• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tidak Menghargai Marwah Negeri Bertuan, Bupati Siak Afni Usulkan Pencabutan Izin PT SSL
Dibaca : 254 Kali
Kick Off KHI 2025, Dirjen KPM Komdigi: Etika Harus Tetap Jadi Jangkar Kita
Dibaca : 148 Kali
15 Delegasi AWG Bertolak ke Malaysia Ikuti Konvoi Aksi Sumud Nusantara
Dibaca : 149 Kali
Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional, Agung Nugroho: Pekanbaru Bisa Mencapai Target Zero Putus Sekolah
Dibaca : 148 Kali
Tim Verifikasi Kongres PWI Tegaskan Penolakan Berkas Dukungan PDF
Dibaca : 217 Kali

  • Home
  • Hukrim

Dikarenakan Susah Menangkap Pelajaran, Orangtua Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas

Zulmiron
Rabu, 16 September 2020 13:38:17 WIB
Cetak
LH (ibu kandung korban) dan IS (ayah korban) yang tega menganiaya anak kandungnya sendiri.

Banten, Hariantimes.com - Dikarenakan kesal dan gelap mata susah menangkap pelajaran, LH (ibu kandung korban) dan  IS (ayah korban) tega menganiaya anak kandungnya sendiri di rumah kontrakan di Jalan Assofa Raya Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (13/09/2020) dini hari.

Kasus ini bermula dari laporan aparat desa dan warga. Saat itu warga ziarah pada 12 september 2020. Dan ada kecurigaan warga terhadap makam baru yang tidak ada batu nisannya dan tidak ada info ada warga sekitar yang meninggal beberapa hari terdekat. Sehingga kecurigaan itu memunculkan keinginan warga untuk mencari tahu, apa yang dikubur di makam TPU Gunung Kendeng Kecamatan Cijaku, Lebak Banten.

Menindaklanjuti hal tersebut, aparat desa dan warga melakukan pembongkaran makam yang disaksikan oleh Polres Lebak. Dari hasil tersebut, ditemukanlah ada mayat wanita berusia 9 tahun masih menggunakan pakaian lengkap dan setelah itu dilakukan identifikasi atas mayat tersebut oleh reskrim Polres Lebak.

Melalui identifikasi dan berkoordinasi dengan pihak lainnya, Kasat reskrim Polres Lebak mendapatkan informasi dari Polsek Metro Setia Budi Jakarta Selatan, bahwa ada laporan orangtua yang kehilangan anaknya dengan ciri-ciri sama seperti mayat yang ditemukan terkubur. 

"Dari hasil informasi tersebut, mendatangi alamat yang melaporkan diduga laporan palsu tersebut, lalu Satreskrim Polres Lebak mengamankan orangtua pelaku LH (ibu kandung korban) dan  IS (ayah korban) di rumah kontrakan pada hari Minggu (13/09/2020) dini hari di Jalan Assofa Raya Kecamatan Kebon Jeruk. Jakarta Barat," beber Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar melalui Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi melalui siaran pers yang dikirimkan ke media, Rabu (16/09/2020).

Dari hasil interogasi penyidik, ulas Edy Sumardi, orangtua mengakui telah menganiaya korban sehingga mengakibatkan meninggal dikarenakan kesal dan gelap mata terhadap korban dikarenakan susah menangkap pelajaran.

"Lalu ibu korban menganiaya korban dengan mencubit memukul dengan menggunakan gagang sapu sampai anaknya jatuh kelantai hingga meninggal dunia, menurut pengakuan ibu kandung Korban sering dianiaya dan penyidik menemukan file foto di hp pelaku dengan kondisi korban lebam mata dan bengkak mulut," ungkap Edy Sumardi seraya menyampaikan setelah LH (ibu kandung korban) menganiaya korban hingga meninggal dunia IS (ayah korban)  ikut serta membantu membawa dan menguburkan korban ke TPU Kampung Gunung Kendeng Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak yang menempuh waktu 4 jam dari kediamannya di Kecamatan Larangan Kota Tangerang Provinsi Banten.

"Atas perbuatan tersebut orang tua korban dijerat pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau pasal 351 ayat (3) KUH PIDANA. Dengan ancaman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga atau max seumur hidup dikarenakan pelaku orang tua kandung korban," beber Edy Sumardi.

Terakhir, Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat khususnya orangtua dimasa pandemi covid-19 ini pembelajaran-pembelajaran sekolah dilalukan secara online. Diharapkan orangtua sabar, tekun dan dengan kasih sayang serta dengan hati mengajarkan anaknya dalam melakukan kegiatan dan mendampingi pembelajaran. 

"Diharpkan para orangtua mengajarkan anaknya dalam bersekolah di masa ini dengan penuh kasih sayang dan dengan kesabaran, jangan dengan penuh amarah bahkan sampai dengan menganiaya anaknya," pesan Edy Sumardi.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal

Tim Operasi Peti Kuantan 2025 Amankan Tiga Penambang Emas Ilegal

Polda Riau Dukung Penuh Pemkab Kuansing Tertibkan PETI

Satreskrim Polres Siak Ungkap kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Tersangka Diamankan

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru

Polda Riau Gagalka Pengiriman 14,87 Kg Sabu ke Padang

Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal

Tim Operasi Peti Kuantan 2025 Amankan Tiga Penambang Emas Ilegal

Polda Riau Dukung Penuh Pemkab Kuansing Tertibkan PETI

Satreskrim Polres Siak Ungkap kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Tersangka Diamankan

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru

Polda Riau Gagalka Pengiriman 14,87 Kg Sabu ke Padang



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tidak Menghargai Marwah Negeri Bertuan, Bupati Siak Afni Usulkan Pencabutan Izin PT SSL
23 Agustus 2025
Kick Off KHI 2025, Dirjen KPM Komdigi: Etika Harus Tetap Jadi Jangkar Kita
23 Agustus 2025
15 Delegasi AWG Bertolak ke Malaysia Ikuti Konvoi Aksi Sumud Nusantara
23 Agustus 2025
Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional, Agung Nugroho: Pekanbaru Bisa Mencapai Target Zero Putus Sekolah
23 Agustus 2025
Tim Verifikasi Kongres PWI Tegaskan Penolakan Berkas Dukungan PDF
22 Agustus 2025
Panpel Kongres Persatuan PWI 2025 Matangkan Persiapan
22 Agustus 2025
Duet Akhmad Munir dan Atal Depari Resmi Daftar Caketum dan Calon Ketua DK PWI Pusat 2025-2030
22 Agustus 2025
Polres Inhu Gelar Razia PETI di Sungai Indragiri, Aiptu Misran: Seluruh Rakit Tetap Kami Imbau Segera Dibongkar
22 Agustus 2025
Penertiban PETI Terus Berlanjut, Kapolda Riau Peringatkan Pelaku Segera Berhenti Lakukan Aktivitas Penambangan Ilegal
21 Agustus 2025
Hari Juang Polri, Kapolres Dumai: Kepercayaan Masyarakat Modal Utama Kita
21 Agustus 2025
TERPOPULER +
  • 1 Kongres Persatuan PWI 2025 Diikuti 81 Peserta Penuh dan 200 Peninjau
  • 2 DJSN Dukung Penuh Penguatan Literasi Jaminan Sosial Melalui Sektor Pendidikan
  • 3 Lepas Peserta Jalan Sehat Kerukunan, Muliardi: Ruang Kebersamaan Lintas Agama Untuk Saling Mengenal Lebih Dekat
  • 4 Semangat HUT RI ke-80, Pegawai dan DWP Imigrasi Pekanbaru Bagikan Sembako ke Panti Asuhan Al-Ikhlas
  • 5 Ditlantas Polda Riau Gelar Gerakan Polantas Menyapa di SDN 158 dan SDN 06
  • 6 Sekolah Rakyat Menengah Atas 31, Gubri: Sekolah Rakyat Sangat Tepat Terutama Bagi Rakyat Miskin
  • 7 PT TMP Sosialisasi Pencegahan Karhula dan Deklarasi DMPG di Rohil
  • 8 Fadli Zon Tunjuk Ali Akbar Pimpin Pemugaran Situs Gunung Padang
  • 9 Green Policing di TK Kemala Bhayangkari 05 Dumai, AKBP Angga: Peran Guru Sangat Vital dalam Mendidik Anak-Anak
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved