• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Tinjau Final Tilawah Dewasa MTQ XLIV Riau, Zulkifli Syukur: MTQ Harus Jadi Momentum Memperkuat Pembinaan
Dibaca : 111 Kali
Perlombaan Usai, Rapat Pleno Tentukan Pemenang MTQ XLIV Provinsi Riau
Dibaca : 130 Kali
Gerakkan Kesejahteraan Desa, Masyarakat Sejahtera Astra Kemiren Jaga Budaya Osing
Dibaca : 182 Kali
PT Astra International Perkuat Desa Sejahtera Astra Desa Les
Dibaca : 192 Kali
Survei Antikorupsi dan Kualitas Pelayanan Juni 2026, Imigrasi Pekanbaru Raih Nilai 96,64
Dibaca : 194 Kali

  • Home
  • Siak

Kawasan Siak Sri Indrapura Ditetapkan dalam 4 Sub BWP

Redaksi
Kamis, 28 Mei 2020 22:10:08 WIB
Cetak
Suasana Video Conference dari Ruang Bandar Siak Kantor Bupati Siak, Kamis (28/05/20/2020).
Siak, Hariantimes.com - Kawasan perkotaan Siak Sri Indrapura ditetapkan dalam 4 Sub Bagian Wilayah Perencanaan (BWP).

Ke-4 sub BWP itu terdiri atas Sub BWP A dengan luas 161,99 hektare yang meliputi kawasan Benteng Hilir, Benteng Hulu, Kampung Tengah, Kampung Suak Lanjut, Kelurahan Kampung Dalam dan Kelurahan Sungai Mempura.

Sub BWP B dengan luas 984,54 hektare meliputi Kelurahan Kampung Rempak dan Kelurahan Sungai Mempura.

Sementara Sub BWP C dengan luas 2.130,36 hektare meliputi Kampung Langkai, Suak Lanjut, Kelurahan Kampung Dalam, dan kelurahan Kampung Rempak.

Sub BWP D dengan luas 2.575,93 hektare meliputi Kampung Koto Ringin, Benteng Hilir, Benteng Hulu, Kampung Tengah, Kampung Paluh dan Kelurahan Sungai Mempura.

Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Siak terkait Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Siak Tahun 2020-2040 dan Permintaan Persetujuan Secara Lisan oleh Pimpinan Rapat sekaligus Penandatanganan Keputusan bersama melalui Video Conference dari Ruang Bandar Siak Kantor Bupati Siak, Kamis (28/05/20/2020).

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Siak Androy Ade Rianda tersebut dihadiri Bupati Siak Alfedri  perwakilan Polres Siak, Penjabat Sekda dan Para Asisten, serta sejumlah Pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Siak.

Rapat diawali dengan penyampaian laporan hasil kinerja pansus terhadap pengajuan dan Ranperda oleh juru bicara dari pansus DPRD yang menyatakan, penataan Kawasan Perkotaan Siak bertujuan untuk mewujudkan aspek ke ruangan yang harmonis antar budaya, pariwisata dan lingkungan dalam kawasan perkotaan Siak Sri Indrapura.

Bupati Siak Alfedri dalam sambutannya menyampaikan, RDTR disusun terkoneksi dengan Online Single Submission (SOS) yang bertujuan untuk mempermudah proses perizinan secara online (Daring). Dimana penyusunan Ranperda ini menggunakan dana APBN tahun 2019.

"Kami memberikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN terhadap bantuan ini. Semoga kedepan kita mendapatkan kembali bantuan yang sudah kita ajukan kepada Kementerian ATR/BPN untuk penyusunan RDTR kawasan Perkotaan Perawang di Kecamatan Tualang. Serta RDTR kawasan Perkotaan Tanjung Buton di Kecamatan Sungai Apit, guna mendukung iklim investasi di Kabupaten Siak," sebutnya.

Hasil laporan kinerja pansus DPRD terhadap rencana Peraturan Daerah tantang RDTR Kawasan Perkotaan Siak Tahun 2020-2040, sebut Alfedri, telah banyak disampaikan berbagai pandangan baik dalam bentuk tanggapan, saran yang sifatnya konstruksif, dan kritik objektif untuk perbaikan di masa akan datang. 

Bupati Alfedri juga menyebutkan, beragam pendapat maupun saran yang disampaikan kesemuanya itu tidak lain adalah sebagai wujud rasa tanggungjawab yang besar dan rasa memiliki kabupaten siak yang dicintai ini.

"Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Siak mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya dengan telah direkomendasikannya Rancangan Peraturan Daerah Tentang RDTR Kawasan Perkotaan Siak Sri Indrapura Tahun 2020-2040 menjadi Peraturan Daerah," pungkasnya.(*)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

254 Hotspot Terdeteksi, Pemkab Siak Perkuat Mitigasi Hadapi Super El Nino

Dominasi Kejurnas Tenis Junior, Dua Atlet Muda Siak Bawa Pulang Enam Medali Emas

Lepas Kafilah MTQ Siak, Afni: Bonus Naik 10 Persen dan Hadiah Umrah Tetap Diberikan

Bantu Pasien Tak Mampu, Rumah Singgah Kesehatan Gratis Mulai Dibangun di Siak

Pemkab Siak Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Produktif Dorong PAD dan Kesejahteraan Warga.

Pemkab Siak Pastikan Bayar Gaji ke 13 Dari APBD

254 Hotspot Terdeteksi, Pemkab Siak Perkuat Mitigasi Hadapi Super El Nino

Dominasi Kejurnas Tenis Junior, Dua Atlet Muda Siak Bawa Pulang Enam Medali Emas

Lepas Kafilah MTQ Siak, Afni: Bonus Naik 10 Persen dan Hadiah Umrah Tetap Diberikan

Bantu Pasien Tak Mampu, Rumah Singgah Kesehatan Gratis Mulai Dibangun di Siak

Pemkab Siak Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Produktif Dorong PAD dan Kesejahteraan Warga.

Pemkab Siak Pastikan Bayar Gaji ke 13 Dari APBD



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Tinjau Final Tilawah Dewasa MTQ XLIV Riau, Zulkifli Syukur: MTQ Harus Jadi Momentum Memperkuat Pembinaan
03 Juli 2026
Perlombaan Usai, Rapat Pleno Tentukan Pemenang MTQ XLIV Provinsi Riau
03 Juli 2026
Gerakkan Kesejahteraan Desa, Masyarakat Sejahtera Astra Kemiren Jaga Budaya Osing
02 Juli 2026
PT Astra International Perkuat Desa Sejahtera Astra Desa Les
02 Juli 2026
Survei Antikorupsi dan Kualitas Pelayanan Juni 2026, Imigrasi Pekanbaru Raih Nilai 96,64
02 Juli 2026
Kemnaker Gandeng FPPI Perluas Akses Kerja bagi Perempuan
02 Juli 2026
Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3
02 Juli 2026
Prodi Doktor Ilmu Hukum UIR Jadi Penyelenggara Beasiswa BPDDI 2026
02 Juli 2026
Kemenkum Riau Koordinasikan Layanan Fidusia dan Administrasi Badan Usaha ke Ditjen AHU
02 Juli 2026
Bangun Ekosistem Inovasi, Kemenkum Riau Koordinasikan Penguatan Tata Kelola Sentra KI dengan DJKI
02 Juli 2026
TERPOPULER +
  • 1 Torehkan Prestasi Nasional, Siswa SMAN 8 Pekanbaru Bawa Pulang Emas dan Perunggu
  • 2 Menag: Ruang Baru bagi Penguatan Spiritual dan Peradaban Umat
  • 3 Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Penguatan Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan Medan
  • 4 Rarak dan Calempong Kuansing Warnai Penerimaan Kafilah MTQ XLIV Riau 2026
  • 5 Perkuat Integritas dan Profesionalitas, LPTQ Riau Gelar Orientasi dan Pembekalan Dewan Hakim MTQ ke-44 Tingkat Provinsi
  • 6 Kemenkum Riau Dorong Ranperda Penanaman Modal yang Inklusif dan Berbasis HAM
  • 7 Melalui FGD Strategis, Kemenkum Riau Dorong Harmonisasi Perizinan Daerah
  • 8 Firdaus: Tema yang Diusung “Fondasi Regulasi & Arsitektur Keuangan Negara”
  • 9 Heboh! Ular Piton Ukuran 5 Meter Muncul di Permukiman Warga Tangkerang Labuay
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved