• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kanwil Kemenkum Riau Finalisasi Rekomendasi SBT
Dibaca : 163 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penguatan Kualitas dan Akses Keadilan
Dibaca : 155 Kali
UIR Perkuat Posisi sebagai Salah Satu Perguruan Tinggi Terdepan di Indonesia
Dibaca : 223 Kali
UIR Resmi Kantongi Izin Pembukaan Prodi Kedokteran Gigi dan Pendidikan Profesi Kedokteran Gigi
Dibaca : 166 Kali
Siswa MAN 1 Pekanbaru Raih Bronze Medal di Olimpiade Astronomi Internasional IOAA Hanoi
Dibaca : 244 Kali

  • Home
  • Siak

Mulai Senin Depan, Terjaring Operasi Yustisi akan Diberi Sanksi Denda

Zulmiron
Jumat, 25 September 2020 13:27:11 WIB
Cetak
Wakil I Kepala Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid Kabupaten Siak Budhi Yuwono.

Siak, Hariantimes.com - Mulai Senin (27/09/2020), Tim Satgas Penegakan Disiplin Protokol Covid 19 Kabupaten Siak akan memberlakukan sanksi pidana
kepada para pelanggar kepatuhan protokol kesehatan yang tidak memakai masker.

Bagi pelanggar yang terjaring Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan akan dikenai sanksi denda sebesar Rp150 ribu.

Wakil I Kepala Sekretariat Gugus Tugas  Penanganan Covid Kabupaten Siak Budhi Yuwono menjelaskan, Operasi Yustisi akan diberlakukan menyusul disahkannya Peraturan Daerah No 4 Tahun 2020 tentang Penanganan Penyakit Menular di Kabupaten Siak, sebagai upaya menekan jumlah kasus penularan Covid 19 yang cukup signifikan di Kabupaten Siak. Dalam hal penanganan penularan wabah Covid 19 ini diperlukan tingkat kesadaran masyarakat yang tinggi untuk menerapkan protokol kesehatan misalnya memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan. 

"Melihat lonjakkan kasus penularan di Kabupaten Siak, tingkat kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan kembali melalui pelaksanaan Operasi Yustisi," jelas Budhi Yuwono  di Siak Sri Indrapura, Kamis (24/09/2020) sore kemarin.

Upaya pemerintah daerah katanya, adalah dengan menyusun Perda yang telah tercatat dalam lembaran daerah nomor No 4 Tanggal 23 September 2020 tersebut, sebagai landasan hukum penindakan dalam rangka memutus rantai penularan Covid 19 di Kabupaten Siak. 

Budhi juga menjelaskan Operasi Yustisi akan dilaksanakan diseluruh kecamatan di Kabupaten Siak, karena kasus penularan Covid 19 saat ini terjadi hampir diseluruh kecamatan kecuali Kecamatan Pusako. 

“Kecamatan Tualang jadi perhatian utama, karena tingkat penularannya tergolong tinggi” jelas Budhi.

Untuk itu, masyarakat dihimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penularan Covid 19 dilingkungan tempat tinggalnya, serta meningkatkan kedisiplinan terhadap kepatuhan akan Protokol Kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

KKP Lepas Papan Segel Tanda Penghentian Sementara Kegiatan PT MNS

Juara Umum PORSENIJAR Riau 2026, Kontingen PGRI Siak Borong 7 Medali Emas

Mahadar: Mari Perkuat Solidaritas dan Persaudaraan Guru

Juara II MTQ Nasional 2026, Afif Muhammad Thoifur Dapat Hadiah Umrah

Siak Half Marathon 2026 Dilaunching, Syamsurizal: Jadi Iven Olahraga Tahunan dan Bisa Terus Berkembang

Sayembara Logo HUT Siak ke-27 Resmi Ditutup.

KKP Lepas Papan Segel Tanda Penghentian Sementara Kegiatan PT MNS

Juara Umum PORSENIJAR Riau 2026, Kontingen PGRI Siak Borong 7 Medali Emas

Mahadar: Mari Perkuat Solidaritas dan Persaudaraan Guru

Juara II MTQ Nasional 2026, Afif Muhammad Thoifur Dapat Hadiah Umrah

Siak Half Marathon 2026 Dilaunching, Syamsurizal: Jadi Iven Olahraga Tahunan dan Bisa Terus Berkembang

Sayembara Logo HUT Siak ke-27 Resmi Ditutup.



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kanwil Kemenkum Riau Finalisasi Rekomendasi SBT
07 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penguatan Kualitas dan Akses Keadilan
07 Oktober 2026
UIR Perkuat Posisi sebagai Salah Satu Perguruan Tinggi Terdepan di Indonesia
07 Oktober 2026
UIR Resmi Kantongi Izin Pembukaan Prodi Kedokteran Gigi dan Pendidikan Profesi Kedokteran Gigi
07 Oktober 2026
Siswa MAN 1 Pekanbaru Raih Bronze Medal di Olimpiade Astronomi Internasional IOAA Hanoi
07 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Musnahkan Arsip Fisik Fasilitatif Tahun Anggaran 2026
07 Oktober 2026
Johny S Mundung: 12.000 Warga Dilaporkan Mulai Terserang ISPA
07 Oktober 2026
KKP Lepas Papan Segel Tanda Penghentian Sementara Kegiatan PT MNS
07 Oktober 2026
UIR Jalani Proses Akreditasi Awal Lembaga Pemeriksa Halal
06 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Analisis Evaluasi Kebijakan Standar Layanan Bantuan Hukum
06 Oktober 2026
TERPOPULER +
  • 1 Perkuat Koneksi Pekanbaru, Indosat Hadirkan Paket 5G, HiFi Air dan IM3 Platinum
  • 2 Dukung Ekonomi Digital dan Indonesia Emas, Indosat Perluas Jaringan 5G ke Pekanbaru
  • 3 ForKI Siap Berkiprah Lagi Kawal Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan di Riau
  • 4 Kanwil Kemenkum Riau Persiapkan Penilaian IRH 2027
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI yang Lebih Inklusif dan Tepat Sasaran
  • 6 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
  • 7 Kanwil Kemenkum Riau Saksikan Tayangan Virtual Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026
  • 8 Siswa MAN 1 Pekanbaru Ikuti Ajang IOAA, Muliardi: Anak-Anak Kita Memiliki Potensi yang Luar Biasa
  • 9 Muliardi: Jangan Sampai Ada Kebijakan atau Anggaran yang Berjalan Sendiri-Sendiri
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved