Kanwil Ditjenim Riau Buka Layanan Eazy Passport di Mall Ciputra Seraya
DEN Support BUMN Rusia Investasi PLTN di Sultra
40 Persen Kasus Korupsi di Indonesia Masih Didominasi Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

Pekanbaru, Hariantimes.com - Pengadaan barang dan jasa adalah salah satu unsur terpenting di dalam pengelolaan keuangan negara maupun keuangan daerah.
Kegiatan yang selalu tercantum setiap tahun di dalam anggaran belanja negara atau daerah ini, dianggap aktivitas pemerintah yang paling rentan terhadap tindak pidana korupsi.
"Berdasarkan data penelitian yang dilakukan oleh salah satu LSM yang konsen bergerak di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi, menyebutkan 40 persen kasus korupsi di di Indonesia masih di dominasi oleh sektor pengadaan barang dan jasa," sebut Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin saat menjadi narasumber pada web seminar (webinar) yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dengan tema "Optimalisasi Contract Drafting" di aula Vicon Kejati Riau, Senin (20/07/2020).
Webinar pertama kali yang diselenggarakan oleh Kejati se Indonesia dan bekerjasama Pusdaskrimti ini disiarkan live melalui kanal youtube dan instagram Kejati Riau.
Selain menghadirkan narasumber Jaksa Agung RI Burhanuddin, pembicara pada webinar ini juga ada Feri Wibisono (Jamdatun), Roni Dwi Susanto (Kepala LKPP), Prof Chandrawulan(Dekan FH Unpad) dan Sonny Sumarsono (Ketum IAPI) serta diikuti oleh Kejati/Kejari/Cabjari se Indonesia serta berbagai kalangan baik praktisi maupun mahasiswa. Dalam kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab oleh para peserta.
Tidak dapat dipungkiri, ungkap Jaksa Agung, pada setiap tahapan pengadaan barang dan jasa berpotensi untuk terjadinya tindak pidana korupsi. Namun kesalahan dalam proses pengadaan tidak selalu dapat dituduhkan sebagai korupsi.
"Pengadaan yang dinilai dengan niatan tidak untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, tidak terdapat kerugian keuangan negara yang nyata akibat dari niat jahat dan kepentingan yang umum terlayani, pasti akan terhindar dari tuduhan korupsi. Di masa pembangunan nasional ini, mendahulukan proses administrasi pemerintahan dan meletakkan hukum pidana sebagai sarana terakhir atas dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pengadaan barang dan jasa adalah langkah yang tepat," papar Burhanuddin.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Dr Mia Amiati SH MH berharap melalui webinar ini para stakeholder, praktisi maupun mahasiswa mudah-mudahan dapat tercerahkan dalam teknis penyusunan kontrak serta terhindar dari kesalahan pembuatan kontrak yang akan berakibat hukum.
"Terimakasih atas seluruh atensi dan partisipasi berbagai pihak dalam menyukseskan penyelenggaraan kegiatan ini. Kejaksaan Terus Bergerak dan Berkarya," katanya seraya menyampaikan, seminar virtual ini merupakan serangkaian kegiatan menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 tahun 2020, dimana acara puncaknya nanti pada Rabu (22/07/2020).(*)
Tulis Komentar