3.538 Visa Jemaah Haji Riau telah Diterbitkan
Saat di Embarkasi Batam, Jemaah Haji Terima Uang Saku Rp3.187.500
Sang Penolong
Pasca PSU, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
Sukseskan Kebijakan Nasional dalam Kemudahan Berusaha
Bupati Siak Resmikan Kedai Pelayanan Perizinan

Siak, Hariantimes.com - Kantor Penyelenggara Pelayanan Perizinan Berusaha (P3B) DPMPTSP atau Kedai Pelayanan Perizinan yang berada di Ruko Jalan Raya Perawang Km 10 Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak diresmikan pemakaiannya, Selasa (25/08/2020).
Kedai Pelayanan Perizinan ini diresmikan untuk menjawab kebutuhan masyarakat terkait pelayanan publik, khususnya pelayanan perizinan serta dalam rangka turut mensukseskan kebijakan nasional dalam kemudahan berusaha.
"Ini sebagai upaya kami mewujudkan pengelolaan dan pelayanan pemerintah yang baik untuk memberikan kemudahan dan murah kepada masyarakat," ujar Bupati Siak Alfedri saat meresmikan Kantor P3B DPMPTSP atau Kedai Pelayanan Perizinan di Ruko Jalan Raya Perawang Km 10 Kecamatan Tualang, Selasa (25/08/2020).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Herianto mengatakan, kedai ini akan melayani masyarakat di empat kecamatan yang berkeinginan mengurus izin berusaha. Untuk tahap awal akan dibuka hanya dua kali dalam sepekan.
"Kita akan sediakan petugas DPMPTSP di kedai ini. Nanti masyarakat Kecamatan Kandis, Minas, Sungai Mandau dan Tualang tidak perlu lagi ke Siak Sri Indrapura," sebut Herianto seraya menjelaskan, bidang perizinan yang dilayani seperti bidang Kesehatan, Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, UMKM, Penanaman Modal, Pemanfaatan Ruang, Pendidikan, Perhubungan dan Lingkungan Hidup.
"Kami melayani perizinan secara online, dan khusus untuk UMKM izinnya bisa langsung diproses dan selesai dalam satu hari," katanya.
Selanjutnya, Bupati Siak Alfedri bersama anggota DPRD Siak, Sekcam Tualang, tokoh masyarakat melihat tempat pelayanan perizinan tersebut.(*)
Tulis Komentar