• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Akses AHU Sangat Cepat dan Mudah, PWI Resmi Kembali Terdaftar di Kemenkum
Dibaca : 271 Kali
Bangun Lingkungan yang Ramah, Muliardi: Kehadiran Bunda Inklusi Harus Jadi Energi Baru
Dibaca : 261 Kali
IKJHI Capai 88,46 Poin, Muliardi: Bukti Komitmen dan Sinergi Seluruh Pihak
Dibaca : 266 Kali
Hadir di Pekanbaru, Emado's Resto Sajikan Makanan Khas Timur Tengah
Dibaca : 271 Kali
Kunker ke Meranti Bersama Gubri, Kapolda Riau: Satkamling Garda Terdepan Menjaga Keamanan Lingkungan
Dibaca : 293 Kali

  • Home
  • Hukrim

Kasus Dugaan Penghinaan Facebook JB Terhadap UAS

Khalid T: Masyarakat Menanti Kepastian Hukum

Redaksi
Senin, 01 Oktober 2018 23:14:54 WIB
Cetak
Panglima Front Pembela Bumi Lancang Kuning, Khalid T.
Pekanbaru, Hariantimes.com - Kasus penghinaan terhadap Ustadz Abdul Somad (UAS) oleh Joni Bonyok (JB) harus cepat dilimpahkan ke Pengadilan.

Soalnya, sampai sekarang masyarakat menanti kepastian hukum kasus penghinaan facebook JB terhadap UAS bergulir.

"Setelah dilaporkannya kasus penghinaan facebook JB  terhadap Ustadz Abdul Somad pada 6 Agustus 2018 lalu ke Polda Riau, sampai sekarang masyarakat menanti kepastian hukum bergulir," tutur Panglima Front Pembela Bumi Lancang Kuning Khalid T melalui pesan whatsapp yang diterima Hariantimes.com, Senin (01/10/2018).

Khalid mengatakan, masyarakat menunggu sejauhmana penegakkan hukum bisa dilaksanakan.

"Mengapa kami menyerahkan JB ke Polda Riau, karena kita takut masyarakat yang bertindak. Dan kita masih percaya dengan pihak kepolisian," ujar Khalid.

Selama ini, sebut Khalid,  kepolisian memang bergerak cepat dan sudah memeriksa UAS, JB dan saksi ahli. Dan tentu semuanya memerlukan proses sesuai protap dan ketentuan kepolisian.

UAS sendiri sebagai seorang muslim telah memaafkan JB. Akan tetapi, proses hukum tetap dilanjutkan. Dengan harapan, supaya menimbulkan efek jera. UAS yang telah ditabalkan sebagai Datuk Seri Ulama Setia Negara mengharapkan di masa depan jangan lagi terjadi penghinaan kepada ulama maupun kepada pemimpin. Karena sangsi hukum yang diterima maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta.(*/ron)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal

Tim Operasi Peti Kuantan 2025 Amankan Tiga Penambang Emas Ilegal

Polda Riau Dukung Penuh Pemkab Kuansing Tertibkan PETI

Satreskrim Polres Siak Ungkap kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Tersangka Diamankan

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal

Tim Operasi Peti Kuantan 2025 Amankan Tiga Penambang Emas Ilegal

Polda Riau Dukung Penuh Pemkab Kuansing Tertibkan PETI

Satreskrim Polres Siak Ungkap kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Tersangka Diamankan

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Akses AHU Sangat Cepat dan Mudah, PWI Resmi Kembali Terdaftar di Kemenkum
11 September 2025
Bangun Lingkungan yang Ramah, Muliardi: Kehadiran Bunda Inklusi Harus Jadi Energi Baru
11 September 2025
IKJHI Capai 88,46 Poin, Muliardi: Bukti Komitmen dan Sinergi Seluruh Pihak
11 September 2025
Hadir di Pekanbaru, Emado's Resto Sajikan Makanan Khas Timur Tengah
11 September 2025
Kunker ke Meranti Bersama Gubri, Kapolda Riau: Satkamling Garda Terdepan Menjaga Keamanan Lingkungan
10 September 2025
Reshuffle Kabinet Prabowo: Ibarat Mandi Safar, Menyucikan Pemerintahan dari Noda Lama
10 September 2025
Wako Pekanbaru Tinjau Harga dan Stok Bahan Pangan di Pasar Palapa
10 September 2025
Tarik Daya Beli Masyarakat, Pemko Pekanbaru Bakal Bangun RTH di Pasar Palapa
10 September 2025
Kerjasama Wakaf Tunai bagi Catin, Kanwil Kemenag Riau Teken MoU dengan BWI dan BSI
10 September 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan, Imigrasi Pekanbaru Tanam Pohon Serentak Bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
09 September 2025
TERPOPULER +
  • 1 60 Murid TK Umi Kalsum Ikuti Polsanak di Mapolsek Tualang
  • 2 Pelajaran Berharga Kerusuhan Agustus
  • 3 Cegah Karhutla, PT TPP Gelar Apel Siaga di Inhu
  • 4 Kemenag Riau Gelar Maulid Nabi SAW 1447 H di Masjid Raya An Nur, Muliardi: Kita Berharap Umat Semakin Rukun
  • 5 Harpelnas 2025, Indosat Hadirkan Hadiah Istimewa bagi Pelanggan Setia IM3, Tri dan HiFi
  • 6 RUPS-LB PT BSP Ganti Dewan Direksi dan Komisaris, Syamsurizal: Kita Butuh Energi Baru
  • 7 Kakanwil Kemenag Riau Ajak PPIU dan PIHK Perkuat Sinergi Layanan Haji dan Umrah
  • 8 UIR Raih Triple Winner di Anugerah Kerjasama Diktisaintek 2025 Tingkat LLDIKTI XVII
  • 9 Selama 6 Dekade, UIR Berhasil Menunjukkan Eksistensinya
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved