Kanwil Ditjenim Riau Buka Layanan Eazy Passport di Mall Ciputra Seraya
DEN Support BUMN Rusia Investasi PLTN di Sultra
Gagal Rampas Handpone Korban, Dua Residivis Tak Berkutik Dibekuk Warga

Pekanbaru, Hariantimes.com - Dua residivis berinisial RAM dan RSL tak berkutik saat dibekuk warga di Jalan Imam Munandar di depan SMK AKBAR Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Minggu (19/07/2020) sekira pukul 21.30 WIB lalu.
Kedua residivis ini ditangkap warga saat melarikan diri ke arah semak-semak usai gagal merampas handphone milik korban yakni Wan Ari Ardiansyah yang berprofesi sebagai security.
Lantas bagaimana kronologis kejadiannya? Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi mengungkapkan, pada hari Minggu (19/07/2020) sekira pukul 21.30 WIB pelapor yakni Yenni Andriani bersama korban. Yang mana korban mengendarai sepeda motor. Sedangkan pelapor duduk dibagian belakang sedang menggenggam hanphone milik korban melintasi jalan Imam Munandar di depan SMK AKBAR. Tiba-tiba dari arah belakang ke samping kanan datang 2 pelaku langsung mengambil handphone korban. Dan pelapor/korban melakukan perlawanan, sehingga handphone tersebut tidak dapat terambil (gagal). Lalu korban melakukan pengejaran, kemudian menurunkan pelapor di sekitar Jalan Sekuntum dan kembali mengejar pelaku melewati jalan Mawar. Sekitar Jalan Alam Raya, korban memepetkan sepeda motornya ke sepeda motor pelaku, sehingga mengakibatkan pelaku dan korban sama-sama terjatuh. Kemudian pelaku berhasil melarikan diri ke arah semak-semak. Tak lama kemudian masyarakat sekitar berdatangan membantu. Sedangkan korban dibawa ke Klinik SALSA Jalan Imam Munandar Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
"Setelah mendapatkan laporan tersebut, kami memerintahkan Kanit Reskrim Iptu EJ Manulang bersama piket fungsi mendatangi tempat kejadian untuk mencari petunjuk dan saksi. Kemudian ditemukan sepeda motor yang diduga milik pelaku dengan Merk Beat BM 2390 AAU. Tidak lama kemudian, berhasil mengamankan kedua pelaku yang sedang bersembunyi disemak-semak yang mengaku bernama RAM dan RSL. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian (jambret), namun tidak berhasil (gagal) di Jalan Imam Munandar di depan SMK AKBAR Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Kemudian terhadap pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," beber Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi kepada Hariantimes.com melalui saluran whatsapp, Selasa (21/07/2020).
Setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan, sebut mantan Kapolsek Pekanbaru Kota ini, pelaku RAM mengaku melakukan curas/jambret di 4 kali tempat. Yakni sebagai berikut:
Wilayah Lima Puluh:
1. Hari tidak ingat, namun setidak-tidaknya adaJuni 2020 sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Ponegoro Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru sebelum Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad dan berhasil mengambil handphone merk Realmi warna hitam dengan menggunakan motor merk honda Beat warna hitam milik Yogi dan dilakukan bersama Yogi.
2. Hari tidak ingat, namun setidak-tidaknya ada Juni 2020 sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Kapling Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru setelah PMC sebelum Rutan berhasil mengambil handphone merk XIAOMI warna Gold warna hitam dengan menggunakan motor merk honda Vario warna putih milik Iswanto dan dilakukan bersama Iswanto.
Wilayah Hukum Kota Pekanbaru:
1. Hari tidak ingat, namun setidak-tidaknya ada Juni 2020 sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Sudirman di depan Bank Riau Kepri Kecamatan Pekanbaru Kota berhasil mengambil handphone merk OPPO A3 S warna merah dengan menggunakan motor merk honda vario warna putih milik Iswanto dan dilakukan bersama Yanto.
Wilayah Hukum Bukit Raya:
1. Hari tidak ingat, namun setidak-tidaknya ada 03 Juli 2020 sekitar pukul 00.00 WIB di Jalan Harapan Raya di dekat fly over Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, namun gagal menggunakan motor merk honda beat warna hitam milik Yanto dan dilakukan bersama Yanto.
Setelah dilakukan pemeriksaan selain perkara diatas pelaku atas nama RSL mengaku melakukan curas/jambret di 2 kali tempat sebagai berikut :
Wilayah Lima Puluh:
1. Pada tanggal 20 April 2020 sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Kapling Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru berhasil mengambil handphone merk XIAOMI 5 warna gold dengan menggunakan motor merk honda Beat warna ungu milik kawannya Yogi dan dilakukan bersama Yogo.
2. Pada tanggal 05 Mei 2020 sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Pattimura Kecamatan Lima Puluh Kota, namun tidak berhasil atau gagal dengan menggunakan motor merk honda beat warna putih milik dan dilakukan bersama Rangga.
Motif pelaku melakukan penjambretan/curas untuk membeli sabu dan game online. Sedangkan modus pelaku melakukan dengan cara memepet sebelah kanan dari arah belakang. Kemudian pelaku mencoba untuk merampas dengan tangan kiri. Setelah dilakukan tes urine terhadap pelaku RAM negatif narkoba dan pelaku RSL positif memakai narkoba. Terhadap kedua pelaku disangkakan pasal 365 Jo 53 K.U.HPidana," terang Kompol HM Hanafi.(*)
Tulis Komentar