• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Firdaus: Tema yang Diusung “Fondasi Regulasi & Arsitektur Keuangan Negara”
Dibaca : 154 Kali
Heboh! Ular Piton Ukuran 5 Meter Muncul di Permukiman Warga Tangkerang Labuay
Dibaca : 194 Kali
SK Izin Operasional Diperpanjang, IZI Sumbar Komitmen Kelola Zakat Secara Amanah
Dibaca : 167 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Dukung Digitalisasi Produk Indikasi Geografis
Dibaca : 203 Kali
Perkuat Strategi Komunikasi Publik, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pembinaan Kehumasan Bersama Meta Indonesia
Dibaca : 208 Kali

  • Home
  • Siak

Pemkab Siak Salurkan Bantuan Sembako Tahap II ke Masyarakat Pusako

Zulmiron
Sabtu, 19 September 2020 00:30:30 WIB
Cetak
Bantuan sembako ini diserahkan secara simbolis oleh Bupati Siak Alfedri di Kampung Sungai Berbari.

Siak, Hariantimes.com - Pemerintah Kabupaten Siak menyalurkan bantuan sembako tahap II ke masyarakat miskin dan masyarakat yang terdampak covid19 yang belum pernah mendapat bantuan di Kecamatan Pusako, Jumat (18/09/2020). 

Bantuan sembako ini diserahkan secara simbolis oleh Bupati Siak Alfedri di Kampung Sungai Berbari.

Mekanisme penerima bantuan sembako ini berdasarkan Peraturan Bupati Siak Nomor 34 Tahun 2020 terkait dengan Bantuan Sosial Sembako dari Pemerintah Kabupaten Siak.

Bupati Alfedri menyampaikan, bantuan ini untuk warga miskin atau warga yang kurang mampu yang belum pernah mendapat bantuan. Dan berharap bantuan itu bisa bermanfaat untuk meringankan beban hidup keluarga.

“Kami menyerahkan bantuan paket sembako di Kecamatan Pusako ini untuk masyarakat miskin dan masyarakat yang terdampak covid19 yang belum pernah mendapat bantuan. Baik dari dana Pusat, Provinsi maupun dari dana kampung,” ucap Alfedri.

Menurut Alfedri, bantuan sembako secara bertahap tersebut sudah terverifikasi oleh petugas. Dan bantuan sosial yang disalurkan pada tahap II ini sebanyak 33.691 KK, yang tersebar di seluruh kampung dan kelurahan.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Wan Idris menyampaikan, program jaring pengaman sosial ini menggunakan dana APBD Siak Tahun 2020. Bantuan ini berupa barang yang terdiri dari 10Kg beras, minyak goreng 3 liter, gula 2 kg dan ikan sarden 425 gram 2 kaleng. Jika diuangkan nilainya sebesar Rp250 ribu.

Wan Idris menjelaskan, masyarakat yang menerima bantuan tersebut berdasarkan data dari RT dan RW setempat. Kemudian pihak RT dan RW mengusulkan ke kantor kampung atau kelurahan. Selanjutnya dimusyawarahkan bersama perangkat kampung, apakah calon penerima ini layak atau tidak untuk diberi bantuan.

Dan selanjutnya Dinas Sosial melalui petugas fasilitator mengecek kembali usulan-usulan dari RT dan RW tersebut, apakah ada bi eririsan dengan bantuan sosial lainnya. Seperti bantuan PKH, bantuan sosial pangan, bantuan sosial non tunai dari kementerian sosial, bantuan dari dana kampung.

“Jadi irisan-irisan inilah yang dicek kembali. Kalau seadainya temukan warga yang sudah menerima bantuan sosial lainnya, maka warga tersebut tidak menerima bantuan sembako ini," jelasnya.

Setelah dimusyawarahkan, lanjutnya, data tersebut diusulkan kepada Camat untuk di validasi kembali oleh pihak kecamatan. Kemudian barulah dibuat SK-nya dan diusulkan ke kabupaten melalui dinas sosial.

Pihak dinas kemudian mem-validasi kembali karena adanya indikasi warga yang telah menerima bantuan sosial lainnya. 

“Setelah kami cek kembali, terjadi pengurangan, karena data nama warga tersebut teridentifikasi menerima bantuan sosial lainnya,” kata Wan Idris lagi.

Setelah di validasi oleh dinas sosial, maka selanjutnya di terbitkan SK Bupati Siak, kemudian pihak dinas menyusun jadwal pendistribusian ke seluruh kecamatan. 

Untuk tahap kedua pihak dinas sosial memberikan waktu kepada pihak kampung selama 12 hari kerja untuk menyalurkan bantuan tersebut ke masing-masing warga, kemudian pemerintah kampung/Kelurahan menyampaikan laporan kepada dinas sosial.

Untuk tahap ketiga pihaknya menunggu progress penyaluran dari tahap kedua dari masing-masing kampung. 

“Jika warga penerima bantuan meninggal dunia dan tidak ada ahli waris, atau pindah domisili, serta karena sudah pernah menerima bantuan lainnya. Hal ini kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Kampung atau Kelurahan untuk diganti, dan akan meneriman bantuan pada tahap tiga,” jelasnya.

Jadi tidak adalagi penambahan pada tahap tiga melainkan perbaikan untuk tahap tiga. Karena anggaran yang diusulkan pada anggaran perubahan itu sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.

“Untuk tahap kedua kami berharap dalam minggu ini sudah selesai,” pungkasnya.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Lepas Kafilah MTQ Siak, Afni: Bonus Naik 10 Persen dan Hadiah Umrah Tetap Diberikan

Bantu Pasien Tak Mampu, Rumah Singgah Kesehatan Gratis Mulai Dibangun di Siak

Pemkab Siak Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Produktif Dorong PAD dan Kesejahteraan Warga.

Pemkab Siak Pastikan Bayar Gaji ke 13 Dari APBD

KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Jalan, Penyegelan Bersifat Sementara

Bupati Siak Dorong KITB Kembali Jadi PSN dan Revitalisasi Istana Kesultanan Siak

Lepas Kafilah MTQ Siak, Afni: Bonus Naik 10 Persen dan Hadiah Umrah Tetap Diberikan

Bantu Pasien Tak Mampu, Rumah Singgah Kesehatan Gratis Mulai Dibangun di Siak

Pemkab Siak Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Produktif Dorong PAD dan Kesejahteraan Warga.

Pemkab Siak Pastikan Bayar Gaji ke 13 Dari APBD

KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Jalan, Penyegelan Bersifat Sementara

Bupati Siak Dorong KITB Kembali Jadi PSN dan Revitalisasi Istana Kesultanan Siak



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Firdaus: Tema yang Diusung “Fondasi Regulasi & Arsitektur Keuangan Negara”
25 Juni 2026
Heboh! Ular Piton Ukuran 5 Meter Muncul di Permukiman Warga Tangkerang Labuay
25 Juni 2026
SK Izin Operasional Diperpanjang, IZI Sumbar Komitmen Kelola Zakat Secara Amanah
25 Juni 2026
Kanwil Kemenkum Riau Dukung Digitalisasi Produk Indikasi Geografis
25 Juni 2026
Perkuat Strategi Komunikasi Publik, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pembinaan Kehumasan Bersama Meta Indonesia
25 Juni 2026
Dukung Hilirisasi Inovasi dan Daya Saing Daerah, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sentra KI
25 Juni 2026
Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi dengan BPKP
25 Juni 2026
Waka GEKIRA Herry Dahana: Dukung Setiap Kebijakan yang Benar-Benar Berpihak pada Kepentingan Rakyat
25 Juni 2026
Lepas Kafilah MTQ Siak, Afni: Bonus Naik 10 Persen dan Hadiah Umrah Tetap Diberikan
25 Juni 2026
Bantu Pasien Tak Mampu, Rumah Singgah Kesehatan Gratis Mulai Dibangun di Siak
25 Juni 2026
TERPOPULER +
  • 1 Waspada Penipuan!, UIR Tegaskan Tidak Pernah Menagih UKT Melalui WhatsApp, SMS Maupun Medsos
  • 2 KLH/BPLH Perkuat Pencegahan Karhutla di Lahan Gambut Riau
  • 3 16 Tokoh Terima Anugerah SMSI 2026, Ketum SMSI Firdaus: Pers Merdeka Kunci Demokrasi Sehat
  • 4 Wadah Aspirasi Masyarakat, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik "PASTI ADA SOLUSI"
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pengawasan Protokol Notaris di Inhu
  • 6 Tinjau Inovasi CEOR Minas, Komisi VI DPR RI Dukung Langkah Pertamina Jaga Ketahanan Energi Nasional
  • 7 Kanwil Kemenkum Riau Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual di Rohil
  • 8 Kanwil Kemenkum Riau dan FH Unri Perkuat Sinergi Kukerta Berdampak
  • 9 APP Group Perkuat Kolaborasi di Pelalawan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved