al Huda Pekanbaru
05 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Selasa Pekan Depan, PWI Riau Gelar Buka Puasa dan Tausiyah Ramadhan Bersama UAS
  • 2 Hadirkan Warteg Gratis Ramadhan, Alfamart Bagikan 60.000 Paket Berbuka Puasa di 34 Kota
  • 3 Wadah Baru bagi Para Advokat, Harris: Peradi Profesional Bukan sebagai Kompetitor
  • 4 Selama Libur Idul Fitri, 215 Masjid di Riau Disiapkan Layani Pemudik
  • 5 Edukasi Pemilik Media Buat Pelaporan Pajak, SMSI dan DJP Riau Berkolaborasi Gelar Pelatihan Coretax
  • 6 Siapkan Sepuluh Unit Armada, SJW Travel Berikan Tarif Mulai Rp140 Ribu
  • 7 Magang Kerja PHR Batch 8, Putra-Putri Riau Siap Taklukkan Tantangan Profesional
  • 8 Perkuat Legalitas UMKM, Kemenkum Riau Gelar Sosialisasi AHU Lainnya
  • 9 Sosialisasikan Layanan AHU, Kemenkum Riau Dorong Pelaku UMK Dapatkan Legalitas
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved