• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Rapat Konsultasi dan Koordinasi Bersama DPRD Rohul
Dibaca : 135 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Dukung Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Pemerintah Wujudkan SDGs
Dibaca : 134 Kali
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan Evaluasi Jaminan Fidusia dan Peningkatan PNBP
Dibaca : 142 Kali
Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi
Dibaca : 137 Kali
Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin
Dibaca : 161 Kali

  • Home
  • Hukrim

40 Persen Kasus Korupsi di Indonesia Masih Didominasi Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

Zulmiron
Selasa, 21 Juli 2020 01:08:37 WIB
Cetak
Jaksa Agung Burhanuddin saat menjadi narasumber pada webinar yang diselenggarakan oleh Kejati Riau dengan tema "Optimalisasi Contract Drafting" di aula Vicon Kejati Riau, Senin (20/07/2020).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Pengadaan barang dan jasa adalah salah satu unsur terpenting di dalam pengelolaan keuangan negara maupun keuangan daerah. 

Kegiatan yang selalu tercantum setiap tahun di dalam anggaran belanja negara atau daerah ini, dianggap aktivitas pemerintah yang paling rentan terhadap tindak pidana korupsi.

"Berdasarkan data penelitian yang dilakukan oleh salah satu LSM yang konsen bergerak di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi, menyebutkan 40 persen kasus korupsi di di Indonesia masih di dominasi oleh sektor pengadaan barang dan jasa," sebut  Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin saat menjadi narasumber pada web seminar (webinar) yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dengan tema "Optimalisasi Contract Drafting" di aula Vicon Kejati Riau, Senin (20/07/2020).

Webinar pertama kali yang  diselenggarakan oleh Kejati se Indonesia dan bekerjasama Pusdaskrimti ini disiarkan live melalui kanal youtube dan instagram Kejati Riau. 

Selain menghadirkan narasumber Jaksa Agung RI Burhanuddin, pembicara pada webinar ini juga ada Feri Wibisono (Jamdatun), Roni Dwi Susanto (Kepala LKPP), Prof Chandrawulan(Dekan FH Unpad) dan Sonny Sumarsono (Ketum IAPI) serta diikuti oleh Kejati/Kejari/Cabjari se Indonesia serta berbagai kalangan baik praktisi maupun mahasiswa. Dalam kegiatan ini  juga diisi dengan sesi tanya jawab oleh para peserta.

Tidak dapat dipungkiri, ungkap Jaksa Agung, pada setiap tahapan pengadaan barang dan jasa berpotensi untuk terjadinya tindak pidana korupsi. Namun kesalahan dalam proses pengadaan tidak selalu dapat dituduhkan sebagai korupsi.

"Pengadaan yang dinilai dengan niatan tidak untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, tidak terdapat kerugian keuangan negara yang nyata akibat dari niat jahat dan kepentingan yang umum terlayani, pasti akan terhindar dari tuduhan korupsi. Di masa pembangunan nasional ini, mendahulukan proses administrasi pemerintahan dan meletakkan hukum pidana sebagai sarana terakhir atas dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pengadaan barang dan jasa adalah langkah yang tepat," papar Burhanuddin.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Dr Mia Amiati SH MH berharap melalui webinar ini para stakeholder, praktisi maupun mahasiswa mudah-mudahan dapat tercerahkan dalam teknis penyusunan kontrak serta  terhindar dari kesalahan pembuatan kontrak yang akan berakibat hukum.

"Terimakasih atas seluruh atensi dan partisipasi berbagai pihak dalam menyukseskan penyelenggaraan kegiatan ini. Kejaksaan Terus Bergerak dan Berkarya," katanya seraya menyampaikan, seminar virtual ini merupakan serangkaian kegiatan menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 tahun 2020, dimana acara puncaknya nanti pada Rabu (22/07/2020).(*)


 Editor : Zulmiron

[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan

Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi

Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin

Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL

Delapan Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam Hukuman Penjara 5,6 Tahun Penjara

Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Kombes Anom: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp123,7 Miliar Hasil Operasi 3 Bulan



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Rapat Konsultasi dan Koordinasi Bersama DPRD Rohul
16 Oktober 2025
Kanwil Kemenkum Riau Dukung Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Pemerintah Wujudkan SDGs
16 Oktober 2025
Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan Evaluasi Jaminan Fidusia dan Peningkatan PNBP
16 Oktober 2025
Sebelum Penyerangan PT SSL, Sujarwo Kirim Pesan ke Bupati Siak Ekskalasi Meninggi
16 Oktober 2025
Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Hakim Singgung Bupati Siak Harus Adil dalam Memimpin
16 Oktober 2025
Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong yang Merambah Lahan PT SSL
16 Oktober 2025
Penuhi Janji ke Masyarakat, Bupati Afni Jadi Saksi Sidang Konflik Tumang
16 Oktober 2025
Kemenkum Riau Ikuti Rapat Anev Kinerja Triwulan III 2025
15 Oktober 2025
Ponpes Diminta Jaga Marwah dan Hindari Narasi yang Bersifat Stigma
15 Oktober 2025
Periode III Tahun 2025, UIR Wisuda 2.563 Mahasiswa
15 Oktober 2025
TERPOPULER +
  • 1 Sidang Paripurna HUT ke-26 Siak, Afni: Kami Mengajak Seluruh Jajaran DPRD Terus Bersinergi
  • 2 Di Usia ke-26, Siak Menjadi Pilar Ekonomi Riau
  • 3 GAPKI dan PWI Sepakat Lanjutkan Program Peningkatan Kompetensi Wartawan
  • 4 Perdana, Nikah dan Sunat Massal Digelar di Rumah Dinas Bupati Siak
  • 5 Capai Garis Finish, Peserta Siak Fun Run 5K dan 10K Disambut Zumba Bersama dan Pembacaan Syair Green Policing
  • 6 Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
  • 7 Kafilah Riau Warnai Pawai Ta’aruf STQH Nasional XXVIII dengan Tari Pacu Jalur
  • 8 17 Siswa Madrasah Riau Lolos ke OMI Tingkat Nasional 2025, Muliardi: Jangan Berhenti Disini
  • 9 Ribuan Warga Ikuti Siak Fun Run 5K dan 10K, Afni: Kegiatan Ini Memperkuat Kebersamaan Kita
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved