• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Rapat Konsultasi dan Koordinasi Bersama DPRD Rohul
Dibaca : 135 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Dukung Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Pemerintah Wujudkan SDGs
Dibaca : 134 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan Evaluasi Jaminan Fidusia dan Peningkatan PNBP
Dibaca : 142 Kali
Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi
Dibaca : 137 Kali
Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin
Dibaca : 161 Kali

  • Home
  • Hukrim

Gagal Rampas Handpone Korban, Dua Residivis Tak Berkutik Dibekuk Warga

Zulmiron
Selasa, 21 Juli 2020 21:30:07 WIB
Cetak
Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi.

Pekanbaru, Hariantimes.com - Dua residivis berinisial RAM dan RSL tak berkutik saat dibekuk warga di Jalan Imam Munandar di depan SMK AKBAR Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Minggu (19/07/2020) sekira pukul 21.30 WIB lalu.

Kedua residivis ini ditangkap warga saat melarikan diri ke arah semak-semak usai gagal merampas handphone milik korban yakni Wan Ari Ardiansyah yang berprofesi sebagai security.

Lantas bagaimana kronologis kejadiannya? Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi mengungkapkan, pada hari Minggu (19/07/2020) sekira pukul 21.30 WIB pelapor yakni Yenni Andriani bersama korban. Yang mana korban mengendarai sepeda motor. Sedangkan pelapor duduk dibagian belakang sedang menggenggam hanphone milik korban melintasi jalan Imam Munandar di depan SMK AKBAR. Tiba-tiba dari arah belakang ke samping kanan datang 2 pelaku langsung  mengambil handphone korban. Dan pelapor/korban melakukan perlawanan, sehingga handphone tersebut tidak dapat terambil (gagal). Lalu korban melakukan pengejaran, kemudian menurunkan pelapor di sekitar Jalan Sekuntum dan kembali mengejar pelaku  melewati jalan Mawar. Sekitar Jalan Alam Raya, korban  memepetkan sepeda motornya ke sepeda motor pelaku, sehingga mengakibatkan pelaku dan korban sama-sama terjatuh. Kemudian pelaku berhasil melarikan diri ke arah semak-semak. Tak lama kemudian masyarakat sekitar berdatangan membantu. Sedangkan korban dibawa ke Klinik SALSA Jalan Imam Munandar Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

"Setelah mendapatkan laporan tersebut, kami memerintahkan Kanit Reskrim Iptu EJ Manulang bersama piket fungsi mendatangi tempat kejadian untuk mencari petunjuk dan saksi. Kemudian ditemukan sepeda motor yang diduga milik pelaku dengan Merk Beat  BM 2390 AAU. Tidak lama kemudian,  berhasil mengamankan kedua pelaku yang sedang bersembunyi disemak-semak yang mengaku bernama RAM dan RSL. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian (jambret), namun tidak berhasil (gagal) di Jalan Imam Munandar di depan SMK AKBAR Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Kemudian terhadap pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," beber  Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi kepada Hariantimes.com melalui saluran whatsapp, Selasa (21/07/2020).

Setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan, sebut mantan Kapolsek Pekanbaru Kota ini, pelaku RAM mengaku melakukan curas/jambret di 4 kali tempat. Yakni sebagai berikut:

Wilayah Lima Puluh:

1. Hari tidak ingat, namun setidak-tidaknya adaJuni 2020 sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Ponegoro Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru sebelum Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad dan berhasil mengambil handphone merk Realmi warna hitam dengan menggunakan motor merk honda Beat warna hitam milik Yogi dan dilakukan bersama Yogi.

2. Hari tidak ingat, namun setidak-tidaknya ada Juni 2020 sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Kapling Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru setelah PMC sebelum Rutan berhasil mengambil handphone merk XIAOMI warna Gold warna hitam dengan menggunakan motor merk honda Vario warna putih milik Iswanto dan dilakukan bersama Iswanto.

Wilayah Hukum Kota Pekanbaru:

1. Hari tidak ingat, namun setidak-tidaknya ada Juni 2020 sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Sudirman di depan Bank Riau Kepri Kecamatan Pekanbaru Kota berhasil mengambil handphone merk OPPO A3 S warna merah dengan menggunakan motor merk honda vario warna putih milik Iswanto dan dilakukan bersama Yanto.

Wilayah Hukum Bukit Raya:

1. Hari tidak ingat, namun setidak-tidaknya ada 03 Juli 2020 sekitar pukul 00.00 WIB di Jalan Harapan Raya di dekat fly over Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, namun gagal menggunakan motor merk honda beat warna hitam milik Yanto dan dilakukan bersama Yanto.

Setelah dilakukan pemeriksaan selain perkara diatas  pelaku atas nama RSL mengaku melakukan curas/jambret di 2 kali tempat sebagai berikut :

Wilayah Lima Puluh:

1. Pada tanggal 20 April 2020 sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Kapling Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru berhasil mengambil handphone merk XIAOMI 5 warna gold dengan menggunakan motor merk honda Beat warna ungu milik kawannya Yogi dan dilakukan bersama Yogo.

2. Pada tanggal 05 Mei 2020 sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Pattimura Kecamatan Lima Puluh Kota, namun tidak berhasil atau gagal dengan menggunakan motor merk honda beat warna putih milik dan dilakukan bersama Rangga.

Motif pelaku melakukan penjambretan/curas untuk membeli sabu dan game online. Sedangkan modus pelaku melakukan dengan cara memepet sebelah kanan dari arah belakang. Kemudian pelaku mencoba untuk merampas dengan tangan kiri. Setelah dilakukan tes urine terhadap pelaku RAM negatif narkoba dan pelaku RSL positif memakai narkoba. Terhadap kedua pelaku disangkakan pasal 365 Jo 53 K.U.HPidana," terang Kompol HM Hanafi.(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Rapat Konsultasi dan Koordinasi Bersama DPRD Rohul
16 Oktober 2025
Kanwil Kemenkum Riau Dukung Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Pemerintah Wujudkan SDGs
16 Oktober 2025
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan Evaluasi Jaminan Fidusia dan Peningkatan PNBP
16 Oktober 2025
Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi
16 Oktober 2025
Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin
16 Oktober 2025
Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL
16 Oktober 2025
Penuhi Janji ke Masyarakat, Bupati Afni Jadi Saksi Sidang Konflik Tumang
16 Oktober 2025
Kemenkum Riau Ikuti Rapat Anev Kinerja Triwulan III 2025
15 Oktober 2025
Ponpes Diminta Jaga Marwah dan Hindari Narasi yang Bersifat Stigma
15 Oktober 2025
Periode III Tahun 2025, UIR Wisuda 2.563 Mahasiswa
15 Oktober 2025
TERPOPULER +
  • 1 Sidang Paripurna HUT ke-26 Siak, Afni: Kami Mengajak Seluruh Jajaran DPRD Terus Bersinergi
  • 2 Di Usia ke-26, Siak Menjadi Pilar Ekonomi Riau
  • 3 GAPKI dan PWI Sepakat Lanjutkan Program Peningkatan Kompetensi Wartawan
  • 4 Perdana, Nikah dan Sunat Massal Digelar di Rumah Dinas Bupati Siak
  • 5 Capai Garis Finish, Peserta Siak Fun Run 5K dan 10K Disambut Zumba Bersama dan Pembacaan Syair Green Policing
  • 6 Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
  • 7 Kafilah Riau Warnai Pawai Ta’aruf STQH Nasional XXVIII dengan Tari Pacu Jalur
  • 8 17 Siswa Madrasah Riau Lolos ke OMI Tingkat Nasional 2025, Muliardi: Jangan Berhenti Disini
  • 9 Ribuan Warga Ikuti Siak Fun Run 5K dan 10K, Afni: Kegiatan Ini Memperkuat Kebersamaan Kita
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved