• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Sportivitas
  • Sosialita
  • Wisata
  • More
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Advertorial
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • Indeks
PILIHAN +
Kanwil Kemenkum Riau Gelar Turnamen Tenis Meja dan Domino
Dibaca : 138 Kali
Pekerja Informal Sektor Persampahan Dapat Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen
Dibaca : 148 Kali
Pemda Diminta Fokus Kembangkan Kompetensi Green Jobs
Dibaca : 143 Kali
Huawei dan BSSN Perbarui MoU Kerjasama Strategis
Dibaca : 178 Kali
Kemenkum Riau dan Pengadilan Tinggi Riau Perkuat Akses Keadilan
Dibaca : 156 Kali

  • Home
  • Ekonomi

Bagi Pelanggan Bisnis Kecil dan Industri Kecil, PLN Siapkan Mekanisme 6 Bulan Listrik Gratis

Redaksi
Jumat, 01 Mei 2020 15:31:00 WIB
Cetak
Dirut PLN Zulkifli Zaini.
Jakarta, Hariantimes.com - PT PLN (Persero) menyiapkan mekanisme teknis penggratisan tagihan listrik bagi pelanggan Bisnis skala Kecil (B1) dan Industri skala Kecil (I1) yang memiliki sambungan daya 450VA.

Keputusan pembebasan tarif tagihan listrik dan pemberian token gratis bagi pelanggan golongan tersebut telah diputuskan oleh Pemerintah melalui Rapat Terbatas pada 29 April 2020 lalu.

“Sangat jelas dan tergambar nyata kebijakan Bapak Presiden dalam merasakan penderitaan dan kesulitan masyarakat akibat pandemi Covid-19 ini. Oleh karena itu, PLN langsung menyiapkan langkah-langkah teknis pembebasan tagihan listrik bagi pelanggan Bisnis Kecil dan Industri Kecil, sebagaimana kami telah menyelesaikan pembebasan tagihan dan pemberian diskon bagi pelanggan rumah tangga pada bulan April yang lalu,” terang Direktur Utama (Dirut) PLN Zulkifli Zaini melalui release yang dikirimkan ke media, Jumat (01/04/2020).

Sebulan yang lalu, ungkap Dirut, Pemerintah membebaskan tagihan listrik bagi pelanggan golongan Rumah Tangga (R1) 450 VA dan pemberian diskon 50 persen bagi pelanggan golongan Rumah Tangga 900 VA Bersubsidi. Kebijakan tersebut telah dituntaskan PLN dalam sepekan sejak keputusan diambil oleh Pemerintah. 

“PLN sangat antusias dan bertanggung jawab penuh untuk menjalankan komitmen dan menerjemahkan kepedulian Pemerintah dalam melindungi dan membantu para pelaku bisnis dan industri kecil, sehingga kami juga akan menempuh berbagai jalur sehingga pembebasan tagihan dapat secepatnya dinikmati oleh pelanggan yang berhak,” papar Zulkifli.

Apabila pembebasan dan pemberian diskon bagi pelanggan listrik pada tahap pertama menyasar rumah tangga dan berlaku selama 3 bulan, papar Dirut lagi, dalam kebijakan kedua ini Pemerintah memberlakukan pembebasan tagihan bagi pelaku bisnis kecil dan industri kecil dengan durasi hingga 6 bulan. 

“Sangat tergambar jelas bagaimana upaya keras dan terencana dari Bapak Presiden untuk melindungi kalangan bisnis dan industri kecil. Karena pada program pembebasan tagihan listrik yang kedua ini, durasinya lebih panjang. Kami akan siapkan teknisnya secepat mungkin. Sehingga kebijakan mulia ini dapat dirasakan secepat-cepatnya sesuai perintah Bapak Presiden,” ujar Zulkifli.

Saat ini, menurut Zulkifli, tim PLN sedang menyiapkan sistem untuk memasukkan sekitar 500 ribu pelanggan listrik golongan bisnis kecil dan industri kecil berbasis token. Proses tersebut akan memakan waktu sekitar 12 jam sampai seluruh pelanggan yang berhak mendapatkan token gratis.

“Estimasi kami sudah selesai satu hari. Yang sudah tersedia langsung bisa digunakan. Kami memastikan bahwa pada hari Minggu, 3 Mei 2020, seluruh token sudah di-generate, sehingga program ini langsung dirasakan manfaatnya, sejalan dengan semangat berpihak dan peduli yang disampaikan Bapak Presiden,” harap Dirut.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo memperluas program perlindungan rakyat yang terdampak akibat Covid-19 dan mengupayakan pemulihan ekonomi, terutama di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah. Termasuk program khusus bagi usaha ultramikro dan usaha mikro yang selama ini tidak tersentuh atau terjangkau lembaga keuangan maupun perbankan. 

Ada lima skema besar program yang diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk dapat menerima bantuan sosial dari Pemerintah. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, 29 April 2020. 

“Kita harus memastikan bahwa mereka masuk sebagai bagian dari penerima bantuan sosial, baik itu Program Keluarga Harapan, paket sembako, bantuan sosial tunai, bantuan langsung tunai desa, maupun pembebasan dan pengurangan tarif listrik,” kata Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas tersebut.

Keputusan Presiden menunjukkan komitmen besar dan upaya yang konkret dan berkesinambungan untuk melindungi rakyat dari dampak pandemi Covid-19.(*)


[Ikuti HarianTimes.com Melalui Sosial Media]


HarianTimes.com

Berita Lainnya

  • +

Huawei dan BSSN Perbarui MoU Kerjasama Strategis

First Half Media Update 2026, Vikram: NeoCloud Jadi Mesin Pertumbuhan Indosat

Pembukaan Kembali Gerai di Mal SKA Pekanbaru, The Palace Jeweler Hadirkan Berbagai Promo Menarik

Re-opening The Palace SKA Pekanbaru Hadir dengan Konsep Terlengkap, Terjangkau dan Terjamin

Menyemai Kemandirian UMKM Seroja Melalui Penguatan Kapasitas Budidaya Jamur

Tinjau Inovasi CEOR Minas, Komisi VI DPR RI Dukung Langkah Pertamina Jaga Ketahanan Energi Nasional

Huawei dan BSSN Perbarui MoU Kerjasama Strategis

First Half Media Update 2026, Vikram: NeoCloud Jadi Mesin Pertumbuhan Indosat

Pembukaan Kembali Gerai di Mal SKA Pekanbaru, The Palace Jeweler Hadirkan Berbagai Promo Menarik

Re-opening The Palace SKA Pekanbaru Hadir dengan Konsep Terlengkap, Terjangkau dan Terjamin

Menyemai Kemandirian UMKM Seroja Melalui Penguatan Kapasitas Budidaya Jamur

Tinjau Inovasi CEOR Minas, Komisi VI DPR RI Dukung Langkah Pertamina Jaga Ketahanan Energi Nasional



Tulis Komentar



HarianTimes TV +

Pipa Minyak Blok Rokan di Km 16 Balam, Rohil Bocor, Minyak Mentah Membasahi Hampir Sebagian Badan Jalan

24 Juli 2024
Harlindup, Aktivis Lingkungan Kunni Marohanti Turun ke Jalan Kampanyekan Keadilan Ekologis
05 Juni 2023
Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right
08 Maret 2023
TERKINI +
Kanwil Kemenkum Riau Gelar Turnamen Tenis Meja dan Domino
10 Agustus 2026
Pekerja Informal Sektor Persampahan Dapat Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen
10 Agustus 2026
Pemda Diminta Fokus Kembangkan Kompetensi Green Jobs
10 Agustus 2026
Huawei dan BSSN Perbarui MoU Kerjasama Strategis
10 Agustus 2026
Kemenkum Riau dan Pengadilan Tinggi Riau Perkuat Akses Keadilan
10 Agustus 2026
Kemenkum Riau Salurkan Bantuan Sosial ke Berbagai Panti di Pekanbaru
10 Agustus 2026
UIR Raih Penghargaan Campus Entrepreneurial Marketing Award Riau 2026
10 Agustus 2026
Kakanwil Berikan Pengarahan Kepada Peserta Maganghub Kemnaker
10 Agustus 2026
Satukan Langkah Hadapi Tantangan Daerah, Wabup Siak Ajak Penuhi Hak Anak
09 Agustus 2026
Syamsurizal: Wujud Nyata Kekuatan Iman, Kerukunan dan Kebersamaan
09 Agustus 2026
TERPOPULER +
  • 1 PWI dan AFPI Perkuat Literasi Pindar
  • 2 PPI Lestarikan Kekayaan Budaya Melalui Karya Sastra
  • 3 Prabowo Ajak Jajaran Kadin Indonesia Perkuat Kolaborasi antara Pemerintah dan Dunia Usaha
  • 4 Ingin Lanjut S2 Komunikasi? UIR Buka Pendaftaran hingga 22 Agustus 2026
  • 5 Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Komunikasi dan Transformasi Organisasi
  • 6 Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum "PASTI Ada Solusi" Episode 9
  • 7 Menteri PPN/Bappenas Prof Rachmat Pambudy Keynote Speaker SIEXPO 2026 di Pekanbaru
  • 8 Evaluasi Kinerja Semester I 2026, Kanim Pekanbaru Raih Penghargaan Humas Most Popular
  • 9 Pianisril-Zulkifli Ali Juarai Fun Pingpong Competition SKK Migas-EMP-PWI Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
HarianTimes.com ©2018 | All Right Reserved