• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Disupport PT Riau Petrolium Rokan, IKWI Riau Ikut Sukseskan Kongres XI IKWI dan HPN 2026 di Serang
Dibaca : 217 Kali
Dewan Pers Sosialisasi Pendataan Perusahaan Pers
Dibaca : 289 Kali
Ketum PWI: Wartawati Lebih Luwes Menembus Narasumber
Dibaca : 306 Kali
Rakernas SIWO Tetapkan Lampung Tuan Rumah Porwanas 2027
Dibaca : 290 Kali
HPN 2026 Banten Dipusatkan Serang, PWI Siapkan Gerakan Banten Asri, Konvensi Media Nasional Hingga Pembagian Sembako
Dibaca : 325 Kali

  • Home
  • Riau

BBKSDA Lepaskan 138 Ekor Belangkas di Sungai Apit

Redaksi
Ahad, 07 Juni 2020 16:25:57 WIB
Cetak
BBKSDA Riau bersama Dit Reskrimsus Polda Riau melakukan pelepasliaran 138 ekor satwa dilindungi jenis Belangkas _(Tachypleus sp) di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Sabtu (06/06/2020).

Pekanbaru, Hariantimes.com - Balai Besar KSDA Riau bersama Dit Reskrimsus Polda Riau melakukan pelepasliaran 138 ekor satwa dilindungi jenis Belangkas _(Tachypleus sp) di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Sabtu (06/06/2020).

Belangkas tersebut merupakan titipan dari Polda Riau kepada Balai Besar KSDA Riau pada Jumat (05/06/2020). Yakni hasil penangkapan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

Satwa dilindungi itu disita dari 2 orang tersangka yang berasal dari Medan (Sumatera Utara) menggunakan alat angkut kendaraan roda empat.

"Untuk menghindari banyaknya Belangkas yang mati, maka Tim Balai Besar KSDA Riau bersama Tim Polda Riau segera berangkat dari Dit Reskrimsus Polda Riau menuju Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak untuk melakukan pelepasliaran. Sekira pukul 16.30 WIB, tim tiba di tujuan serta melakukan penghitungan kembali satwa dilindungi tersebut sebelum dilakukan pelepasliaran," beber Kepala Balai Besar KSDA Riau, Suharyono didampingi Kepala Bidang Teknis KSDA Riau M Mahfud dan Penanggungjawab berita Dian Indriati melalui siaran pers yang dikirimkan ke media, Minggu (07/06/2020).

Dikatakannya, Belangkas berjumlah 195 ekor. Dengan rincian, 138 ekor dalam keadaan hidup dan 57 ekor dalam keadaan mati. Terhadap 138 ekor Belangkas hidup segera dilakukan pelepasliaran dan terhadap 57 ekor Belangkas yang mati dibawa kembali ke Kantor Balai Besar KSDA Riau untuk dikubur dan sebagian disisihkan sebagai barang bukti.

Untuk diketahui, memiliki satwa Belangkas dapat dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Negara RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Setiap pelakunya dapat diancam pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

Ketam tapal kuda/Belangkas yang disebut juga Mimi dan Mintuno merupakan satwa laut yang masuk ke dalam daftar satwa dilindungi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P106 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Di dalam peraturan tersebut, tiga jenis belangkas masuk ke dalam daftar satwa dilindungi, yaitu : Belangkas besar (Tachypleus gigas), Belangkas tiga duri (Tachypleus trindentatus), dan Belangkas padi (Carcinoscorpius rotundicauda).

Ketiga belangkas ini tersebar luas di Asia Tenggara dan masih dapat ditemukan di perairan Indonesia.  Selain ketiga jenis ini, ada satu lagi jenis Belangkas yang hidup di Pantai Atlantik Amerika Utara yaitu Belangkas Atlantik (Limulus polyphemus). Total hanya terdapat empat jenis belangkas yang masih dapat ditemukan di seluruh dunia.

Satwa ini banyak diselundupkan keluar negeri sebagai bahan konsumsi. Darah dari satwa laut ini juga diambil sebagai keperluan farmasi untuk tes racun dan bakteri.(*)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

FPK Riau Minta Tempat Hiburan di Pekanbaru Patuhi Aturan dan Nilai Melayu

Lantik 5 Penyidik PNS di Riau, Rudy Hendra Pakpahan: Kami Berharap Selalu Berpedoman pada Aturan Hukum yang Berlaku

Pelindungan KI Sektor Ekonomi Kreatif, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi dengan Dinas Pariwisata

Komisi XII DPR RI Apresiasi Inovasi Teknologi PHR dalam Menjaga Ketahanan Energi Nasional

Genap 3 Tahun Beroperasi, PT APGWI Berhasil Tingkatkan Produksi Wilayah Kerja West Kampar

PHR Konfirmasi Sumur Mustang Hitam (MTH)-001 di Libo sebagai Discovery

FPK Riau Minta Tempat Hiburan di Pekanbaru Patuhi Aturan dan Nilai Melayu

Lantik 5 Penyidik PNS di Riau, Rudy Hendra Pakpahan: Kami Berharap Selalu Berpedoman pada Aturan Hukum yang Berlaku

Pelindungan KI Sektor Ekonomi Kreatif, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi dengan Dinas Pariwisata

Komisi XII DPR RI Apresiasi Inovasi Teknologi PHR dalam Menjaga Ketahanan Energi Nasional

Genap 3 Tahun Beroperasi, PT APGWI Berhasil Tingkatkan Produksi Wilayah Kerja West Kampar

PHR Konfirmasi Sumur Mustang Hitam (MTH)-001 di Libo sebagai Discovery



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Disupport PT Riau Petrolium Rokan, IKWI Riau Ikut Sukseskan Kongres XI IKWI dan HPN 2026 di Serang
09 Februari 2026
Dewan Pers Sosialisasi Pendataan Perusahaan Pers
07 Februari 2026
Ketum PWI: Wartawati Lebih Luwes Menembus Narasumber
07 Februari 2026
Rakernas SIWO Tetapkan Lampung Tuan Rumah Porwanas 2027
07 Februari 2026
HPN 2026 Banten Dipusatkan Serang, PWI Siapkan Gerakan Banten Asri, Konvensi Media Nasional Hingga Pembagian Sembako
07 Februari 2026
Fadli Zon Akan Hadiri Dialog Kebudayaan PWI Pusat-HPN 2026 di Banten
07 Februari 2026
HPN 2026 Beri Efek Berganda bagi Pariwisata, UMKM dan Citra Daerah
07 Februari 2026
Menuju Puncak HPN 2026: Tarian Abung Siwo Migo Lampung Utara Buka Dialog Kebudayaan Bersama Menteri Kebudayaan
07 Februari 2026
Tari Jawara Sambut Insan Pers di Welcome Dinner HPN 2026
06 Februari 2026
IKWI Riau ke HPN Banten, Fatia: Istri Wartawan Harus Dukung Peran Suami
06 Februari 2026
TERPOPULER +
  • 1 PWI Tetapkan Juara AJP 2026, Karya Jurnalistik Terbaik Rekam Pengabdian Polri
  • 2 Kemenag Terus Upayakan Guru Madrasah Swasta Bisa Diangkat PPPK
  • 3 UIR Buka PMB Jalur RPL, Berikut Daftar Program Studinya!
  • 4 PWI Riau Berangkatkan 110 Delegasi Hadiri HPN 2026 di Serang, Banten
  • 5 Hari Pers Nasional sebagai Medan Uji Kesehatan Pers
  • 6 Ratusan Baliho, Spanduk dan i-Media Digital Mempromosikan HPN sudah Terpasang Semarak se Indonesia
  • 7 Sukseskan Puncak Peringatan HPN, Pengurus PWI Pusat Rapat Konsolidasi Bersama Panitia
  • 8 Lantik 5 Penyidik PNS di Riau, Rudy Hendra Pakpahan: Kami Berharap Selalu Berpedoman pada Aturan Hukum yang Berlaku
  • 9 Pelindungan KI Sektor Ekonomi Kreatif, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Sinergi dengan Dinas Pariwisata
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved