• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
Dibaca : 270 Kali
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 552 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 748 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 744 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 645 Kali

  • Home
  • Hukrim

Dikarenakan Susah Menangkap Pelajaran, Orangtua Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas

Zulmiron
Rabu, 16 September 2020 13:38:17 WIB
Cetak
LH (ibu kandung korban) dan IS (ayah korban) yang tega menganiaya anak kandungnya sendiri.

Banten, Hariantimes.com - Dikarenakan kesal dan gelap mata susah menangkap pelajaran, LH (ibu kandung korban) dan  IS (ayah korban) tega menganiaya anak kandungnya sendiri di rumah kontrakan di Jalan Assofa Raya Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (13/09/2020) dini hari.

Kasus ini bermula dari laporan aparat desa dan warga. Saat itu warga ziarah pada 12 september 2020. Dan ada kecurigaan warga terhadap makam baru yang tidak ada batu nisannya dan tidak ada info ada warga sekitar yang meninggal beberapa hari terdekat. Sehingga kecurigaan itu memunculkan keinginan warga untuk mencari tahu, apa yang dikubur di makam TPU Gunung Kendeng Kecamatan Cijaku, Lebak Banten.

Menindaklanjuti hal tersebut, aparat desa dan warga melakukan pembongkaran makam yang disaksikan oleh Polres Lebak. Dari hasil tersebut, ditemukanlah ada mayat wanita berusia 9 tahun masih menggunakan pakaian lengkap dan setelah itu dilakukan identifikasi atas mayat tersebut oleh reskrim Polres Lebak.

Melalui identifikasi dan berkoordinasi dengan pihak lainnya, Kasat reskrim Polres Lebak mendapatkan informasi dari Polsek Metro Setia Budi Jakarta Selatan, bahwa ada laporan orangtua yang kehilangan anaknya dengan ciri-ciri sama seperti mayat yang ditemukan terkubur. 

"Dari hasil informasi tersebut, mendatangi alamat yang melaporkan diduga laporan palsu tersebut, lalu Satreskrim Polres Lebak mengamankan orangtua pelaku LH (ibu kandung korban) dan  IS (ayah korban) di rumah kontrakan pada hari Minggu (13/09/2020) dini hari di Jalan Assofa Raya Kecamatan Kebon Jeruk. Jakarta Barat," beber Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar melalui Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi melalui siaran pers yang dikirimkan ke media, Rabu (16/09/2020).

Dari hasil interogasi penyidik, ulas Edy Sumardi, orangtua mengakui telah menganiaya korban sehingga mengakibatkan meninggal dikarenakan kesal dan gelap mata terhadap korban dikarenakan susah menangkap pelajaran.

"Lalu ibu korban menganiaya korban dengan mencubit memukul dengan menggunakan gagang sapu sampai anaknya jatuh kelantai hingga meninggal dunia, menurut pengakuan ibu kandung Korban sering dianiaya dan penyidik menemukan file foto di hp pelaku dengan kondisi korban lebam mata dan bengkak mulut," ungkap Edy Sumardi seraya menyampaikan setelah LH (ibu kandung korban) menganiaya korban hingga meninggal dunia IS (ayah korban)  ikut serta membantu membawa dan menguburkan korban ke TPU Kampung Gunung Kendeng Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak yang menempuh waktu 4 jam dari kediamannya di Kecamatan Larangan Kota Tangerang Provinsi Banten.

"Atas perbuatan tersebut orang tua korban dijerat pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau pasal 351 ayat (3) KUH PIDANA. Dengan ancaman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga atau max seumur hidup dikarenakan pelaku orang tua kandung korban," beber Edy Sumardi.

Terakhir, Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat khususnya orangtua dimasa pandemi covid-19 ini pembelajaran-pembelajaran sekolah dilalukan secara online. Diharapkan orangtua sabar, tekun dan dengan kasih sayang serta dengan hati mengajarkan anaknya dalam melakukan kegiatan dan mendampingi pembelajaran. 

"Diharpkan para orangtua mengajarkan anaknya dalam bersekolah di masa ini dengan penuh kasih sayang dan dengan kesabaran, jangan dengan penuh amarah bahkan sampai dengan menganiaya anaknya," pesan Edy Sumardi.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara

BBKSDA Riau Dua Truk Bermuatan Kayu Olahan di Kawasan Suaka Margasatwa Teluk Meranti

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jalani Pemeriksaan Intensif di Polresta Pekanbaru

Saat Sempro Berlangsung, Mahasiswi UIN Suska Riau Bersimbah Darah Dibacok Rekan Satu Angkatan

PW Hima Persis Riau Minta Pemerintah dan Aparat Harus Tegas

Polres Pelalawan Ungkap Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton, Toha: Bukti Nyata Kepemimpinan yang Responsif

Sepanjang 2025, Tindak Pidana di Wilkum Polda Riau 11.651 Perkara



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
24 Maret 2026
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
  • 2 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 3 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 4 Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • 5 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 6 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 7 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 8 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 9 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved