Mulai Senin Depan, Terjaring Operasi Yustisi akan Diberi Sanksi Denda


Dibaca: 913 kali 
Jumat, 25 September 2020 - 13:27:11 WIB
Mulai Senin Depan, Terjaring Operasi Yustisi akan Diberi Sanksi Denda Wakil I Kepala Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid Kabupaten Siak Budhi Yuwono.

Siak, Hariantimes.com - Mulai Senin (27/09/2020), Tim Satgas Penegakan Disiplin Protokol Covid 19 Kabupaten Siak akan memberlakukan sanksi pidana
kepada para pelanggar kepatuhan protokol kesehatan yang tidak memakai masker.

Bagi pelanggar yang terjaring Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan akan dikenai sanksi denda sebesar Rp150 ribu.

Wakil I Kepala Sekretariat Gugus Tugas  Penanganan Covid Kabupaten Siak Budhi Yuwono menjelaskan, Operasi Yustisi akan diberlakukan menyusul disahkannya Peraturan Daerah No 4 Tahun 2020 tentang Penanganan Penyakit Menular di Kabupaten Siak, sebagai upaya menekan jumlah kasus penularan Covid 19 yang cukup signifikan di Kabupaten Siak. Dalam hal penanganan penularan wabah Covid 19 ini diperlukan tingkat kesadaran masyarakat yang tinggi untuk menerapkan protokol kesehatan misalnya memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan. 

"Melihat lonjakkan kasus penularan di Kabupaten Siak, tingkat kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan kembali melalui pelaksanaan Operasi Yustisi," jelas Budhi Yuwono  di Siak Sri Indrapura, Kamis (24/09/2020) sore kemarin.

Upaya pemerintah daerah katanya, adalah dengan menyusun Perda yang telah tercatat dalam lembaran daerah nomor No 4 Tanggal 23 September 2020 tersebut, sebagai landasan hukum penindakan dalam rangka memutus rantai penularan Covid 19 di Kabupaten Siak. 

Budhi juga menjelaskan Operasi Yustisi akan dilaksanakan diseluruh kecamatan di Kabupaten Siak, karena kasus penularan Covid 19 saat ini terjadi hampir diseluruh kecamatan kecuali Kecamatan Pusako. 

“Kecamatan Tualang jadi perhatian utama, karena tingkat penularannya tergolong tinggi” jelas Budhi.

Untuk itu, masyarakat dihimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penularan Covid 19 dilingkungan tempat tinggalnya, serta meningkatkan kedisiplinan terhadap kepatuhan akan Protokol Kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan.(*)