• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Indosat dan Twimbit Berkolaborasi Luncurkan Empowering Indonesia Report 2025
Dibaca : 128 Kali
Bangga! Alumni UIR Sabet Juara pada Taiwan Singing Competition 2025
Dibaca : 158 Kali
KI Kecam Diskominfotik Kabupaten/Kota se Riau Menghapus Mata Anggaran Kerjasama Publikasi Media
Dibaca : 174 Kali
Apel Pagi Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan: Kita Harus Terus Mengevaluasi dan Berinovasi Demi Perbaikan
Dibaca : 181 Kali
Kemenkum Riau Kawal Pendaftaran Beras Penyalaian Cekau Pelalawan
Dibaca : 179 Kali

  • Home
  • Siak

Kawasan Siak Sri Indrapura Ditetapkan dalam 4 Sub BWP

Redaksi
Kamis, 28 Mei 2020 22:10:08 WIB
Cetak
Suasana Video Conference dari Ruang Bandar Siak Kantor Bupati Siak, Kamis (28/05/20/2020).
Siak, Hariantimes.com - Kawasan perkotaan Siak Sri Indrapura ditetapkan dalam 4 Sub Bagian Wilayah Perencanaan (BWP).

Ke-4 sub BWP itu terdiri atas Sub BWP A dengan luas 161,99 hektare yang meliputi kawasan Benteng Hilir, Benteng Hulu, Kampung Tengah, Kampung Suak Lanjut, Kelurahan Kampung Dalam dan Kelurahan Sungai Mempura.

Sub BWP B dengan luas 984,54 hektare meliputi Kelurahan Kampung Rempak dan Kelurahan Sungai Mempura.

Sementara Sub BWP C dengan luas 2.130,36 hektare meliputi Kampung Langkai, Suak Lanjut, Kelurahan Kampung Dalam, dan kelurahan Kampung Rempak.

Sub BWP D dengan luas 2.575,93 hektare meliputi Kampung Koto Ringin, Benteng Hilir, Benteng Hulu, Kampung Tengah, Kampung Paluh dan Kelurahan Sungai Mempura.

Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Siak terkait Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Siak Tahun 2020-2040 dan Permintaan Persetujuan Secara Lisan oleh Pimpinan Rapat sekaligus Penandatanganan Keputusan bersama melalui Video Conference dari Ruang Bandar Siak Kantor Bupati Siak, Kamis (28/05/20/2020).

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Siak Androy Ade Rianda tersebut dihadiri Bupati Siak Alfedri  perwakilan Polres Siak, Penjabat Sekda dan Para Asisten, serta sejumlah Pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Siak.

Rapat diawali dengan penyampaian laporan hasil kinerja pansus terhadap pengajuan dan Ranperda oleh juru bicara dari pansus DPRD yang menyatakan, penataan Kawasan Perkotaan Siak bertujuan untuk mewujudkan aspek ke ruangan yang harmonis antar budaya, pariwisata dan lingkungan dalam kawasan perkotaan Siak Sri Indrapura.

Bupati Siak Alfedri dalam sambutannya menyampaikan, RDTR disusun terkoneksi dengan Online Single Submission (SOS) yang bertujuan untuk mempermudah proses perizinan secara online (Daring). Dimana penyusunan Ranperda ini menggunakan dana APBN tahun 2019.

"Kami memberikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN terhadap bantuan ini. Semoga kedepan kita mendapatkan kembali bantuan yang sudah kita ajukan kepada Kementerian ATR/BPN untuk penyusunan RDTR kawasan Perkotaan Perawang di Kecamatan Tualang. Serta RDTR kawasan Perkotaan Tanjung Buton di Kecamatan Sungai Apit, guna mendukung iklim investasi di Kabupaten Siak," sebutnya.

Hasil laporan kinerja pansus DPRD terhadap rencana Peraturan Daerah tantang RDTR Kawasan Perkotaan Siak Tahun 2020-2040, sebut Alfedri, telah banyak disampaikan berbagai pandangan baik dalam bentuk tanggapan, saran yang sifatnya konstruksif, dan kritik objektif untuk perbaikan di masa akan datang. 

Bupati Alfedri juga menyebutkan, beragam pendapat maupun saran yang disampaikan kesemuanya itu tidak lain adalah sebagai wujud rasa tanggungjawab yang besar dan rasa memiliki kabupaten siak yang dicintai ini.

"Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Siak mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya dengan telah direkomendasikannya Rancangan Peraturan Daerah Tentang RDTR Kawasan Perkotaan Siak Sri Indrapura Tahun 2020-2040 menjadi Peraturan Daerah," pungkasnya.(*)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Luncurkan Program Rumah Rakyat di Dayun, Bupati Siak Afni Terima Berbagai Pengaduan Masyarakat.

Penuhi Janji ke Masyarakat, Bupati Afni Jadi Saksi Sidang Konflik Tumang

Dukungan Program Green Policing, Polres Siak Tanam Bibit Pohon di SDIT Muthamainnah

Sidang Paripurna HUT ke-26 Siak, Afni: Kami Mengajak Seluruh Jajaran DPRD Terus Bersinergi

Di Usia ke-26, Siak Menjadi Pilar Ekonomi Riau

Perdana, Nikah dan Sunat Massal Digelar di Rumah Dinas Bupati Siak

Luncurkan Program Rumah Rakyat di Dayun, Bupati Siak Afni Terima Berbagai Pengaduan Masyarakat.

Penuhi Janji ke Masyarakat, Bupati Afni Jadi Saksi Sidang Konflik Tumang

Dukungan Program Green Policing, Polres Siak Tanam Bibit Pohon di SDIT Muthamainnah

Sidang Paripurna HUT ke-26 Siak, Afni: Kami Mengajak Seluruh Jajaran DPRD Terus Bersinergi

Di Usia ke-26, Siak Menjadi Pilar Ekonomi Riau

Perdana, Nikah dan Sunat Massal Digelar di Rumah Dinas Bupati Siak



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Indosat dan Twimbit Berkolaborasi Luncurkan Empowering Indonesia Report 2025
28 Oktober 2025
Bangga! Alumni UIR Sabet Juara pada Taiwan Singing Competition 2025
28 Oktober 2025
KI Kecam Diskominfotik Kabupaten/Kota se Riau Menghapus Mata Anggaran Kerjasama Publikasi Media
28 Oktober 2025
Apel Pagi Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan: Kita Harus Terus Mengevaluasi dan Berinovasi Demi Perbaikan
27 Oktober 2025
Kemenkum Riau Kawal Pendaftaran Beras Penyalaian Cekau Pelalawan
27 Oktober 2025
PWI Dorong Konsistensi MoU Dewan Pers - Polri
27 Oktober 2025
Diskusi Nasional SMSI Gelar akan Kupas Tuntas Media Baru dan UU ITE
27 Oktober 2025
Workshop Internasional, Fakultas Teknik Unilak Hadirkan Narasumber dari Université de Lille, Prancis
27 Oktober 2025
Musisi Ternama Ibukota Hibur Pengunjung SampoernaFest di Pekanbaru
25 Oktober 2025
Perkuat Komitmen Literasi Keuangan, Bank Sahabat Sampoerna Hadirkan SampoernaFest di Pekanbaru
25 Oktober 2025
TERPOPULER +
  • 1 Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Gelar Penyuluhan Hukum di Tenayan Raya
  • 2 Faperta UIR Gelar ICASS 2nd 2025 Bahas Inovasi dan Keberlanjutan Pertanian Global
  • 3 Apel Hari Santri di Kuansing, Muliardi: Dunia Digital Harus Jadi Ladang Dakwah
  • 4 Komitmen Pemko Pekanbaru Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun
  • 5 Menteri Hukum Resmikan 1.862 Posbakum di Riau
  • 6 Tinjau Posbakum Percontohan di Tobek Godang, Menteri Hukum Apresiasi Kanwil Kemenkum
  • 7 Dukungan Pembentukan Posbakum, Menteri Hukum Serahkan Penghargaan kepada 12 Kepala Daerah di Riau
  • 8 Dorong Penguatan Pos Bantuan Hukum, Kemenkum Riau Serahkan Piagam Kerjasama dengan 13 PT
  • 9 Kawal Asta Cita ke-8, Menjaga dan Merawat Kerukunan Jadi Fondasi Utama Kerja Kemenag
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved