• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dosen Pendidikan dan Dosen Spesialis Medikal Bedah Lahirkan Inovasi SOP Berbasis HKI
Dibaca : 145 Kali
Kemenag Riau Himpun Donasi Rp1,83 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
Dibaca : 134 Kali
PWI Pusat Finalisasi Draf AD/ART, KEJ, dan KPW, Siap Disahkan di Konkernas 2026
Dibaca : 177 Kali
Natal PWI Pusat Tetap 24 Januari 2026, Panitia Siapkan Ibadah Streaming Nasional
Dibaca : 166 Kali
AJP 2025, PWI Pusat Siapkan Total Hadiah Rp300 Juta
Dibaca : 164 Kali

  • Home
  • Siak

Tak Mematuhi Protokol Kesehatan, Warga akan Dikenai Sanksi

Zulmiron
Kamis, 13 Agustus 2020 20:17:33 WIB
Cetak
Rapat Koordinasi Virtual sosialisasi pelaksanaan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 di Ruang Siak Live Room, Lantai II Kantor Bupati Siak, Kamis (13/08/2020).

Siak, Hariantimes.com - Protokol kesehatan mesti dijalankan lebih ketat di tengah masyarakat. Bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan hukuman berupa sanksi administratif (denda) dan sanksi sosial.

Sanksi yang diberikan seperti membersihkan jalan, memungut sampah, dan lain sebagainya. Langkah pemberian sanksi merupakan langkah terakhir yang di tempuh. 

Sebelumnya, Pemerintah Daerah
bersama Forkopimda akan melaksanakan upaya sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 kepada masyarakat Kabupaten Siak.

"Tadi Pak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan agar Gubernur, Bupati dan Walikota meningkatkan sosialisasi secara masif terkait penerapan protokol kesehatan secara ketat. Intinya didalam Inpres ini di tekankan pada sosialisasi secara masif agar masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Siak dapat memahami dan melaksanakan dengan penuh tanggungjawab tanpa melakukan pelanggaran," terang Bupati Siak Alfedri didampingi Unsur Forkopimda usai mengikuti Rapat Koordinasi Virtual sosialisasi pelaksanaan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 bersama Menkopolhukam Mahfud MD, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Mendagri Jenderal Tito Karnavian, serta Gubernur, Bupati dan Wali Kota se Indonesia di Ruang Siak Live Room, Lantai II Kantor Bupati Siak, Kamis (13/08/2020).

Turut hadir, Kapolres Siak Doddy Sanjaya, Pj.Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Jamaluddin, serta Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak.

Dikatakan Alfedri, Instruksi Presiden tersebut dinilai oleh semua pihak bisa menjadi payung hukum bagi petugas di seluruh wilayah untuk menegakkan aturan dalam mendisiplinkan masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Ini sebagai upaya bersama memutus mata rantai penyebaran covid-19.

"Instruksi Presiden sangat urgen keberadaannya. Hal ini akan menjadi jawaban terhadap situasi terkini, dimana peningkatan kasus covid-19 di Indonesia, termasuk di Riau dan Kabupaten Siak  ini cukup signifikan. Secara umum kami telah memahami Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tersebut menjadi payung hukum bagi kami (Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum di wilayah Kabupaten Siak) untuk mendisiplinkan masyarakat Kabupaten Siak terkait penerapan protokol kesehatan covid-19 secara ketat," papar Alfedri


Menurut Alfedri, Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini berisikan 12 point peraturan,yang meliputi pelaksanaan protokol kesehatan covid-19,
penanganan saat ditemukan kasus di tempat dan fasilitas umum,
sumberdaya penanganan covid-19 dan kebijakan pendidikan pada masa penanganan covid-19.

"Seperti yang di sampaikan Pak Mahfud (Menko Polhukam Mahfud MD) Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini memuat 12 Point peraturan,meliputi 
pelaksanaan protokol kesehatan covid-19, penanganan saat 
ditemukan kasus di tempat dan fasilitas umum, sumberdaya penanganan covid-19, dan kebijakan pendidikan pada masa penanganan covid-19,," beber Alfedri seraya menyampaikan, elaksanaan koordinasi lintas instansi, penyediaan alat pelindung diri, gerakan mandiri pangan, penerapan jam malam,
pembinaan, pengawasan dan pengendalian pendanaan, evaluasi serta pelaporan.

"Di dalam Inpres itu juga memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum. Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administrasi, serta penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha," ulas Alfedri.

Disebutkan Alfedri, Instruksi Presiden mengharuskan Kepala Daerah untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Gubenur/Bupati/Wali Kota terkait kewajiban mematuhi protokol kesehatan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.

"Di dalam Inpres juga mngharuskan setiap Kepala Daerah menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah. Dalam hal ini saya masih menunggu Peraturan Bapak Gubernur Riau, baru nanti kita buat rancangan peraturan turunannya, tentunya saya bersama Forkopimda akan membahas lebih lanjut terkait hal ini," pungkasnya.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

HUT ke-12 Tahun, BSP Zapin Terus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat dan Lingkungan Sekitar

Temui Dirjen Migas, Bupati Siak Afni Bahas Kedaulatan Energi dan Masa Depan PT BSP

Dukung Program PSR, Afni Perkuat Kerjasama Pemda Siak dengan BPDP

Pemkab Siak Lunasi Utang Hampir Rp200 Miliar, Sisanya Dicicil Hingga 2026

Luncurkan Program Rumah Rakyat di Dayun, Bupati Siak Afni Terima Berbagai Pengaduan Masyarakat.

Penuhi Janji ke Masyarakat, Bupati Afni Jadi Saksi Sidang Konflik Tumang

HUT ke-12 Tahun, BSP Zapin Terus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat dan Lingkungan Sekitar

Temui Dirjen Migas, Bupati Siak Afni Bahas Kedaulatan Energi dan Masa Depan PT BSP

Dukung Program PSR, Afni Perkuat Kerjasama Pemda Siak dengan BPDP

Pemkab Siak Lunasi Utang Hampir Rp200 Miliar, Sisanya Dicicil Hingga 2026

Luncurkan Program Rumah Rakyat di Dayun, Bupati Siak Afni Terima Berbagai Pengaduan Masyarakat.

Penuhi Janji ke Masyarakat, Bupati Afni Jadi Saksi Sidang Konflik Tumang



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dosen Pendidikan dan Dosen Spesialis Medikal Bedah Lahirkan Inovasi SOP Berbasis HKI
22 Desember 2025
Kemenag Riau Himpun Donasi Rp1,83 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
22 Desember 2025
PWI Pusat Finalisasi Draf AD/ART, KEJ, dan KPW, Siap Disahkan di Konkernas 2026
21 Desember 2025
Natal PWI Pusat Tetap 24 Januari 2026, Panitia Siapkan Ibadah Streaming Nasional
20 Desember 2025
AJP 2025, PWI Pusat Siapkan Total Hadiah Rp300 Juta
20 Desember 2025
Mulai Senin, UIR Buka PMB Gelombang Pertama
20 Desember 2025
Unri Sabet Empat Penghargaan di Anugerah Diktisaintek 2025
19 Desember 2025
Imigrasi Kaltim Dinobatkan sebagai Kanwil Terbaik Bidang Teknis 2025
19 Desember 2025
Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim Logistik untuk Korban Bencana di 3 Provinsi
19 Desember 2025
IM3 dan Tri Hadirkan Penawaran Spesial Nataru untuk Koneksi Tanpa Batas
19 Desember 2025
TERPOPULER +
  • 1 Tim KI Riau Visitasi ke PPID Pemkab Kampar, Zufra Irwan:  Kualitas Tata Kelola Informasi Semakin Membaik
  • 2 SMSI Pusat Gelar Dialog Nasional Refleksi Akhir Tahun 2025 Bertema “Media Baru Menuju Pers Sehat”
  • 3 Dorong UMKM "Naik Kelas", Beni Febrianto: Kami Libatkan dalam Setiap Event
  • 4 Kunker ke Kemendagri, Ketua FPK Riau Sampaikan Masalah Informasi Daerah Riau Istimewa
  • 5 KUA Rengat Raih Penghargaan Tertib Administrasi Tingkat Nasional
  • 6 Doa Bersama, PHI dan Elnusa Santuni 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa
  • 7 Ditjen Bimas Kristen dan Ditjen Bimas Katolik Gelar Festival Kasih Nusantara bersama Kemenag di TMII
  • 8 PWI Pusat Terbitkan SE Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera
  • 9 Indosat Masuk Daftar Fortune Best Companies to Work For Southeast Asia
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved