• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
Dibaca : 260 Kali
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
Dibaca : 542 Kali
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
Dibaca : 741 Kali
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
Dibaca : 737 Kali
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
Dibaca : 636 Kali

  • Home
  • Siak

219 KK Warga Kampung Mandi Angin, Minas Terima Sertifikat TORA

Redaksi
Kamis, 25 Juni 2020 00:30:52 WIB
Cetak
Bupati Siak Alfedri menyerahkan sertifikat TORA ke warga.
Siak, Hariantimes.com - Sebanyak 219 Kepala Keluarga (KK) warga Kampung Mandi Angin, Kecamatan Minas, menerima sertifikat Tanah Obyek Reformasi Agraria (TORA) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak, Rabu (23/06/2020).

Sertifikat ini diterbitkan melalui program Reforma Agraria yang sudah dialokasikan anggarannya oleh BPN Kabupaten Siak. 

Bupati Siak Drs H Alfedri MSi yang menyerahkan langsung secara simbolis kepada warga menyampaikan, dengan lahan tersertifikat tentunya ada kepastian hukum dan kepastian hak atas kebun tersebut bagi masyarakat Mandi Angin, melalui program sawit Siak II. 

"Alhamdulillah, kami menyerahkan sertifikat TORA kepada masyarakat Kampung Mandi Angin Minas. Kami menucapkan terimakasih kepada BPN Siak, yang telah membantu menyelesaikan sertifikat tanah program Reforma Agraria di sini, sehingga hari ini bisa diserahakan," kata Bupati Alfedri.

Hadir pada acara itu Asisten Admintrasi Pemerintahan dan Kesra Budhi Yuwono, Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Siak Hermen, Zumratul Aini, kepala Bidang Penataan Pertenahan (Kanwil BPN) Provinsi Riau, kepala Bidang Penataan Pertenahan (Kanwil BPN) Provinsi Riau Zumratul Aini, Camat Minas, Direktur PT Persi Usni Mirza, tokoh masyarakat serta puluhan masyarakat penerima sertifikat TORA.

Dikatakannya, sertifikat yang dibagikan itu adalah lahan perkebunan dari program pemberdayaan ekonomi kerakyatan (Program Sawit Siak II) Tahun 2006, dengan luas 450 hektare. Sebanyak 219 Sertifikat telah selesai dan telah diserahkan kepada masyarakat dari 225 orang anggota Koperasi Sekato Jayo Lestari Minas dan sisanya masih dalam proses.

"Mudah-mudahan setelah diserahkannya sertifikat ini, bisa bermanfaat bagi masyarakat untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di masa yang akan datang," harap Bupati.

Kabar baiknya, kebun sawit ini telah memiliki sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan atau Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Hal ini sangat menguntungkan bagi  petani sawit di sini. Karena, tata kelola kebun sudah memiliki standar pertanian sehingga produktifitasnya dapat meningkat. Kemudian para petani bisa menjual TBS (Tandan Buah Segar) dengan harga premium di Pabrik. 

"Kami mengajak masyarakat Mandi Angin untuk selalu bersyukur dan mendukung program-program pemerintah. Sehingga kedepan akan ada program yang lebih baik lagi. Saya ingin menyamapikan dari 8500 hektar  sawit Program Siak I dan Siak II, ini lah kebun sawit pertama yang mendapat sertifikat dari ISPO," ajak Bupati.

Di akhir sambutannya, Alfedri mengusulkan kepada Kantor Wilayah BPN Riau untuk menjadikan Kampung Mandi Angin sebagai Kampung Reforma  Agraria, dengan kontur tanah yang mendukung harapan tentunya berdampak baik bagi masyarakat dimasa mendatang.

"Setelah menjadi Kampung Reforma  Agraria nantinya, bisa menjadi kampung binaan dari BPN," katanya.(*)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat

Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp

Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Siak Afni Tekankan ASN Melayani Masyarakat

Pemkab Siak Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Jelang Lebaran

Sekdakab Siak Mahadar Minta Masyarakat tidak Membakar Sampah Sembarangan

Safari Ramadhan Pemkab Siak di Tualang, Wabup Ajak Masyarakat Dukung Program Pemerintah

Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat

Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG, Rozi: Bisa Lapor Lewat WhatsApp

Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas, Bupati Siak Afni Tekankan ASN Melayani Masyarakat

Pemkab Siak Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Jelang Lebaran

Sekdakab Siak Mahadar Minta Masyarakat tidak Membakar Sampah Sembarangan

Safari Ramadhan Pemkab Siak di Tualang, Wabup Ajak Masyarakat Dukung Program Pemerintah



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Dedikasi Pekerja PHR yang Setia Menjaga Energi di Hari Kemenangan
24 Maret 2026
Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
23 Maret 2026
Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
20 Maret 2026
Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
20 Maret 2026
Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
20 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
19 Maret 2026
Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
19 Maret 2026
Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
17 Maret 2026
Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
17 Maret 2026
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
16 Maret 2026
TERPOPULER +
  • 1 Film Pelangi di Mars Tayang di Studio 3 Bioskop Cinema XXI SKA, Pekanbaru
  • 2 Tidak Ada Open House, Bupati dan Wabup Siak Tetap Buka Rumah Rakyat
  • 3 Menag Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Memperkuat Empati dan Kepedulian Sosial
  • 4 Luncurkan Program “Ekspedisi Masjid Indonesia” 2026, Kemenag Sediakan Ribuan Masjid Ramah Pemudik
  • 5 Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriyah 21 Maret 2026
  • 6 Penentuan Idul Fitri Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Riau Ajak Masyarakat Jaga Toleransi
  • 7 Definisi Fakir dan Miskin Masih Rancu, Syahrul Aidi Usulkan Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 Perlu Direinterpretasi
  • 8 Lewat Pasar Murah Ramadhan, PHR Alirkan Energi Kebahagiaan di Zona Rokan
  • 9 Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas.
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved