• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Gencarkan Patroli C3, Regu Pleton Standby Polres Siak Sasar Objek Vital dan Daerah Rawan Karhutla
Dibaca : 164 Kali
Wako Pekanbaru Serahkan Sapi Qurban Bantuan Presiden RI ke Warga RW 04 Sri Meranti
Dibaca : 180 Kali
Selama Pelantikan Bupati dan Wabup Siak, PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik
Dibaca : 197 Kali
Shalat Idul Adha di Tasik Betung, Dr Afni: Kita akan Bangun Kampung-Kampung yang Jauh dari Pusat Kecamatan
Dibaca : 194 Kali
Idul Adha 1446 H, PWI Riau akan Sembelih 7 Hewan Qurban
Dibaca : 259 Kali

  • Home
  • Kampar

Mulai Besok, Perbup Kampar Nomor 44 Tahun 2020 Diterapkan, Pelanggar akan Diberi Sanksi

Zulmiron
Ahad, 20 September 2020 21:57:57 WIB
Cetak
Mulai Besok, Perbup Kampar Nomor 44 Tahun 2020 Diterapkan, Pelanggar akan Diberi Sanksi.

Kampar, Hariantimes.com - Peraturan Bupati (Perbup) Kampar Nomor 44 tahun 2020 tentang Pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan, mulai Senin (21/09/2020) efektif diberlakukan di seluruh wilayah Kabupaten Kampar.

Bahkan Tim Yustisi Gabungan dari Satpol PP Kampar, Polres Kampar, Kodim 0313/ KPR serta stakeholder terkait lainnya, akan melakukan razia dan penertiban terhadap pelanggar protokol kesehatan, sesuai Peraturan Bupati Kampar nomor 44 tahun 2020 dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Kegiatan yang sama juga dilakukan di seluruh kecamatan dengan melibatkan Upika (Unsur Pimpinan Kecamatan) serta Instansi terkait di tingkat kecamatan, guna menertibkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan ini.

"Benar mulai Senin (21/09/2020) akan dilakukan razia atau penertiban terhadap pelanggar protokol kesehatan oleh Tim Yustisi Gabungan di Kabupaten Kampar," ujar Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Deni Yusra, saat dikonfirmasi terkait kegiatan operasi Yustisi dalam rangka penerapan Perbup Kampar Nomor 44 tahun 2020 ini, Minggu (20/09/2020).

Kapolres mengatakan, selama beberapa hari ini telah disosialisasikan kepada masyarakat luas tentang Perbup Kampar Nomor 44 tahun 2020, yang bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. 

Perbup ini juga menjadi payung hukum bagi Tim Yustisi untuk memberikan sangsi terhadap pelanggar protokol kesehatan.

"Diharapkan nantinya masyarakat semakin patuh melaksanakan protokol kesehatan supaya Pandemi ini segera berakhir dan kita semua bisa hidup normal kembali," jelas Iptu Deni.

Untuk diketahui bahwa Perbup Kampar Nomor 44 Tahun 2020 ini mengatur tentang sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan, baik untuk perorangan maupun pelaku usaha, sebagaimana diatur pada Bab IV PASAL 9, yaitu :

A. Bagi Pelanggar Perorangan ada beberapa sanksi, yaitu Teguran lisan atau teguran tertulis, Kerja Sosial atau Denda Administratif sebesar Rp100 ribu.

B. Bagi Pelaku Usaha pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat fasilitas umum yang tidak menerapkan protokol kesehatan, akan diberikan sanksi berupa Teguran Tertulis atau Denda Administratif. 

Untuk pelanggaran yang pertama kalinya dikenakan denda maksimal sebesar Rp1 juta. Untuk Pelanggaran kali kedua diberikan sanksi penghentian sementara operasional usahanya dan untuk pelanggaran yang ketiga kalinya akan dilakukan penghentian izin usahanya.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Musrenbang Kampar 2025 Membangun Sinergi untuk Masa Depan yang Lebih Baik

Resmikan Gedung SBSN di Kampar, Kakanwil Kemenag Riau Dorong Disiplin dan Pelayanan Prima

Masyarakat Tanjung Belit Berharap Program ITHCP Terus Dilanjutkan

Lindungi Lingkungan, PHR Luncurkan Bank Sampah Tanjung Sawit Lestari di Tapung

Pj Bupati Kampar Dukung Penuh Keterbukaan Informasi Publik

Implementasikan Program Kesehatan, APG Westkampar Indonesia Salurkan Bantuan PMT ke Ibu Hamil

Musrenbang Kampar 2025 Membangun Sinergi untuk Masa Depan yang Lebih Baik

Resmikan Gedung SBSN di Kampar, Kakanwil Kemenag Riau Dorong Disiplin dan Pelayanan Prima

Masyarakat Tanjung Belit Berharap Program ITHCP Terus Dilanjutkan

Lindungi Lingkungan, PHR Luncurkan Bank Sampah Tanjung Sawit Lestari di Tapung

Pj Bupati Kampar Dukung Penuh Keterbukaan Informasi Publik

Implementasikan Program Kesehatan, APG Westkampar Indonesia Salurkan Bantuan PMT ke Ibu Hamil



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Gencarkan Patroli C3, Regu Pleton Standby Polres Siak Sasar Objek Vital dan Daerah Rawan Karhutla
07 Juni 2025
Wako Pekanbaru Serahkan Sapi Qurban Bantuan Presiden RI ke Warga RW 04 Sri Meranti
06 Juni 2025
Selama Pelantikan Bupati dan Wabup Siak, PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik
06 Juni 2025
Shalat Idul Adha di Tasik Betung, Dr Afni: Kita akan Bangun Kampung-Kampung yang Jauh dari Pusat Kecamatan
06 Juni 2025
Idul Adha 1446 H, PWI Riau akan Sembelih 7 Hewan Qurban
05 Juni 2025
Sambut PWI dan SMSI, Dr Afni Berharap Dukungan untuk Siak Hebat dan Bermartabat
05 Juni 2025
Dari Wartawan Jadi Bupati, Banyak Harapan yang Disematkan pada Afni Zulkifli
05 Juni 2025
Kunni Masrohanti Dipercaya Kemenbud Gelar Festival Seni Budaya Melayu Riau
05 Juni 2025
Gebyar Sholawat Dihadiri Ribuan Santri, Dr Afni: Mari Kita Bangun Siak Ini Sama-Sama
04 Juni 2025
Ajak Tamu Undangan Makan Beghanyut, Dr Afni: Menu yang Ditawarkan Autentik Khas Melayu Siak
04 Juni 2025
TERPOPULER +
  • 1 Stikes Tengku Maharatu Wisuda 322 Lulusan. Sunarti: Segera Lengkapi Agar Kampus Ini Jadi Universitas
  • 2 SK Pelantikan Bupati dan Wabup Siak Periode 2025-2030 Dr Afni Z-Syamsurizal Sudah Diteken Mendagri
  • 3 Tim Transisi di Pemkab Siak Mulai Bekerja, Berikut 10 Pesan Khusus Bupati Siak Terpilih Dr Afni
  • 4 Serangan Jantung, Jemaah BTH-08 Reni Maifida Zainal Muhammad Wafat di Mekkah
  • 5 Tiga Calon Rektor UIR Periode 2025-2029 Resmi Ditetapkan Usai Penetapan Penjaringan Rapat Senat
  • 6 Mengukir Jalan Menuju Puncak, Admiral dan Harapan Baru UIR
  • 7 SMSI Pusat Serahkan Anugerah Sahabat Pers ke Dr Bagus Santoso dan Dr Afni Z
  • 8 Suarakan Riau Jadi Daerah Istimewa di Senayan, Abdul Hamid: Mari Kita Semua Bersama-Sama Mendukung
  • 9 Apdesi Riau-Kejati Bangun Sinergitas Penguatan Tata Kelola Pemdes
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved