• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tim Perpustakaan El-Hayaah MAN 1 Pekanbaru Stand Teredukatif di Festival Literasi Provinsi Riau 2026
Dibaca : 160 Kali
Hadapi Era AI dan UU ITE, PWI Dumai Perkuat Kompetensi Wartawan
Dibaca : 175 Kali
Kemenkum Riau Perkuat Harmonisasi Rencana Kerja Perangkat Daerah Pelalawan Tahun 2027
Dibaca : 167 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Tingkatkan Pemahaman Hak Kepesertaan TASPEN dan BPJS Kesehatan bagi ASN
Dibaca : 168 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Gelar Donor Darah
Dibaca : 166 Kali

  • Home
  • Kampar

Mulai Besok, Perbup Kampar Nomor 44 Tahun 2020 Diterapkan, Pelanggar akan Diberi Sanksi

Zulmiron
Ahad, 20 September 2020 21:57:57 WIB
Cetak
Mulai Besok, Perbup Kampar Nomor 44 Tahun 2020 Diterapkan, Pelanggar akan Diberi Sanksi.

Kampar, Hariantimes.com - Peraturan Bupati (Perbup) Kampar Nomor 44 tahun 2020 tentang Pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan, mulai Senin (21/09/2020) efektif diberlakukan di seluruh wilayah Kabupaten Kampar.

Bahkan Tim Yustisi Gabungan dari Satpol PP Kampar, Polres Kampar, Kodim 0313/ KPR serta stakeholder terkait lainnya, akan melakukan razia dan penertiban terhadap pelanggar protokol kesehatan, sesuai Peraturan Bupati Kampar nomor 44 tahun 2020 dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Kegiatan yang sama juga dilakukan di seluruh kecamatan dengan melibatkan Upika (Unsur Pimpinan Kecamatan) serta Instansi terkait di tingkat kecamatan, guna menertibkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan ini.

"Benar mulai Senin (21/09/2020) akan dilakukan razia atau penertiban terhadap pelanggar protokol kesehatan oleh Tim Yustisi Gabungan di Kabupaten Kampar," ujar Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Deni Yusra, saat dikonfirmasi terkait kegiatan operasi Yustisi dalam rangka penerapan Perbup Kampar Nomor 44 tahun 2020 ini, Minggu (20/09/2020).

Kapolres mengatakan, selama beberapa hari ini telah disosialisasikan kepada masyarakat luas tentang Perbup Kampar Nomor 44 tahun 2020, yang bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. 

Perbup ini juga menjadi payung hukum bagi Tim Yustisi untuk memberikan sangsi terhadap pelanggar protokol kesehatan.

"Diharapkan nantinya masyarakat semakin patuh melaksanakan protokol kesehatan supaya Pandemi ini segera berakhir dan kita semua bisa hidup normal kembali," jelas Iptu Deni.

Untuk diketahui bahwa Perbup Kampar Nomor 44 Tahun 2020 ini mengatur tentang sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan, baik untuk perorangan maupun pelaku usaha, sebagaimana diatur pada Bab IV PASAL 9, yaitu :

A. Bagi Pelanggar Perorangan ada beberapa sanksi, yaitu Teguran lisan atau teguran tertulis, Kerja Sosial atau Denda Administratif sebesar Rp100 ribu.

B. Bagi Pelaku Usaha pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat fasilitas umum yang tidak menerapkan protokol kesehatan, akan diberikan sanksi berupa Teguran Tertulis atau Denda Administratif. 

Untuk pelanggaran yang pertama kalinya dikenakan denda maksimal sebesar Rp1 juta. Untuk Pelanggaran kali kedua diberikan sanksi penghentian sementara operasional usahanya dan untuk pelanggaran yang ketiga kalinya akan dilakukan penghentian izin usahanya.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Perkuat Kesiapsiagaan Pencegahan Karhutla di Ria Kapolri: Jaga Sinergitas dan Kolaborasi

Temui Bupati Kampar, Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Layanan Posbankum Desa dan Sinergi Kukerta

Bersatu di Rimbang Baling, Mahasiswa, Polri dan Intelektual Perkuat Gerakan Cegah Karhutla dan Narkoba di Riau

Resmikan Dapur SPPG Polres Kampar, Kapolda Riau: Langkah Strategis Mewujudkan Sumber Daya yang Kuat, Sehat dan Berkualitas

Musrenbang Kampar 2025 Membangun Sinergi untuk Masa Depan yang Lebih Baik

Resmikan Gedung SBSN di Kampar, Kakanwil Kemenag Riau Dorong Disiplin dan Pelayanan Prima

Perkuat Kesiapsiagaan Pencegahan Karhutla di Ria Kapolri: Jaga Sinergitas dan Kolaborasi

Temui Bupati Kampar, Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Layanan Posbankum Desa dan Sinergi Kukerta

Bersatu di Rimbang Baling, Mahasiswa, Polri dan Intelektual Perkuat Gerakan Cegah Karhutla dan Narkoba di Riau

Resmikan Dapur SPPG Polres Kampar, Kapolda Riau: Langkah Strategis Mewujudkan Sumber Daya yang Kuat, Sehat dan Berkualitas

Musrenbang Kampar 2025 Membangun Sinergi untuk Masa Depan yang Lebih Baik

Resmikan Gedung SBSN di Kampar, Kakanwil Kemenag Riau Dorong Disiplin dan Pelayanan Prima



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tim Perpustakaan El-Hayaah MAN 1 Pekanbaru Stand Teredukatif di Festival Literasi Provinsi Riau 2026
11 Agustus 2026
Hadapi Era AI dan UU ITE, PWI Dumai Perkuat Kompetensi Wartawan
11 Agustus 2026
Kemenkum Riau Perkuat Harmonisasi Rencana Kerja Perangkat Daerah Pelalawan Tahun 2027
11 Agustus 2026
Kanwil Kemenkum Riau Tingkatkan Pemahaman Hak Kepesertaan TASPEN dan BPJS Kesehatan bagi ASN
11 Agustus 2026
Kanwil Kemenkum Riau Gelar Donor Darah
11 Agustus 2026
Lagi, KWQ Salurkan 60 Al-Qur’an untuk Hafidz MI TAQ dan SMA MuTi
11 Agustus 2026
Imigrasi Tanjungpinang Gandeng PT Pos Indonesia Hadirkan Layanan Antar Paspor IDEPAS
11 Agustus 2026
Semarak HUT ke-81 RI, Imigrasi Pekanbaru Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis
11 Agustus 2026
Kanwil Kemenkum Riau Gelar Turnamen Tenis Meja dan Domino
10 Agustus 2026
Pekerja Informal Sektor Persampahan Dapat Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen
10 Agustus 2026
TERPOPULER +
  • 1 PWI dan AFPI Perkuat Literasi Pindar
  • 2 PPI Lestarikan Kekayaan Budaya Melalui Karya Sastra
  • 3 Wamenkes Tekankan Inovasi dan Riset Kesehatan
  • 4 Prabowo Ajak Jajaran Kadin Indonesia Perkuat Kolaborasi antara Pemerintah dan Dunia Usaha
  • 5 Ingin Lanjut S2 Komunikasi? UIR Buka Pendaftaran hingga 22 Agustus 2026
  • 6 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Komunikasi dan Transformasi Organisasi
  • 7 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum "PASTI Ada Solusi" Episode 9
  • 8 Menteri PPN/Bappenas Prof Rachmat Pambudy Keynote Speaker SIEXPO 2026 di Pekanbaru
  • 9 Evaluasi Kinerja Semester I 2026, Kanim Pekanbaru Raih Penghargaan Humas Most Popular
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved